Entri yang Diunggulkan

Makalah Badan Eksekutif

BAB I PENDAHULUAN 1.1     Latar Belakang P emerintahan yang berdaulat meru pak an salah satu unsur penting yang harus dipenuhi ...

Sabtu, 14 Oktober 2017

Henry - It's You

Lagi suka dengerin lagu nii.... judulnya Henry-It's You, Soundtrack Drama Korea While You Were Sleeping Part.2 pokoknya easy listening. Bagi penggemar drama korea pasti tau dramanya Lee Jong Suk Oppa & Bae Zuzy, dramanya juga bagus banget nii, sdh dituggu-tunggu dari awal tahun ini,....pokoknya yang belum nonton dramanya gue recomended banget nii....nonton yaa..udh ngk sabar nunggu hari rabu & kamis lagi buat nonton...epsd 11 asli kocak banget....wkwkwkwkkw...



Henry - It's You

Baby i'm falling Head over you
Looking for ways to let you know just how i feel
Wish i was holding you by my side
I wouldn’t change a thing cause finally it’s real

Tryna hold back, you oughta know that
You’re the one that’s on my mind
 I’m falling too fast
Deeply in love
Finding the magic in the colors of you....

You’re the right time, at the right moment
You’re the sunlight, keeps my heart going whoaa
Know when i’m with you
Can’t keep myself  from falling
Right time at the right moment
 it's you
You....
It's You...
You...
It’s You...

Baby i'm falling deeper in love
Everything that you are is all i’m dreaming of
And if i can break enough to show you that I need us
I’d give up everything i have girl just for you whoaa..

Tryna hold back, you oughta know that
You’re the one that’s on my mind
 I’m falling too fast
Deeply in love
Girl all I need to breathe it’s you

Cause You’re the right time, at the right moment
You’re the sunlight, keeps my heart going whoaa
Know when i’m with you
Can’t keep myself  from falling
Right time at the right moment
 it's you

Every night in my bed i’m dreaming
That it’s you in my arms i’m holding
Girl all i want is you...

You know you’re the right time at the right moment
You’re the sunlight, keeps my heart going
It’s You...yeahhh

Cause you’re the right time, at the right moment
You’re the sunlight, keeps my heart going owhoaa...
Know when i’m with you
Can’t keep myself  from falling
Right time at the right moment
It's you

You....
It’s You...
You...
It’s You....
You...
It’s You...
You...
It’s You

Senin, 26 Desember 2016

RINGKASAN MATERI KULIAH SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA



RINGKASAN MATERI KULIAH 
SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA







OLEH :
RINA RAMADHANI
NIM :
1302025003
                                                      


PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN REGULER A
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MULAWARMAN
SAMARINDA
2014



DAFTAR ISI
  
DAFTAR ISI ......................................................................................................   i
BAB I ..... SISTEM DAN PEMERINTAHAN ................................................. 1
................. 1.1 Pengertian Sistem .......................................................................... 1
................. 1.2 Pengertian Pemerintahan ............................................................... 5
BAB II..... BENTUK PEMERINTAHAN ......................................................... 9
................. 2.1 Bentuk Pemerintahan ..................................................................... 9
................. 2.2 Bentuk Pemerintahan ................................................................... 13
                        2.2.1 Bentuk Pemerintahan Klasik ............................................... 13
                        2.2.2 Bentuk Pemerintahan Monarki ............................................ 17
                        2.2.3 Bentuk Pemerintahan Republik ........................................... 18
                  2.3 Sistem Pemerintahan .................................................................... 19
                        2.3.1 Sistem Pemerintahan Parlementer ....................................... 20
                        2.3.2 Sistem Pemerintahan Presidensial ....................................... 25
                        2.3.3 Sistem Pemerintahan Referendum ...................................... 29
                        2.3.4 Sistem Parlemen Satu Kamar dan Dua Kamar .................... 30
BAB III    NEGARA INDONESIA .................................................................. 34
                  3.1 Sejarah Indonesia ......................................................................... 34
                        3.1.1 Proklamasi Kemerdekaan Indonesia ................................... 34
                        3.1.2 Arti Proklamasi Kemerdekaan Indonesia ............................ 35
                        3.1.3 Lahirnya Pemerintahan Indonesia ....................................... 36
                  3.2 Sistem Pemerintahan .................................................................... 41
BAB IV    DEMOKRASI .................................................................................. 51
                  4.1 Bentuk-Bentuk Demokrasi ........................................................... 51
                  4.2 Perkembangan Demokrasi Indonesia ........................................... 54
BAB V      BADAN EKSEKUTIF, LEGISLATIF, DAN YUDIKATIF ..... 65
                  5.1 BADAN EKSEKUTIF ................................................................ 65
                        5.1.1 Wewenang Badan Eksekutif ............................................... 67
                        5.1.2 Beberapa Macam Badan Eksekutif ..................................... 68
§  Sistem Presidensial dengan Fixed Executive atau
Non-Parliamentary Executive ................................. 76
                        5.1.3 Badan Eksekutif di Negara-Negara Komunis ..................... 79
                        5.1.4 Badan Eksekutif di Indonesia ............................................. 86
                  5.2 BADAN LEGISLATIF ............................................................... 93
                        5.2.1 Masalah Perwakilan (Representatif) .................................... 96
                        5.2.2 Sistem Satu Majelis dan Sistem Dua Majelis ...................... 99
§  Majelis Tinggi................................................................. 100
§  Majelis Rendah .............................................................. 103
                        5.2.3 Fungsi Badan Legislatif ...................................................... 104
§  Fungsi Legislasi ............................................................. 104
§  Fungsi Kontrol .............................................................. 106
§  Fungsi Lainnya .............................................................. 109
                        5.2.4 Badan Legislatif di Negara-Negara Otoriter ....................... 110
                        5.2.5 Badan Legislatif di Indonesia ............................................. 113
§  Vloksraad: 1918-1942 ................................................... 114
§  Komite Nasional Indonesia Pusat: 1945-1949 .............. 115
§  Badan Legislatif Republik Indonesia Serikat:
1949-1950 ..................................................................... 116
§  Badan Legislatif Sementara: 1950- 1956 ...................... 117
§  Badan Legislatif Hasil Pemilu 1955: 1956-1959 .......... 118
§  Badan Legislatif Pemilu Berlandaskan UUD 1945
(DPR Peralihan): 1959-1960 ......................................... 118
§  Badan Legislatif Gotong Royong
Demokrasi Terpimpin 1960-1966 .................................. 120
§  Badan Legislatif Gotong Royong
Demokrasi Pancasila: 1966-1971 .................................. 123
§  Badan Legislatif Hasil Pemilu 1971-1977 .................... 124
§  Badan Legislatif Hasil Pemilu 1977-1997 .................... 127
§  Badan Legislatif Masa Reformasi Hasil Pemilu
1999 dan 2004 ............................................................... 128
                        5.2.6 Majelis Permusyawaratan Rakyat ....................................... 129
                  5.3 BADAN YUDIKATIF ............................................................... 137
                        5.3.1 Badan Yudikatif dalam Negara-Negara Demokratis:
                                 Sistem Common Law dan Sistem Civil Law ....................... 138
                        5.3.2 Badan Yudikatif di Negera-Negara Komunis .................... 142
                        5.3.3 Badan Yudikatif dan Judical Review ................................. 143
                        5.3.4 Kebebasan Badan Yudikatif ............................................... 145
                        5.3.5 Kekuasaan Badan Yudikatif di Indonesia .......................... 146
§  Kekuasaan Badan Yudikatif di Indonesia
Setelah Masa Reformasi ................................................ 151
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................ 156
                       





BAB I
SISTEM DAN PEMERINTAHAN

1.1       Pengertian Sistem
            Menurut Prof. Pamudji, sistem adalah :
1.      Suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisasi, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau utuh.
2.      Suatu kebulatan atau keseluruhan yang utuh, di mana didalamnya terdapat komponen-komponen yang pada gilirannya, merupakan sistem tersendiri yang mempunyai sistem masing-masing, saling berhubungan satu sama lain menurut pola, tata atau norma tertentu dalam rangka mencapai suatu tujuan.

Menurut Prof. Prajudi, sistem adalah:
            Suatu jaringan dari prosedur-prosedur yang berhubungan satu sama lain menurut skema atau pola yang bulat untuk menggerakan suatu fungsi yang utama dari suatu usaha atau urusan.

Menurut W.J.S. Poerwadarminta, sistem adalah:
            Sekelompok bagian-bagian (alat dan sebagainya), yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud.

Menurut Prof. Sumantri, sistem adalah:
            Sekelompok bagian-bagian yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud. Apabila salah satu bagian rusak atau tidak dapat menjalankan tugasnya, maka maksud yang hendak dicapai tidak akan terpenuhi, atau setidak-tidaknya sistem yang telah terwujud akan mendapat gangguan.

Menuru Drs. Musanef, sistem adalah:
1.      Suatu sarana yang menguasasi keadaan dan pekerjaan agar dalam menjalankan tugas dapat teratur.
2.      Suatu tatanan dari hal-hal yang paling berkaitan dan berhubungan sehingga membentuk satu kesatuan, dan satu keseluruhan.

Jadi sistem adalah kesatuan yang utuh dari sesuatu rangkaian, yang kait-mengait satu sama lain. Bagian atau anak cabang dari suatu sistem, menjadi induk sistem dari rangkaian selanjutnya. Begitulah seterusnya sampai bagian yang terkecil, rusaknya salah satu bagian akan menggangu kestabilan sistem itu sendiri. Pemerintahan Indonesia adalah suatu contoh sistem pemerintahan, dan anak cabangnya adalah sistem pemerintahan daerah, kemudian seterusnya sistem pemerintahan desa/kelurahan.
Tidak satu juga sistem pmerintahan suatu negara, yang benar-benar sama dengan sistem pemerintahan negara lainnya. Jadi oleh karena itu yang sering kita temui hanyalah perbandingan sistem pemerintahan dengan patokan-patokan perbandingan tertentu. Namun demikian dapat juga digolongkan beberapa sistem pemerintahan yang ada sidunia sekarang ini. Pengelompokan sistem pemerintahan ini tidak lain untuk lebih jauh melihat perbedaan dan kesamaan dari berbagai sistem pemerintahan, dengan mengetahui tolak ukur pertanggungjawaban pemerintahan suatu negara terhadap rakyat yang diurusnya.
Berlainan dengan sistem pemerintahan, Robert Dahl memberiiikan pengertian untuk sistem sebagai berikut :
A political system is any persisten pattern of human relationship that involves the significant extent, power, rules or authority.

Jadi sistem politik dianggap sebagai pola yang tetap dari hubungan antar manusia yang melibatkan makna yang luas dari kekuasasan, aturan-aturan, dan kewenangan.
Dengan demikian sistem politik menurut Robert Dahl, mencakup dua hal sebagai berikut:
1.      Pola yang tetep daripada hubungan antar manusia.
2.      Melibatkan sesuatu yang luas dan berarti tentang kekuasasan, aturan-aturan kewenangan.

Menurut Prof. Sumantri, sistem politik adalah:
…. Pelembagaan dari hubungan antara manusia, yang berupa hubungan antara supra struktur politik dan infrastruktur politik.

Menurut David Easton, iystem politik terdiri dari:
1.      The political system allocates values.
2.      Its allocations are authoritative.
3.      Its authoritative allocation are binding on the society as whole.

Menurut Gabriel Almond, iystem politik adalah:
….. the political system is that system of interactions to be found in all independent societies, which performs the function of integration and adaption (both internalli and vis-à-vis other societies) by means of the employment or threat of employment, of more or less legitimate physical compulsion.

Jadi menurut David Easton, sistem politik yang pertama terdiri dari alokasi nilai-nilai, kemudian yang kedua, pengalokasian nilai-nilai tersebut mengikat masyarakat secara menyeluruh. Sedangkan menurut Gabriel Almond, sistem politik antara lain adalah merupakan sistem interaksi yang ditemui dalam masyarakat merdeka, yang menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.
Akan halnya sistem administrasi negara, untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan mencapai tujuan nasional, maka sesuai dengan sistem pemerintahan negara yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasasr 1945, pemerintahan Republik Indonesia menyelenggarakan administrasi negara, yaitu keseluruhan penyelenggaraan pemerintahan negara Republik Indonesia, dengan memanfaatkan dan mendayagunakan segala kemampuan aparatur negara serta segenap dana dan daya, demi terciptanya tujuan nasional, dan terlaksananya tugas Negara Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Dasasr 1945.
Dari rumusan administrasi negara tersebut dapat diketahui bahwa administrasi negara pada hakikatnya merupakan suatu sistem. Dan sebagaimana telah disampaikan di muka maka suatu sistem merupakan suatu subsistem dari sistem yang lebih besar.
Sebagai suatu sistem administrasi negara terdiri dari berbagai subsistem, antara lain tugas, fungsi, organisasi, kepegawaian, keuangan, materiil, dan lain-lain. Selanjutnya, aministrasi negara bersama dengan sistem-sistem lain seperti sistem politik dan sistem pemerintahan, merupakan subsitem dari sistem nasional. Oleh karena itu, sistem pemerintahan, sistem politik, dan sistem administrasi Negara Republik Indonesia dalam eksistensinya saling kait-mengait, saling berinteraksi, dan saling mempengaruhi.
Di samping itu, ketiga sistem ini juga berinteraksi dengan lingkungan hidup, lingkungan alam, seperti geografi, topografi, flora, fauna, bahkan juaga kepariwisataan.
Sistem pemerintahan, politik, dan administrasi Negara Republik Indonesia ini harus merupakan penjabaran nilai-nilai luhur Pancasila dan Undang-Undang Dasasr 1945, dalam keseluruhan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Dalam eksistesinya, sistem pemerintahan, politik, dan administrasi negara ini akan berkembang terus-menerus sesuai dengan perkembangan tugas dan fungsi pemerintahan serta perubahan dan perkembangan yang ada dalam faktor lingkungan.
Baik dalam sistem maupun dalam ilmu pemerintahan, politik dan administrasi negara banyak terdapat penumpang tindihan (convergency). Hal tersebut karena ketiga displin ilmu tersebut bersamaan objek materialnya, yaitu negara. Mereka berbeda hanya pada objek formulanya (focus of interest) yang merupakan pusat perhatian dan membuat cirinya masing-masing menjadi khas.

1.2       Pengertian Pemerintahan
Pemerintahan adalah suatu ilmu seni. Dikatakan sebagai seni karena beberapa banyak pemimpin pemerintahan yang tanpa pendidikan pemerintahan, mampu berkiat serta dengan kharismatik menjalankan roda pemerintahan. Sedangkan dikatakan sebagai suatu disiplin ilmu pengetahuan, adalah karena memenuhi syarat-syaratnya yaitu dapat dipelajari dan diajarkan, memiliki objek, baik objek material maupun formal, universal sifatnya, sistematis serta spesifik (khas).
Pemerintahan berasasl dari kata pemerintah, yang paling sedikit kata “perintah” tersebut memiliki empat unsur yaitu ada dua pihak yang terkandung, kedua pihak tersebut memiliki saling hubugan, pihak yang memeintah memiliki wewenang, dan pihak yang dipeintah memiliki ketaatan.
Apabia dalam suatu negara kekuasasan pemerintahan, dibagi atau dipisahkan maka terdapat perbedaan antara pemerintahan dalam arti luas dengan pemerintahan dalam arti sempit. Pemerintahan dalam arti sempit hanya meliputi lembaga yang mengurus pelaksanaan roda pemerintahan (disebut eksekutif), sedangkan pemerintahan dalam arti luas selain eksekutif termasuk juga lembaga yang membuat peraturan perundangan-undangan  (disebut legislatif) dan yang melaksanakan peradilan (disebut yudikatif).
Kekuasasan lain seperti federatif, konsultatif, inspektif, ataupun konstitutif tidak merata pada tiap negara.
Berikut ini ada beberapa pendefinisian tentang ilmu pemerintahan, baik yang berasasl dari pakar Anglo Saxon maupun kontinental.
Menurut D.G.A. van Poelje:
De bestuurskunde leert, hoe men de openbare dienst het beste inricht en leidt.
Maksudnya ilmu pemerintahan mengajarkan bagaimana dinas umum disusun dan dipimpin dengan sebaik-baiknya.



Menurut U. Rosenthal:
De bestuurswetenschap is de wetenschap die zich uitsluitend bezighoudt met de studie van interneen externe werking van de stucturen en prosessen.
Maksudnya ilmu pemerintahan adalah ilmu yang menggeluti studi tentang penunjukan cara kerja ke dalam dan ke luar struktur dan proses pemerintahan umum.

Menurut H.A. Brasz:
De bestuurswetenschap waaronder het verstaat de wetenschap die zich bezighoudt meted wijze waarop de openbare dienst is ingericht en functioneert, intern en naar buiten tegenover de burgers.
Maksudnya ilmu pemerintahan dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari cara bagaimana lembaga pemerintahan umum itu disusun dan difungsikan baik secara ke dalam maupun ke luar terhadap warganya.

Menurut W.S. Sayre :
Government is best as the organized agency of the state, expressing and exercing its authority.
Maksudnya pemerintah dalam definisi terbaiknya adalah sebagai organisasi dari negara, yang memperlihatkan dan menjaankan kekuasasannya.

Menurut C.F. Strong:
Government in the boarder sense, is changed with the maintenance of the peace and security of state with in and with out. It must therefore, have first military power or the control of armed forces, secondly legislative power or the mean’s of making laws, thirdly financial power or the ability to extract sufficient money from the community to defray the cost of defending of state and of enforcing the law it makes on the state’s behalf.
Maksudnya pemerintahan dalam arti luas mempunyai kewenangan untuk memelihara kedamaian dan keamanan negara, ke dalam dan ke luar. Oleh karena itu pertama harus mempunyai kekuatan militer atau kemampuan untuk mengendalikan angkatan perang, yang kedua harus mempunyai kekuatan legislatif atau dalam arti pembuatan undang-undang, yang ketiga harus mempunyai kekuatan finansial atau kemampuan untuk mencukupi keuangan masyarakat dalam rangka membiayai ongkos keberadaan negara dalam menyelenggarkan peraturan, hal tersebut dalam rangka penyelenggaraan kepentingan negara.

Menurut R.Mac. Iver :
Government is the organization of men under authority …. How men can be governed.
Maksudnya pemerintahan itu adalah sebagai suatu organisasi dari orang-orang yang mempunyai kekuasasan … bagaimana manusia itu bisa diperintah.
Jadi bagi Mc Iver ilmu pemerintahan adalah sebuah ilmu tentang bagaimana manusia-manusia dapat diperintah (a science of how men are governed)

Menurut Wilson:
Government in last analysis, is organized force, not necessarily or invariably organized armed forced, but two of a few men, of many men, or of a community prepared by organization to realise its own purpose with references to the common affairs or the community.
Pemerintah dalam akhir uraiannya, adalah suatu pengorganisasian kekuatan, tidak selalu berhubungan dengan organisasi kekuatan angkatan bersenjata, tetapi dua atau sekelompok orang dari sekian banyak kelompok orang yang dipersiapkan oleh suatu organisasi untuk mewujudkan maksud-maksud bersama mereka, dengan hal-hal yang mewujudkan maksud-maksud bersama mereka, dengan hal-hal yang memberiiikan keterangan bagi urusan-urusan umum kemasyarakatan.



Menurut Apter:
Government is the most generalized memberiiship unit possessing (a) defined responsibilities for maintenance of the system of which it is a part and (b) a practical monopoly of coercive power.
Pemerintah itu merupakan satuan anggota yang paling umum yang memiliki (a) tanggung jawab tertentu untuk mempertahankan sistem yang mencakupnya, itu adalah bagian dan (b) monopoli praktis mengenai kekuasasan paksaan.
Menurut Merriam:
Tujuan Pemerintah meliputi external security, internal order, justice, general welfare dan freedom.
Dari uraian-uraian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa:
Ilmu pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari bagaimana menyeimbangkan pelaksanaan kepengurusan (eksekutif), pengaturan (legislatif), kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan (baik pusat dengan daerah, maupun rakyat dengan pemerintahnya) dalam berbagai peristiwa dan gejala pemerintahan, secara baik dan benar.














BAB II
BENTUK PEMERINTAHAN

2.1       Bentuk Pemerintahan
Istilah pemerintahan dalam arti organ dapat pula dibedakan antara pemerintahan dalam arti luas dan pemerintahan dalam arti sempit.
a.       Pemerintahan dalam arti sempit dimaksudkan khusus pada kekuasaan eksekutif.
Contoh:
1)      Menurut UUD 1945, pemerintah ialah Presiden yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri-menteri;
2)      Menurut UUD 1950, pemerintah ialah Presiden, Wakil Presiden bersama-sama dengan menteri-menteri;
3)      Menurut Konstitusi RIS 1949, pemerintah ialah Presiden bersama menteri-menteri.
b.      Pemerintah dalam arti luas ialah semua organ negara termasuk DPR. Bentuk pemerintah yang terkenal yaitu Kerajaan (Monarki) dan Republik.
1)      Kerajaan atau monarki, ialah negara yang dikepalai oleh seorang raja dan bersifat turun-temurun dan menjabat untuk seumur hidup. Selain raja, kepala negara suatu monarki dapat berupa kaisar atau syah (kaisar Kerajaan Jepang, Syah Iran, dan sebagaiya).
Contoh monarki : Inggris, Belanda, Norwegia, Swedia, dan Muang Thai.
2)      Republik (berasal dari bahasa Latin: res publica = kepentingan umum) ialah negara dengan pemerintahan rakyat yang dikepalai oleh seorang Presiden sebagai kepala negara yang dipilih dari dan oleh rakyat untuk suatu masa jabatan tertentu (Amerika Serikat 4 tahun, Indonesia 5 tahun). Biasanya Presiden dapat dipilih kembali setalah habis masa jabatannya.


Ada beberapa sistem monarki yaitu:
1)      Monarki Mutlak (absolute). Seluruh kekuasaan dan kewenangan tidak terbatas (kekuasaan mutlak). Perintah raja merupakan undang-undang yang harus dilaksanakan. Kehendak raja adalah kehendak rakyat. Terkenal ucapan Raja Louis XIV dari Perancis, L’Etat moi (negara adalah saya).
2)      Monarki Konstitusional. Kekuasaan raja dibatasi oleh suatu konstitusi (UUD). Raja tidak boleh berbuat suatu yang bertentangan dengan konstitusi dan segala perbuatannya harus berdasarkan dan sesuai dengan isi kostitusi.
3)      Monarki Parlementer ialah duatu monarki di mana terdapat suatu parlemen (DPR), para menteri, baik perseorangan maupun keseluruhan, bertanggung jawab sepenuhnya pada parlemen tersebut. Dalam sistem parlementer, raja selaku kepala negara merupakan lambang kesatuan negara, yang tidak dapat dinganggu-gugat, tidak dapat dipertanggungjawabkan (The King can do no wrong); yang bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah adalah menteri baik bersama-sama untuk keseluruhannya maupun untuk perorangan untuk bidangnya sendiri (sistem pertanggungjawaban menteri: tanggung jawab politik, pidana dan keuangan).

Seperti halnya dengan monarki, maka republik itu pun mempunyai sistem-sistem:
a). Republik mutlak (absolute);
b). Republik konstitusional;
c). Republik Parlementer.

            Dalam pengertian pemerintahan, termasuk juga diktator, yaitu negara yang diperintah oleh seorang diktator dengan kekuasaan mutlak. Diktator memperoleh kekuasaan yang tak terbatas bukan karena hak turun-temurun (raja) melainkan karena revolusi yang dipimpinnya, biasanya dengan cara kekerasan. Ia memerintah selama ia dapat mempertahankan dirinya.
            Berkenaan dengan kesimpangsiuran penggunaan istilah bentuk pemerintah ataukah bentuk pemerintahan, pada tanggal 3 September 1957, Komisi III dari Konstituante yang dipimpin oleh Prof. Mr. Dr. R. M. Soeripto telah mengeluarkan pendapatnya antara lain sebagai berikut.
            … Kelompok Petugas bepedapat bahwa penggunaan istilah “Bentuk Pemerintahan” itu kurang tepat. Dalam bidang ilmiah ada perbedaan antara pengertian pemerintah sebagai organ dan pengertian pemerinthan sebagai fungsi.
Selain itu, ada pula perbedaan pengertian pemerintah dalam arti luas (termasuk didalamnya DPR) dan pemerintah dalam arti sempit (khusus kekuasaan eksekutif), kedua-duanya dalam arti organ.
Kelompok Petugas menganggap tepat, jika istilah “Bentuk Pemerintahan” itu diubah dengan “Bentuk Pemerintah", oleh karena “Pemerintahan” berarti fungsi dan “Pemerintah” berarti organ yang menjalankan fungsi itu.
            Adapun istilah asing yang sama penertiannya dengan istilah “Bentuk Pemerintah” ialah
1)      The from of government (Inggris) bukan governing;
2)      La frome de government (Prancis), bukan governer;
3)      Regeringsvorm (Belanda) bukan regerensvorm.
Kelompok Petugas manyadari bahwa pemakaian “Bentuk Pemerintahan” itu sudah meresap dalam masyarakat kita melalui buku-buku pelajaran di sekolah-sekolah. Meskipun demikian, Kelompok Petugas berpendapat bahwa penggunaan yang salah itu seyogianya dibetulkan dan Konstituante adalah instansi resmi yang dalam hal ini layak melakukan koreksi dan menganjurkan penggunaan istilah yang tepat dalam masyarakat.
            …. Dalam bidang Ilmu Negara dan Ilmu Politik, sejak zaman dahulu, sudah diadakan pembedaan antara “Republik dan “Monarki” sebagai bentuk-bentuk negara.
            Teori yang paling tua adalah Aristoteles, yang membedakan adanya bentuk-bentuk negara dalam bentukya yang murni dan bentuknya yang merosot (ontaardingsvorm).

             Bentuk-bentuk negara menurut Aristoteles ialah:
1)      Monarki (bentuk murni)-tirani (bentuk merosot);
2)      Aristokrasi (bentuk murni)-oligarki (bentuk merosot);
3)      Demokrasi (bentuk murni)-oklokrasi (bentuk merosot).
(lihat Prof. von Schmidt: dalam “Grote denkers over staat en recht”).
Pembagian oleh Aristoteles ini didasarkan kepada jumlah orang yang memerintah: (lihat a.l Prof. Kranenburg : Algemene Staatsleer, halaman 80).
Monarki diperintah oleh seseorang, aristokrasi diperintah oleh sekelompok orang , dan demokrasi oleh banyak orang, yaitu rakyat seluruhnya.
            Teori kedua yang dikenal adalah Machiavelli yang mengemukakan bahwa di dunia ini hanya ada dua bentuk negara: republic dan monarki (Prof. Kranenburg: Algemene Staatsleer, halamam 68).
            Teori ketiga ialah dari Jellinek yang juga membagi negara dalam dua bentuk, yaitu moarki dan republik. Jellinek mengambil kriteria cara membentuk kehendak negara (staatwill) (lihat Jellinek: Algemeine Staatslehre, halaman 665, tahun 1914). Kehendak negara dalam monarki ditentukan oleh seorang raja, dan dalm republik oleh banyak orang.
            Di samping ketiga teori tersebut, timbul teori dari Leon Duguit, yang menggunakan istilah “formele government” (bentuk pemerintah) yang dibaginya dalam bentuk: monarki da republik. Kriteria yang dipakai oleh Duguit, ialah cara penunjukan kepala negara (Traite de Droit Constitutionel, jilid- II halaman 807, 1923); jika monarki kepala negaranya turun-temurun, republik tidak.
            Adapun teori yang paling modern dalam bidang ilmu-ilmu negara dan ilmu politik mengenai istilah ini, ialah seperti yang dikemukakan oleh Prof. Kranenburg dalam bukunya Algemene Staatsleer (halaman 73, 1955). Kranenburg menyatakan adanya ketidakpastian dalam penggunaan istilah monarki dan republik, dan tidak terang apakah monarki/republik itu bentuk pemerintah atau bentuk negara.
            Kranenburg condong kepada pendapat Leon Duguit (lihat Kranenburg, Algemene Staatsleer, halaman 76) dan mengemukakan juga pendapat Otto Koelreutter, yang mengikuti pula teori dari Leon Duguit. Otto Koelreutter bahkan menambah lagi bentuk pemerintah yang ketiga, yaitu Negara Pemimpin Otoriter (Autoritarie Leiderstaat) (lihat Otto Koelreutter: Grundrisz der Algemeinen Staatslehre, 1933).
            Kelompok Petugas mengikuti dan bersandar pada teori dari Kranenburg itu karena, Kranenburg menganjurkan pembedaan pengertian bentuk pemerintah dan bentuk negara.
            Selain itu, dari ketentuan Pasal 1 UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUDS 1950, Kelompok Petugas dapat menyimpulkan bahwa pembuat ketiga UUD itu sejalan pendiriannya dengan teori tersebut di atas.
            … Tentang bentuk pemerintahan itu dipandang tepat teori dari Leon Duguit yang dikuatkan oleh Kranenburg dan yang meliputi dua macam bentuk, yaitu republik (tidak turun-temurun kepala negaranya) dan monarki (turun-temurun kepala negararanya).
            … Pengertian bentuk pemerintah yang seyogianya dibedakan dari pengertian sistem pemerintahan yang antara lain meliputi persoalan-persoalan kabinet parlementer/presidensial, sentralisasi, desentralisasi, dekonsentrasi, dan lain-lain persoalan mengenai tindakan-tindakaan Pemerintah (soal-soal pemerintahan).

2.2        Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan adalah suatu sistem yang mengatur alat-alat perlengkapan negara dan hubungan antara alat-alat perlengkapan itu.

2.2.1  Bentuk Pemerintahan Klasik
Teori-teori tentang bentuk pemerintahan klasik pada umumnya masih menggabungkan bentuk negara dan bentuk pemerintahan. Hal ini sejalan dengan pendapat Mac Iver dan Loen Duguit yang menyatakan bahwa bentuk negara sama dengan bentuk pemerintahan. Prof. Padmo Wahyono, SH juga berpendapat bahwa bentuk negara aristokrasi dan demokrasi adalah bentuk pemerintahan klasik, sedangkan monarki dan republik adalah bentuk pemerintahan modern.
Dalam teori klasik, bentuk pemerintahan dapat dibedakan atas jumlah orang yang memerintah dan sifat pemerintahanya.
1.         Ajaran Plato (429-347 SM)
Plato mengemukakan lima bentuk pemerintahan negara. Kelima bentuk itu menurut Plato harus sesuai dengan sifat-sifat tertentu manusia. Adapun kelima bentuk itu sebagai berikut:
1)        Aristokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum cendikiawan yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan.
2)        Timokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyuran dan kehormatan.
3)        Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan.
4)        Demokrasi, yaitu pemerintahan yang dipegang oleh rakyat jelata, dan
5)        Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tiran (sewenang-wenang) sehingga jauh dari cita-cita keadilan.
2.      Ajaran Aristoteles (384-322 SM)
Aristoteles membedakan bentuk pemerintahan berdasarkan dua kriteria pokok, yaitu jumlah orang yang memegang pucuk pemerintahan dan kualitas pemerintahannya. Berdasarkan dua kriteria tersebut, perbedaan bentuk pemerintahan adalah sebagai berikut:
1)        Monarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum. Sifat pemerintahan ini baik dan ideal.
2)        Tirani, yaitu bentuk pemerintah yang dipegang oleh seseorang demi kepentingan pribadi. Bentuk pemerintahan ini buruk dan merupakan kemerosotan.
3)        Aristokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendikiawan demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini baik dan ideal.
4)        Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendikiawan demi kepentingan kelompoknya. Bentuk pemerintahan ini merupakan pemerosotan dan buruk.
5)        Politeia, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini baik dan  ideal.
6)        Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang tertentu demi kepentingan sebagian orang. Bentuk pemerintahan ini kurang baik dan merupakan pemerosotan.
3.      Ajaran Polybios (204-122 SM)
Ajaran polybios yang dikenal dengan teori siklus sebenarnya merupakan pengembangan lebih lanjut dari ajaran Aristoteles dengan sedikit perubahan, yaitu dengan mengganti bentuk pemerintahan ideal politeia dengan demokrasi.
Teori siklus menurut Polybios dapa digambarkan pada bagan berikut ini:




Gambar 2.2.1.1 Skema Teori Siklus Polybios

Monarki adalah bentuk pemerintahan yang pada mulanya mendirikan kekuasaan atas nama rakyat dengan baik dan dapat dipercaya. Namun pada perkembangannya, para penguasa dalam hal ini adalah raja tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk keentingan umum, bahkan cenderung sewenang-wenang dan menindas rakyat. Bentuk pemerintahan monarki bergeser menjadi tirani.
Dalam situasi pemerintahan tirani yang sewenang-wenang, muncullah kaum bangsawan yang bersekongkol untuk melawan. Mereka bersatu untuk mengadakan pemberontakan sehingga kekuasaan beralih kepada mereka. Pemerintahan selanjutnya di pegang oleh beberapa orang dan memperhatian kepentingan umum. Pemerintahan pun berubah dari tirani menjadi aristokrasi.
Aristokrasi yang semula baik dan memperhatikan kepentingan umum, pada perkembangannya tidak lagi menjalankan keadilan dan hanya mementingkan diri sendiri. Keadaan itu mengakibatkan pemerintahan aristokrasi bergeser ke oligarki.
Dalam pemerintahan oligarki yang tidak memiliki keadilan rakyat mengambil alih kekuasaan untuk memperbaiki nasib lewat pemberontakan. Rakyat menjalankan kekuasaan negara demi kepentingan rakyat. Akibatnya, pemerintahan bergeser menjadi demokrasi. Namun, pemerintahan demokrasi yang awalnya baik lama kelamaan banyak diwarnai kekacauan, kebobrokan, dan korupsi sehingga hukum sulit ditegakkan. Akibatnya pemerintahan berubah menjadi pemerintahan okhlokrasi. Dari pemerintahan okhlokrasi ini kemudian muncul seorang yang kuat dan berani yang dengan kekerasan dapat memegang pemerintahan. Dengan demikian, pemerintahan kembali dipegang oleh satu tangan lagi dalam bentuk monarki.
Perjalan siklus pemerintahan di atas memperlihatkan kepada kita adanya hubungan kausal (sebab-akibat) antar bentuk pemerintahan yang satu dengan yang lain. Itulah sebabnya Polybios beranggapan bahwa lahirnya pemerintahan yang satu dengan yang lain merupakan akibat dari pemerintahan yang sebelumnya telah ada.

2.2.2        Bentuk Pemerintahan Monarki
Leon Duguit dalam bukunya Traite de Droit Constitutional membedakan pemeintahan dalam bentuk monarki dan republik. Pebedaan antara bentuk pemerintahan monarki dan republik menrurt Leon Duguit, adalah ada pada kepala negaranya. Jika ditunjuk berdasarkan hak turun temurun, maka kita berharapan dengan monarki. Kalau kepala negaranya ditunjuk tidak berdasarkan turun temurun tetapi dipilih, maka kita berhadapan denga republik.
Dalam praktik-praktik katatanegaraan, bentuk pemerintahan monarki dan republik dapat dibedakan atas;
1.         Monarki absolut
Monarki absolut adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oeh seorang raja, ratu, syah, atau kaisar yang kekuasaan dan wewenangnya tidak terbatas. Perintah raja merupakan undang-undang yang harus dipatuhi oleh rakyatnya. Pada diri raja terdapat kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif yang menyatu dalam ucapan dan perbuatannya. Contoh: Perancis semasa Louis XIV dengan semboyannya yang terkenal L’etat C’est Moi (negara adalah saya).
2.         Monarki konstitusional
Monarki konstitusional adalah bentuk pemeritahan dalam suatau negara yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaannya dibatas oleh undang-undang dasar (konstitusi). Proses Monarki konstitusional adalah sebagai berikut:
-        Ada kalanya proses Monarki konstitusional itu datang dari raja itu sendiri karena ia takut dikudeta. Contoh: negara Jepang dengan hak octrooi.
-        Ada kalanya proses Monarki konstitusional itu terjadi karena adanya revolusi rakyat terhadap raja. Contoh: Inggris yang melahirkan Bill og Rights I tahun 1689, Yordania, Denmark, Arab Saudi, dan Brunai Darussalam.
3.         Monarki parlementer
Monarki parlementer adalah bentuk pemerinahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam monarki parlementer, kekuasaan eksekutif dipegang oleh kabinet (perdana menteri) dan bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi raja hanya sebagai keala negara (simbol kekuasaan) yang kedudukannya tidak dapat diganggu gugat. Bentuk monarki parlementer sampai sekarang masih tetap dilaksanakan di Inggris, Belanda, dan Malaysia.

2.2.3        Bentuk Pemerintahan Republik
Dalam pelaksanaannya bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik konstitusional, dan republik parlementer.
1.         Republik absolut
Dalam sistem republik absolt, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada batasan kekuasaa. Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakan partai politik. Dalam pemerintahan ini, parlemen memang ada, namun tidak berfungsi.
2.         Republik konstitusional
Dalam sistem republik konstitusional, presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di sampin itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.
3.         Republik parlementer  
Dalam sistem republik parlementer, presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini, kekuasaan legislatif lebih tinggi dari pada kekasaan eksekutif.
2.3       Sistem Pemerintahan
Dilihat dari sistem Pemerintahan itu sendiri, sistem Pemerintahan merupakan gabungan dari dua istilah “sistem” dan “pemerintahan”. Sistem adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhannya itu.
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri, jadi tidak diartikan sebagai pemerintahan yang hanya menjalankan tugas eksektutif saja, melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya termasuk legislatif dan yudikatif.
Karena itu membicarakan sistem pemerintahan adalah membicarakan bagaimana kekuasaan serta hubungan antara lembaga-lembaga negara yang menjalankan kekuasaan-kekuasaan negara itu, dalam rangka menjalankan kepentingan rakyat.
Menurut Hukum Tata Negara, sistem pemerintahan memiliki tiga pengertian yaitu:
1.             Sistem pemerintahan dalam arti sempit, yakni sebuah kajian yang melihat hubungan antara legislatif dan eksekutif  dalam sebuah negara. Berdasarkan kajian ini menghasilakan dua model pemerintahan yakni, sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial.
2.             Sistem pemerintahan dalam arti luas, yakni suatu kajian pemerintahan negara yang bertolak dari hubungan antara semua organ negara, termaksud hubungan antara pemerintah pusat dengan bagian-bagian yang ada di dalam negara. Bertitik tolak dari pandangan ini sistem pemerintahan negara dibedakan menjadi negara kesatuan, negara serikat (federal), dan negara konfederasi.
3.             Sistem pemerintahan dalam arti sangat luas, yakni kajian yang menitik beratkan hubungan antara negara dengan rakyatnya. Berdasarkan kajian ini dapat dibedakan sistem pemerintahan monarki, pemerintahan aristokrasi, dan pemerintahan demokrasi.
Menurut Moh.Mahfud MD, sistem pemerintahan negara adalah sistem hubungan dan tata kerja antara lembaga-lembaga negara, dimana pembagian sistem pemerintahan di dalam ilmu negara dan ilmu politik menurut Moh. Mahfud MD dikenal beberapa sistem pemerintahan yakni, presidensial, parlementer, dan referendum.
Sejalan dengan pandangan Mahfud MD, Jimly Asshiddiqie mengemukakan, Sistem pemerintahan berkaitan dengan pengertian regeringsdaad yakni penyelenggaraan pemerintahan eksekutif dalam hubungannnya dengan fungsi legislatif. Sistem pemerintahan yang dikenal di dunia secara garis besar dapat dibedakan tiga macam, yaitu:
a.         Sistem pemerintahan parlementer (parlementary sistem);
b.         Sistem pemerintahan presidensial (presidential sistem);
c.         Sistem campuran (mixed sistem atau hybrid sistem).
Sri Soemantri juga mengemukakan varian sistem pemerintahan, yaitu sistem pemerintahan parlementer, sistem pemerintahan presidensial, dan sistem pemerintahan campuran. Deny Indrayana juga mengemukakan varian sistem pemerintahan dengan lebih variatif dari beberapa ahli diatas, yakni sistem parlementer, sistem presidensial, sistem hybrd atau campuran, sistem kolegial, dan sistem monarki. C.F.Strong dalam buku ”modern political constitution” membagi sistem pemerintahan ke dalam kategori; parliamnetary executive dan nonparliamentary executive atau the fixed executive.

2.3.1        Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem pemerintahan parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan pentirng dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki kewenagan dalam mengangkat perdana menteri dan perlemen pun dapat menjatuhkan pemerintah, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensil, sistem parlementer dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensial, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem parlementer terlahir dari adanya pertanggungjawaban menteri. Seperti halnya yang terjadi di Inggris, di mana seorang raja tak dapat di ganggu gugat (the king can do no wrong), maka jika terjadi perselisihan antara raja dengan rakyat, menterilah yang bertanggung jawab segala tindakan raja. Sebagai contoh, Thomas Wentworth, salah seorang mentri pada masa Raja Karel I, dituduh melakukan tindak pidana oleh majelis rendah. Kemudian karena terbukti, menteri tersebut dijatuhkan hukuman mati oleh majelis tinggi.
Dari pertanggung jawaban pidana ini, kemudian lahir peranggungjawaban politik, di mana para menteri harus bertanggungjawab atas seluruh kebijakan pemerintah terhadap parlemen. Sistem parlementer telah terjadi sejak permulaan abad ke-18 di Inggris. Dari sejarah ketatanegaraan, dapatlah dikatakan bahwa sistem parlementer ini adalah kelanjutan dari bentuk negara Monarki Konstitusional, di mana kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi, karena itu dalam sistem parlementer, raja atau ratu dan presiden, kedudukannya adalah sebagai kepala negara. Contoh kedudukan ratu Inggris, raja di Muangthai, dan Presiden di India.
Selanjutnya yang disebut eksekutif dalam sistem parlementer adalah kabinet itu sendiri. Kabinet yang terdiri dari perdana menteri dan menteri-menteri bertanggung jawab sendiri atau bersama-sama kepada parlementer. Kesalahan yang dilakukan oleh kabinet tidak dapat melibatkan kepala negara. Karena itulah di Inggris dikenal istilah the king can do no wrong. Pertanggungjawaban menteri kepada parlemen tersebut dapat berakibat kabinet meletakkan jabatan dan mengembalikan mandat kepada kepala negara mana kala parlemen tidak lagi percaya terhadap kabinet.
Sebagai catatan dalam pemerintahan kabinet parlementer, perlu dicapai adanya keseimbangan melalui mayoritas partai untuk membentuk kabinet atas kekuatan sendiri. Kalau tidak, dibentuk suatu kabinet koalisi berdasarkan kerja sama antara beberapa partai yang bersama-sama mencapai mayoritas dalam badan legislatif. Beberapa negara seperti negara belanda dan negara-negara Skandinavia, pada umumnya berhasil mencapai suatu keseimbangan, sekalipun tidak dapat dielakkan suatu dualisme antara pemerintah dan dewan perwakilan rakyat.
Dalam sistem parlementer warga negara tidak memilih kepala negara secara langsung. Mereka memilih anggota-anggota parlemen yang diorganisasi ke dalam satu atau lebih partai politik. Pada umumnya, sistem parlementer mengindikasikan hubungan kelembagaan yang erat antara eksekutif dan  legislatif.
Penyelenggaraan pemilu dalam sistem parlementer hanya diadakan satu kali, yaitu untuk memilih anggota parlemen. Lewat mekanisme pemilihan umum, warga negara memilih wakil-wakil meraka untuk duduk di parlemen. Wakil-wakil yang mereka pilih merupakan anggota dari partai-partai politik yang ikut serta dalam pemilihan umum.
Sebuah partai akan menang jika memperoleh suara secara mayoritas, secara otomatis ketua partai tersebut menjadi perdana menteri. Selanjutnya, tugas yang harus dilakukan perdana mentri adalah membentuk kabinet. Anggota kabinet diajukan oleh para anggota parlemen yang terpilih. Anggota kabinet dapat berasal dari partainya sendiri, maupun dari partai saingannya yang mempunyai jumlah suara yang signifikan. Menteri-menteri ini yang nantinya akan menjadi pengarah dan kapala departemen non departemen yang dibentuk.
Pemilu bisa saja tidak menghasilkan suara mayoritas. Jika pemilu tidak bisa menghasilkan suara mayoritas, partai-partai harus berkoalisi untuk kemudian memilih perdana menterinya. Ketua partai dengan jumlah suara paling besar, menjadi perdana menteri dalam koalisi. Susunan kabinet pun tidak bisa di monopoli oleh satu partai saja. Layaknya ketika pemilu menghasilkan suara mayoritas. Setiap partai yang berkoalisi biasanya menuntut jatah menteri sesuai dengan jumlah suara yang  mereka hasilkan dalam pemilu. Untuk selanjutnya, perdana menteri bertanggung jawab kepada parlementer sebagai representasi rakyat hasil pemilihan umum.
Perdana menteri menjadi kepala pemerintah sekaligus kepala atau pemimpin partai. Partai yang menang dan masuk ke dalam kabinet menjadi pemerintah. Sementara partai lainnya yang tetap berada dalam parlemen menjadi oposisi. Hal yang menarik adalah anggota-anggota parlemen yang menjadi oposisi membentuk semacam kabinet bayangan. Jika kabinet pemerintah jatuh, kabinet bayangan ini yang akan menggantikan lewat pemilu yang dipercepat atau pemilihan perdana menteri baru. Sistem kabinet bayangan ini berlangsung efektif di Inggris karena kabinet bayangan tersebut mampu bekerja layaknya kabinet pemerintah.
Dalam sistem parlementer, jika terjadi perselisihan antara kabinet dengan parlemen dan kepala negara beraanggapan bahwa kabinet berada dalam pihak yang benar. Kepala negara dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, kabinet bertanggung jawab untuk melaksanakan pemilu dalam tempo tiga puluh hari setelah pembubaran itu. Jika partai politik yang menguasai parlemen berhasil memenagkan pemilu, kabinet akan terus memerintah. Sebaliknya, jika partai oposisi yang memenagkan pemilu dengan sendirinya kabinet mengembalikan mandatnya dan partai politik yang menang akan membentuk kabinet baru.
Berdasarkan uraiaan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa sistem pemerintahan parlementer memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.         Adanya pemisahan antara kepala negara dan kepala pemerintahan. Akan tetapi  tidak ada pemisahan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.
2.         Kepala pemerintahan adalah pimpinan kekuatan mayoritas di parlemen. Kepala negara hanya memiliki kekuasaan simbolis di luar eksekutif dan legislaif. Jadi, kekuasaan legislatif lebih kuat dari kekuasaan eksekutif.
3.         Eksekutif dan legislatif berada di parlemen. Jajaran eksekutif adalah anggota parlemen. Oleh karena itu, sistem ini disebut parlementer.
4.         Kapala pemerintahan adalah perdana menteri. Kepala negara adalah presiden, raja, ratu, dan gubernur jendral.
5.         Perdana menteri diangakat dan diberhentikan oleh parlemen.
6.         Adanya tumpang tindih antara personil eksekutif dan legislatif.
7.         Anggota legislatif dipilih langsung melalui pemilihan umum.
8.         Partai dengan kursi mayoritas di parlemen membentuk pemerintahan. Pimpinan partai ini menjadi perdana menteri.
9.         Anggota parlemen dari partai mayoritas menjaadi menteri-menteri.
10.     Adanya mekanisme pemerintah oposisi dalam legislatif.
11.     Partai terbesar kedua di parlemen membentuk oposisi. Pimpinan partai ini menjadi ketua oposisi, sedangkan anggota-anggota partai lainnya menjadi anggota kabinet bayangan sehingga disebut sebagai menteri-menteri bayangan.
12.     Kebijakan di pemerintah di perdebatkan di parlemen dengan pihak oposisisesuai dengan lingkungan masing-masing.
13.     Legislatif dapat membubarkan pemerintahan dengan mosi tidak percaya dan mendesakkan pemilu untuk memilih anggota parlemen baru.
Sistem parlementer memiliki sejumlah kelebihan dan kekurangan dalam pelaksanaannya. Kelebihan dan kelemahan sistem pemerintahan sebagai berikut:
Sistem Pemerintahan Parlementer
Kelebihan
Kekurangan
·         Pembuatan kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan legislatif dan eksekutif berada pada satu partai atau koalisi partai.
·         Kedudukan badan eksekutif/ kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dujatuhkan dalam parlementer.
·         Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
·         Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak dapat ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu waktu kabinet dapat bubar.
·         Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
·         Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal ini terjadi bila para anggota kabinet adalah anggota parlemen yang berasal dari partai mayoritas. Kerena pengaruh mereka berasal dari parlemen dan partai, anggota kabinet pun dapat menguasai parlemen.

·         Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.

2.3.2.      Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan presidensial adalah sistem penyelenggaraan kekuasaan negara yang menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung, sehingga presiden terpilih mendapat mandat secara langsung dari rakyat. Dalam sistem pemerintahan presidensial, kedudukan eksekutif tak tak tergantung padabadan perwakilan rakyat. Adapun dasar hukum dari kekuasaan eksekutif dikembalikan kepada pemeilihan rakyat. Dalam sistem ini, presiden berkedudukan sebagai kepala eksekutif atau pemerintahan (head of government) sekaligus sebagai kepala negara (head of state). Dalam hal ini berarti presiden adalah seorang penguasa dan sekaligus simbol kepemimpinan negara. Negara yang memprekarsai penerapan presidensial ini adalah Amerika Serikat.
Amerika Serikat mempertahankan ajaran Montesquieu, di mana kedudukan tiga kekuasaan negara, yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif, terpisah satu sama lain secara tajam dan saling menguji serta saling mengadakan perimbangan (check and balance). Kekuasaan membuat undang-undang ada di tangan congress, sedangkan presiden mempunyai hak veto terhadap undang-undang yang sudah dibuat itu. Kekuasaan eksekutif ada pada presiden dan pemimpin-pemimpin departemennya, yaitu para menteri yang tidak bertanggung jawab terhadap parlemen. Karena presiden dipilih oleh rakyat, maka sebagai kepala eksekutif ia hanya bertanggungjawab terhadap rakyat.
Pelaksanaan kekuasaan kehakiman menjadi tanggungjawab Supreme Court (Mahkama Agung), dan kekuasaan legislatif berada di tangan DPR atau Konggres (senat dan parlemen di Amerika). Dalam praktiknya, sistem presidensial menerapkan teori Trias Politica Montesquieu secara murni melalui pemeisahan kekuasaan (separation of power). Contohnya adalah Amerika dengan check and balance. Sedangkan yang diterapkan di Indonesia adalah pembagian kekuasaan (distribution of power).
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut:
1.         Sudah ada pemisah kekuasaan antara eksekutif dan legislatif
2.         Eksekutif dipegang oleh presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.
3.         Presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih dalam satu pasangan dengan wakil presiden secara langsung oleh rakyat melalui pemilu.
4.         Presiden tidak bertanggungjawab terhadap kepada kekuasaan legislatif atau parlemen.
5.         Legislatif dipegang oleh parlemen yang anggotanya dipilih secara langsung oleh rakyat.
6.         Peran eksekutif dan legislatif dibuat seimbang dengan sistem check and balance.
7.         Presiden tidak bertanggung jawab terhadap kekuasaan legislatif atau parlemen.
8.         Presiden sebagai kepala pemerintahan mempunyai hak prerogatif (hak istimewa) untuk membentuk kabinet serta mengangkat dan memberhentikan para menteri.
9.         Para menteri bertanggungjawab langsung kepada presiden bukan kepada parlemen.
10.     Presiden tidak dapat membubarkan parlemen, begitu juga dengan parlemen tidak dapat memberhentikan presiden.
11.     Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif bisa memveto atau menolak kebijakan legislatif.
12.     Parlemen sebagai pemegang kekuasaan legislatif memiliki hak untuk mengimpach eksekutif.
13.     Presiden sebagai pimpinan eksekutif memiliki hak untuk mengangkat pejabat negara, tetapi presiden memerlukan persetujuan legislatif.
14.     Masa jabatan presiden dan wakil presiden ditentukan oleh konstitusi, misalnya lima tahun.
15.     Menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai anggota parlemen.
Jika kita pahami dari ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial seperti di atas, dapat kita pahami bahwa dalam sistem presidensial presiden memilki posisi yang paling kuat. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan untuk diadakan kontrol terhadap presiden. Kontrol terhadap presiden ini bisa dilakukan jika presiden melakukan pelanggaran konstiusi, penghianatan terhadap negara, atau terlibat dalam masalah kriminal. Posisi presiden bisa djatuhkan. Jika ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya. Model ini dianut oleh Amerika, Filipina, Indonesia, serta sebagian besar negara Amerika Latin dan Amerika Tenggah.
Sesuai dengan ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial tersebut, seorang dosen senior ilmu politik di Universitas Newcastle yang bernama Rod Hague, berpendapat bahwa pemerintahan presidensial terdiri atas tiga unsur sebagai berikut:
1.        Presiden yang dipilih rakyat berwenag memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat peerintahan yang terkait.
2.        Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap dan tidak bisa saling menjatuhkan.
3.        Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan legislatif.
Dalam sistem presidensial, pemilu mutlak dilaksanakan. Ada dua macam pemilu dalam sistem pemerintahan presidensial. Pertama, pemilu untuk memilih anggota legislatif atau anggota parlemen. Kedua, pemilu untuk memilih presiden. Dua macam pemilu yang dilakukan dalam sistem pemerintahan presidensial tersebut dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Setiap sistem pemerintahan memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan dan kekurangan dari sistem presidensial adalah sebagai berikut:
Sistem Pemerintahan Presidensial
Kelebihan
Kekurangan
·         Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
·         Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
·         Masa jabatan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan presiden amerika serikat 4 tahun, dan Indonesia 5 tahun
·         Sistem pertanggungjawannya kurang jelas.
·         Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
·         Pembuatan keputusan / kebijakan publik umumnya hasil tawar menawar antara eksektif dengan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak jelas dan tegas dan memakan wakt yang lama.
·         Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.


2.3.3        Sistem Pemerintahan Referendum
Sistem pemerintahan referendum adalah variasi dari sistem pemerintahan parlementerdan sistem pemerintahan presidensial. Di negara Swiss, tugas pembuat undang-undang berada di bawah pengawasan rakyat yang mempunyai hak pilih. Pengawasan itu dilakukan dalam bentuk referendum yang terdiri dari referendum obligatoir, referendum fakultatif, dan referendum konsultatif.
1.         Referendum Obligatoir, adalah referendum yang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan langsung dari rakyat sebelum suatu undang-undang tertentu diberlakukan. Pesetujuan dari rakyat mutlak harus diberikan dalam pembuatan suatu undang-undang yang mengikat seluruh rakyat karena dianggap sangat penting. Contoh, persetujuan yang diberikan oleh rakyat terhadap pembuatan undang-undang dasar.
2.         Referendum Fakultatif, adalah referendum yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu sesudah suatu undang-undang diumumkan dan dilaksanakan, sejumlah orang tertentu yang mempunyai hak suara menginginkannya diadakannya referendum. Dalam hal ini apabila referendum menghendaki undang-undang tersebut dilaksanakan, maka undang-undang itu terus berlaku. Tetapi apabila undang-undang itu ditolak dalam referendum tersebut, maka undang-undang itu tidak berlaku lagi.
3.         Referendum Konsultatif, adalah referendum yang menyangkut soal-soal teknis. Biasanya rakyat sendiri kurang paham tentang materi undang-undang yang diminta persetujuannya.
Pada pemerintahan dengan sistem referendum, pertentangan yang terjadi antara eksekutif (bundesrat) dan legislatif (keputusan rakyat) jarang terjadi. Anggota-anggota dari bundesrat ini dipilih oleh bundesversammlung untuk jangka waktu tiga tahun dan bisa dipilih kembali.
Keuntungan sistem referendum adalah bahwa pada setiap masalah negara, rakyat langsung ikut serta menanggulanginya. Keuntungan lain ialah bahwa kedudukan pemerintahan itu stabil sehingga pemerintah akan memperoleh pengalaman yang baik dalam menyelenggarakan kepentingan rakyatnya. Akan tetapi kelemahannya adalah bahwa tidak setiap masalah mampu diselesaikan oleh rakyat karena untuk mengatasinya perlu pengetahuan yang cukup yang harus dimiliki oleh rakyat itu sendiri.  Sistem ini tidak bisa dilaksanakan jika terdapat bahwa perbedaan pahan antara rakyat dan eksekutif menyangkut kebijakan publik.

2.3.4        Sistem Parlemen Satu Kamar dan Dua Kamar
1.         Sistem Parlemen Satu Kamar
Timbulnya pemikiran terhadap parlemen sistem satu kamar didasarkan pada pemikiran bahwa apabila majelis tingginya demokrasi, hal itu semata-mata mencerminkan majelis rendah yang juga demokratis dan karenanya hanya merupakan duplikasi saja. Teori yang mendukung pandangan ini berpendapat bahwa fungsi kamar kedua, misalnya meninjau atau merevisi undang-undang, dapat dilakukan oleh komisi parlementer, sementara upaya menjaga konstitusi selanjutnya dapat dilakukan melalui konstitusi tertulis.
Banyak negara yang kini mempunyai parlemen dengan sistem satu kamar dulunya menganut sistem dua kamar dan belakangan menghapus majelis tingginya. Salah satu alasannya ialah karena majelis tinggi yang dipilih hanya bertumpang tindih dengan majelis rendah dan menghalangi disetujuinya undang-undang. Contohnya adalah kasus Landsting di Denmark. Alasan lainnya dalah karena majelis yang diangkat terbukti tidak efektif. Contohnya adalah kasus dewan legislatif di Selandia Baru.
Beberapa hal terkait dengan sistem satu kamar adalah sebagai berikut:
a.         Para pendukung menyatakan bahwa sistem satu kamar mencatat perlunya pengendalian atas pengeluaran pemerintahan yang dihapuskannya pekerjaan berganda yang dilakukan oleh kedua kamar.
b.        Para pengkritik menyatakan bahwa sistem satu kamar menunjukkan bahwa adanya pemeriksaan dan pengimbangan ganda yang diberikan oleh sistem dua kamar dan dapat menambah tingkat konsensus dalam masalah legislatif.
c.         Kelemahan sistem satu kamar adalah bahwa wilayah-wilayah urban yang memiliki penduduk yang lebih besar akan mempunyai pengaruh lebih besar dari pada wilayah-wilayah pedesan yang penduduknya lebih sedikit. Satu-satunya cara untuk membuat wilayahnya yang pendududknya lebi sedikit terwakili dalam pemerintahan kesatuan adalah menerapkan sistem dua kamar, seperti misanya pada periode awal Amerika serikat.
Beberapa pemerintah subnasional yang menggunakan sistem legislatif satu kamar antara lain adalah negara bagian Nebraska di Amerika Serikat, Queensland di Australia, semua provinsi di wilayah Kanada, dan Bundeslander Jerman. Di Britania raya, parlemen Skotlandia, dewan nasiona Wales, dan dewan Irlandia Utara yang telah meramping dan menganut sistem satu kamar.
Semua dewan legislatif kota praktis mendapat satu kamar dalam pengertian bahwa dewan perwakilan rakyat daerah tidak dibagi menjadi dua kamar. Hingga awal abad ke 20, dewan-dewan kota yang dua kamar lazim ditemukan di Amerika Serikat.
2.         Sistem Parlemen Dua Kamar
Sistem parlemen dua kamar adalah praktis pemerintahan yang menggunakan dua kamar legislatif atau parlemen. Jadi, parlemen dua kamar adalah (bikameral) adalah parlemen atau lembaga legislatif yang terdiri dari dua kamar. Di Britania Raya, sistem dua kamar ini diratikkan dengan menngunakan Majelis tinggi (house of lord) dan Majelis rendah (house of commons). Di Amerika Serikat sistem ini di terapkan melalui kehadiran senat dan dewan perwakilan.
Indonesia juga menggunakan sistem yang agak mendekati sistem dua kamar melalui kehadiran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), meskipun dalam praktiknya sistem ini tidak sepenuhnya diberlakukan karena persidangan MPR tidak berlangsung seiring dengan persidangan DPR.
Adapun bentuk parlemen dengan sistem dua kamar, dapat dibedakan menjadi;
a.         Federalisme:
Beberapa negara seperti Australia, Amerika Serikat, India, Brazil, Swiss, dan Jerman. Di Amerika Serikat, Australia dan Brazil misalnya, masing-masing negara bagian mendapatkan jumlah kursi yang sama di majelis tinggi badan legislatif dengan tidak memperdulikan perbedaan jumlah penduduk antara masing-masing negara bagian. Hal ini dirancang untuk memastikan bahwa negara-negara bagian yang lebih kecil tidak dibayang-bayangi oleh negara-negara bagian yang penduduknya lebih banyak. Dan kesepakatan yang menjamin pengaturan di Amerika Serikat di kenal sebagai kompromi connecticut.
Di majelis rendah dari masing-masing negara tadi, pengaturan ini tidak diterapkan dan kursi di menangkan semata-mata hanya berdasaran jumlah penduduk. Karena itu, sistem dua kamar adalah sebuah metode yang menggabungkan prinsip kesetaraan demokratis dengan prinsip federalisme. Semua setara di majelis rendah, sementara di semua negara bagian setara di majelis tinggi.
Dalam sistem india dan Jerman, majelis tinggi bahkan lebih erat terkait dengan sistem federal karena para anggotanya dipilih langsung oleh pemerintah dari masing-masing negara bagian India atau Bundesland Jerman. Hal ini pun terjadi di Amerika Serikat sebelum amandemen ke-17.
b.        Sistem dua kamar kebangsawanan:
Di beberapa negara, sistem dua kamar dilakukan dengan menyejajarkan unsur-unsur demokratis dan kebangsawanan. Contohnya adalah majelis tinggi (house of lord) Bitania raya yang terdiri dari sejumlah anggota hereditary peers. Majelis tinggi ini merupakan sisa-sisa sistem kebangsawanan yang dulu pernah mendominasi poitik britania raya, sementara mejelis lainnya, majelis rendah (house of commons), anggotanya sepenuhnya dipilih.
Sejak beberapa tahun lalu telah muncul berbagai usulan untuk memperbaharui majelis tinggi dan sebagian telah berhasil. Misalnya, jumlah  hereditary peers telah dikurangi dari sekitar 700 orang menjadi 92 orang dan kekuasaan majelis tinggi untuk menghadang undang-undang telah dikurangi. Conth lain dari sistem dua kamar kebangsawanan ini adalah House of Peers di Jepang, yang dihapuskan setelah perang dunia II.


BAB III
NEGARA INDONESIA

3.1              Sejarah Indonesia
Ada tiga kerajaan besar yang tumbuh dan berkembang sebagai leluhur bangsa Indonesia yaitu, Sriwijaya, Majapahit, dan Mataram Islam. Kerajaan-kerajaan lain yang juga melahirkan budaya tradisional yang berurat berakar sampai saat ini juga tidak dapat diabaikan begitu saja sehingga prasasti-prasasti yang diwariskan pada negeri ini menjadi daya tarik kepariwisataan di kemudian hari.
            Kerajaan-kerajaan tersebut antara lain misalnya Kutai, Mulawarman, Tarumanegara, Padjajaran, Sunda Kelapa, Kutamaya, Selaparang, Galuh, Pagaruyung, Karang Asem, Kawali, Goa, Ginayar, Kediri, Padjang, Singosari, Buleleng, Panjalu, melayu, Tulangbawang, Mataram, Jenggala, Trenggano, Banjar, Banten, Bone, Ternate, Tidore, Demak, Blambangan, Holiho, Bacan, Kasepuhan, Tallo, Syang Kuala, Deli, dan terakhir Kesultanan Yogyakarta.
            Bendera Nasional Indonesia adalah merah putih yang sejak zaman Majapahit sudah dikibarkan oleh Mahapatih Gajahmada di Sorong Irian Jaya Papua, sedangkan lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya yang diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman yang untuk pertama kalinya sudah diperdengarkan ketika sumpah pemuda pada tangal 28 Oktober 1928 di Jakrata, jauh sebelum Indonesia merdeka. Fasalfah bangsa adalah Pancasila yang dicantumkan pada lambang negara Garuda Pancasila yang menoleh ke kanan dengan tujuh belas bulu sayap serta delapan bulu ekor dan empat puluh lima dibuntutnya melambangangkan hari kemerdekaan bangsa ini.

3.1.1        Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Pada tanggal 6 Agustus 1945, jumlah bom atom Amerika Serikat di kota Hiroshima. Pemimpin-pemimpin Jepang mengetahui bahwa negaranya telah medekati kekalahan. Begitu juga Jendral Terauchi, Panglima Angkatan Perang Jepang untuk Asia Tenggara yang berkedudukan di Saigon. Agar tidak kehilangan muka terhadap bangsa Indonesia, Jenderal Terauchi pada tanggal 7 Agustus 1945 mengeluarkan pernyataan bahwa Indonesia di kemudian hari akan diberikan kemerdekaan sebagai anggota Kemakmuran Bersama Asia Timur Raya (akan diberikan pada tanggal 24-8- 1945).
Untuk menerima petunjuk-petunjuk tentang penyelenggaraan kemerdekaan itu, Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, dan Dr. Radjiman Wedyodiningrat diminta dating ke Saigon pada tanggal 9 Agustus 1945. Tetapi ketika bom atom ke dua meledak di Nagasaki, Jepang tak ada kesempatan dan tak punya kekuasaan lagi untuk memikirkan nasib bangsa lain.
Pada tanggal 15 Agustus 1945 menyerahlah Jepang tanpa syarat kepada sekutu. Lenyaplah, “janji kemerdekaan” dari Jendral Terauchi. Dengan penandatanganan peyerahan Jepang tanpa syarat pada tanggal 2 September 1945 di geladak kapal perang Amerika Serikat “Missouri”, lenyap pulalah cita-cita Jepang untuk membentuk Kemakmuran Bersama Asia Timur Raya di bawah pimpinannya.
            Berhubungan dengan kekalahan Jepang itu, maka pada jam 10.00 pagi hari Jumat tanggal 17 Agustus 1945, di depan gedung Jalan Pegangsaan Timur No. 56 (sekarang Jalan Proklamasi) Jakarta, Proklamasi Kemerdekaan Bangsa dan Tanah Air Indonesia di umumkan kepada dunia: Indonesia Merdeka! Indonesia siap untuk mempertahankan kemerdekaannya.
            Pada tanggal 17 Agustus 1945 itu sampailah perjuangan rakyat Indonesia mengantarkan rakyat dan bangsa Indonesia ke “Jembatan Emas Kemerdekaan”, namun kemerdekaan itu harus dibela dan dipertahankan.

3.1.2        Arti Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Proklasmsi kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945, adalah sumber hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan RI. Proklamasi kemerdekaa itu telah mewujudkan negara RI dari Sabang hingga Merauke. Namun, negara yang diproklamasikan kemerdekaannya itu bukanlah merupakan tujuan semata-mata, melainkan hanyalah alat untuk mencapai cita-cita bangsa dan tujuan negara, yakni membentuk masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
            Adapun arti Proklamasi dalam garis besarnya, yaitu:
a.       Lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia
b.      Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan, setelah berjuang berpuluh-puluh tahun sejak 20 Mei 1908;
c.       Titik tolak pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat. Sejarah pemerintahan Indonesia bermula semenjak bangsa Indonesiamemproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.
Sebelum itu, sejarah bangsa Indonesia adalah sejarah dari suatu bangsa yang merdeka dan bernegara, sejarah bangsa Indonesia menyusun pemerintahannya.
Semenjak hari proklamasi kemerdekaan itu, sejarah bangsa Indonesia adalah sejarah dari suatu bangsa yang beraneka dan bernegara, sejarah bangsa Indonesia menyusun pemerintahannya.
Dasar-dasar pemerintahan suatu negara pada umumnya terletak dalam undang-undang dasar dari bangsa yang bersangkutan. Bagi bangsa Indonesia, sejarah pemerintahannya telah mulai sejak berlakunya UUD ke-1: Undang-Undang Dasar Proklamasi 1945 (UUD 1945) pada tanggal 18 Agustus 1945.

3.1.3        Lahirnya Pemerintahan Indonesia
Pada tanggal 29 April 1945, Jepang di Jakarta membentuk suatu badan yang diberi nama Dokuritsu Junbi Tyoosakai atau Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK). Adan ini beranggotakan 62 orang dan diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat. Dalam badan itu duduk sejumlah pemimpin Indonesia yang walaupun menggunakan siasat bekerja sama dengan Jepang, namun tetap pada cita-citanya untuk membelokkan tujuan tindakan-tindakan pemerintah Jepang kea rah yang mereka cita-citakan.
            Tindakan-tindakan BPPK ternyata segera keluar dari batas-batas tugas yang diberikan kepadanya oleh pemerintah Jepang. Tidak saja badan itu sekedar “menyelidiki segala sesuatu mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia”, tetapi badan ini langsung membicarakan dasar-dasar negara Indonesia Merdeka dan merencanankan Undang-Undang Dasar Indonesia.
            Selama berdirinya, BPPK mengalami sidang dua kali, yakni: dari tanggal 29 Mei sampai dengan tanggal 1 Juni 1945, dan dari tanggal 10 sampai 16 Juli 1945. BPPK membentuk suatu panitia perumus, suatu panitia kecil yang ditugaskan untuk merumuskan hasil-hasil perundingan badan itu.
            Panitia perumus ini mempunyai 9 orang, yakni: Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. A.A. Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakkir, Haji Agus Salim, Mr. Achmad Subardjo, K.H.A. Wahid Hasyim, dan Mr. Muhammad Yamin. Panitia tersebut pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil menyusun rancangan Pembukaan Undnag-Undang Dasar 1945.
            Di samping itu, BPPK telah pula berhasil menyusun sebuah rancangan Undang-Undang Dasar Indonesia Merdeka pada tanggal 16 JUli 1945. Setelah selesai menyusun rancangan Undang-Undang Dasar Indonesia, BPPK dibubarkan dan sebagai gantinya pada tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk sebuah badan baru yang disebut Dokuritsu Junbi Inkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
            PPKI ini dibentuk setelah Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta dan Dr. Radjiman Wedyodiningrat kembali dari Saigon memenuhi undangan Jendral Terauchi. Ketua PPKI adalah Ir. Soekarno dengan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil ketuanya. Para anggota PPKI adalah pemimpin-pemimpin rakyat yang terkenal.
            Maerka mewaklii daerah dari seluruh wilayah Indonesia. Pada waktu pendiriannya, PPKI mempunyai 21 orang anggota. Kemudian setelah Jepang menyerah kepada sekutu, PPKI ditambah anggotanya 6 orang sehingga menjadi 27 orang dan dijadikan sebuah panitia nasional.
            Melihat susunan anggotaya yang mewakili seluruh wilayah tanah air kita dan seluruh lapisan masyarakat yang ada di Indonesia, maka pada waktu itu PPKI dapat dianggap sebagai suatu “Badan Perwakilan” seluruh rakyat Indonesia.
            Kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 disaksikan juga oleh PPKI. Keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya dan menetapkan:
a.       Pembentukan Undang-Undang dasar 1945;
b.      Undang-Undang Dasar 1945;
c.       Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia;
d.      Pekerjaan Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional;
Sidang tanggal 19 Agustus 1945 menetapkan:
a.       Pembentukan 12 departemen pemerintah;
b.      Pembagian wilayah Indonesia dalam 8 provinsi dan tiap provinsi dibagi ke dalam keresidenan-keresidenan.
Dengan terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden atas dasar UUD 1945 itu, secara formal sempurnalah Negara Republik Indonesia. Sejak saat itu, semua isyarat yang lazim diperlukan oleh setiap organisasi negara telah ada, yaitu: adanya rakyat negara tertentu, adanya wilayah negara tertentu, adanya kedaulatan, adanya pemerintahan, dan tujuan tertentu, yakni sebagai berikut.
a.       Rakyat Negara Indonesia, yakni bansa Indonesia.
b.      Wilayah Negara Indonesia, yaitu tanah air Indonesia yang terdiri dari 17.508 buah pulau besar dan kecil.
c.       Kedaulatan Negara Indonesia telah ada semenjak pengucapan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
d.      Pemerintahan Nergara Indonesia telah ada semenjak terpilihnya  Presiden dan Wakil Presiden atas dasar UUD 1945 sebagai pucuk pimpinan pemerintahan dalam negara.
e.       Tujuan negara ialah mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
f.       Bentuk Negara Indonesia, menurut pasal 1 ayat (1) UUD 1945 aialah Negara Kesatuan.
Pengakuan terhadap negara Indonesia mula-mula datang dari Mesir pada tanggal 31 Maret 1947, kemudian disusul oleh berpuluh-puluh negara lainnya. Pada taggal 28 September 1950, Indonesia dengan resmi menjadi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai anggota ke-60.
Seperti sudah dijelaskan diatas, PPKI telah menetapkan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945. Adapun yang dimaksudkan dengan UUD 1945 itu ialah Konstitusi Republik Indonesia yang pertama yang terdiri dari berikut ini.
a.       Pembukaan, meliputi 4 alenia (yang berasal dari naskah rancangan Pembukaan UUD yang disusun oleh Panitia Kecil pada tanggal 22 Juni 1945).
b.      Batang Tubuh atau Isi UUD 1945 meliputi : 16 bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan (yang berasal dari UUD tanggal 16 Juli 1945 disusun oleh BPPK).
c.       Penjelasan resmi UUD 1945 (disusun oleh Prof. Dr. R. Suporno, S. H.)
Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI didasarkan pada naskah rancangan Pembukaan UUD yang kemudian dikenal dengan nama “Piagam Jakarta” tanggal 22 Juni 1945 (dengan perubahan seperlunya di sana-sini), hasil karya Panitia Kecil (9 orang) dari “Badan Penyelidikan Persiapan Kemerdekaan” (Dokuritsu Junbi Tyoosakai) yang seluruhnya beranggotakan 62 orang dan dibentuk oleh pemerintah Jepang pada tangal 29 April 1945.
Adapun UUD 1945 yang ditetapkan itu berasal dari rancangan UUD 16 Julu 1945 yang disusun oleh badan penyelidik juga sesudah mengalami perubahan-perubahan. Dalam pertumbuhan selanjutnya, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menjadi inti Komite Nasional yang kemudian dinamakan Komite Nasional Pusat (KNP) sesudah ditambah dengan pemimpin-pemimpin rakyat dari segala golongan aliran dan lapisan seperti pengrehpraja, alim ulama, kaum pergerakan pemuda, kaum pedagang, dan lain-lain.
Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alenia dan pokok-pokok pikiran yang terpenting di dalamnya ialah
a.       Negara Indoesia haruslah suatu negara yang berdasarkan aliran pengertian negara persatuan (paham unitarisme);
b.      Dasar negara Indonesia yang terkenal dengan Pancasila, yaitu
-          Ketuhanan Yang Maha Esa;
-          Kemanusiaan yang adil dan beradab;
-          Persatuan Indonesia;
-          Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan;
-          Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi susasan kebatinan dari UUD Negara Indonesia. UUD menciptakan pokok-pokok pikiran ini alam pasal-pasalnya.
UUD 1945 seluruhnya terdiri dari 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, beserta penjelasannya ialah
a.       Indonesia ialah negaa berdasar atas hukum;
b.      Sistem konstitusional, yang berarti bahwa pemerintahan berdasar atas konstitusi (hukum dasar), jadi tidak bersifat kekuasaan yang tidak terbatas (absolutism);
c.       Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
d.      Presiden ialah penyelenggara pemeritah negara yang tertinggi di bawah MPR;
e.       Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
f.       Menteri negara ialah pembantu Presiden; Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada MPR;
g.      Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas, karena kepala negara harus bertanggung jawab kepada MPR dan kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR;
h.      DPR tidak dapat dibubarkan oleh Presiden.


3.2              Sistem pemerintahan
1.      Presiden
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia merdeka, setelah dijajah oleh Belanda, Portugis, Inggris dan Jepang. Pembacaan proklamasi disampaikan oleh Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta yang kemudian besok harinya masing-masing diangkat secara aklamasi sebagai presiden dan wakil presiden negara baru ini. Selain itu ketika sedang dalam keadaan darurat Indonesia juga pernah dipimpin oleh Mr. Syarifudin Prawira Negara dari Bukittinggi karena penjajah yang kembali mengadakan agregsi menduduki Jakarta dan Yogyakarta. Secara lengkap yang menjadi presiden dan wakil presiden secara resmi di negara ini adalah sebagaimana table berikut.

Tabel 1
Presiden Republik Indonesia
No.
Nama
Tanggal Memerintah
1.
DR. Ir. H. Soekarno
18 Agt 1945 – 12 Mrt 1966
2.
Jendral (Purn) TNI H. M. Soeharto
12 Mrt 1966 – 21 Mei 1998
3.
Prof. DR. Ing. BJ. Habibie
21 Mei 1998 – 23 Okt 1999
4.
K.H. Abdurahman Wahid
23 Okt 1999 – 22 Jul 2001
5.
Dr (HC). Hj. Megawati Sukarno Putri
23 Jul 2001 – 20 Okt 2004
6.
Jenderal. DR. Susilo Bambang Yudoyono, MA
20 Okt 2004 – 20 Okt 2009

Tabel 2
Wakil Presiden Republik Indonesia
No.
Nama
Tanggal Memerintah
1.
DR. H. Moh. Hatta
1945 – 1956
2.
Sri Sultan Hamengkubuwono IX
1973 – 1974
3.
H. Adam Malik
1978 – 1983
4.
Jenderal (Purn) TNI Umar Wirahadikusumah
1983 – 1988
5.
Letjen (PurnTNI H. Sudharmono, SH
1988 – 1993
6.
Jenderal (Purn) TNI Try Sutrisno
1993 – 1998
7
Prof. DR. Ing. B.J. Habibie
1998 – 1999
8.
DR. (HC) Hj. Megawati Sukarno Putri
1999 – 2001
9.
DR (HC). H/ Hamzah Haz
2001 – 2004
10.
Drs. H. Muhammad Yusuf Kalla
2004 – 2009

            Pada waktu perpindahan kekuasaan dari Ir. Soekarno kepada Mayjen.Soeharto terjadi pembunuhan para jendral yang oleh PKI dituduh sebagai kapitalisme. Dengan membesarkan tuduhan tersebut, Soeharto lalu menyingkirkan Ir. Soekarno dan memimpin Republik Indonesia selama 32 tahun. Pemilihan umum dibuat sedemikian rupa demokratis dan dimenangkan terus-menerus serta kepemimpinan selamanya di tangan Soeharto, karena pidato pertanggungjawaban yang tidak pernah ditolak. Strateginya adalah dengan melantik utusan daerah dari para gubernur, para panglima daerah militer, dan para rektor universitas negeri yang notabene adalah diangkat Soeharto sendiri, kendati utusan daerah dan utusan golongan yang jumlahnya separo anggota tersebut yang akan melantik dan mengawasi pemerintahan Soeharto.

2.      Majelis Permusyawaratan Rakyat
Selain di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), lembaga konstitusi ini juga ditemukan di Republik Prancis dan Republik Islam Iran. Di Indonesia yang membedakan lembaga ini dengan lembaga legislatif adalah karena lembaga ini adalah gabungan dari DPR (legislatif) dengan BPD (Badan Perwakilan Daerah).
            Pada masa orde baru tambahan DPR untuk menjadi MPR diambil dari utusan daerah dan utusan golongan, utusan daerah dari para kepala daerah, para panglima daerah, dan para rektor di universitas negeri daerah, sehigga resikonya adalah Soeharto terpilih dari pemilu ke pemilu serta pidato pertanggungjawaban beliau selalu diterima sebanyak apapun beliau bersalah dan mengorupsi negara ini. Sekarang DPD yang tanpa mewakili partai politik dipipih bersama partai politik, sehingga DPD berfungsi identik dengan keberadaan senator di negara-negara yang memakainya.
            MPR kini tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara, karena tidak lagi meminta pertanggungjawaban semua lembaga tinggi negara, fungsi tertinggi hanya untuk pembentukan dan penetapan konstitusi saja. Sedangkan memilih presiden dan wakil presiden RI kini diserahkan kepada rakyat. Itulah sebabnya perubahan konstitusi (amandemen) menjadi perubahan mendasar negara Indonesia mendatang.
            Untuk keanggotaan MPR tahun 2004-2009 keseluruhan anggota MPR berjumlah 675 orang terdiri dari 128 anggota DPD yang dipilih masing-masing 4 (empat) orang dari masing-masing 32 provinsi di Indonesia, sedangkan partai politik berdasarkan kemenangan dalam pemilihan umum tanggal 5 April 2004.
            Keberadaan TNI-Polri yang dulu dipersiapkan untuk menjaga keutuhan NKRI yaitu dengan mempertahankan UUD 1945 dan Pancasila diberikan jatah pada kedua lembaga (konstitutif dan legislatif ini semasa orde baru) tetapi kini tidak lagi diberiakan jatah baik dalam DPR maupun dalam MPR hanya sebagian balance dibuatkan UU TNI-POlri yang memperbolehkan secara aktif pada jabatan pemerintahan, sedangkan untuk lembaga legislatif dan konstitutif TNI-Polri harus terlebih dulu memensiunkan diri.
            MPR periode 1999-2004 yang dipimpin Amin Rais sebagai lokomotif reformasi telah berhasil membuat perubahan besar dengan mengamandemenkan UUD 1945, sehingga akhirnya DPA yang tampak tidak efektif terpaksa dilikuidasi walaupun merupaka lembaga tinggi negara, sedangkan lembaga tinggi negara yang lain dibentuk yaitu Mahkamah Konstitusi.
            Jadi reformasi mahasiswa yang menjatuhkan reformasi Soeharto dan perlahan-lahan menumbangkan pemerintahan Orde Baru, mengubah negeri ini hampir secara keseluruhan. Buktinya amandemen UUD 1945 yang semula oleh MPR RI Orde Baru ciptaan Soeharto, dinyatakan sebagai tidak berkehendak mengubahnya, kini setelah reformasi dirombak total. Amandeman tersebut telah empat kali disahkan perubahannya sebagai berikut.
1.      Perubahan Pertama disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999 Meliputi perubahan pasal 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20, dan 21.
2.      Perubahan Kedua disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000 Meliputi perubahan pasal 18, 19, 20, 22, 25, 26, 27, dan 28.
3.      Perubahan Ketiga disahkan pada tanggal 10 November 2001 Meliputi perubahan pasal 3, 6, 7, 8, 11, 17, 22, 23, dan 24
4.      Perubahan Keempat disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002 Meliputi perubahan pasal 2, 8, 16, 23, 24, 31, 32, 33, dan 34.

Jadi yang tidak diubah adalah pasal 1, 4, 10, 12, 29, 35 terutama pasal 29 yang dianggap akan menimbulkan kerawanan.
Jadi MPR saat ini hanya lembaga tertinggi negara bukan seperti dulu merupakan lembaga tetinggi negara yang memnita pertanggungjawaban seluruh lembaga tinggi negara lainnya, MPR hanya menjadi lembaga tertingi negara dalam kapasitasnya sebagai lembaga konstitusional.

3.      Dewan Perwakilan Rakyat
Lembaga ini disebut parlemen karena kata parle berarti bicara, artinya mereka harus menyuarakan hati nurani rakyat. Artinya setelah megartikulasikan dan mengagregasikan kepentingan rakyat, mereka harus membicarakan dalam sidang parlemen kepada pemerintah yang berkuasa. Oleh karena itu DPR dibentuk di pusat untuk mengkritisi pemerintah pusat, dibentuk di daerah untuk mengkritisi pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten sesuai dengan tingkatannya.
            Jadi pemerintah eksekutif mempunyai peranan mengurus, sedangkan legislatif mempunyai fungsi mengatur. Dengan begitu bagi daerah yang belum memiliki lembaga legislatif pada tingkat di bawah provinsi disebut pembantu gubernur (dulu residen) dan pada tingkat di bawah kabupaten disebut pembantu bupati (dulu kewedanaan) sedangkan untuk tingkat kota disebut kota administratif. Itulah sebabnya pada setiap pemilihan umum selain DPD kita mendapati tiga tingkat yang harus dipilih.
            Untuk menjamin pelaksanaan tugas-tugasnya, DPR diberi berbagai hak dan kewajiban oleh UUD 1945, antara lain sebagai berikut.
1.      Hak Petisi (untuk mengajukan pertanyaan bagi setiap anggota).
2.      Hak Budget (untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah).
3.      Hak Interprestasi (untuk meminta keterangan terutama pada eksekutif).
4.      Hak Amandemen (untuk mengadakan perubahan peraturan).
5.      Hak Angket (untuk mengadakan penyelidikan karena diduga terlibat kasus).
6.      Hak Inisiatif (untuk mengajukan rancangan undang-undang).
7.      Hak Prakarsa
8.      Hak untuk mengajukan pernyataan pendapat.

Sedangkan kewajiba DPR adalah sebagai berikut.
1.      Mempertahankan Pancasila dan UUD 1945.
2.      Menyusun anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah.
3.      Memoerhatikan aspirasi masyarakat.

Sebagaimana telah dijelaskan di muka bahwa angota DPR sudah pasti adalah juga anggota MPR (ex office). Kemudian dalam rangka memperlancar tugasnya DPR mempunyai alat kelengkapan yaitu sebagai berikut.
1.      Pimpinan DPR.
2.      Fraksi-fraksi.
3.      Komisi-komisi.
4.      Badan Musyawara.
5.      Badan Urusan Rumah Tangga.
6.      Badan Kerja sama antarparlemen.
7.      Panitia Khusus (Pansus).

Pimpinan DPR terdiri dari Ketua dan beberapa Wakil Ketua yang dipilih anggota DPR RI itu sendiri dengan cara pemilihan yang diatur dalam peraturan tata tertib DPR yang dibuat DPR sendiri. Setiap anggota DPR harus tergabung ke dalam dalah satu fraksi yang dibentuk oleh DPR. Fraksi dibentuk untuk bertugas meningkatkan kemampuan yang tercermin dalam setiap kegiatan DPR, fraksi berbeda dengan komisi.
Fraksi adalah pengelompokan anggota DPR yang terdiri dari kekuatan sosial politik dan mencerminkan susunan golongan dalam masyarakat. Tugas fraksi adalah menentukan dan mengatur sepenuhnya segala sesuatu yang menyangkut urusan masing-masing fraksi, serta meningkatkan kemampuan efektivitas, dan efesiensi kerja para anggota dalam melaksanakan tugasnya. Jadi fraksi orang-orang dalam satu fraksi pasti satu partai, kalaupun berbeda partai karena berkoalisi tetapi masih satu ideology dalam satu paham.
Komisi adalah pengelompokkan anggota DPR yang terdiri dari satu bidang keahlian dan tugas yang ditetapkan sendiri oleh DPR dengan surat keputusan. Tugas komisi meliputi bidang perundang-undangan, anggaran, dan pengawasan. Untuk melaksanakan tugasnya komisi dapat melakukan dengar pendapat, rapat kerja, mengajukan pernyataan, dan kunjungan kerja. Bahkan jika diperlukan dapat memanggil aparat pemerintah atau masyarakat umum, baik atas permintaan komisi ataupun pihak lain.
Badan Musyawarah bertugas menetapkan acara-acara DPR dalam satu tahun atau masa persidangan, memberikan pertimbangan kepada pimpinan, menetapkan pokok-pokok kebijaksanaan DPR sendiri, dan tugas lain yang diserahkan.
Pimpinan DPR bertugas memimpin rapat untuk menyimpulkan persoalan yang dibicarakan, menentukan kebijakan anggaran belanja, serta menyusun rencana kerja DPR, yaitu dengan membagikan pekerjaan antara ketua dan wakil ketua dengan mengumumkan secara terbuka dalam rapat paripurna.

4.      Mahkamah Konstitusi
Setelah reformasi, Negara Kesatua Republik Indonesia memiliki satu lagi lembaga tinggi negara yaitu Mahkamah Konstitusi. Tetapi sebaliknya di sisi lain menghapuskan Dewan Pertimbangan Agung yang dianggap tidak efektif.
            Mahkamah Kostitusi merupakan salah satu lembaga pemegang kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung, beserta badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
            Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap konstitusi, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara, yang kewenangannya diberikan UUD, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan wakil presiden menurut UUD.
MK mempunyai 9 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden. Untuk calonanggota hakim konstitusi, presiden mengusulkan 3 orang, Mahkamah Agung 3 (tiga) orang, dan diusul oleh Dewan Perwakilan Rakyat 3 (tiga) orang.
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi. Hakim Konstitusi harus memiliki integritas dan keperibadian yang tidak tercela, adil, negarawan, serta menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Hakim konstitusi tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara lainnya.
Pengangkatan dan pemberhentian Hakim Konstitusi, Hukum Aara dalam Mahkamah Kostitusi, serta keentuan lainnya Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.

4        Departemen
Seperti disebutkan dalam ketujuh kunci pokok Sistem Pemerintahan Indonsesia bahwa untuk membantu presiden, dibentuk beberapa kementerian departemen. Maka untuk periode cabinet 2004-2009 susunan kabinet depertemen antara lain Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan, Menteri Perhubungan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan Nasional. Menteri Sosial, dan Menteri Agama.
            Selain itu dibentuk pula kementerian yang tidak mempunyai jajaran depertemen ke daerah yaitu antara lain Meteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata, Menteri Nrgara Riset dan Teknologi, Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Menteri Negara Lingkungan Hidup, menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara, menteri Negara Percepatan pembangunan Kawasan Indonesia Timur, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, Menteri Negara Komunikasi dan Informasi.
            Kemudian juga dibentuk pejabat tinggi negara setingkat menteri, yaitu antara lain Panglima Tentara Nasional Indonesia, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, daan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
            Sekretaris Jendral memimpin sebuah sekretariat jendral, inspektur jendral memimpin inspektor jendral, dan direktur jendral memimpin direktorat jendral. Selain itu juga dibentuk unsure staf ahli menteri, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pendidikan dan Latihan pada beberapa departemen.
            Di dalam sekretariat jendral dibentuk bebrapa biro yang masing-masing dipimpin oleh seorang kepala biro. Di dalam direktorat jendral dibentuk beberapa direktorat dipimpin oleh seorang direktur, sedangkan dalam inspektorat jenderal dibentuk beberapa inspektorat wilayah yang dikepalai oleh seorang seorang inspektur.
            Dalam rangka pemberian otonomi kepada daerah karena azaz desentralisasi, maka diesrahkan beberapa urusan kepada suatu daerah sehingga di kabupaten berdiri sebagai dinas, sedangkan berdasarkan azaz dekonsentrasi sebagaimana kebaradaan depertemen dibentuk kepanjangan tangannya secara vertikal di provinsi beberapa instansi vertikal.
            Selain organisasi departemen pemerintah pusat membentuk pula lembaga yang tidak berbentuk depertemen yaitu Lembaga Pemerintah Nondepartemen (LPND). Hal ini karena ada persoalan khusus yang bersifat nasional yang tidak dapat dilakukan oleh departemen yang sudah dibentuk.
            Bedanya antara LPND dengan lembaga depertemen yaitu bila presiden selesai mempertanggungjawabkan pekerjaannya pada akhir masa jabatan, maka pimpinannya tidak bersamaan turun dengan menteri, karena beberapa pekerjaan yang bukan bersifat politis.
            Kepala LPND ini mendapat bimbingan, petunjuk dan bertanggung jawab kepada presiden, ada pula Kepala LPND yang dijabat rangkap oleh menteri. DI bawah Kepala LPND dibentuk beberapa deputi seperti deputi pengawasan, deputi administrasi, serta beberapa Kepala Pusat (Kapus) seperti Kapus Litbang dan Kapus Diklat.
            Berikut ini disampaikan beberapa LPND antara lain yaitu Arsip Nasional, Badan Kepegawaian Negara, Badan INtelejen Negara, Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional, Badan Urusan Logistik, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Pertahanan Nasional, Badan Pusat Statistik, Badan Narkotika Nasional, Lembaga Administrasi Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Tenaga Atom Nasional, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.
            Akan halnya Bank Indonesia, berbeda dengan bank-bank swasta maka Bank Indonesia adalah milik negara dan merupakan badan hukum yang bergerak melakukan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tugas pokoknya adalah membantu pemerintah dalam mengatur, menjaga, serta memelihara ketertiban nilai rupiah. Selain itu yang paling penting adalah mendorong kelancaran produksi dan meningkatkan taraf hidup rakyat melalui ketinggalan nilai rupiah itu sendiri di mata duia moneter internasional.
            Bank Indonesia dipimpin oleh seorang gubernur setingkat menteri, diangkat oleh presiden atas usul dewan moneter untuk masa jabatan lima tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali dengan mendengar usul DPR RI. Oleh karena itu Bank Indonesia harus memperhatikan kebijakan yang terjadi antara pemerintah eksekutif dan parlemen legislatif, namun Bank Indonesia dierikan wewenang memberikan masukan kepada kedua lembaga tinggi tersebut.
            Bank Indonesia bertindak sebagai pemegang kas pemerinta yaitu menyelengarakan pemindahan uang untuk pemerintah di antara kantor-kantornya di seluruh wilayah Republik Indonesia, membantu penempatan surat hutang-piutang negara, penataan usaha administrasi, serta pembayaran kupon dan pelunasannya.
            Dalam rangka pelaksanaan tugas pokoknya, Bank Indonesia menyusun rencana devisa yang mencerminkan pemeliharaan ekonomi nasional serta memperlancar usaha pembangunan dengan memperlihatkan posisi likuiditas dan solvabilitas internasional untuk diajukan kepada pemerintah melalui dewan moneter.
            Akan halnya TNI, TNI berdiri tanggal 5 Oktober 1945 dengan nama YKR (Tentara Keamanan Rakyat) pimpinan pertamanya adalah Supriyadi yang gugur dalam perkelahian dengan seorang Jepang di Blitar, beliau kemudian digantikan Sudirman yang selanjutnya didaulat sebagai Jendral Besar TNI.







BAB IV
DEMOKRASI INDONESIA

4.1       Bentuk-Bentuk Demokrasi
Menurut Torres demokrasi dapat dilihat dari dua aspek yaitu pertama, formal democracy dan kedua, substantive democracy, yaitu menunjuk pada bagaimana proses demokrasi itu dilakukan (Winataputra, 2006).
            Formal democracy menunjuk pada demokrasi dalam arti sistem pemerintahan. Hal ini dapat dilihat dalam berbagai pelaksanaan demokrasi di berbagai Negara. Dalam suatu negara misalnya dapat diterapkan demokrasi dengan menerapkan sistem presidensial, atau sistem parlementer.
Sistem Presidensial: sistem ini menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung, sehingga presiden terpilih mendapatkan mandat secara langsung dari rakyat. Dalam sistem ini kekuasaan eksekutif (kekuasaan menjalankan pemerintahan) sepenuhnya berada di tangan presiden. Oleh karena itu presiden adalah merupakan kepala eksekutif (head of government) dan sekaligus menjadi kepala negara (head of state). Presiden  adalah penguasa dan sekaligus sebagai simbol kepemimpinan negara (Tim LP3, UMY). Sistem demokrasi ini sebagaimana diterapkan di negara Amerika dan negara Indonesia.
Sistem Parlementer: Sistem ini menerapkan model hubungan yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Kepala eksekutif (head of government) adalah berada di tangan seorang perdana menteri. Adapun kepala negara (head of state) adalah berada pada seorang ratu, misalnya di negara inggris atau ada pula yang berada pada seorang presiden misalnya di India.
Selain bentuk demokrasi sebagaimana dipahami di atas terdapat beberapa sistem demokrasi yang mendasar pada prinsip filosopi Negara.
1.      Demokrasi Perwakilan Liberal
Prinsip demokrasi ini didasarkan pada suatu fisalfat kenegaraan bahwa manusia adalah sebagai makhluk individu yang bebas. Oleh karena itu dalam sistem demokrasi ini kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.
Pemikiran tentang negara demokrasi sebagaimana dikembangkan oleh Hobbes, Locke dan Rousseau bahwa negara terbentuk karena adanya perbenturan kepentingan hidup mereka dalam hidup bermasyarakat dalam suatu natural state. Akibatnya terjailah penindasan di antara satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu individu-individu dalam suatu masyarakat itu membentuk suatu persekutuan hidup bersama yang disebut negara, dengan tujuan untuk melindungi kepentingan dan hak individu dalam kehidupan masyarakat negara. Atas dasar kepentingan ini dalam kenyataan muncullah kekuasaan yang kadangkala menjurus ke arah otoriterianisme.
Berdasarkan kenyataan yang dilematis tersebut, maka muncullah pemikiran ke arah kehidupan demokrasi perwakilan liberal, dan hal inilah yang sering dikenal dengan democrat-demokrat liberal. Individu dalam suatu negara dalam partisipasinya disalurkannya melalui wakil-wakil yang dipilih melalui proses demokrasi.
Menurut Held (2004: 10), bahwa demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu pembaharuan kelembagaan pokok untuk mengatasi probelema keseimbangan antara kekuasaan memaksa dan kebebasan. Namun demikia perlu disadari bahwa dalam prinsip demokrasi ini apapun yang dikembangkan melalui kelembagaan negara senantiasa merupakan suatu manifestasi perlindungan serta jaminan asas kebebasan individu dalam hidup bernegara. Rakyat harus diberikan jaminan kebebasan secara individual baik di dalam kehdupan politik, ekonomi, sosial, keagamaan bahkan kebebasan anti agama.
Konsekuensi dari implementasi sistem dan prinsip demokrasi ini adalah berkembang persaingan bebas, terutama dalam kehidupan ekonomi sehingga akibatnya individu yang tidak mampu menghadapi persaingan tersebut akan tenggelam. Akibatnya kekuasaan kapitalislah yang menguasai kehidupan negara, bahkan kebijakan dalam negara sangat ditentukan oleh kekuasaan kapital. Hal ini sesuai dengan analisis P.L. Berger bahwa dalam era global dewasa ini dengan  semangat pasar bebas yang dijiwai oleh filosifi demokrasi liberal, maka kaum kapitalislah yang berkuasa. Kapitalisme telah menjadi fenomena global dan dapat mengubah masyarakat diseluruh dunia baik dalam bidang sosial, politik, maupun kebudayaan (Berger, 1988).

2.      Demokrasi Satu Partai dan Komunisme
Demokrasi satu partai ini lazimnya dilaksanakan di negara-negara komunis seperti Rusia, China, Vietnam dan lainnya. Kebebasan formal berdasarkan demokrasi liberal akan menghasilkan kesenjangan kelas yang semakin lebar dalam masyarakat, dan akhirnya kapitalislah yang menguasai negara.
Dalam hubungan ini Marx mengembangkan pemikiran sistem demokrasi “commune structure” (struktur persekutuan). Menurut sistem demokrasi ini masyarakat tersusun atas komunitas-komunitas yang terkecil. Komunitas yang paling kecil ini mengatur urusan mereka sendiri, yang akan memilih wakil-wakil untuk unit-unit administratif yang besar misalnya distrik atau kota. Unit-unit administratif yang lebih besar ini kemudian akan memilih calon-calon administratif yang lebih besar lagi yang sering diistilahkan dengan delegasi nasional (Marx, 1970: 67). Susunan ini sering dikenal dengan struktur “piramida” dari “demokrasi delegatif”. Semua delegasi bisa ditarik kembali, diikat oleh perintah-perintah dari distrik pemilihan mereka dan diorganisasikan dalam suatu “piramida” komite-komite yang dipilih secara langsung. Oleh karena itu menurut komunis, negara post kapitalis tidak akan melahirkan kemiripan apapun dengan suatu rezim liberal, yakni rezim parlementer. Semua perwakilan atau agen negara akan dimasukkan ke dalam lingkungan seperangkat institusi-institusi tunggal yang bertanggung jawab secara langsung.
Menurut pandangan kaum Marxis-Leninis, sistem demokrasi delegatif harus dilengkapi, pada prinsipnya dengan suatu sistem yang terpisah tetapi sama pada tingkat partai komunis. Transisi menuju sosialisme dan komunisme memerlukan kepemimpinan yang profesiaonal, dari kader-kader revolusioner dan dispilin (Lenin, 1947). Hanya kepemimpinan yang seperti itu yang mempunyai kemampuan untuk mengoraganisasikan pertahanan revolusi melawan kekuatan-kekuatan kapitalis dan mengawasi rekonstruksi masyarakat. Hal itu dikarenakan perbedaan kepentingan yang fundamental adalah kepentingan kelas, karena titik tolak kepentingan kelas pekerja merupakan suatu kepentingan yang progresif dalam masyarakat, dan karena selama dan setelah revolusi kepentingan kelas pekerja itu harus diartikulasikan secara pasti. Oleh karena itu partai revolusioner merupakan hal yang esensial. Partai tersebut merupakan instrument yang bisa menciptakan landasan bagi sosialisme  dan komunisme (Held, 2004: 15-17).
Berdasarkan teori serta praktek demokrasi sebagaimana dijelaskan di atas maka pengertian demokrasi secara filosofis menjadi semakin luas, artinya masing-masing paham mendasarkan pengertian bahwa kekuasaan di tangan rakyat.

4.2.      Perkembangan Demokrasi di Indonesia
            Dalam sejarah negara Republik Indonesia yang telah lebih dari setengah abad, perkembangan demokrasi telah mengalami pasang surut. Masalah pokok yang diahadapi oleh bangsa Indonesia ialah bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan sosial dan politik yang demokratis dalam masyarakat yang beraneka ragam pola adat budayanya. Masalah ini berkisar pada penyusunan suatu sistem poitik dengan kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi serta character and nation building, dengan partisipasi rakyat, sekaligus menghindarkan timbulnya diktator perorangan, partai ataupun militer.

            Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dibagi dalam empat periode:
a.       Periode 1945-1959, masa demokrasi parlementer yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai. Pada masa ini kelemahan demokrasi parlementer memberi peluang untuk dominsai partai-partai politik dan DPR. Akibatnya persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan
b.      Periode 1959-1965, masa Demokrasi Terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis, dan peran ABRi sebagai unusur sosial-politik, semakin meluas.
c.       Periode 1966-1998, masa demokrasi Pancasila era Orde Baru yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial. Landasan formal periode ini adalah Pancasila, UUD 1945 dan ketetapan MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa Demokarasi Terpimpin. Namun dalam perkembangannya peran presiden semakin dominan terhadap lembaga-lembaga negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa ini, nama Pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi politis penguasa saat itu, sebab kenyataannya yang dilaksanakan tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
d.      Periode 1999-sekarang, masa demokrasi Pancasila era Reformasi dengan berakar pada kekuatan multi partai yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan antar lembaga negara, antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pada masa ini peran partai politik kembali menonjol, sehingga iklim demokrasi memperoleh nafas baru. Jikalau esensi demokrasi adalah kekuasaan di tangan rakyat, maka praktek demokrasi tatkala pemilu memang demikian, namun dalam pelaksaannya setelah pemilu banyak kebijakan tidak mendasarkan pada kepentingan rakyat, melainkan lebih ke arah pembagian kekuasaan antara presiden dan partai politik dalam DPR. Dengan lain perkataan model demokrasi era reformasi dewasa ini, kurang mendasarkan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (walfar state).

PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Perkembangan demokrasi di Indonesia telah mengalami pasasng surut. Selama 25 tahun berdirinya Republik Indonesia ternyata masalah pokok yang kita hadapi ialah bagaimana, dalam masyarakat yang beraneka ragam pola budayanya, mempertinggi tingkat kehidupan ekonomi disamping membina suatu kehidupan social dan politik yang demokratis. Pada pokoknya masalah ini berkisar pada penyusunan suatu sistem politik di mana kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanankan pembagunan ekonomi serta nation building, dengan partisipasi rakyat seraya menghindarkan timbulnya diktator, apakah diktator ini bersifat perorangan, partai, ataupun militer.
            Dipandang dari sudut perkembangan demokrasi sejarah Indonesia dapat dibagi dalam empat masa, yaitu:
a.       Masa Republik Indonesia I (1945-1959), yaitu masa demokrasi (konstitusional) yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai dan yang karena itu dinamakan Demokrasi Parlementer.
b.      Masa Republik Indonesia II (1959-1965), yaitu masa Demokrasi Terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional yang secara formal merupakan landasasnnya, dan menunjukkan beberapa aspek demokrasi rakyat.
c.       Masa Republik Indonesia III (1965-1998), yaitu masa Demokrasi Pancasila yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial.
d.      Masa Republik Indonesia IV (1998-sekarang), yaitu masa Reformasi yang menginginkan tegaknya demokrasi di Indonesia sebagai koreksi terhadap praktik-praktik politik yang terjadi pada masa Republik Indonesia III.

v  Masa Republik Indonesia I (1945-1959): Masa Demokrasi Konstitusional
Sistem parlementer yang mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan diproklamirkan dan kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasasr 1945 dan 1950, ternyata kurang cocok untuk Indonesia meskipun dapat berjalan secara memuaskan dalam beberapa Negara Asia lain. Persatuan yang didapat digalang untuk selalu menghadapi musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan-kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan tercapai. Karena lemahnya benih-benih demokrasi sistem parlementer memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat.
            Undang-Undang Dasasr 1950 menetapkan berlakunya system parlementer di mana badan eksekutif yang terdiri atas presiden sebagai kepala Negara konstitusional (constitutional head) dan menteri-menterinya mempunyai tanggung jawab politik. Karena fragmentasi partai-partai politik, setiap kabinet berdasasrkan koalisi yang berkisar pada satu atau dua partai besar dengan beberapa partai kecil. Koalisi ternyata kurang mantap dan partai-partai dalam koalisi tidak segan-segan untuk menarik dukungannya sewaktu-waktu, sehingga kabinet sering kali jatuh karena keretakan dalam koalisi sendiri. Dengan demikian ditimbulkan kesan bahwa partai-parai dalam koalisi kurang dewasa dalam menghadapi tanggung jawab mengenai permasalahan pemerintahan. Di lain pihak, partai-partai dalam barisan oposisi tidak mampu berperan sebagai oposisi yang konstruktif yang menyusun program-program alternatif, tetapi hanya menonjolkan segi-segi negatif dari tugas oposisi.
            Umumnya kabinet dalam masa pra pemilihan umum yang diadakan pada tahun 1955 tidak dapat bertahan lebih lama dari rata-rata delapan bulan, dan hal ini menghambat perkembangan ekonomi dan politik oleh karena pemerintah tidak mendapat kesempatan untuk melaksanakan programnya. Pun pemilihan umum tahun 1955 tidak membawa stabilitas yang diharapkan, bahkan tidak dapat menghindarkan perpecahan yang paling gawat antara pemerintah pusat dan beberapa daerah.
            Di samping itu ternyata ada beberapa kekuatan sosial dan politik yang tidak memperoleh saluran dan tempat yang realistis dalam konstelasi politik, padahal merupakan kekuatan yang paling penting, yaitu seorang presiden yang tidak mau bertindak sebagai rubberstamp (presiden yang membubuhi capnya belaka) dan suatu tentara yang karena lahir dalam revolusi merasas bertanggung jawab untuk turut menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia pada umumnya.
            Faktor-faktor semacam ini, ditambah dengan tidak adanya anggota-anggota partai-partai yang tergabung dalam konstituante untuk mencapai konsensus mengenai dasasr negara untuk undang-undang dasasr baru, mendorong Ir. Soekarno sebagai presiden untuk mengeluarkan Dektrit Presiden 5 Juli yang meentukan berlakunya kembali Undang-Undang Dasasr 1945. Dengan demikian masa demokrasi berdasasrkan sistem parlementer berakhir.


v  Masa Republik Indonesia II (1959-1965): Masa Demokrasi Terpimpin
Ciri-ciri periode ini ialah dominasi dari presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya penganruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial-politik.
           Dektrit Presiden 5 Juli dapat dipandang sebagai suatu usaha untuk mencari jalan keluar dari kemacetan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat. Undang-Undang Dasasr 1945 membuka kesempatan bagi seorang presiden untuk bertahan sekurang-kurangnya lima tahun. Akan tetapi ketetapan MPRS No. III/1963 yang mengagkat Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup telah membatalkan pembatasan waktu lima tahun ini (Undang-Undang Dasar memungkinkan seorang presiden untuk dipilih kembali) yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Dasasr. Selain itu, banyak lagi tindakan yang menyimpang dari atau menyeleweng terhadap ketentuan-ketentuan Undang-Undang Dasar. Misalnya dalam tahun 1960 Ir. Soekarno sebagai presiden membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umun, padahal dalam penjelasasn Undang-Undang Dasar 1945 secara eksplisit ditentukan bahwa presiden tidak mempunyai wewenang untuk berbuat demikian. Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang menggati Dewan Perwakilan Rakyat pilihan rakyat ditonjolkan peranannya sebagai pembantu pemerintahan, sedangkan fungsi kontrol ditiadakan. Bahkan pemimpin Dewan Perwakilan Rakyat dijadikan menteri dan dengan demikian ditekankan fungsi mereka sebagai pembantu presiden, di samping fungsi sebagai wakil rakyat. Hal terakhir ini mencerminkan telah ditnggalkannya doktrin Trias Politika. Dalam rangka ini harus pula dilihat beberapa ketentuan lain yang memberi wewenag kepada presiden sebagai badan eksekutif untuk ikut campur tangan di bidang lain selain bidang eksekutif. Misalnya presiden diberi wewenang untuk campur tangan di bidang yudikatif berdasarkan Undang-Undang No.19/1964, dan di bidang legislatif berdasarkan Peraturan Presiden No. 14/1960 dalam hal anggota Dewan Perwakila Rakyat tidak mencapai mufakat.
           Selain itu terjadi penyelewengan di bidang perundang-undangan di mana berbagai tindakan pemerintah dilaksanakan melalui Penetapan Presiden (Penpres) yang memakai Dektrit 5 Juli sebagai sumber hukum. Tambahan pula didirikan badan-badan ekstra konstitusional seperti Front Nasional yang ternyata dipakai oleh pihak komunis sebagai arena kegiatan, sesuai dengan taktik Komunisme Internasional yang menggariskan pembentukan front nasional sebagai persiapan ke arah terbentuknya demokrasi rakyat. Partai politik dan pers yang dianggap menyimpang dari rel revolusi ditutup, tidak dibenarkan, dan dibreidel, sedangkan politik merucu suar di bidang hubungan luar negeri dan ekonomi dalam negeri telah menyebabkan keadaan ekonomi menjadi bertambah suram. G 30 S/PKI telah mengakhiri periode ini dan membuka peluang untuk dimulainya masa demokrasi Pancasila.

v  Masa Republik Indonesia III (1965-1998): Masa Demokrasi Pancasila
Landasan formal dari periode ini ialah Pancasila, Undang-Undang dasasr 1945, serta ketetapan-ketetapan MPRS. Dalam usaha untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap Undang-Undang Dasasr yang telah terjadi dalam masa Demokrasi Terpimpin, telah diadakan sejumlah tindakan korektif. Ketetapan MPRS No. III/1963 yang menetapkan masa jabatan seumur hidup untuk Ir. Soekarno telah dibatalkan dan jabatan presiden kembali menjadi jabatan elektif setiap lima tahun. Ketetapan MPRS No. XIX/1996 telah menentukan ditinjaunya kembali produk-produk legislatif dari masa Demokrasi Terpimpin dan atas dasar itu Undang-Undang No. 19/1964 telah diganti dengan suatu undang-undang baru (No.14/1970) yang menetapkan kembali ke asas kebebasasn badan-badan pengadilan. Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong diberi beberapa hak kontrol disamping tetap mempunyai fungsi untuk membantu pemerintah. Pemimpinnya tidak lagi mempunyai status menteri. Begitu pula tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong  yang baru telah meniadakan pasal yang telah memberi wewenang kepala presiden untuk memutuskan permasalahan yang tidak dapat mencapai mufakat antara anggota badan legislatif. Golongan Karya, di mana anggota ABRI memainkan peranan penting, diberi landasasn konstitusional yang lebih formal. Selain itu baberapa hak asasi diusahakan supaya diselenggarakan lebih penuh dengan memberi kebebasasn lebih luas kepada pers untuk menyatakan pendapat dan kepada partai-partai politik untuk bergerak dan menyusun kekuatannya, terutama menjelang pemilihan umum 1971. Dengan demikian diharapkan terbinanya partisipasi golongan-golongan dalam masyarakat di samping diadakan pembagunan ekonomi secara teratur serta terencana.
            Perkembangan lebih lanjut padan masa Republik Indonesia III (yang juga disebut sebagai Orde Baru yang menggantikan Orde Lama) menunjukan peranan presiden yang semakin besar. Secara lambat laun tercipta pemusaran kekuasasan di tangan presiden karena Presiden Soeharto telah menjelma sebagai seorang tokoh yang paling dominan dalam sistem politik Indonesia, tidak saja kerana jabatannya sebagai presiden dalam sistem presidensial, tetapi juga karena pengaruhnya yang dominan dalam elit politik Indonesia. Keberhasilan memimpin penumpasasn G 30 S/PKI dan kemudian membubarkan PKI dengan menggunakan Surat Perintah 11 Maret (Super Semar) memberikan peluang yang besar kepada Jendral Soeharto untuk tampil sebagai tokoh yang paling berpengaruh di Indonesia. Status ini membuka peluang bagi Jendral Soeharto untuk menjadi presiden berikutnya sebagai penganti Presiden Soekarno.
            Perlunya menjaga kestabilan politik, pembangunan nasional, dan integrasi nasional telah digunakan sebagai alat pembenaran bagi pemerintah untuk melakukan tindakan-tindakan politik, termasuk yang bertentangan dengan demokrasi. Contohnya adalah prinsip monoloyolitas pegawai negeri sipil (PNS). Semula prinsip itu diperlukan untuk melindungi Orde Baru dari gangguan yang mungkin timbul dari musuh-musuh Orde Baru dengan mewajibkan semua PNS untuk memilih Golkar dalam setiap pemilihan umum (pemilu). Kemudian setelah Orde Baru menjadi lebih kuat, ternyata prinsip monoloyolitas tersebut masih tetap digunakan untuk mencegah partai politik lain keluar sebagai pemenang dalam pemilu sehingga Golkar dan Orde Baru dapat terus berkuasas.
            Masa Republik Indonesia III menunjukan keberhasilan dalam penyelanggaraan pemilu. Pemilu diadakan secara teratur dan berkesinambungan sehingga selama periode tersebut berhasil diadakan diadakan enam kali pemilu, masing-masing pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Dari awal, Orde Baru memang menginginkan adanya pemilu. Ini terlihat dari dikeluarkannya Undang-Undang (UU) Pemilu pada tahun 1969, hanya setahun setelah Presiden Soeharto dilantik sebagai presiden oleh MPRS pada tahun 1968 atau dua tahun setelah ia dilantik sebagai Pejabat Presiden pada tahun 1967. Hal ini sesuai dengan slogan Orde Baru pada masa awalnya, yakni Melaksanakan UUD 1945 secara muri dan konsekuen.
            Namun ternyata nilai-nilai demokrasi tidak diberlakukan dalam pemilu-pemilu tersebut karena tidak ada kebebasasn memilih bagi para pemilih dan tidak ada kesempatan yang sama bagi ketiga organisasi peserta pemilu (OPP) untuk menenangkan pemilu. Sebelum fusi partai politik tahun 1973, semua OPP, kecuali Golkar, menghadapi berbagai kendala dalam menarik dukungan dari para pemilih, antara lain karena adanya asas monoloyolitas yang sudah disebutkan sebelumnya. Setelah fusi 1973 yang menghasilkan dua partai politik di samping Golkar, tidak ada perubahan dalam pemilu karena Golkar tetap dapat dipastikan memenagkan setiap pemilu. Hal ini desebabkan karena OPP ini mendapatkan dukungan dan fasilitas dari pemerintah sedangkan dua partai lainnya, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) menghadapi banyak kendala dalam memperoleh dukungan dari para pemilih. Terlepas dari semua itu, pelaksanaan pemilu sebanyak 6 kali tersebut telah memberikan pendidikan politik yang penting bagi rakyat Indonesia sehingga rakyat telah tebiasas memberikan suara dan menentukan pilihan dalam pemilu.
            Keberhasilan pemerintah Presiden Soeharto untuk menjadikan Indonesia swasembada beras pada pertengahan dasaswarsa 1980-an dan pembangunan ekonomi pada masa-masa setelah itu ternyata tidak diikuti dengan kemampuan untuk memberiantas korupsi. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) berkembang dengan pesat seiring dengan keberhasilan pembangunan ekonomi. Keberhasilan pembangunan ekonomi malah dianggap sebagai peluang untuk melakukan KKN yang dilakukan oleh para anggota keluarga dan kroni para penguasas, baik di pusat maupun di daerah.
            Di bidang politik, dominasi Presiden Soeharto telah membuat presiden menjadi penguasa mutlak karena tidak ada satu institusi/lembaga pun yang dapat menjadi pengawas presiden dan mencegahnya melakukan penyelewengan kekuasasan (abuse of power). Menjelang berakhirnya Orde Baru, elite membuat semakin tidak peduli dengan aspirasi rakyat dan semakin banyak membuat kebijakan-kebijakan yang menguntungkan para kroni dan merugikan negara dan rakyat banyak.
            Akibat dari semua ini adalah semakin menguatnya kelompok-kelompok yang menentang Presiden Soeharto dan Orde Baru. Yang menjadi pelopor para penentang ini adalah para mahasiswa dan pemuda. Gerakan mahasiswa yang berhasil menduduki Gedung MPR/DPR di Senayan pada bulan Mei 1998 merupakan langkah awal kejatuhan Presiden Soeharto dan tumbangnya Orde Baru. Kekuatan mahasiswa yang besar yang menyebabkan sulitnya mereka diusir dari gedung tersebut dan semakin kuatnya dukungan para mahasiswa dan masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia terhadap gerakan tersebut berhasil memaksa elite politik untuk berubah sikap terhadap Presiden Soeharto. Pimpinan DPR secara terbuka meminta presiden turun.  Kemudian 14 orang menteri Kabinet Pembangunan menyatakan penolakan mereka untuk bergabung dengan kabinet yang akan dibentuk oleh Presiden Soeharto yang berusaha untuk memenuhi tuntutan mahasiswa. Melihat perkembangan politik seperti ini, Presiden Soeharto merasas yakin bahwa ia tidak mendapat dukungan yang besar dari rakyat dan orang-orang dekatnya sendiri, sehingga ia kemudian memutuskan untuk mundur sebagai Presiden RI pada tanggal 20 Mei 1998. Mundurnya Soeharto dari kursi presiden menjadi pertanda dari berakhirnya masa Republik Indonesia III yang sisusul oleh munculnya Republik Indonesia IV.

v  Masa Republik Indonesia IV (198-sekarang): Masa Reformasi
Tumbangnya Orde Baru membuka peluang terjadinya reformasi politik dan demokratisasi di Indonesia. Pengalaman Orde Baru mengajarkan kepada bangsa Indoensia bahwa pelanggaran terhadap demokrasi membawa kehancuran bagi negara dan penderitaan rakyat. Oleh karena itu bangsa Indonesia bersepakat untuk sekali lagi melakukan demokratisasi, yakni proses pendemokrasian sistem politik Indonesia sehingga kebebasasn rakyat terbentuk, kedaulatan rakyat dapat ditegakkan, dan pengawasasn terhadap lembaga eksekutif dapat dilakukan oleh lembaga wakil rakyat (DPR).
            Presiden Habibie yang dilantik sebagai presiden untuk menggantikan Presiden Soeharto dapat dianggap sebagai persiden yang akan memulai langkah-langkah demokratisaisi dalam Orde Reformasi. Oleh karena itu, langkah yang dilakukan pemerintahan Habibie adalah mempersiapkan pemilu dan melakukan beberapa langkah penting dalam demokratisasi. UU politik yang meliputi UU Partai Politik, UU Pemilu, dan UU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD yang baru disahkan pada awal 1999. UU politik ini jauh lebih demokratis dibandingkan dengan UU politik sebelumnya sehingga Pemilu 1999 menjadi pemilu yang demokratis yang diakui oleh dunia internasional. Pada masa pemerintahan Habibie juga terjadi demokratisasi yang tidak kalah pentingnya, yaitu penghapusan dwifungsi ABRI sehingga fungsi sosial-politik ABRI (sekarang TNI atau Tentara Nasional Indonesia) dihilangkan. Fungsi pertahanan menjadi fungsi satu-satunya yang dimiliki TNI semenjak reformasi internal TNI tersebut.
            Langkah terobosan yang dilakukan dalam proses demokratisasi adalah amandemen UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR hasil Pemilu 1999 dalam empat tahap selama empat tahun (1999-2002). Beberapa perubahan penting dikakukan terhadap UUD 1945 agar UUD 1945 mampu menghasilkan pemerintahan yang demokratis. Peranan DPR sebagai lembaga legislatif diperkuat, semua anggota DPR dipilih dalam pemilu, pengawasasn terhadap presiden lebih diperketat, dan hak asasi manusia memperoleh jaminan yang semakin kuat. Amandeman UUD 1945 juga memperkenalkan pemilihan umum untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung (pilpres). Pilpres pertama dilakukan pada tahun 2004 setelah pemilihan umum untuk lembaga legislatif.
            Langkah demokratisasi berikutnya adalah pemilihan umum untuk memilih kepala daerah secara langsung (pilkada) yang diatur dalam UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. UU ini mengharuskan semua kepala daerah di seluruh Indonesia dipilih memalui pilkada mulai pertengahan 2005. Semenjak itu, semua kepala daerah yang telah habis jabatannya harus dipilih memalui pilkada. Pilkada bertujuan untuk menjadikan pemerintah daerah lebih demokratisasi dengan diberikan hak bagi rakyat untuk menentukan kepala daerah. Hal ini tentu saja berbeda dengan pemilihan kepala daerah sebelumnya yang bersifat tidak langsung karena dipilih oleh DPRD.
            Pelaksanaan pemilu legslatif dan pemilihan presiden pada tahun 2004 merupakan tonggak sajarah politik penting dalam sejarah politik Indonesia modern karena terpilihnya presiden dan wakil presiden yang didahului oleh terpiihnya anggota-anggota DPR, DPD (Dewan Perwakilan Daerah), dan DPRD telah menuntaskan demokratisasi di bidang lembaga-lembaga politik di Indonesia. Dapat dikatakan bahwa demokratisasi telah berhasil membentuk pemerintah Indonesia yang demokratis karena nilai-nilai demokrasi yang penting telah diterapkan melalui pelaksanaan peraturan perundangan mulai dari UUD 1945. Memang benar bahwa demokratisasi adalah proses tanpa akhir karena demokrasi adalah sebuah kondisi yang tidak pernah terwujud secara tuntas. Namun dengan adanya perubahan-perubahan tadi, demokrasi di Indonesia telah mempunyai dasar yang kuat untuk berkembang.
















BAB V
BADAN EKSEKUTIF, LEGISLATIF, DAN YUDIKATIF
5.1              BADAN EKSEKUTIF
Kekuasasan eksekutif biasanya dipegang oleh badan eksekutif. Di Negara-negara demokratis badan eksekutif biasasnya terdiri atas kepala negara seperti raja atau presiden, beserta menteri-menterinya. Badan eksekutif dalam arti luas juga mencakup para pegawai negeri sipil dan militer. Dalam makalah ini istilah badan eksekuif dipakai dalam arti sempitnya.
            Dalam sistem presidensial menteri-menteri merupakan pembantu presiden dan langsung dipimpin olehnya, sedangkan dalam sistem parlementer para menteri dipimpin oleh seorang perdana menteri. Dalam sistem parlementer pula perdana menteri beserta menteri-menterinya dinamakan bagian dari badan eksekutif yang bertanggung jawab, sedangkan raja dalam monarki konstitusional dinamakan “ bagian dari badan eksekutif yang tidak dapat diganggu gugat (the king can do no wrong).”
            Jumlah badan eksekutif, jaul lebih kecil daripada jumlah anggota badan legislatif, biasasnya berjumlan 20 atau 30 orang. Sedangkan badan legislatif yang ada anggotanya sampai 1.000 orang lebih. Badan eksekutif yang kecil dapat bertindak cepat dan memberi pimpinan yang tepat serta efektif; dalam hal ini ia berbeda dengan badan legislatif yang biasasnya terlalu besar untuk mengambil keputusan yang cepat.
            Tujuan badan eksekutif, menurut tafsiran tradisional asas Trias Politika, hanya melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh badan legislatif serta menyelenggarakan undang-undang yang dibuat oleh badan legislatif. Akan tetapi dalam pelaksanaannya badan eksekutif leluasa sekali ruang geraknya. Zaman modern telah menimbulkan paradox bahwa lebih banyak undang-undang yang diterima oleh badan legislatif dan yang harus dilaksanakan oleh badan eksekuif, lebih luas pula ruang lingkup kekuasasan badan eksekutifnya.
            Di samping itu jelas dalam perkembangan negara modern bahwa wewenang badan eksekutif dewasas ini jauh lebih luas daripada hanya melaksanakan Undang-Undang Dasasr saja. Kadang malahan dikatakan bahwa dalam negara modern badan eksekutif sudah mengganti badan legislatif sebagai pembuat kebijaksanaan yang utama. Perkembangan ini tergolong oleh banyak faktor, seperti perkembangan teknologi, proses modernisasi yang sudah berjalan jauh, semakin terjalinya hubungan politik dan ekonomi antarnegara, krisis ekonomi, dan revolusi sosial. Akan tetapi meluasnya peranan negara terutama disebabkan karena penyelenggaraan kesejahteraan rakyatnya merupakan tugas pokok dari setiap negara dewasas ini, apalagi jika ia tergolong Negara Kesejahteraan  (Welfare State). Negara Kesejahteraan menjamin bagi warga negaranya tersedianya aspek-aspek minimal dari pendidikan, pelayanan kesehatan, perumahan, pekerjaan dan sebagainya, dan karena itu kegiatannya mempengaruhi semua aspek kehidupan masyarakat.
            Dalam menjalankan tugasnya, badan eksekutif ditunjang oleh tenaga kerja yang terampil dan ahli serta tersedianya bermacam-macam fasilitas serta alat-alat di masing-masing kementerian. Sebaliknya keahliah serta fasilitas yang tersedia bagi badan legislatif jauh lebih terbatas. Oleh karena itu, badan legislatif berada dalam kekedudukan yang kurang menguntungkan dibandingkan badan eksekutif. Di beberapa negara baru keadaan ini cukup mencolok.
            Hal ini tidak berarti bahwa peranan badan legislatif tidak ada artinya. Di dalam negara demokratis badan legislatif tetap penting untuk menjaga jangan sampai badan eksekutif keluar dari garis-garis yang telah ditentukan oleh badan legislatif, dan tetap merupakan penghalang atas kecenderungan yang terdapat pada hampir setiap badan eksekutif untuk memperluas ruang lingkup wewenangnya. Akan tetapi, dalam usaha negara dalam meningkatkan tingkat penghidupan rakyatnya badan eksekutiflah yang diharapkan memberi bimbingan, pengarahan, dan kepemimpinan yang dinamis.

5.1.1        Wewenang Badan Eksekutif
Kekuasasan badan eksekutif mencakup beberapa bidang:
1.      Administratif, yakni kekuasasan untuk melaksanakan undang-undang dan peraturan perundangan lainnya dan menyelenggarakan administrasi negara.
2.      Legislatif, yaitu membuat rancangan undang-undang dan membimbinganya dalam badan perwakilan rakyat sampai menjadi undang-undang.
3.      Keamanan, artinya kekuasasan untuk mengatur polisi dan angkatan bersenjata, menyelenggarakan perang, pertahanan negara, serta keamanan dalam negeri.
4.      Yudikatif, memberi grasi, amnesti, dan sebagainya.
5.      Diplomatik, yaitu kekuasasan untuk menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain.

5.1.2    Beberapa Macam Badan Eksekutif
Dalam menjalankan badan eksekutif di negara-negara demokratis kita melihat adanya dua macam badan eksekutif yaitu menurut sistem perlementer dan menurut sistem presidensial. Sekalipun demikian, mengadakan pengelompokan ini hendaknya diingat bahwa dalam setiap kelompok terdapat bervariasi.

§  Sistem Parlemener dengan Parliamentary Executive
Dalam sistem ini badan eksekutif dan badan legislatif bergantung pada satu sama lain. Kabinet, sebagai bagian dari badan eksekutif yang “bertanggung jawab”, diharap mencerminkan kekuatan-kekuatan politik dalam badan legislatif  yang mendukungnya, dan mati hidupnya kabinet bergantung pada dukungan dalam badan legislatif (atas tanggung jawab menteri). Kabinet semacam ini dinamakan kabinet parlementer. Sifat serta bobot “ketergantungan” ini berbeda dari satu negara dengan negara lain, akan tetapi umumnya dicoba untuk mencapai semacam keseimbangan antara badan eksekutif dan badan legislatif.
            Keseimbangan ini lebih mudah tercapai jika terdapat satu partai yang cukup besar mayoritasnya untuk membentuk kabinet asas kekuatan sendiri. Kalau tidak ada, maka diusahakan terbentuknya suatu kabinet koalisi berdasasrkan kerjasasma antara beberapa partai yang bersama-sama mencapai mayoritas dalam badan legislatif. Beberapa negara, seperti negeri Belanda dan negara-negara Skandinavia, pada umumnya berhasil mencapai suatu keseimbangan, sekalipun tidak dapat dielakkan “dualisme antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat”.
            Dalam hal terjadinya suatu krisis kabinet karena kabinet tidak lagi memperoleh dukungan dari mayoritas badan legislatif, kadang-kadang dialami kesukaran untuk membentuk suatu kabinet baru, oleh karena pandangan masing-masing partai tidak dapat dipertemukan. Dalam keadaan semacam ini terpaksa dibentuk suatu kabinet ekstra-parlementer, yaitu suatu kabinet yang dibentuk oleh formatur kabinet tanpa terikat pada konstelasi kekuatan politik dalam badan legislaitif. Dengan demikian formatur kabinet mempuyai peluang untuk menunjuk menteri berdasasrkan keahlian yang diperlukan tanpa mempertimbangkan apakah ia mempunyai dukungan partai. Kalaupun ada menteri yang merupakan anggota partai, maka secara formal ia tidak mewakili partainya. Biasasnya suatu kabinet ekstra-parlementer mempunyai program kerja yang terbatas dan mengikat diri untuk menangguhkan pemecahan masalah-masalah yang bersifat fundamental.
            Menurut sejarah ketatanegaraan Belanda, terdapat beberapa macam kabinet ekstra-parlementer:
a.       Zaken Kabinet, yaitu suatu kabinet yang mengikat diri untuk menyelenggarakan suatu program yang terbatas.
b.      Kabinet Nasional (Nationaal Kabinet), yaitu suatu kabinet yang menteri-menterinya diambil dari berbagai golongan masyarakat. Kabinet semacam ini biasasnya dibentuk dalam keadaan krisis, di mana komposisi kabinet diharap mencerminkan persatuan nasional.
Akan tetapi di beberapa negara lain, termasuk Republik Prancis IV (1946-1958) dan Indonesia sabelum tahun 1959, keseimbangan antara badan eksekutif dan legislatif tidak tercapai dan telah muncul dominasi badan legislatif (secara langsung atau tidak langsung) yang akibatnya cukup menggangu komunitas kebijakan pemerintah. Meskipun demikian, di Prancis efek negatifnya tidak terlalu mengganggu, oleh karenanya aparatur pemerintah dapat berjalan terus. Sedangkan di Indonesia setiap krisis kabinet dalam masa demokrasi parlementer (1945-1959) mempunyai akibat yang destruktif dan mengganggu kelancaran jalannya pemerintahan, karena lemahnya aparatur administratif.
Di samping itu perlu disebut suatu bentuk sistem parlementer khusus, yang memberi peluang kepada badan eksekutif untuk memainkan peranan yang lebih dominan dan karena itu disebut pemerintah kabinet (cabinet government). Sistem ini terdapat di Inggris, Australia, dan India. Di sisni hubungan antara badan eksekutif dan badan legislatif begitu terjalin sehingga boleh dinamakan suatu partnership (Istilah yang sering dipakai ialah fushion atau union antara badan eksekutif dan badan legislatif). Di dalam partnership ini kabiet memainkan peranan yang cukup dominan. Sistem ini sering disebut sebagai Westminster model. Di Inggris sistem ini berjalan lebih lancar  daripada di India, karena sudah berjalan lama dan juga karena dibantu oleh adanya sistem dwi-partai.
Di bawah ini beberapa contoh negara yang menerapkan sistem parlementer:
a. Republik Prancis IV (1946-1958)
Oleh karena di Prancis tidak terdapat satu partai yang cukup besar untuk membentuk kabinet atas kekuatan sendiri, maka kabinet di Prancis hampir semuanya berdasasrkan koalisi. Badan eksekutif terdiri dari seorang presiden yang sedikit sekali kekuasasannya serta menteri-menteri yang dipimpin oleh seorang perdana menteri. Kedudukan menteri tidak boleh dirangkap dengan dedudukan sebagai anggota parlemen.
            Berdasasrkan kenyataan bahwa dalam Republik Prancis  III (1870-1940) kabinet sering jatuh karena badan legislatif menerima mosi tak percaya, maka dalam Undang-Undang Dasar Republik Prancis IV ditentukan bahwa kalau dua kabinet jatuh dalam masa 18 bulan sebagai akibat dari mosi tak percaya, maka badan legislatif boleh dibubarkan. Akan tetapi, dalam masa Republik Prancis IV krisis kabinet tetap tidak dapat dihindarkan; bukan karena banyaknya mosi, tapi karena salah satu dari beberapa partai yang tadinya mendukung kabinet koalisi menghentikan dukungannya dan menarik kembali menterinya. Hal ini menyebabkan jatuhnya kabinet dan terjadinya krisis kabinet.

b. Republik Prancis V
Tedorong oleh kegagalan sistem parlementer Republik Prancis IV karena badan eksekutifnya terlalu banyak didominasikan oleh badan legislatif. Presiden de Gaulle pada tahun 1958 berhasil memprakarsai suatu undang-undang dasasr baru yang memperkuat kedudukan badan eksekutif, baik presiden maupu kabinetnya. Dengan demikian sistem ini lebih menjurus ke sistem presidensial. Kedudukan presiden diperkuat karena ia tidak lagi dipilih oleh anggota badan legislatif, seperti dalam Republik Prancis IV, tetapi oleh suatu majelis pemilihan yang terdiri atas 80.000 orang; dan mulai tahun 1962 malahan langsung dipilih oleh seluruh rakyat yang berhak memilih. Dan, masa jabatan presiden menjadi tujuh tahun. Juga kekuasasan untuk bertindak dalam masa darurat diperkuat, di mana presiden boleh mengambil tindakan apa saja yang dianggap perlu untuk mengatasi krisis itu. Akan tetapi bedan legislatif tidak boleh dibubarkan dan harus terus bersidang, dalam masa darurat sekali pun.
            Jika timbul pertentangan antara kabinet dan badan legislatif, presiden boleh membubarkan badan legislatif. Undang-undang yang telah diterima oleh badan legislatif, tetapi tidak disetujuai oleh presiden, dapat diajukan olehnya langsung kepada rakyat supaya diputuskan dalam suatu referendum, atau dapat diminta pertimbangan Majelis Konstitusional. Badan ini mempunyai wewenang untuk manyatakan suatu undang-undang tidak sesuai dengan undang-undang dasar. Juga penerimaan mosi dan interpelasi dipersukar; misalnya sebelum sebuah mosi diajukan dalam sidang legislatif, harus didukung oleh 10% dari jumlah anggota badan itu. Sampai sekarang sistem ini menunjukkan cukup keseimbangan antara badan eksekutif dan badan legislatif, dan malahan dianggap lebih menjurus ke sistem presidensial.

c. Inggris
Badan eksekutif terdiri atas raja sebagai bagian dari badan eksekutif yang tak dapat diganggu gugat, serta ± 20 menteri yang bekerja atas asas tanggung jawab menteri (ministerial responsibility). Kekuasasan raja bersifat simbolis, sedangkan kekuasasan sesungguhnya adalah di tangan perdana menteri yang memimpin para menteri.
            Inggris terkenal sebagai tempat asal asas tanggung jawab menteri, akan tetapi di Inggris sendiri masih berbentuk konvensi. Prinsipnya ialah bahwa menteri ataupun seluruh kabinet yang tidak lagi memperoleh kepercayaan dari badan legislatif harus meletakkan jabatan. Jadi, masa hidup suatu kabinet tergantung pada dukungan dalam badan legislatif. Akan tetapi di Inggris, berbeda dengan kebanyakan negara lain yang memakai sistem parlementer, perdana menteri sewaktu-waktu dapat mengadakan pemilihan umum baru sebelum masa jabatan parlemen yang lamanya lima tahun berakhir. Secara formal rajalah yang membubarkan parlemen dan menginstruksikan diadakannya pemilihan umum baru, akan tetapi hal ini dilakukan atas saran perdana menteri.
            Wewenag perdana menteri ini dapat dipakai misalnya dalam keadaan di mana kabinet dikenakan mosi tak percaya dan harus meletakkan jabatan. Perdana menteri dapat menolak untuk berbuat demikian dan memutuskan untuk menyerahkan keputusan terakhir langsung kepada rakyat dalam suatu pemilihan umum. Selain itu wewenang ini dapat dipakai dalam suatu situasi di mana perdana menteri merasas partainya sedang sangat popular dan saatnya baik untuk mengadakan pemilihan umum dengan harapan dapat memperoleh mandat serta masa jabatan baru untuk partainya. Wewenang perdana menteri ini sangat memperkuat kedudukannya terhadap badan legislatif.
            Selain itu di Inggris ada beberapa faktor yang menguntungkan bagi Perdana Menteri. Ada dua partai yang dominan, yaitu Partai Konservatif dan Partai Buruh, sehingga partai yang menang dalam pemilihan umum dapat mengharapkan dukungan mayoritas dalam parlemen, sedangkan partai oposisinya hanya ada satu yang menonjol. Dengan demikian perdana menteri dapat menguasasi parlemen melalui partainya. Maka dari itu kadang-kadang kabinet Inggris diumpamakan dengan satu “panitia parlementer”. Faktor lain yang menguntungkan kepemimpinan perdana menteri Inggris ialah adanya disiplin yang ketat dalam partai, sehingga sukar bagi seorang anggota partai untuk terlalu banyak menyimpang dari garis politik yang telah ditentukan oleh pimpinan partainya.
            Hal-hal yang tersebut di atas telah mengakibatkan sangat menonjolnya kepemimpinan yang diseleggarakan oleh kabinet sehingga sistem di Inggris disebut Pemerintahan Kabinet (Cabinet Government). Hal ini tidak bararti bahwa kabinet Inggris hanya mendiktekan dan menginstruksikan usaha, tetapi bahwa dalam partnership dengan badan legislatif ia mempunyai peluang untuk memainkan peranan dominan.
            Akhirnya faktor terjalinnya personalia dari kedua badan membantu tercapainya hubungan yang lancar. Dalam hal ini berlaku konvensi bahwa menteri harus diambil dari keanggotaan badan legislatif, oleh karena dianggap bahwa jabatan menteri hanya boleh dipegang oleh seorang yang telah membuktikan dalam suatu pemilihan umum bahwa ia dipercaya oleh rakyat banyak. Sesudah menjadi menteri maka kedudukan sebagai anggota parlemen tidak dilepaskannya sehingga terjamin adanya hubungan erat antara anggota badan eksekutif dan badan legislatif. Dengan demikian menteri-menteri kabinet dapat turut memupuk suasasna kerja sama yang baik dan memperlancar jalannya program pemerintah.
            Nyatalah bahwa perdana menteri Inggris mempunyai kekuasasan yang cukup besar, berdasasrkan wewenang untuk:
1)      Memimpin kabinet,
2)      Membimbing Majelis Rendah,
3)      Menjadi penghubung dengan raja,
4)      Memimpin partai mayoritas.

d. India
Sistem ketatanegaraan India agak mirip dengan Inggris, dan sistem pemerintahannya pun adalah kabinet government. Badan eksekutif terdiri atas seorang presiden sebagai kepala negara dan menteri-menteri yang dipimpin oleh seorang perdana menteri. Presiden dipilih untuk masa jabatan lima tahun oleh anggota-anggota badan legislatif baik pusat maupun di negara-negara bagian. Sistem parlementer gaya cabinet government dapat berjalan agak lancar semasa hidupnya Perdana Menteri Nehru dan selama Partai Kongres dapat menguasai keidupan politik. Dalam masa itu kabinet oleh M.V. Pylee disebut “ciptaan parlemen, tetapi ciptaan yang membimbing penciptanya” (a creature of Parliament, but a creature which guides its creator).
            Sesudah pemilihan umum tahun 1976 dominasi Partai Kongres jauh berkurang sehingga pernyataan Pylee itu pada waktu itu agaknya kurang berlaku. Akan tetapi dalam pemilihan umum 1972 Indira Gandhi berhasil memperoleh mayoritas yang meyakinkan yaitu 2/3 dari jumlah kursi Majelis Rendah. Sekalipun demikian, Perdana Menteri Indira Ghandi banyak sekali mendapat tantangan dari berbagai pihak, sehingga sabilitas nasional mulai terancam. Dalam bulan Juni 1975 ia merasas terpaksa untuk menyatakkan “keadaan darurat” dan sejak saat itu pemerintahan India mengadakan bermacam-macam pembatasasn atas kegiatan para pelaku politik dan kegiatan media masa agar tidak mengganggu usaha.

§  Sistem Presidensial dengan Fixed Executive atau Non-Parliamentary Executive
Dalam sistem ini kelangsungan hidup badan eksekutif tidak tergantung pada badan legislatif, dan badan eksekutif mempunyai masa jabatan tertentu. Kebebasasn badan eksekutif terhadap badan legislatif mengakibatkan kedudukan badan eksekutif lebih kuat dalam menghadapi badan legislatif. Lagi pula menteri-menteri dalam kabinet presidensial dapat dipilih menurut kebijaksanaan persiden sendiri tanpa menghiraukan tuntutan-tuntutan partai politik. Dengan demikian pilihan presiden dapat didasasrkan atas keahlian serta faktor-faktor lain yang dianggap penting. Sistem ini terdapat di Amerika Serikat, Pakistan dalam masa Demokrasi Dasasr (1958-1969), dan Indonesia di bawah UUD 1945.
            Di bawah ini beberapa contoh negara yang menerapkan sistem presidensial:

a.      Amerika Serikat
Badan eksekutif terdiri atas presiden beserta menteri-menterinya yang merupakan pembantunya. Presiden dinamakan Chief Executive. Secara formal, sesuai dengan trias politika klasik, presiden sama sekali terpisah dari badan legislatif dan tidak boleh mempengaruhi organisasi dan penyelenggaraan pekerjaan Congerss. Selama masa jabatan empat tahun, yang boleh diperpanjang menjadi delapan tahun kalau dipilih kembali, ia tidak dapat dijatuhkan oleh Congress; tetapi ia pun tidak mempunyai wewenang untuk membubarkan Congress. Tetapi presiden dapat mempengaruhi Congress melalui Pidato Ke-negaraan (State of the Union Message) yang diucapkannya tiap tahun pada pembukaan sidang baru di mana presiden mengajukan rencana kerja dan anggaran belanja. Kebanyakan rancangan undang-undang disiapkan oleh pemerintah dan diajukan dalam Congress dengan perantaraan anggota separtai dan Congress.
            Kekuasasan presiden terletak dalam wewenangnya untuk memveto suatu rancangan undang-undang yang telah diterima baik oleh Congress. Presiden dapat menolak untuk menandatangani (veto) dalam sepuluh hari sesudah diterima baik oleh Congress. Kalau Congress sepakat untuk menolak veto presiden ini, maka rancangan undang-undang dapat dikirim kembali kepada Congress. Kalau rancangan undang-undang itu diterima lagi dengan mayoritas 2/3 dalam setiap majelis, maka veto presiden dianggap batal. Jadi, pada tahap akhir presiden harus tunduk kepada keputusan Congress.
            Dalam rangka mengadakan check and balances, di satu pihak presiden boleh memilih menteriya sendiri, akan tetapi penunjukan pejabat tinggi seperti hakim agung dan duta besar harus disetujui oleh Senat. Begitu pula setiap perjanjian internasional yang sudah ditandatangani oleh presiden harus pula disetujui oleh Senat. Kalau tidak setuju, maka otomatis perjanjian itu batal.
            Dalam memilih menterinya, presiden tidak terbatas pada partainya sendiri, akan tetapi dapat memilih dari partai lain, atau sama sekali di luar partai. Begitu pula presiden bebas untuk memilih penasihat pribadinya, yang tidak perlu disetujui oleh Senat. Penasihat presiden ini kadang-kadang lebih banyak berpengaruh atas presiden daripada menteri. Contoh: Presiden Roosevelt dan Harry Hopkins, Presiden Nixon dan Henry Kissinger (sebelum menjadi menteri).

b.   Pakistan (dalam masa Demokrasi Dasasr)
Seperti India, Pakistan memulai masa kemerdekaannya dengan suatu sistem parlementer yang mirip dengan sistem di Inggris. Undang-Undang Dasar yang sesudah mengalami kemacetan perlementer selama beberapa tahun, diterima pada tahun 1956, menetapkan lagi sistem parlementer ini. Akan tetapi undang-undang dasar ini hanya berlaku selama dua tahun, sebab tahun 1958 dibatalkan. Di bawah Jendral Ayub Khan dimulailah suatu  sistem pemerintahan presidensial dengan badan eksekutif yang kuat.
            Menurut Undang-Undang Dasar 1962 yang berlaku sampai tahun 1969, badan eksekutif terdiri atas presiden yang beragama Islam beserta menteri-menteri. Perdana Menteri merupakan pembantunya dan tidak boleh merangkap menjadi anggota badan legislatif. Presiden mempunyai wewenang untuk memveto rancangan undang-undang yang telah diterima oleh badan legislatif. Veto ini oleh badan legislatif dapat dibatalkan kalau racangan undang-undang itu diterima lagi olehnya dengan mayoritas 2/3 suara. Sebaliknya presiden dapat mengajukan rancangan undang-undang yang sedang dibicarakan itu kepada suatu referendum. Selain itu persiden mempunyai wewenang untuk membubarkan badan legislatif; dalam keadaan ini ia sendiri harus mengundurkan diri dalam waktu empat bulan dan mengadakan pemilihan umum baru. Dalam keadaan darurat presiden berhak mengeluarkan ordinances yang harus diakukan kepada badan legislatif dalam masa paling lama enam bulan. Presiden dapat dipecat (impeach) oleh badan legislatif kalau melanggar undang-undang dasar atau dalam hal berkelakuan buruk, dengan ¾ jumlah suara badan legislatif. Akan tetapi, jika anggota-anggota yang memulai mosi pemecatan itu tidak berhasil memperoleh 50% suara, maka dikeluarkan dari badan itu. Dewasas ini Pakistan telah kembali ke sistem parlementer.

5.1.3    Badan Eksekutif di Negara-Negara Komunis
Di samping badan eksekutif di negara-negara demokratis, perlu juga kita bicarakan badan eksekutif di negara-negara komunis. Ada beberapa perbedaan yang menonjol, oleh karena Dewan Perwakilan Rakyat tidak dilihat sebagai badan legislatif melulu, tetapi sebagai badan di mana semua kekuasasan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) dipusatkan. Sistem ini kadang-kadang disebut peperintahan majelis (assembly government). Akan tetapi perbedaan yang terbesar ialah peranan yang dominan dari Partai Komunis yang menyelami semua aparatur kenegaraan. Negara-negara komunis dalam garis besarnya mengikuti pola Uni Soviet.
            Di Uni Soviet fungsi-fungsi eksekutif dibagi antara dua badan, yaitu antara pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, yakni Presidium Soviet Tertinggi, dan kabinet. Pembagian semacam ini menadikan perbedaan antara badan eksekutif dan legislatif, seperti yang dikenal di negara-negara demokratis, agak kabur.
            Presidium, yang terdiri atas kira-kira 30 orang anggota Soviet Tertinggi, bertindak sebagai steering committee dari Soviet Tertinggi dan menyelenggarakan tugas-tugasnya selama badan itu tidak bersidang, seperti misalnya menunjuk dan menghentikan menteri. Ia dapat membubarkan Soviet Tertinggi kalau ada perselisihan antara kedua majelis dan mengadakan pemilihan umum baru (hal ini belum pernah terjadi).
            Kedudukan Presidium Soviet Tertinggi tertentu, ia juga merupakan kepala negara kolektif (collegium president). Dalam menjalankan fungsinya anggota-anggota presidium mempunyai kedudukan yang sama, hanya dalam upacara formal dan protokoler seperti menyematkan tanda jasas dan menerima tamu  asing, ketua Presidium bertindak atas seluruh Presidium. Ia juga biasa disebut Presiden Uni Soviet.
            Wewenang presidium mencakup bidang eksekutif seperti mengeluarkan dektrit-dektrit, yang dalam sidang Soviet. Tertinggi berikutnya disahkan. Di keputusan-keputusan dan aturan-aturan kabinet kalau dianggap tidak sesuai dengan undang-undang dan memberi tafsiran yag mengikat mengenai undang-undang. Presidium secara formal bertanggung jawab kepada Soviet Tertinggi, akan tetapi dalam praktik presidium membimbing Soviet Tertinggi. Hal ini dimungkinkan oleh karena anggota Presidium merangkap menjadi pemimpin dalam Partai Komunis.
            Anggota kabinet berkisar antara 25 dan 50 orang. Secara formal para menteri diangkat oleh Soviet Tertinggi dan bertanggung jawab kepadanya. Dalam praktik kabinet lebih berkuasa, karena administrasi negara mencakup dan menguasai hampir semua aspek kehidupan rakyat, terutama dibidang ekonomi. Kekuasaan kabinet meliputi bidang legislatif, sebab biarpun secara formal Soviet Tertinggi merupakan badan legislatif yang tertinggi dan merupakan satu-satunya badan yang menyelenggarakan kekuasasan legislatif, tetapi dalam praktiknya kabinet merupakan legislator yang paling penting. Ialah yang menyusun rancangan undang-undang dan mengajukan kepada Soviet Tertinggi, di mana pembahasasn dengan bantuan anggota majelis yang juga merangkap anggota Partai Komunis dikendalikan sedemikian rupa sehingga tidak terlalu menyimpang dari rancangan yang diajukan itu. Di samping itu kabinet berwenang mengeluarkan aturan-aturan dan keputusan-keputusan (decision and orders) yang bersifat mengikat di seluruh wilayah Uni Soviet. Secara formal Soviet Tertinggi mempunyai wewenang untuk membatalkan aturan-aturan dan keputusan-keputusan ini, tetapi dalam praktik dibatalkan oleh kabinet sendiri kalau dirasa perlu.
            Kabinet juga meempunyai suatu presidium di mana duduk kira-kira 17 menit inti. Sekalipun kekuasasan kabinet besar sekali, ia pada hakikatnya hanya merupakan alat untuk melaksanakan keptusan-keputusan yang diambil dalam partai. Hal ini dimungkinkan oleh karena menteri merangkap jabatan anggota pemipnan artai Komunis. Mengenai hal ini dikatakan Andrei Y.Vyshinky:
Partai mengecek pekerjaan organ-organ pemerintahan serta organ-organ yang berwenang, dengan jalan mengkoreksi kesalahan-kesalahan serta kekurangan-kekurangan yang tidak dapat dihindarkan, membantunya memperkembangkan keputusan-keputusan pemerintah dan berusaha memperoleh dukungan massa dan tidak ada satu keputusan yang diambil oleh mereka tanpa petunjuk-petunjuk dari Partai (The Party verifies the work of the organs of government and the organs of authority correcting unavoidable mistakes and shortcomings, helping them develop the decisions of the government and trying to guarantee the support of the masses-and not single important decision is taken by them without corresponding direction of the Party).
            Jabatan perdana menteri dianggap di bawah kedudukan Sekretaris Partai. Di masa lampau Stalin sebagai Sekretaris partai tidak menganggap perlu untuk menjabat suatu kedudukan dalam kabinet. Baru pada tahun 1941, menjelang pecah Perang Dunia II, Stalin merangkap menjadi perdana menteri. Begitu pula Khurushchev jatuh, kedua jabatan kembali terpisah.
            Memabahas badan eksekutif di China (Chinese party Congress), Komite Sentral Partai Komunis China (Central Committee), Politbiro dan Standing Committee Politbiro adalah organ dari partai Komunis China di tingkat nasional. Chinese Party Congress dalam teorinya adalah organ partai tertinggi yang berfungsi untuk membuat kebijakan-kebijakan penting. Chinese Party Congress bersidang sekali dalam lima tahun dengan anggota ribuan orang. Karena ukurannya yang besar dari sisi keanggotaan dan hanya sesekali bertemu, fungsi utamanya hanya untuk mengumumkan dan memberi legitimasi dari kebijakan penting, bukan sebagai inisiator dari pembuatan kebijakan.
            Komite Sentral partai Komunis China (CC PKC), adalah organ yang lebih kecil diandingakan dengan Chinese Party Congress, tetapi jumlahnya masih terhitung besar untuk bisa berjalan efektif. Saat ini jumlahnya adalah 198 orang. CC PKC bertemu sekali dua kali dalam setahun. Anggota sentral komite secara formal terdiri atas mereka yang dipilih Chinese Party Congress, tapi dalam kenyataannya adalah nana-nama yang direkomendasikan oleh Politibiro setelah berkonsultasi dengan elite tertinggi. Biasanya para anggota CC PKC merangkap juga jabatan sebagai kepala partai di tingkat provinsi, perwakilan dari kelompok minoritas, dan juga tokoh-tokoh dari beragam kelompok seperti kelompok petani, buruh, pengusaha, maupun militer. Ketika mereka bertemu dan berkongres, fungsi utamanya adalah mendiskusikan serta megumumkan beragam kebijakan yang akan diambil tapi bukan sebagai pemutus akhir dan penentu.
            Politbiro adalah kelompok yang lebih kecil jumlahnya dan lebih berkuasa dibandingkan dengan dua orang partai yang dijelaskan sebelumnya. Anggotanya berkisar 25-35 orang. Politbiro bukanlah badan yang bekerja secara full time. Fungsi utama dari politbiro adalah sebagai komando dari markas besar PKC. Anggota Politbiro PKC, lebih dari anggota CC PKC, adalah elite penting partai yang memiliki, kewenangan, dan pengaruh politik yang besar.
            Kekuasasan, pengaruh, dan kewenangan yang terpenting dipegang oleh Standing Committee of The Politbiro yang anggotanya lebih kecil lagi dibandingkan dengan Politbiro dan hanya bekisar antar 5-9 orang. Saat ini anggotanya berjumlah Sembilan  orang yaitu, Hu Jintao, Wu Bangguo, Wen Jiabao, Jia Qingling, Zeng Qinghong, Huang Ju, Wu Guanzheng, Li Changchun, dan Luo Gan. Standing Committee Politbiro bertemu setiap minggu. Sampai dengan tahun 1982, ketua dari Standing Committee Politbiro adalah ketua dari partai Komunis China, tapi setelah 1982 posisi ketua dihapuskan (untuk mencegah kultus individu) dan digantikan dengan Sekretaris Jendral PKC. Saat ini sekjen PKC dipegang oleh Hu Jintao yang terpilih dalam Kongres Partai nasional ke-16 tahun 2002.
            Pemimpin tertinggi partai Komunis China sejak 1949 adalah Mao edong (1949-1976), Hua Guofeng sebagai pemimpin transisi (1976-1981), Deng Xiaoping (1982-1989), Jiang Zemin (1989-2002) dan Hu Jintao (2002-sekarang).
            Seperti juga di Negara komunis lainnya, peran partai komunis sangat besar dan menyelami hampir semua institusi kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif). Kekuasasan pemerintahan secara formal seperti yang tertuang dalam konstitusi China terletak di Kongres Rakyat Nasional atau KRN (National People Congress) yang bertemu setiap tahun. Di masa lalu, NPC hanya berfungsi sebagai stempel karet untuk mengesahkan saja semua keputusan yang sudah dibuat oleh partai komunis China. Pada saat sekarang peran NPC dalam siskusi dan drafting pembuatan undang-undang menjadi lebih hidup.
            Dalam teori, NPC memilih dewan negara (state council) yang diketuai oleh perdana menteri. Perdana menteri sering juga disebut sebagai ketua dewan negara (head of state council). Perdana menteri menurut konstitusi China didominasikan oleh prsiden yang memegang jabatan ketua Kongres Rakyat Nasional (KRN). Namun dalam praktiknya baik presiden maupun merdana menteri adalah hasil seleksi dari negosiasi tingkat tinggi dalam jajaran elite tertinggi PKC. Perdana menteri di China adalah juga anggota Standing Committee of The Politbiro seperti juga Sekretaris Jendral Partai Komunis China. Perdana menteri memegang kekuasasan eksekutif dan membentuk kementerian negara. Jumlah kementerian negara berkisar anara 24 sampai 60 kementerian.
            Perdana menteri di China juga memiliki tugas dan bertanggung jawab untuk mengorganisir birokrasi dan administrasi pemerintahan di tingkat pusat yang kekuasasannya vertikal sampai ke tingkat lokal. Pada masa sekarang ada pembagian tugas antara Presiden China dengan Perdana Menteri. Perdana menteri bertanggung jawab pada rincian teknis implementasi kebijakan negara, sementara Presiden bertugas untuk mendapatkan dukungan politik bagi kebijakan pemerintah.
            Saat ini Perdana Menteri China dijabat oleh Wen Jiabao yan terpilih mengantikan Zhu Rongji pada tanggal 16 Maret 2003. Daftar panjang dari Perdana Menteri China sejak 1949 adalah Zhou Enlai (1 Oktober 1949-8 Januari 1976), Hua Goufeng (4 Februari 1976-10 September 1980), Zhao Ziyang (10 September 1980-24 November 1987), Li Peng (1987-17 Maret 1998), serta Zhu Rongji (17 maret 1998-16 Maret 2003).
            Struktur organisasi dari Partai Komunis China dan aparatur Negara seperti yang digambarkan di atas, dalam kenyataannya lebih kompleks keadaannya dari penjelasan tersebut.

5.1.4    Badan Eksekutif di Indonesia
Dalam masa pra-Demokrasi Terpimpin, yaitu November 1945 sampai Juni 1959, kita kenal badan eksekutif yang terdiri atas presiden serta wakil presiden, sebagai bagian dari badan eksekutif yang tak dapat diganggu gugat, dan menteri-menteri yang dipimpin oleh seorang perdana menteri dan yang bekerja atas dasar asas tanggung jawab menteri. Kabinet merupakan kabinet yang dipimpin oleh wakil Presiden Moh. Hatta, yang karena itu dianamakan kabinet presidensial.
            Jumlah menteri dalam masa sebelum 27 Desember 1949 berkisar 16 (kabinet Sjahrir ke-1) dan 37 (kabinet Amir Syarifuddin ke-2) orang. Jumlah menteri dalam masa sesudahnya berkisar 18 (kabinet Wilopo) dan 25 (kabinet Ali Sastroamidjojo ke-2) orang. Para menteri dapat dibagi dalam beberapa golongan, yaitu menteri inti dan menteri negara, kadang-kadang juga terdapat menteri muda terutama dalam masa sebelum Desember 1949.
            Mulai Juni 1959 Undang-Undang Dasar 1945 berlaku kembali dan menurut ketentuan Undang-Undang Dasar itu badan eksekutif terdiri atas seorang presiden, wakil presiden, beserta menteri-menteri. Menteri-menteri membantu presiden dan diangkat serta diberhentikan olehnya. Presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR dan presiden merupakan “Mandataris” MPR. Ia bertanggung jawab kepada MPR dan kedudukannya untergeordnet kepada MPR.
            Presiden memegang kekuasasan pemerintah selama lima tahun yang hanya dibatasi oleh peraturan-peraturan dalam Undang-Undang Dasar di mana sesuatu hal diperlukan adanya suatu undang-undang. Selama masa itu presiden tidak boleh dijatuhkan oleh DPR; sebaliknya presiden tidak mempunyai wewenang untuk dibubarkan DPR.
            Presiden memerlukan persetujan dari DPR untuk membentuk undang-undang dan untuk menyatakan perang, membuat perdamian dan perjanjian dengan negara lain. Dalam keadaan memaksa, Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti undang-undang, maka Peraturan Pemerintah itu kemudian harus mendapat persetujuan DPR. Selain itu presiden berwenang menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya dan presiden memegang kekuasasan yang tertinggi  atas angkata darat, angkatan laut, dan angkatan udara. Sistem checks dan balances seperti yang dikenal dalam sistem Amerika Serikat, di mana badan eksekutif dan legislatif, sekalipun bebas satu sama lain, mengadakan check satu sama lain, tidak dikenal dalam sistem Undang-Undang Dasar 1945.
            Dalam masa Demokasi Terpimpin tidak ada wakil presiden. Sesuai dengan keinginannya untuk memperkuat kedudukannya, Ir. Soekarno oleh MPRS ditetapkan sebagai presiden seumur hidup. Begitu pula pejabat teras dari badan legislatif (yaitu pimpinan MPRS dan DPR Gotong Royong) dan dari badan yudikatif (yaitu ketua Mahkamah Agung) diberi status menteri. Dengan demikian jumlah menteri mencapai lebih dari seratus. Selain dari itu, berdasarkan Penetapan Presiden No. 14 Tahun 1960, presiden diberi wewenang untuk mengambil keputusan dalam keadaan anggota badan legislatif tidak dapat mencapai mufakat mengenai suatu hal atau sesuatu rancangan undang-undang. Lagi pula, dalam banyak hal presiden mengesampingkan DPR dengan jalan mengatur soal-soal peradilan, yaitu melalui Undang-Undang No. 19 Tahun 1964. Undang-undang ini jelas menyimpang dari Undang-Undang Dasar 1945.
            Dalam masa Orde Baru Ketetapan MPRS yang memberi kedudukan presiden seumur hidup kepada Ir. Soekarno telah dibatalkan. Dengan Ketetapan MPRS No. XXXXIV Tahun 1968 Jendral Soeharto dipilih oleh MPRS sebagai presiden. Jabatan wakil presiden untuk sementara tidak diisi. Dengan undang-undang ditetapkan bahwan menteri tidak boleh merangkap menjadi anggota DPR. Jumlah menteri dikurangi menjadi sekitar 23, yang kebanyakan dipilih atas dasar keahlian dalam rangka penyelenggaraan Rencana Lima Tahun yang menjadi progam kabinet.
            Dalam sidangnya pada tahun 1973 MPR telah memilih Jendral Soeharto sebagai Presiden Republik Indonesia dan Sri Sultan Hamengkubuwono IX sebagai wakil presiden.
            Sistem presidensial yang digunakan oleh UUD 1945 memberikan kekuasasan yang besar bagi presiden. Di samping sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, presiden juga memengang kekuasasan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR. Hal ini dicantumkan dalam pasasl 5 Ayat (1) UUD 1945 yang asli. Ketentuan ini menunjukkan bahwan UUD 1945 yang asli memberikan kewenangan legislatif yang besar bagi presiden. Apalagi presiden juga berhak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) sebagaimana diatur oleh Pasasl 22 Ayat (1) UUD 1945 asli. Perpu dapat dikeluarkan oleh presiden dalam keadaan “kepentingan yang memaksa”. Bila tidak disetujui oleh DPR, Perpu tersebut harus dicabut. Kewenangan legislatif lainnya dari badan eksekutif menurut UUD 1945 yang asli adalah pengajuan RUU (Rancangan UU) yang juga disebut sebagai hak inisiatif lembaga eksekutif.
            Perkembangan politik di Indonesia pada masa-masa awal Orde Baru menujukan peranan Presiden Soeharto yang semakin dominan. Di samping kewenangan-kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945, situasi politik Indonesia memberikan kesempatan yang besar bagi Presiden Soeharto untuk berperan sebagai presiden yang dominan. Presiden Soeharto adalah tokoh utama yang tampil setelah Gerakan 30 September/PKI, yang memimpin usaha-usaha pemberantasan komunis di Indonesia. Meskipun Jendral Nasution lebih senior, namun posisinya sebagai ketua MPRS memberi peluang kepada Soeharto untuk tampil sebagai presiden berikutnya yang menggantikan Presiden Soekarno. Senioritas Soeharto dalam Angkatan Darat memperkuat posisinya dalam dunia politik Indonesia. Peranan dominan Soeharto semakin menguat seiring dengan usia Orde Baru.
            Keberhasilan Orde Baru dalam membangun ekonomi, termasuk keberhasilan swasembada beras pada pertengagan decade 1980-an, memberikan kedudukan dominan yang semakin kokoh bagi Presiden Soeharto. Kedudukan dominan tersebut menyebabkan tidak ada satu pun di antara elite politik nasional yang dapat dianggap sebagai calon pengganti Presiden Soeharto. Tokoh-tokoh yang lain dianggap sebagai tokoh-tokoh yang menjadi pengikut Soeharto. Mereka bersaing antara mereka sendiri untuk mendapat posisi terdekat dengan Soeharto. Tidak ada satu pun tokoh Orde Baru yang mau bersaing dengan Soeharto.
            Oleh karena itu tidak mengherakan bila elite Orde Baru semenjak awal dekade 1990-an dikuasasi sepenuhnya oleh Presiden Soeharto. Dominasi mutlak dalam politik menghasilkan penyelewengan kekuasasan. Peyelewengan kekuasasan ini semakin hebat menjelang berakhirnya Orde Baru pada tahun 1998. Kebebasan berbicara (terutama nayng menyinggng Presiden Soeharto dan keluarganya) tidak diperbolehkan sama sekali, persaigan politik antara dua partai politik dan Golkar menghilang, peranan ABRI yang semakin besar seiring dengan meluasnya dwifungsi ABRI, da munculnya anggota-anggota keluarga Soeharto sebagai pengusaha-pengusaha besar (konglomerat) yang menggunakan kekuasasan, fasilitas, dan keuangan Negara untuk kepentingan bisnis mereka.
            Ternyata kesabaran memang ada batasnya. Kekuasasan yang domain menghasilkan penyelewengan politik yang meluas yang berujung pada maraknya praktik-praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Perkembangan politik tersebut menyulut terjadinya protes besar-besaran yang dilakukan oleh para mahasiswa dari berbagai daerah di Indonesia dengan cara menduduki Gedung MPR/DPR di Senayan, Jakarta. Gerakan mahasiswa ini mampu memaksa pimpinan MPR/DPR untuk mendukung gerakan tersebut dan menuntut pengunduran diri Presiden Soeharto. Desakan rakyat tersebut membuat Presiden Soeharto mengambil keputusan untuk mengundurkan diri sebagai presiden pada tanggal 20 Mei 1998 yang menandai berakhirnya periode Orde Baru dalam sejarah politik Indonesia.
            Masa sesudah Orde Baru dikenal sebagai Orde Reformasi. Yang ingin dilakukan setelah Orde Baru tumbang pertama-tama adalah melakukan perubahan-perubahan politik sehingga sistem politik Indonesia menjadi lebih demokratis. Praktik-praktik yang kurang atau tidak demokratis dihilangkan dengan melakukan perubahan-perubahan terhadap peraturan perundangan.  UU politik yang baru dan lebih demokratis dikeluarkan pada awal 1999 dan UU tentang pemerintahan daerah yang lebih demokratis dikeluarkan pada pertengahan tahun yang sama. UU politik baru menghasilkan Pemilu 1999 yang dianggap sebagai pemilu yang demokratis yang mendapat pujian dari dunia internasional. Pemerintah daerah juga mengalami demokratisasi dengan dihilangkannya kekdudukan kepada daerah sebagai penguasas tunggal dan DPRD menjadi lembaga legislatif daerah.
            Langkah terobosan yang dilakukan oleh Orde Reformasi adalah amandemen UUD 1945 yang mengubah UUD 1945 secara drastic sehingga UUD 1945 yang asli menjadi sangat berbeda dibandingkan UUD 1945 hasil amandemen. UUD 1945 hasil amandemen menjadi lebih demokratis dibandingkan dengan UUD 1945 yang asli. Sebagai contoh, masa jabatan presiden lebih dipertegas selama lima tahun sehingga tidak ada lagi penafsiran yang dapat membuat seorang presiden terpilih lebih dari dua kali. Amandemen yang dilakukan sebanyak empat tahap dalam empat tahun telah menjadi sebuah bagian terpenting dari proses demokratisasi di Indonesia.
            UUD 1945 hasil amandemen memperkuat sistem presidensial di Indonesia dengan mengadakan pemilihan umum untuk memilih presiden/wakil presiden  (pilpres) secara langsung oleh rakyat. Pilpres memperkuat legitimasi presiden karena ia dipilih langsung oleh rakyat seperti DPR. Di samping iti, UUD 1945 hasil amandemen mempersulit pemecatan (impeachment) presiden oleh MPR. Pemecatan presiden dalam UUD 1945 yang asli dapat dilakukan dengan mudah oleh MPR. Bila DPR melihat bahwa presiden telah menyimpang dari GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) atau elah melakukan kebijakan-kebijakan yang berebda dari pandangan DPR, DPR dapat mengundang MPR untuk melakukan Sidang Istimewa yang khusus diadakan untuk memecat presiden. Dalam UUD 1945 hasil amandemen, presiden tidak dapat dipecat karena masalah politik. Presiden hanya dapat dipecat bila ia dianggap telah “melakukan pelanggaran hukum berupa pegkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela …..”.  Hal ini diatur dala pasal 7A UUD 1945 hasil amandemen. Proses pemecatan ini juga melalui proses panjang karena pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pesiden harus diverifikasi oleh Mahkamah Konstitusi.
            Amandemen UUD 1945 mengurangi peranan presiden dalam fungsi legislatif. Pasasl 20 Ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen mangatakan bahwa kekuasasan membentuk UU dipegang oleh DPR. Hal ini jelas berbeda dari UUD 1945 seperti telah disebutkan sebelumnya yang mengatakan bahwa presiden memegang kekuasasan membentuk UU. Setiap RUU harus dibicarakan bersama oleh DPR dan badan eksekutif. Namun bila presiden tidak mengundangkan sebuah RUU yang telah disetujuai bersama dalam waktu 30 hari setelah RUU itu disetujui, RUU tersebut sah sebagai UU dan wajib diundangkan (Pasasl 20 Ayat (5) UUD 1945 hasil amandemen). Ketentuan baru ini memberikan hak bagi DPR untuk melakukan by pass sehingga RUU sah menjadi UU tanpa menunggu persetujuan presiden.
            Presiden di bawah UUD 1945 hasil amandemen adalah presiden di dalam sistem presidensial yang demokratis. Ia tidak dapat diberhentikan oleh DPR karena masalah-masalah politik; sebaliknya, presiden tidak dapat membubarkan DPR. Presiden membutuhkan dukungan yang cukup kuat sehingga memerlukan adanya partai politik atau koalisi partai politik yang kuat sehingga presiden dapat memerintah dengan baik. Yang diperlukan oleh Presiden RI dalam sistem presidensial yang berlaku sekarang ini adalah kerja sama yang baik dengan DPR sehingga terbentuk sinergi dalam pemerintahan. Perbedaan-perbedaan pandangan antara presiden dan DPR (atau partai-partai politik) diharapkan tidak menghambat presiden dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai kepala badan eksekutif.

5.2              BADAN LEGISLATIF
Badan legislatif atau Legislature mencerminkan salah satu fungsi badan itu, yaitu legislate, atau membuat undang-undang. Nama lain yang sering dipakai ialah Assembly yang mengutamakan unsur “berkumpul” (untuk membicarakan masalah-masalah publik). Nama lain lagi adalah Parliament, suatu istilah yang menekan unsur  “bicara” (parler) dan merundingkan. Sebutan lain mengutamakan representasi atau keterwakilan anggota-anggotanya dan dinamkan People’s Representative Body atau Dewan Perwakilan Rakyat. Akan tetapi apa pun perbedaan dalam namanya dapat dipastikan bahwa badan ini merupakan simbol dari rakyat yang berdaulat.
            Menurut teori yang berlaku, rakyatlah yang berdaulat; rakyat yang berdaulat ini mempunyai suatu “kehendak” (yang oleh Rousseau disebut Volonte Generale atau Generale Will). Keputusan-keputusan yang diambil oleh badan ini merupakan suara yang authentic dari general will itu. Karena itu keputusan-keputusannya, baik yang bersifat kebijakan maupun undang-undang, mengikat seluruh masyarakat.
            Tidak dari semula badan legislatif mempunyai wewenang untuk menentukan kebijakan umum membuat undang-undang. Parlemen Inggris yang merupakan badan legislatif tertua di dunia, mula-mula hanya bertugas mengumpulkan dana untuk memungkinkan raja membiayai kegiatan pemerintahan serta peperangannya. Akan tetapi lambat laun setiap penyerahan dana (semacam pajak) oleh golongan elite disertai tuntutan agar pihak raja menyerahkan pula beberapa hak privilege sebagai imbalan. Dengan demikian secara berangur-angsur Parlemen berhasil bertindak sebagai badan yeng membatasi kekuasasan raja yang tadinya berkekuasasan absolute (absolutisme). Puncak Parlemen adalah peristiwa The Glorious Revolution of 1688.
            Dengan berkembangnya gagasan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat, maka badan legislatif menjadi badan yang berhak menyelenggarakan kedaulatan itu dengan jalan menentukan kebijakan umum dan menuangkannya dalam undang-undang. Dalam pada itu badan eksekutif hanya merupakan penyelenggara dari kebijakan umum itu.
            Rousseau yang merupakan pelopor dari gagasasn kedaulatan rakyat tidak menyetujui adanya badan perwakilan, tetapi mencita-citakan suatu bentuk “demokrasi langsung” (seperti terdapat di Jenewa pada masa hidup Rousseau), di mana rakyat secara langsung merundingkan serta memutuskan soal-soal kenegaraan dan politik. Akan tetapi dewasas ini demokrasi langsung seperti yang diinginkan oleh Rousseau diaggap tidak praktis, dan hanya dipertahankan dalam bentuk khusus dan terbatas seperti referendum dan plebisit. Boleh dikatakan dalam negara modern dewas ini rakyat menyelenggarakan kedaulatan yang dimilikinya melalui wakil-wakil yang dipilihnya secara berkala.
            Badan legislatif di negara-negara demokrasi disusun sedemikian rupa sehingga ia mewakili mayoritas dari rakyat dan pemerintah bertanggung jawab kepadanya. Untuk meminjam perumusan C. F. Strong yang menggabungkan tiga unsur dari suatu negara demokrasi, yaitu, representasi, partisipasi, dan tanggung jawab politik:

Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang mayoritas anggota dewasa dari suatu komunitas politik berpartisipasi atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggugjawabkan tidakan-tindakannya kepada mayoritas itu (A system of government in which the majority of the grown members of a political community participate through a method of representation which secures that the government is ultimately responsible for its action to that majority)
Atau dengan perkataan lain, negara demokrasi didasari oleh sistem perwakilan demokratis yang menjamin kedaulatan rakyat.

5.2.1        Masalah Perwakilan (Representasi)
Biasasnya ada dua kategori yang dibedakan. Kategori pertama adalah perwakilan politik (political representation) dan perwakilan fungsional (functional representation). Ketegori kedua menyangkut peran anggota parlemen sebagai trustee; dan perannya sebagai pengemban “mandat” Perwakilan (representation) adalah konsep bahwa seorang atau suatu kelompok mempunyai kemampuan atau kewajiban untuk bicara dan bertidak atas nama suatu kelompok yang lebih besar. Dewasa ini anggota badan legislatif pada umumnya mewakili rakyat melalui partai politik. Hal ini dinamakan perwakilan yang bersifat politik (political representation).
            Sekalipun asas perwakilan politik telah menjadi sangat umum, tetapi ada beberapa kalangan yang merasas bahwa partai politik dan perwakilan yang berdasarkan kesatuan-kesatuan politik semata-mata, mengabaikan berbagai kepentingan dan kekuatan lain yang ada di dalam masyarakat terutama di bidang ekonomi. Beberapa Negara telah mencoba untuk mengatasi persoalan ini dengan mengikutsertakan wakil dari golongan-golongan yang dianggap memerlukan perlindungan khusus. Misalnya India mengangkat beberapa orang wakil dari golongan Anglo-Indian sebagai anggota mejelis rendah, sedangkan beberapa wakil dari kalangan kebudayaan, kesusastraan, dan pekerjaan sosial diangkat menjadi anggota mejelis tinggi. Di parlemen Pakistan dalam masa Demokrasi Dasar disediakan beberapa kursi untuk golongan perempuan dan untuk orang-orang yang berjasa di berbagai bidang, misalnya bekas pejabat tinggi seperti gubernur atau menteri, dan dari kalangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan profesi-profesi (seperti pengacara, dan sebagainya). Umumnya boleh dikatakan bahwa pengangkatan wakil dari berbagai minoritas dimaksudkan sebagai sekedar koreksi terhadap asas perwakilan politik.
             Di samping itu ditemukan bahwa di beberapa negara asas perwakilan politik diragukan kewajarannya dan perlu diganti atau sekurang-kurangnya dilengkapi dengan asas perwakilan fungsional (functional or occupational representation). Dianggap bahwa negara modern dikuasasi oleh bermacam-macam kepentingan terutama di bidang ekonomi, yang dalam sistem perwakilan politik kurang diperhatikan dan tidak dilibatkan dalam proses politik. Dicanangkan agar si pemilih mendapat kesempatan untuk memilih dalam golongan ekonomi atau profesi di mana ia bekerja, dan tidak semata-mata menurut golongan politiknya, seperti halnya dalam sistem perwakilan politik. Golongan yang gigih memperjuangkan pandangan ini antara lain Guild Socialists pada awal abad ke-20.
            Bermacam-macam cara telah digunakan untuk mengtasi masalah ini. Misalnya di Irlandia, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1937, wakil-wakil golongan fungsional dipilih dan didudukan dalam Senat. Di Republik Prancis IV pada tahun 1946 didirikan suatu majelis khusus di luar badan legislatif, yaitu Majelis Ekonomi, yang berhak memperbincangkan rancangan undang-undang yang menyangkut soal ekonomi, akan tetapi badan ini tidak mempunyai wewenanag untuk mengambil keputusan, dan hanya memainkan peranan sebagai penasihat dari badan legislatif. Di Republik Prancis V Undang-Undang Dasar 1958 menentukan adanya suatu Majelis Ekonomi dan Sosial, akan tetapi fungsinya berbeda dengan Majelis Ekonomi yang digantinya; ia tidak memberi nasihat kepada badan legislatif, tetapi kepada pemerintah. Anggotanya ditunjuk oleh pemerintah dari bermacam-macam golongan ekonomi, sosial, profesi, dan bidang keahlian lain.
            Di Italia asas functional representation diperkenalkan oleh Mussolini pada tahun 1926. Perwakilan didasarkan atas golongan ekonomi, dan untuk keperluan itu dibentuk 22 corporation yang masing-masing mewakili satu industri, misalnya industri tekstil. Setiap corporations mencakup baik golongan pekerja maupun golongan management dalam bidang industri itu. Melalui wakil-wakilnya dalam Council of Coroprations yang didrikan pada tahun 1930 dan yang pada tahun 1939 menggantikan dewan perwakilan yang ada (badan baru disebut Chamber of Fasces and Corporations dan terdiri atas tokoh-tokoh Partai Fasis dan Council of Corporatons), Corporations ini memainkan peranan yang penting. Karena itu Italia masa itu dinamakan negara Korporatif (Corporate State). Dengan jatuhnya Mussolini, eksperimen ini juga terhenti.
            Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa dewasa ini perwakilan politik merupakan sistem perwakilan yang dianggap paling wajar. Di samping itu beberapa negara merasa bahwa asas functional or occupational representation perlu diperhatikan dan sedapat mungkin diakui kepentingannya di samping sistem perwakilan politik, sebagai cara untuk memasukkan sifat profesiaonal ke dalam proses pengambilan keputusan yang mencakup kepentinagn umum. Dalam rangka itu perlu diakui bahwa ada masalah yang sampai sekarang belum terpecahkan yaitu bagaimana menetapkan patokan obyektif mengenai sifat-sifat dari golongan fungsional yang akan diikutsertakan, dan bagaimana menentukan kriteria untuk mengukur kekuatan golongan fugsional masing-masing.
            Di Indonesia asas perwakilan fungsional (Golongan Karya) juga telah di kenal, di samping asas perwakilan politik. Pemilihan umum tahun 1971 diselenggarakan dengan mengikutsertakan baik partai maupun golongan fungsional.

5.2.2        Sistem Satu Majelis dan Sistem Dua Majelis
Ada negara yang memakai sistem satu majelis (yang  biasa dinamakan House of Representatives atau Lower House). Negara lain memakai sistem dua majelis yaitu Upper House atau Senate. Atas dasar apa negara memilih antara dua sistem itu ? Para penganjur sistem satu majelis berpendapat bahwa satu kamar mencerminkan mayoritas dari “kehendak rakyat” karena biasanya dipilih secara langsung oleh masyarakat. Prinsip mayoritas inilah yang dianggap sesuai dengan konsep demokrasi. Lagi pula prosedur pengambilan keputusan dapat berjalan dengan relatif cepat.
            Di pihak lain para pendukung sistem dua majelis yakni bahwa kekuasaan sistem satu mejelis perlu dibatasi, karna memberi peluang untuk menyalahguanakan wewengang itu. Anggota-anggotanya mudah dipengaruhi oleh fluktuasi situasi politik, karena dipilih langsung oleh rakyat. Dalam sistem dua majelis, Senat sedikit banyak dapat menetralisir kencenderungan itu melalui pembahasan tambahan yang moderat. Suatu alasan lain ialah bahwa sistem dua majelis memberi kesempatan kepada provinsi atau negara bagian untuk memajukan kepentingan-kepeningannya, yang khusus tambahan bisanya disusun sedemikian rupa sehingga wewenangnya kurang daripada badan yang mewakili rakyat.
§  Majelis Tinggi
Keanggotaan Majelis ini ditentukan atas berbagai dasar:
a.       Turun-temurun (Inggris)
b.      Ditunjuk (Inggris, Kanada)
c.       Dipilih (India, Amerika, Filipina).
Majelis Tinggi Inggris (House of Lords)nmrupakan satu-satunya majelis di mana sebagian anggotanya berkedudukan secara turun-temurun. Di samping itu ada anggota yang ditunjuk berdasarkan jasanya kepada masyarakat (misalnya Ny. Churchill sesudahnya suaminya meninggal). Dalam hal seperti ini keangotaan tidak turun-temurun. Begitu pula di Kanada, penunjukan anggota Senat seiring berdasarkan jasanya terhadap masyarakat atau kepada partai yang berkuasa.
Mengenai anggota majelis tinggi yang dipilih, kita menjumpai bahwa masa jabatan anggota majelis tinggi lebih lama daripada masa jabatan anggota majelis rendah, seperti India, Amerika Serikat, dan Filipina. Dalam keadaan semacam ini tidak mustahil kedua majelis itu pada suatu waktu berlainan komposisinya, dalam arti bahwa majelis rendah dikuasai oleh partai tertentu sedangkan majelis tinggi diuasai oleh partai lain. Hal ini dapat menghambat kelancaran pekerjaan.
Hal ini telah menimbulkan kecaman bahwa adanya majelis tinggi tidak demokratis, karena tidak mencerminkan konstelasi kekuasaan yang sebenarnya, padahal wewenangnya cukup besar. Kecaman lain yang dilontarkan ialah bahwa adanya dua majelis akan menghambat kelancaran pembahasan perundang-undangan, lagi pula dapat menimbulkan persaingan antara dua majelis itu. Maka dari itu sering terjadi bobot wewenang majelis tinggi kurang dibanding dengan bobot wewengang majelis rendah. Misalnya, yang mempunyai wewenang untuk menjatuhkan kabinet hanya majelis rendah-kecuali di Amerika Serikat di mana majelis tinggi (Senate) mempunyai kekuasaan yang lebih besar daripada mejelis rendah (House of Representatives).
Di bawah ini dibentangkan beberapa contoh dari bi-kameralisme:
Inggris: House of Lords. Jumlah anggota pada tahun 2007 adalah 847 orang. Sebagian keanggotaan berdasarkan keturunan, sebagian lagi berdasarkan penunjukan seumur hidup. Wewenangnya: rancangan undang-undang dapat ditangguhkan selama paling lama satu tahun, akan tetapi rancangan anggaran belanja tidak boleh ditolak. Badan ini tidak dapat menjatuhkan badan eksekutif.
India: Rajya Sabha (Council of States). Jumlah aggotanya kira-kira 250 orang dengan masa jabatan 6 tahun. Mayoritas anggota dipilih oleh badan legislatif negara-negara bagian, dan kira-kira 12 anggota ditunjuk dari kalangan ahli kebudayaan, pekerjaan sosial, cendikiawan, dan sebagainya. Rajya Sabha tidak dapat menjatuhkan kabinet. Di bidang perundang-udangan wewenangnya hampir sama dengan majelis rendah (Lok Sabha), kecuali dalam hal rancangan undang-undang keuangan di mana kekudukannya hanya sebagai penasihat.
Amerika Serikat: Senate. Jumlah anggota 100 (2 dari setiap negara bagian) orang yang dipilih secara langsung dalam pemilihan umum dengan masa jabatan enam tahun. Wewenagnnya jauh lebih besar daripada Majelis Rendah (House of Representatives). Setiap perjanjian internasional, begitu pula pengangkatan-pengangkatan yang penting, seperti menteri, duta besar, dan hakim agung harus disetujui oleh Senat. Sering jabatan di senat menjadi batu loncatan untuk menjadi presiden, seperti John F. Kennedy, Lyndon B. Johnson, dan Gerald Ford.
Filipina: Senate. Jumlah anggota 24 orang, dengan masa jabatan enam tahun.
Australia: Senate. Jumlah anggota pada tahun 1999 adalah 76 orang. Karena terbatasnya wewenang, kadang-kadang disebut House of Review.
Republik Indonesia Serikat: Senat. Jumlah angota kira-kira 32 orang sebagai wakil dari 16 daerah bagian. Senat tidak dapat menjatuhkan badan eksekutif. Di bidang perundang-undangan wewenangnya kurang daripada majelis rendah. Jika rancangan undang-undang telah diterima oleh badan legislatif, tetapi ditolak oleh senat, maka rancangan undang-undang dapat dibicarakan lagi dalam badan legislatif. Jika diterima dengan mayoritas 2/3 dari anggota yang hadir, rancangan undang-undang dianggap telah diterima.


§  Majelis Rendah
Biasanya semua anggota dipilih dalam pemilihan umum; dianggap sebagai majelis yang terpenting. Biasanya masa jabatan sudah ditentukan (Amerika Serikat 2 tahun, Filipina 2 tahun). Di Inggris dan India masa jabatan maksimal 5 tahun, akan tetapi sewaktu-waktu dapat dibubarkan atas anjuran perdana menteri untuk diadakan pemilihan baru (Westminster style).
Wewenang majelis rendah biasanya lebih besar daripada wewenang majelis tinggi, kecuali di Amerika Serikat. Wewengan ini tercermin baik dibidang legislatif maupun di bidang pengawasan (konrol). Di negara-negara yang memakai sistem parlementer, seperti Inggris, India, dan Australia, majelis ini dapat mejatuhkan kabinet. Dalam sistem presidensial, seperti Amerika Serikat dan Filipina, majelis rendah tidak mempuyai wewenang ini.
Inggris: House commons. Jumlah anggota 646 orang, dengan masa jabatan maksimal lima tahun. House of commons dapat menjatuhkan badan eksekutif.
India: Lok Sabha. Jumlah anggota 530-552 orang, dengan masa jabatan maksimal lima tahun. Lok Sabha dapat menjatuhkan badan eksekutif.
Amerika Serikat: House of Representatives. Jumlah anggotanya kira-kira 435 orang, dengan masa jabatan dua tahun.
Filipina: National Assembly. Jumlah anggota kira-kira 104 orang, dengan masa jabaan empat tahun.
Australia: House of Representatives. Jumlah anggotanya 150 orang, dengan masa jabatan tiga tahun.
5.2.3        Fungsi Badan Legislatif
Di antara fungsi badan legislatif yang paling penting ialah:
1.      Menentukan kebijakan (policy) dan membuat undang-undang. Untuk itu badan legislatif diberi hak inisiatif, hak untuk mengadakan amandemen terhadap rancangan undang-undang yang disusun oleh pemerintah, dan terutama di bidang budget atau anggaran.
2.      Mengontrol badan eksekutif dalam arti menjaga agar semua tindakan bedan eksekutif  sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan (scrutiny, oversight). Untuk menyelenggarakan tugas ini, badan perwakilan rakyat diberi hak-hak kontrol khusus.

Di samping itu terdapat banyak badan legislatif yang menyelenggarakan beberapa fungsi lain seperti mengesahkan (rafity) perjanjian-perjanjian internasional yang dibuat oleh badan eksekutif. Perlu dicatat bahwa beberapa badan legislatif (antara lain Senat Amerika Serikat) mempunyai wewenang untuk menuntut (meng-impeach) dan mengadili pejabat tinggi, termasuk presiden. Di Prancis badan legislatif berwengan menuntut pejabat tinggi termasuk presiden dan menteri-menteri, akan tetapi pengadilan tinggilah yang mengadili.

§  Fungsi Legislasi
Menurut teori yag berlaku tugas utama legislatif terletak di bidang perundang-undangan, sekalipun ia tidak mempunyai monopoli di bidang itu. Untuk membahas rancangan undang-undang sering dibentuk panitia-panitia yang berwenang untuk memanggil menteri atau pejabat lainnya untuk dimintai keterangan seperlunya. Di beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Prancis panitia legislatif ini sangat berkuasa, tetapi di negara lain seperti Inggris, panitia-panitia ini hanya merupakan panitia teknis saja. Biasanya sidang-sidang panitia legislatif diadakan secara tertutup, kecuali di Amerika Serikat di mana sidang panitia dapat ditentukan terbuka untuk umum.
            Akan tetapi dewasa ini telah menjadi gejala umum bahwa titik berat di bidang legislatif telah banyak bergeser ke badan eksekutif. Mayoritas undang-undang dirumuskan dan dipersiapkan oleh badan eksekutif, sedangkan badan legislatif tinggal membahas dan mengamandemenkannya. Sebagai rumus umum dapat dikatakan bahwa kebanyakan negara yang dipantau enactment rate (persentase jumlah rancangan undang-undang yang diterima baik oleh badan legislatif dibanding dengan jumlah rancangan undang-undang yang berasal dari badan eksekutif) adalah 90%. Negara-negara ini antara lain adalah negeri Belanda, Malaysia, Inggris, dan Australia. Selain itu rancangan undang-undang yang dibuat atas inisiatif badan legislatif sedikit jumlahnya dan jarang menyangkut kepentingan umum.
            Keadaan ini tidak mengherankan sebab dalam negara modern badan eksekutif bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat dan karena itu harus aktif mengatur semua aspek kehidupan masyarakat. Dalam melaksanakan tugas badan eksekutif didukung oleh staf ahli serta sarana-sarana lainnya di masing-masing kementerian, yang memang merupakan syarat mutlak untuk merumuskan rancangan undang-undang. Sebaliknya keahlian anggota-anggota badan legislatif lebih terbatas, sekalipun di beberapa negara legislatif dibantu oleh staf administrasi dan ahli research yang berkualitas tinggi.
             Akan tetapi pada umumnya di bidang keuangan, pengaruh badan legislatif lebih besar daripada di bidang legislasi umum. Rancangan aggaran belanja diajukan ke badan legislatif oleh badan eksekutif, akan tetapi badan legislatif mempunyai hak untuk mengadakan amandemen, dan dalam hal ini menentukan seberapa anggaran pemerintah dapat disetujui. Jadi, badan legislatiflah yang pada akhirnya menentukan berapa dan dengan cara bagaimana uang rakyat diergunakan.
            Di negara yang bada eksekutifnya dominan, badan legislatif bisanya tidak akan terlalu banyak mengubah rancangan anggaran belanja. Akan tetapi di negara yang badan legislatifnya kuat, badan itu dapat saja mengadakan benyak perubahan, termasuk mengurangi anggaran yang akan dipegunakan. Congress Amerika Serikat, misalnya, sering mengurangi bantuan ekonomi untuk negara-negara yang sedang berkembang. Begitu juga di Australia wewenang pemerintah terhadap badan legislatif mengenai budget lebih kuat dibanding dengan negara lain.

§  Fungsi Kontrol
Dengan semakin berkurangnya pengaruh badan legislatif di bidang legislatif, maka peranannya di bidang pengawasan dan kontrol bertambah menonjol. Badan legislatif berkewajiban untuk mengawasi aktivitas badan eksekutif, agar sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkannya. Pengawasan dilakukan melalui sidang panitia-panitia legislatif dan melalui hak-hak kontrol yang khusus, seperti hak bertanya, interpelasi, dan sebagainya.
a. Pertanyaan Parlementer:
Anggota badan legislatif berhak unuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah mengenai sesuatu masalah. Di Inggris, Australia, dan India kita melihat adanya jam bertanya (question hour), di mana pertanyaan diajukan secara lisan dalam sidang umum dan menteri sendiri yang menjawabnya secara lisan. Oleh karena segala kegiatannya banyak menarik perhatian media massa, maka badan legislatif dengan mengajukan pertanyaan parlementer dapat menarik perhatian umum terhadap sesuatu peristiwa dan mengorek informasi mengenai kebijakan pemerintah.
Di Indonesia semua badan legislatif, kecuali badan legislatif Gotong Royong di zaman Demokrasi Terpimpin, mempunyai hak bertanya. Pertanyaan ini biasanya diajukan secara tertulis dan dijawab pula secara tertulis oleh departemen yang bersangkutan; pertanyaan parlementer serta jawaban pemerintah tidak banyak efek politiknya.

b. Interpelasi:
Kebanyakan badan legislatif mempunyai hak interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan di sesuatu bidang. Badan eksekutif wajib memberi penjelasan dalam sidang pleno, yang mana dibahas oleh anggota-anggota dan diakhiri dengan pungutan suara mengenai apakah keterangan pemerintah memuaskan atau tidak. Jika hasil pemungutan suara bersifat negatif, hal ini merupakan tanda peringatan bagi pemerintah bahwa kebijakannya diragukan. Dalam hal terjadi perselisihan antara badan legislatif dan badan eksekutif, interpelasi dapat dijadikan batu loncatan untuk diajukan mosi tak percaya. Di Republik Prancis III (1870-1940) interpelasi sering mengguncangkan kedudukan kabinet.
Di Indonesia semua badan legislatif, kecuali Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong masa Demokrasi Terpimpin, mempunyai hak interpelasi. Di masa Orde Baru, hak interpelasi tidak pernah digunakan. Hak ini kembali digunakan di era Reformasi ketika DPR (2004-2009) mengusung interpelasi masalah impor beras dan lumpur Lapindo. Usaha anggota dewan ini akhirnya gagal karena tidak memenuhi kourum.

c. Angket (Enquete):
Hak angket adalah hak anggota badan legislatif untuk mengadakan penyelidikan sendiri. Untuk keperluan ini dapat dibentuk suatu panitia angket yang melapokan hasil penyelidikannya kepada anggota badan legislatif lainnya, yang selanjutnya merumuskan pandapatnya mengenai soal ini dengan harapan agar diperhatikan oleh pemerintah.
Di Indonesia semua badan legislatif, kecuali Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong zaman Demokrasi Terpimpin, mempunyai hak angket. Namun, hak ini tidak pernah digunakan kecuali oleh anggota DPR masa Reformasi (2004-2009) untuk masalah impor beras.

d. Mosi:
Umumnya dianggap bahwa hak mosi merupakan hak kontrol yang paling ampuh. Jika badan legislatif menerima suatu mosi tidak percaya, maka dalam sistem parlementer kabinet harus mengundurkan diri dan terjadi suatu krisis kabinet. Republik Prancis III (1870-1940) dan IV (1946-1958) terkenal karena banyaknya mosi yang mengguncang kedudukan kabinet.
            Di Indonesia pada masa sistem parlementer, badan legislatif mempunyai hak mosi, tetapi mulai zaman Demokrasi Terpimpin hak ini ditiadakan. Pada masa Reformasi, anggota DPR (1999-2004) menggunakan hak mosi ketika mekalukan pemakzulan Presiden Abdurrahman Wahid sebagai presiden tahun 2001. Hal ini memang tidak lazim karena umumnya hak ini digunakan dalam sistem parlementer dan bukan sistem presidensial.

§  Fungsi Lainnya
Di samping fungsi legislasi dan kontrol, bada legislatif mempunyai beberapa fungsi lain. Dengan meningkatnya peranan badan eksekutif dan berkurangnya peranan badan legislatif di bidang perundang-undangan, dewasa ini lebih ditonjolkan peranan edukatifnya. Badan legislatif dianggap sebagai forum kerja sama berbagai golongan serta partai dengan pemerintah, di mana beraneka ragam pendapat dibicarakan di muka umum.
Bagi anggota badan legislatif terbuka kesempatan untuk betindak sebagai pembawa suara rakyat dan mengajukan beraneka ragam pandangan yang berkembang secara dinamis dalam masyarakat. Dengan demikian jarak (gap) antara yang memerintah dan yang diperitah dapat diperkecil. Di pihak lain, pembahasan kebijaksanaan pemerintah dimuka umum merupakan kesempatan bagi pemerintah untuk menjelaskan tindakan-tindakan serta rencananya.
Melalui media massa (terutama televisi) masyarakat ramai diajak mengikuti persoalan yang menyangkut kepentingan umum dan menilainya menurut kemampuan masing-masing. Dengan demikian rakyat dididik ke arah kewarganegaraan yang sadar dan bertanggung jawab, dan partisipasi politiknya dapat dibina.
Suatu fungsi lain yang tidak kalah pentingnya ialah sebagai sarana rekrutmen politik. Ia merupakan training ground bagi generasi muda untuk mendapat pengalaman di bidang politik sampai ke tingkat nasional.

5.2.4        Badan Legislatif di Negara-Negara Otoriter
Di bawah ini hanya akan dibahas sebagai contoh dari badan legislatif di bawah rezim komunis dan Federasi Rusia sebagai suatu negara yang ingin demokratis dan membebaskan diri dari ideologi komunis, sekalipun ada beberapa negara otoriter lainnya.
Peranan dan wewenang badan legislatif di negara-negara komunis berlainan sekali dengan badan legislatif di negara-negara demokratis oleh karena didasari oleh ideologi komunis. Lagi pula dalam meneropong kekuasaan dan wewenang badan legislatif perlu diperhatikan peranan Partai Komunis yang selama 1917-1991 memegang kedudukan sebagai partai tunggal.
Badan legislatif Uni Soviet, yaitu Soviet Tertinggi, secara resmi sangat ditonjolkan peranannya sebagai organ kekuasaan negara tertinggi, sebagai perwujudan dari “kemauan rakyat yang tungal”. Soviet Tertinggi tidak hanya mempunyai kekuasaan legislatif, tetapi juga kekeusaan eksekutif dan yudikatif. Badan itu mendelegasikan sebagian besar kekuasaannya kepada suatu Kabinet (Council of Ministers) yang secara formal bertanggung jawab kepada Soviet Tertinggi. Kekuasaan Yudikatif diserahkan kepada badan-badan peradilan. Akan tetapi karena Soviet Tertinggi hanya bersidang beberapa minggu setahun, badan itu praktis tidak dapat menyelenggarakan kekuasaan yang luas.
Anggota Soviet Tertinggi berjumlah kira-kira 1300 orang dan dibagi dalam dua majelis, yaitu Soviet of the Union (yang boleh disamakan dengan mejelis rendah) dan Soviet of Nationalities (yang boleh disamakan dengan majelis tinggi). Keanggotaannya mencakup anggota Partai Komunis yang dipilih untuk masa jabatan empat tahun. Di samping itu, orang non-partai yang telah disetujui oleh Partai bisa dipilih. Akan tetapi karena dalam pemilihan hanya dibenarkan satu calon untuk satu kursi, dan tidak ada persaingan dalam perebutan kursi, hasil pemilihan umum dapat diragukan validitasnya. Menurut perhitungan resmi, jumlah anggota non-partai dalam Soviet Tertinggi dalam periode 1962-1966 adalah 24%. Anggota Soviet Tertinggi tidak merupakan professional politicians, tetapi dianggap pula mewakili berbagai bidang kegiatan ekonomi dan industri yang telah selesai bersidang di Moskwa selama dua atau tiga minggu kembali ke pekerjaannya di daerah masing-masing. Hal ini didasari pandangan bahwa badan legislatif seharusnya merupakan working bodies dan bukan talking bodies.
 Anggota Soviet Tertinggi memilih kira-kira 30 orang sebagai Presidiumnya. Presedium bertindak atas nama Soviet Tertinggi selama badan itu tidak bersidang, dengan kewenangan antara lain menunjuk dan menghentikan menteri. Ia secara resmi dapat membubarkan Soviet Tertinggi jika ada perselisihan antara kedua majelis dan mengadakan pemilihan umum baru (hal ini belum pernah terjadi). Presidium Soviet Tertinggi juga merupakan kepala negara kolektif (collegiums president). Sedangkan Presidium bertindak atas nama seluruh Presidium.
Wewenang Presidium mencakup bidang eksekutif seperti mengeluarkan dektrit-dektrit yang dalam sidang Soviet Tertinggi berikutnya disahkan. Di samping itu Presidium mempunyai wewenang yudikatif untuk membatalkan keputusan dan peraturan kabinet jika dianggap tidak sesuai dengan undang-undang. Presidium secara formal bertanggung jawab kepada Soviet Tertinggi, tetapi dalam praktik Presidium malahan membimbing Soviet Tertinggi. Hal ini dimungkinkan karena anggota Presidium merangkap menjadi pimpinan Partai Komunis.
Akan tetapi kekuasaan yang sebenarnya ada di tangan pimpinan Partai. Kelancaran pekerjaan dan koordinasi antara masing-masing badan kekuasaan terjamin karena anggota Presidium juga menjadi anggota pimpinan Partai. Jadi, sekalipun secara formal semua kekuasaan ada di tangan Soviet tertinggi sebagai wakil rakyat, tetapi penyelenggaraan kekuasaan itu tidak ditentukan oleh badan tersebut, melainkan oleh pimpinan Partai Komunis.
Dalam praktik badan legislatif komunis, baik di Uni Soviet maupun di negara-negara komunis lainnya yang mengakui pola Uni Soviet, tidak bertindak sebagai badan pembuat undang-undang atau sebagai badan pengontrol terhadap pemerintah, akan tetapi merupakan sarana untuk menjalin hubungan yang lancar antara masyarakat dengan aparatur negara, sekaligus diharapkan dapat meyakinkan masyarakat bahwa mereka berpartisipasi dalam proses pemerintahan. Untuk badan eksekutif, diskusi umum ini merupakan forum untuk mengumumkan dan menjelaskan kebijakannya.
Dengan berakhirnya negara Uni Soviet pada tahun 1991 dimulailah suatu era baru Partai Komunis pada tahun 1992. Parlemen baru dari federasi Rusia terdiri dari 2 Kamar yaitu State Duma (Lower House) dan Federation Council (Upper House) dengan 178 anggota. Sekalipun wewenang badan eksekutif lebih besar daripada masa lampau tetapi tetap terbatas. Badan eksekutif dapat menolak undang-undang yang telah di terima baik oleh Lower House.

5.2.5        Badan Legislatif di Indonesia
Kita telah mengenal lima belas badan legislatif di Indonesia, yaitu:
1.      Volksraad: 1918-1942
2.      Komite Nasional Indonesia: 1945-1949
3.      DPR dan Senat Republik Indonesia Serikat: 1949-1950
4.      DPR Sementara: 1950-1956
5.      a. DPR (hasil pemilihan umum 1955): 1956-1959
b. DPR Peralihan: 1959-1960
6.  DPR-Gotong-Royong-Demokrasi Terpimpin: 1960-1966
7.   DPR-Gotong-Royong-Demokrasi Pancasila: 1966-1971
8.   DPR hasil pemilihan umum 1971
9.   DPR hasil pemilihan umum 1977
10. DPR hasil pemilihan umum 1982
11. DPR hasil pemilihan umum 1987
12. DPR hasil pemilihan umum 1992
13. DPR hasil pemilihan umum 1997
14. DPR hasil pemilihan umum 1999
15. DPR hasil pemilihan umum 2004

§  Volksraad:1918-1942
Jumlah anggota 38 orang, ditambah dengan ketua, seorang Belanda, yang ditunjuk oleh pemerintah. Pada permulaan berdirinya Volksraad partisipasi dari organisasi politik Indonesia sangat terbatas. Dari 38 orang anggota, 4 orang mewakili organisasi Indonesia, di antaranya dari Budi Utomo dan Sarikat Islam. Hal ini berubah pada tahun 1931, waktu diterima prinsip “mayoritas pribumi”. Dari jumlah 60 orang anggota ada 30 orang Indonesia pribumi, diantaranya 22 dari partai dan organisasi politik; ketuanya tetap orang Belanda. Fraksi Nasional di bawah pimpinan Husni Thamrin memainkan peranan yang penting.



§  Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP):1945-1949
KNIP merupakan badan pembantu Presiden yang pembentukannya didasarkan pada keputusan sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945. KNIP yang merupakan pengembangan dari 29 Agustus 1945. Pada sidang KNI tanggal 22 Agustus 1945, anggotanya berjumlah 103 orang, sedangkan pada sidang KNIP tanggal 29 Agustus jumlah anggotanya sudah bertambah menjadi 137 orang (terdiri dari tokoh mesyarakat dan anggota PPKI). Pada sidang terakhir, jumlah anggota KNIP berjumlah 536 orang.
Pada sidang pertama KNIP tanggal 29 Agustus 1945 dipilih pengurus KNIP dengan susunan pimpinan sebagai berikut:
Ketua              : Mr. Kasman Singodimedjo
Wakil Ketua    : Mr. Sutardjo Kartohadikusuma
Wakil Ketua    : Mr. J. Latuharhary
Wakil Ketua    : Adam Malik
KNIP yang semula berfungsi sebagai pembantu presiden, kemudian berubah melaksanakan tugas legislatif  berdasarkan Maklumat Wakil Presiden No. X yang berbunyi:
Bahwa komite Nasional Indonesia Pusat, sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat, diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara, serta menyetujui bahwa pekerjaan Komite Nasional Indonesia Pusat sehari-hari, berhubungan dengan gentingnya keadaan, dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih di antara mereka dan yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional Indonesia Pusat.

Setelah itu pekerjaan sehari-hari KNIP dipegang oleh Badan Pekerja KNIP (BP KNIP). BP KNIP dibentuk pada tanggal 17 Oktober 1945 dengan ketuanya Sutan Sjahrir dan wakil Mr. Amir Sjarifuddin.
Sebagai badan perwakilan, KNIP-BP telah menjalankan hak dan kewajibannya, yaitu telah mengajukan usul/insisatif, interpelasi. Angket, pertanyaan, dan mosi (khususnya mosi kepercayaan). Fungsi pengawasan ini sebagian berhasil diputuskan menjadi perundang-undangan, sebagian tidak, bahkan sebagaian sukar ditelusuri.
Sejak proklamasi kemerdekaan sampai pulihnya kembali Negara Ksatuan RI tanggal 17 Agustus 1950, Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia dan Komite Nasional sendiri telah menyetujui 133 Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang, di antaranya yang terpenting adalah Undang-Undang No. 11 Tahun 1949 tentang pengesahan Konstitusi Republik Indonesia Serikat; mebgeluarkan 6 mosi dan 2 interpelasi.
§  Badan Legislatif Republik Indonesia Serikat: 1949-1950
Terdiri dari dua majelis, yaitu: Senat, dengan jumlah 32 ornag dan Badan legislatif dengan jumlah 146 orang, 49 orang di antaranya dari Republik Indonesia yang berpusat di Yogyakarta. DPR mempunyai hak budget, inisiatif, dan amandemen, di samping wewenang untuk menyusun rancangan undang-undang bersama-sama pemerintah. Hak-hak lainnya yang dimiliki adalah hak bertanya, hak implementasi, dan hak angket; akan tetapi tidak mempunyai hak untuk menjatuhkan kabinet.
            Dalam masa setahun itu telah diselesaikan 7 buah undang-undang termasuk di antaranya Undang-Undang No. 7 tahun 1950 tentang perubahan konstitusi sementara R.I.S menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia; 16 mosi dan 1 interpelasi, baik oleh Senat maupun DPR.

§  Badan Legislatif Sementara:1950-1956
DPRS ini mempunyai kira-kira 235 anggota terdiri atas anggota bekas DPR dan bekas Senat Republik Indonesia Serikat, serta anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia dan anggota Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia yang berpusat di Yogyakarta. Badan ini mempunyai hak legislatif seperti hak budget, hak amandemen, hak inisiatif, dan hak control seperti hak bertanya, interpelasi, angket, dan mosi.
            Badan legislatif sementara telah membicarakan 237 Rancangan Undang-Undang dan menyetujui 167 di antaranya menjadi Undang-Undang, yang terpenting di antaranya adalah Undang-Undang No. 7 Yahun 1953 tentang pemilihan Anggota-Anggota Konstituante dan Anggota-Anggota Badan legislatif. Juga telah menyetujui 21 mosi dari 82 yang diusulkan, 16 interpelasi dari 24 yang diajukan, 1 angket dan melaksanakan 2 kali hak budget.



§  Badan Legislatif Hasil Pemilihan Umum 1955: 1956-1959
Jumlah anggota pada tahun 1956 adalah 272 orang. Dari jumlah tersebut 60 anggota merupakan wakil Masyumi, 58 wakil PNI, 47 wakil NU, 32 wakil PKI dan selebihnya anggota-anggota dari sejumlah partai-partai kecil. Jumlah Fraksi adalah 18 dan 2 orang wakil yang berfraksi. Wewenang badan ini di bidang legislatif dan kontrol tidak berbeda dengan DPR-Sementara.
            Dalam masa DPR ini telah diajukan 145 Rancangan Undang-Undang dan 113 di antaranya disetujui menjadi Undang-Undang, diusulkan 8 mosi dan 2 di antaranya disetujui, dan diajukan 8 interpelasi dan 3 di antaranya disetujui.

§  Badan Legislatif Pemilihan Umum Berlandaskan UUD 1945 (DPR Peralihan): 1959-1960
Dengan berlakunya kembali UUD 1945, melalui Penetapan Presiden No. 1 tahun 1959 ditetapkan bahwa DPR hasil pemilihan umum 1955 menjalankan tugas DPR menurut UUD 1945. DPR ini sering disebut DPR Peralihan. Dengan berlakunya kembali UUD 1945, maka badan legslatif bekerja dalam suatu rangka yang lebih sempit, dalam arti bahwa hak-haknya kurang terperinci dalam UUD 1945 jika dibandingkan dengan UUD RIS 1949 dan UUDS 1950.
            UUD 1945 menentukan adanya sistem presidensial di mana DPR boleh menjatuhkan presiden. Secara formal kedudukan DPR terhadap badan eksekutif adalah sama derajat (nevengeschikt) akan tetapi di dalam beberapa hal kedudukan DPR terhadap presiden cukup kuat, oleh karena anggota DPR secara otomatis menjadi anggota MPR. Jumlah total mereka adalah 50% dari anggota MPR, jadi suara naggota DPR kalau kompak dan bersatu dapat mempengaruhi suasana dalam MPR (seperti terbukti waktu Memorandum DPR-GR tanggal 9 Juni 1966 yang diajukan kepada MPRS diterima oleh badan itu sebagai Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966). DPR juga mempunyai hak untuk memanggil sidang luar biasa MPR kalau dianggap perlu untuk meminta tanggung jawab keapda Presiden, suatu hak yang tidak diberikan kepada Presiden.
            Wewenang badan legislatif menurut UUD 1945 mencakup ketetapan bahwa tiap undang-undang memerlukan persetujuan DPR (Pasal 20). DPR mempunyai hak inisiatif (Pasal 21), hak untuk memprakarsai rancangan undang-undang. Juga ditentukan bahwa “dalam hal ikhwal kepentingan yang memaksa” presiden boleh menentapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti undang-undang yang harus pula mendapat persetujuan DPR (Pasal 22). Dalam penjelasan dikemukakan bahwa “dalam keadaan yang genting, yang memaksa pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat …. Pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan DPR”. Hak lain yang ditentukan UUD 1945 ialah hak budget  (Pasal 23), yaitu hak untuk turut memutuskan rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
            DPR Peralihan ini dibuarkan dengan Penetapan Preiden No. 3 Tahun 1960 justru karena timbulnya perselisihan antara pemerintah dengan DPR Peralihan ini mengenai penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, di mana dar 44 miliar rupiah yang diajukan pemerintah hanya disetujui sekitar 36 sampai 38 miliar rupiah saja. Di samping hak-hak tersebut, dalam rangka melaksanakan tugasnya di bidang pengawasan, DPR Peralihan mempunyai hak-hak; mengajukan pertanyaan, meminta keterangan, mengadakan penyelidikan, mengajukan amandemen, mengajukan usul pernyataan pendapat atau usul-usul lain, dan dapat mengajukan anjuran calon untuk mengisi suatu jabatan dalam hal demikian ditentukan oleh undang-undang (Peraturan Tata Tertib DPR, Keputusan No. 8/DPR-45/Pasal 70).
            DPR Peralihan ini mempunyai 262 anggota yang terdiri atas 56 anggota dapri PNI, 53 anggota dari masyumi, 45 anggota dari NU, 33 anggota dari PKI, dan selebihnya anggota dari sejumlah partai-partai kecil. Jumlah fraksi adalah 18 dan 4 anggota tidak berfraksi.
            DPR Peralihan ini hanya menyelesaikan 5 buah undang-undang dan 2 buah usul pernyataan pendapat.

§  Badan Legislatif Gotong Royong Demokrasi Terpimpin: 1960-1966
Badan legislatif Gotong Royong ini didirikan dengan Penetapan Presiden No. 4 Tahun 1960 sebagai pengganti DPR Peralihan yang dibubarkan dengan Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1990. DPR-GR berbeda sekali dengan badan-badan legislatif sebelumnya. Tidak hanya karena ia bekerja dalam sistem pemerintahan yang lain, akan tetapi juga karena ia bekerja dalam suasana di mana DPR ditonjolkan peranannya sebagai pembantu pemerintah, yang tercermin dalam istilah Gotong Royong. Perubahan fungsi ini tercermin di dalam tata tertib DPR-GR yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 14 Tahun 1960. Di dalam peraturan tata tertib tidak disebut hak kontrol seperti hak bertanya dan hak interpelasi.
            Kelemahan DPR-GR di bidang legislatif ialah bahwa DPR-GR kurang sekali memakai hak inisiatifnya untuk mengajukan rancangan undang-undang. Selain itu DPR-GR telah membiarkan badan eksekutif mengadakan Penetapan-Penetapan Presiden atas dasar Dektrit 5 Juli 1959, seolah-olah dektrit itu merupakan sumber hukum baru. Padahal dektrit itu sekedar menuntun langkah kembali ke Undang-Undang Dasar 1945. Sesudah itu, semua perundang-undangan seharusnya berdasarkan langsung pada Undang-Undang Dasar 1945. Lagi pula banyak keputusan penting (seperti pengguntingan uang, politik konfrontasi, pengambilan perkebunan dan perusahaan asing) diputuskan di luar DPR-GR.
            Selain itu DPR-GR telah menerima baik Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 19 Tahun 1964, yang memberi wewenang kepada presiden untuk “turut atau campur tangan dalam soal pengadilan” demi kepentingan revolusi. Ini adalah suatu ketentuan yang dengan tegas menyalahi ketentuan Undang-Undang Dasar, yakni bahwa kekuasaan kehakiman terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah (Penjelasan Pasal 24 dan 25).
            Juga, dalam hal keanggotaan, DPR mengalami perubahan besar. Jika dalam DPR sebelumnya perwakilan didasarkan atas asas perwakilan politik atau atas perwakilan melalui perwakilan partai-partai politik, maka dalam DPR-GR keanggotaan meliputi juga beberapa golongan karya seperti anggota dari angkatan bersenjata, petani, buruh, alim ulama, pemuda, koperasi, dan perempuan. Jumlah total anggota adalah 130 dari partai, 152 golongan karya, dan satu wakil Irian, sehingga menjadi 283 anggota. Semua angota ini tidak dipilih tetapi ditunjuk dari daftar-daftar yang daijukan oleh golongan masing-masing. Dari partai-partai politik banyak anggota DPR hasil pemilihan umum kembali menduduki kursi dalam DPR-GR kecuali wakil-wakil dari partai Masyumi dan PSI yang pada tahun 1960 telah dibubarkan oleh Perisiden Soekarno. Pimpinan DPR-GR diberi status menteri, sesuatu yang bertentangan dengan asas Trias Politika.
            Dalam suasana Demokrasi Terpimpin sistem pemungutan suara diganti dengan sistem musyawarah untuk mencapai mufakat. Ketentuan ini terdapat antara lain dalam Amanat Presiden 1959 yang menyatakan bahwa “Undang-Undang Dasar 1945 adalah asli cerminian kepribadian bangsa Indonesia yang sejak zaman purbakala mulai mendasarkan sistem pemerintahannya kepada musyawarah dan mufakat dengan pimpinan sesuatu kekuasaan sentral di tangan seorang sesepuh, seorang ketua yang tidak mendiktator tetapi “memimpin”, “mengayomi”. Dalam tata tertib DPR-GR (Peraturan Presiden No. 14 Tahun 1960, Pasal 103) yang berlaku sampai September 1964, ditentukan bahwa “Keputusan sedapat mengkin diambil dengan kata mufakat”. Akan tetapi ditetapkan pula bahwa, jika tidak tercapai kata mufakat, maka Presiden mengambil keputusan dengan memperhatikan pendapat-pendapat yang dikemukakan dalam musyawarah. Dengan demikian Kepala Eksekutif diberi wewenang dalam proses pengambilan keputusan badan legislatif. Dalam tata tertib baru (Peraturan Presiden No. 32 Tahun 1964) prosedur musyawarah/ mufakat tetap dipertahankan, akan tetapi peranan Presiden dalam proses pengambilan keputusan tidak disebut.
            Selama masa kerjanya, DPR-GR telah mengesahkan 117 Undang-Undang, dengan perincian: tahun 1960 disahkan 5 Undang-Undang, tahun 1961 disahkan 22 Undang-Undang, tahun 1962 disahkan 19 Undang-Undang, tahun 1963 disahkan 14 Undang-Undang, tahun 1964 disahkan 36 Undang-Undang, tahun 1965 disahkan 21 Undang-Undang.

§  Badan Legislatif Gotong-Royong Demokrasi Pancasila: 1966-1971
Dalam suasana menegakkan Orde Baru sesuadah terjadinya G 30 S/PKI, DPR-GR mengalami perubahan, baik mengenai keanggotaan maupun wewenangnya. Anggota PKI dikeluarkan, sedang partai-partai politik lainnya memakai hak recall untuk mengganti anggota yang dainggap tersangkut dalam datau bersimpati kepada PKI dengan wakil lain. Susunan keanggotaan DPR-GR menjadi berjumlah total 424 anggota. Dari jumlah tersebut 102 merupakan anggota partai politik, yakni 44 anggota PNI dan 36 NU, selebihnya anggota dari baberapa partai kecil. Sedangkan 140 anggota sisanya adalah dari Golongan Karya (termasuk ABRI).
            Selain itu juga diusahakan agar tata kerja DPR-GR lebuh sesuai dengan ketentuan-ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, terutama yang menyangkut kontrol. Aturan tata tertib baru (pertama, Keputusan DPR-GR No. 31/DPR-GR/IV/65-66, kemudian disempurnakan dengan Keputusan DPR-GR No. 10/DPR-GR/III/967-1968) Pasal 77 ayat 1 menentukan bahwa badan itu melakukan pengawasan dengan usaha-usanha seperti berikut: mengajukan pertanyaan, meminta keterangan (interpelasi), mengadakan penyelidikan (angket), mengajukan perubahan, mengajukan usul pernyataan pendapat atau usul-usul lain menganjurkan seseorang jika ditentukan oleh undang-undang.
            Mengenai pengambilan keputusan, system musyawarah/mufakat masih dipertahankan dengan ketentuan bahwa keputusan harus diambil oleh anggota DPR sendiri (tanpa campur tangan presiden). Di samping itu dibuka kemungkinan untuk menggunakan cara “dengan suara terbanyak” oleh MPR (berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945). Ditetapkan bahwa dalam hal pengambilan keputusan diadakan dua tahap, pertama-tama dicoba mencari mufakat; jika tidak tercapai mufakat, padahal soal ini menyangkut kepentingan-kepentingan nasional yang penting, maka diadakan pemungutan suara secara rahasia dan tertulis atas sistem suara yang terbanyak (Tata Tertib Pasal 4).
            DPR-GR Demokrasi Pancasila telah menyelesaikan 82 buah Undang-Undang yang terpenting di antaranya ialah Undang-Undang No. 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat dan Undang-Undang No. 16 Tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD, 7 buah resolusi, 9 buah pernyataan pendapat, dan 1 buah angket.
§  Badan Legislatif Hasil Pemilihan Umum 1971-1977
DPR-RI ini adalah hasil pemilihan yang diselenggarakan pada tanggal 3 Juli 1971 berdasarkan Undang-Undang No. 15 tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat dan Undang-Undang No. 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD. Mempunyai 460 anggota (100 anggota diangkat, 360 anggota dipilih dalam pemilihan umum seperti disebut dalam Pasal 10 ayat 3 Undang-Undang No. 16 Tahun 1969) yang terdiri atas:
261 abggota dari Golongan Karya Pembangunan (277 anggota dipilih melalui pemilihan umum, 25 diangkat, dan 9 anggota mewakili Irian Jaya)
            58 anggota dari NU
            24 anggota dari Parmusi
            10 anggota dari PSII
            2 anggota dari Perti
            20 anggota dari PNI
            7 anggota dari Parkindo
            3 anggota dari Partai katolik dan
            75 anggota dari ABRI (seluruhnya diangkat).
            Untuk menyederhanakan dan meningkatkan efesiensi kerja para anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat maka dibentuk Fraksi dala DPR-RI. Pengertian Fraksi menurut peraturan tata tertib DPR-RI (keputusan No. 7/DPR-RI/III/71-72 Pasal 33 ayat 1) adalah pengelompokan anggota-anggota DPR-RI yang mencerminkan konstelasi pengelompokan politik dalam masyarakat yang terdiri dari unsur-unsur Golongan Karya dan Golongan Politik. Semua anggota DPR-Ri wajib menjadi anggota Fraksi. Berdasarkan pengelompokan dia atas maka dibentuk Fraksi yaitu:
-          Fraksi ABRI
-          Fraksi Karya Pembangunan
-          Fraksi Demokrasi Pembangunan yang terdiri (pengelompokan) atas PNI, Parkindo, dan Partai Katolik yang setelah berfusi menjadi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia, dan
-          Fraksi Persatuan Pembangunan yang terdiri (pengelompokan) atas NU, Parmusi, PSII, dan Perti yang setelah berfusi menjadi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan; sehingga komposisinya sekarang menjadi sebagai berikut; Fraksi ABRI 75 anggota, Fraksi Karya Pembangunan 261 anggota, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia 30 anggota, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan 94 anggota.

Sesuai dengan ketentuan UUD 1945, DPR-Ri ini di samping bersama-sama bertugas membentuk undang-undang dan menetapkan APBN, juga bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah (control). Untuk melaksanakan tugas kontrol ini sebagai disebutkan dalam Pasal 8 ayat 1 Peraturan Tata Tertib DPR-RI, anggota DPR-RI mempunyai hak; mengajukan pernyataan, meminta keterangan (interpelasi), mengadakan penyelidikan (angket), mengadakan perubahan (amandemen), mengajukan pernyataan pendapat dan mengajukan/menganjurkan seseorang jika ditentukan oleh perundang-undangan.
Sebagai hasil pelaksanaan tugas-tugas DPR-RI di atas, sejak tanggal 2 Oktober 1971 sampai dengan 27 April 1976 telah dihasilkan 34 buah undang-undang, 3 buah memorandum, dan 4 buah usul pernyataan pendapat. Berbeda dengan DPR-GR Demokrasi Pancasila yang melaksanakan tugas membentuk undang-undang dibentuk bagian dan untuk melaksanakan tugas pengawasan dibentuk Komisi, maka dalam melaksanakan kedua bentuk tugas tersebut DPR-RI hanya membentuk Komisi yang jumlahnya, termasuk Komisi APBN, 11 buah.
Sama halnya dengan DPR-GR Demokrasi Pancasila dalam hal pengambilan keputusan, sistem musyawarah masih tetap diutamakan (tanpa campur tangan Presiden) atau baru apabila tidak mungkin maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Cara pengambilan/penyampaian suara dilakukan oleh para anggota dengan secara lisan/mengangkat tangan /berdiri/tertulis, yang menyatakan sikap setuju, menolak atau abstain; sementara pemungutan suara tentang orang dan masalah-masalah yang dipandang penting oleh rakyat dapat dilakukan dengan tertulis atau rahasia.

§  Badan legislatif Hasil Pemilu 1977-1997
Seperti jumlah anggota DPR hasil Pemilu 1971, jumlah total anggota DPR hasil Pemilu tahun 1977 dan 1982 adalah 460 anggota. Jumlah ini terdiri dari 360 anggota DPR yang dipilih dan 100 anggota yang diangkat. Perubahan jumlah anggota DPR yang dipilih dan daingkat terjadi sejak Pemilu 1978 dimana jumlah otal anggota mengikat menjadi 500 anggota dengan perincian 400 anggota dipilih dan 100 anggota diangkat. DPR hasil Pemilu 1992 tetap berjumlah 500 anggota dengan peningkatan jumlah anggota DPR yang diplih yaitu 425 anggota dan penurunan jumlah anggota DPR yang diangkat menjadi 75 anggota.
            Setelah Pemilu 1971, terjadi perubahan secara fundamental dalamsistem epartaian di Indonesia. Presiden Soeharto pada tahun 1973 mengajak kesembilan partai politik dan Sekber Golkar yang bertarung pada Pemilu 1971 untuk memfusikan diri atas dasar Golongan Spritual, Gologan Nasionalis, dan Golongan Karya. Fusi ini menghasilkan tiga partai politik; PPP, PDI, dan Glkar.
§  Badan Legislatif Masa Reformasi Hasil Pemilu 1999 dan 2004
DPR periode 1999 dan 2004 merupakan DPR pertama yang terpilih dalam masa reformasi. Pada tanggal 7 Juni 1999 Pemilu untuk memilih anggota legislatif dilaksanakan. Pemilu ini dilaksanakan setelah terlebih dahulu mengubah UU tentang Partai Politik, UU Pemilihan Umum, UU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD (UU Susduk) dengan tujuan mengganti sistem Pemilu ke arah yang demokratis.
            DPR hasil pemilu 1999 menghasilkan tujuh partai besar yaitu PDIP, Golkar, PPP, PKB, PAN, PK dan PBB.
            DPR hasil Pemilu 1999 telah berhasil melakukan amandemen terhadap UUD 1945 sebanyak empat kali pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Meskipun hasil amandemen tersebut masih belum ideal, namun ada beberapa perubahan penting yang terjadi. Salah satu perubahan tersebut adalah lahirnya Dewan Perwakilan Daearah (DPD), lahirnya system pemilihan presiden secara langsung, dan lahirnya Mahkamah Konstitusi. Selain itu, dari sisi jumlah UU yang dihasilkan, DPR ini paling produktif yaitu mengesahkan 175 RUU menjadi UU.
            Perbedaan yang signifikan antara DPR hasil Pemilu 2004 dan DPR hasil Pemilu 1999 adalah seluruh anggota DPR dipilih melalui Pemilu dan tidak ada lagi anggota TNI/Polri yang diangkat.
            Dilihat dari komposisinya, terdapat tujuh partai politik yang mendapat kursi terbanyak yaitu Golkar ( 128 kursi), PDIP (109 kursi), PPP (58 kursi), Partai Demokrat (57 kursi), PAN (52 kursi), dan PKB (52 kursi).

5.2.6    Majelis Permusyawaratan Rakyat
Pembahasan mengenai badan legislatif di Indonesia, terutama dalam masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 tidak akan lengkap jika tidak meneropong Majelis Permusyawaratan Rakyat.
            Sejak dibentuk telah dikenal beberapa periode Majelis Permusyawaratan Rakyat di Indonesia yaitu;
1.                  MPR(S) masa Demokrasi Terpimpin, 1960-1965
Majelis  ini dibentuk dengan Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959 sebagai pelaksanaan dari Dektrit Presiden 5 Juli 1959 yang menetapkan:
1.      Pembuabaran Konstituante.
2.      Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku kembali.
3.      Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.
4.      Pembentukan Dewan Pertimbangan Angung Sementara.

Susunan keanggotaan Majelis ini ditetapkan dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 1959 dengan komposisi sebagai berikut: Anggota DPR-GR sebanyak 283, Utusan Daerah sebanyak 94, dan wakil Golongan Karya sebanyak 232, sehingga jumlah seluruhnya 609 orang.
      Majelis bersidang 3 kali yaitu:
a.       Sidang Umum I, tanggal 19 November sampai dengan 3 Desember 1960 di Bandung.
b.      Sidang Umum II, tanggal 15 sampai dengan 22 Mei 1963 di Bandung.
c.       Sidang Umum III, tanggal 11 sampai dengan 16 April 1965 di Bandung.

Pada masa Demokrasi Terpimpin ini Pimpinan MPRS adalah melembaga, tetapi tidak lepas dari pengaruh Presiden karena Pimpinan ini deberi predikat Menteri yang berarti pembantu presiden. Malah ketuanya sendiri berpredikat Wakil Perdana Menteri.
Cara mengambil keputusan pada Sidang Umum ialah berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat dengan kemungkinan campur tangan Presiden sebagaimana diatur/dipertegas dalam Ketetapan MPRS No. VII/MPRS/1965. Dalam ketetapan ini antara lain disebutkan bahwa apabila setelah diusahakan tetapi musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka masalahnya diserahkan kepada pimpinan MPRS. Dengan demikian tidak ada kemungkinan untuk mengambil keputusan dengan persetujuan suara terbaiknya.
Majelis masa Demokrasi Terpimpin dalam tiga kali Sidang Umum telah menghasilkan delapan ketetapan yaitu Ketetapan No I sampai dengan VIII dengan perincian dua ketetapan pada Sidang Umum I, dua ketetapan pada Sidang Umum II, dan empat ketatapan pada Sidang Umum III. Yang penting di antara ketetapan tersebut ialah Ketetapan No. I/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik RI sebagai Garis-Garis besar Haluan Negara dan Ketetapan No. VIII/MPRS/1965 tentang prinsip musyawarah untuk mufakat dalam Demokrasi Terpimpin sebagai pedoman bagi lembaga permusyawaratan/perwakilan. Di smaping itu Majelis juga telah menghasilkan beberapa resolusi, keputusan, dan nota.
2.                  MPR(S) masa Demokrasi Pancasila 1966-1971
Sebagai Majelis transisi (yaitu perubahan dari masa Demokrasi Terpimpin ke Demokrasi Pancasila atau masa Orde Lama ke Orde Baru, di mana banyak anggotanya yang mengalami pemecatan karena dianggap terlibat dalam Gerakan 30 S/PKI) waktu Sidang Umum IV di Jakarta jumlah anggota hanya sebanyak 545 orang yang terdiri atas anggota DPR 241 orang, Utusan Daerah 110 orang, dan Golongan Karya 194 orang. Pada Sidang Istimewa jumlah anggotanya sebanyak 660 orang, sedang pada Sidang Umum V jumlah anggotanya menjadi 828 orang.
            Majelis ini bersidang tiga kali, yaitu dua kali Sidang Umum dan sekali Sidang Istimewa dengan perincian sebagai berikut:
a.       Sidang Umum IV, tanggal 20 Juni sampai dengan 5 Juli 1966 di Jakarta.
b.      Sidang Istimewa, tanggal 7 sampai dengan 12 Maret 1967 di Jakarta.
c.       Sidang Umum V, tangan 21 sampai 27 Maret 1968 di Jakarta.

Majelis ini menghasilkan 36 ketetapan, yaitu No. IX s.d XLIV dengan perincian :
-          Sidang Umum Iv menghasilkan 24 ketetapan (Ketetapan No. IX sampai dengan XXXII/MPRS/1966).
-          Sidang Istimewa menghasilkan empat ketetapan (No. XXXIII sampai dengan XXXVI/MPRS/1967).
-          Sidang Umum V menghasilkan delapa ketetapan (No. XXXVII sampai dengan XLIV/MPRS/1968).
Ketetapan yang penting antara lain No. IX/MPRS/1966 tentang Surat Perintah 11 Maret dijadikan Tap MPRS dan No. XXXIII/MPRS/67 tentang pencabutan kekuasaan pemerintah negara dari Presiden Soekarno. Majelis ini juga menghasilkan beberapa keputusan, keputusan Pimpinan dan Nota Pimpinan.
            Pimpinan Majelis pada masa Demokrasi Pancasila ini juga melembaga tetapi lepas dari pengaruh/kekuasaan Presiden karena menurut UU No.10 Tahun 1966 tentang kedudukan MPR dan DPR-GR Pasal 19 Pimpinan MPRS tidak dapat dirangkap dengan jabatan-jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Jaksa Angung, Ketua dan Hakim-Hakim Anggota Mahkamah Angung, Ketua dan Anggota BPK, Ketua dan Anggota DPA, dan jabatan-jabatan lain. Demikian juga dengan Ketetapan MPRS No. X/MPRS/1966, posisi dan fungsi semua lembaga negara telah dikembalikan menurut posisi dan fungsi sebagaimana diatur oleh UUD 1945. Dengan demikian kedudukan dan fungsi Pimpinan MPRS masa Demokrasi Pancasila ini luas sekali, lebih luas dari Pimpinan MPRS masa Demokrasi Terpimpin dan Pimpinan MPR hasil Pemilihan Umum 1971.
            Di samping fungsi yang sifatnya protokoler, Pimpinan MPRS juga bertugas/berwenang: memimpin dan mewakili MPRS, mengikuti dan mengawasi pelaksanaan ketetapan-ketetapan MPRS. Karena itu Pimpinan MPRS berhak mengeluarkan putusan-putusan yang disebut: Keputusan Pimpinan MPRS, Instruksi Pimpinan MPRS, Memorandum Pimpinan MPRS, dan Nota Pimpinan MPRS. Juga Badan Pekerja MPRS berwenang/bertugas untuk mengikuti dan mengawasi pelaksanaan ketetapan-ketetapan MPRS, sehingga dapat merupakan saingan DPR-GR pada masa tersebut (Peraturan Tata Tertib MPRS, keputusan No. 1/MPRS/1966 dan No. 8/MPRS1968). Pimpinan MPRS berbeda dengan Pimpinan sebelumnya, yakni dipilih dari antara anggotanya.
            Cara mengambil keputusan dalam Majelis masa Demokrasi Pancasila tetap dengan musyawarah untuk mufakat (tanpa campur tangan Presiden) walaupun kemungkinan untuk mengambil keputusan berdasarkan persetujuan suara terbanyak telah diatur (Ketetapan MPRS No. XXXVII/MPRS/1968).

3.                  MPR-RI hasil Pemilihan Umum 1972-1977
Majelis ini dibentuk berdasarkan UU No. 16 Tahun 1969 tettang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD. Jumlah seluruh anggotanya adalah 920 orang yang terdiri dari 460 anggota DPR-RI, 130 orang Utusan Dareah, dan 530 orang utusan Golongan Karya.
Majelis ini mengadakan Sidang Umum tanggal 12 sampai dengan 24 Maret 1973 di Jakarta. Majelis menghasilkan delapan ketetapan dan beberapa keputusan, antara lain yang penting adalah ketetapan No. IV/MPR/1973 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Berbeda dengan Majelis-Majelis sebelumnya, Majelis ini hanya mempunyai dua jenis keputusan yaitu:
§  Ketetapan MPR yang mempunyai kekuatan hukum mengikat ke luar dan ke dalam.
§  Keputusan yang haya mempunyai kekuatan hukum mengikat ke dalam Majelis.
Pimpinan Majelis ini hanya sebagai pimpinan sidang-sidang dan pimpinan yang bersifat protokoler, tetapi tidak berwenang mengatsanamakan Majelis atau mengawasi ketetapan-ketetapan Majelis. Pimpinan MPR juga tidak dapat dirangkap dengan jabatan-jabatan Presiden, Menteri, dan sebagainya. Sama halnya dengan Pimpinan MPRS masa Demokrasi Pancasila, Pimpinan Majelis ini diangkat dari dan oleh anggotanya. Berbeda dengan Pimpinan sebelumnya, Pimpinan Majelis hasil pemilihan umum ini dirangkap oleh pimpinan DPR-RI, kecuali Wakil Ketua yang diambil dari unsur utusan daerah.
Cara mengambil keputusan dalam sidang-sidang Majelis tetap dengan musyawarah untuk mufakat walaupun kemungkinan untuk mengambil keputusan dengan persetujuan suara terbanyak tetap tersedia seperti halnya pada masa Demokrasi Pancasila (Ketetapan No. I/MPR/1973 Tentang Peraturan Tata Tertib Pasal 90 s.d 97).

4.                  MPR hasil Pemilihan Umum 1977-1982 dan 1982-1987
Jumlah aggota MPR yang dua kali anggota DPR, yaitu 920 orang, berlangsung sejak periode 1977-1982 dan 1982-1987.  Untuk Periode 1987-1992, 1992-1997, dan 1997-1999 jumlah anggota MPR meningkat menjadi 1000 orang. Tambahan anggota ditunjuk mewakili kelompok dan golongan selain tiga partai peserta pemilu (Golkar, PDI, PPP).



5.                  MPR hasil Pemilihan Umum 1999
Keanggotaan MPR menurut UNdang-Undang No. 4/1999 tentang Susunan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD Pasal 2 berjumlah 700 orang, yang terdiri atas:
Anggota DPR 500 orang;
Utusan Daerah 135 orang;
Utusan Golongan 65 orang.
Keanggotaan DPR berasal dari unsure Partai Politik yang dipilih rakyat dalam Pemilu 1999 (462 orang), dan unsur TNI-Polri yang diangkat sebanyak 38 orang. Keanggotaan Utusan Daerah (135 orang) berasal dari masing-masing provinsi lima orang. Proses rekrutmen di setiap provinsi adalah dipilih oleh masing-masing DPRD provinsi. Utusan Golongan yang berjumlah 65 orang berasal dari unsur organisasi atau golongan. Penentuan orang-orang yang akan duduk di MPR ditentukan oleh masing-masing organisasi atau golongan. Sedangkan penentuan organisasi atau golongan mana yang akan mewakili Utusan Golongan ditentukan oleh KPU. Pada tahun 1999 keanggotaan KPU berasal dari unsur partai politik peserta Pemilu 1999 dan Pemerintah.

6.                  MPR hasil Amandemen UUD 1945
Amandemen UUD 1945 mengubah secara substantive komposisi, tugas, wewenang, dan fungsi dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR saat ini didefinisikan sebagai lembaga negara yang terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Jumlah anggota MPR saat ini adalah 678 orang, terdiri atas 550 anggota DPR dan 128 anggota DPD. Masa jabatan anggota MPR adalah lima tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Tugas, wewenang, dan hak MPR antara lain:
1.         Mengubah dan menetapkan UUD.
2.         Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum.
3.         Memutuskan usul DPR berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden/wakil presiden dalam masa jabatannya.
4.         Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhenikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
5.         Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya.
6.         Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.
Alat kelengkapan MPR terdiri atas pimpinan yang mencakup seorang ketua dan tiga wakil ketua yang mencerminkan unsur DPR dan DPD, dan diilih oleh anggota MPR dalam sidang paripurna MPR.
Kedudukan MPR setelah perubahan UUD 1945 membawa implikasi pada kedudukan, tugas, dan wewenangnya. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat, kini berkedudukan sebagai salah satu lembaga negara yang setara dengan DPR, DPD, BPK, MA, dan MK.
MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN. MPR juga tidak lagi mengeluarkan TAP MPR kecuali yang menetapkan wapres menjadi presiden dan memilih wapres bila presiden mankat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya.

3.3       BADAN YUDIKATIF
Suatu studi mengenal kekuasaan yudikatif sebenarnya lebih bersifat teknis yuridis dan termasuk bidang ilmu hukum daripada bidang ilmu politik, kecuali di beberapa negara di mana Mahkamah Agung memaikna peranan politik berdasarkan konsep “judicial review”. Akan tetapi, akan tidak membicarakan tentang kekuasaan yudikatif, karena kekuasaan yudikatif erat hubungannya dengan kedua kekuasaan lainnya (legislatif dan eksekutif) serta dengan hak dan kewajiban individu.
            Dari pembicaraan tentang trias politika dalam negara-negara demokratis telah kita ketahui bahwa artinya yang asli dan murni, doktrin itu diartikan sebagai pemisahan kekuasaan (separation of powers) yang mutlak di antara ketiga cabang kekuasaan (legislatif, eksekutif, yudikatif), baik mengenai fungsi serta tugasnya maupun mengenai organ yang menjalankan fungsi tersebut. Akan tetapi dari perkembangannya telah kita ketahui bahwa doktrin pemisah kekuasaan yang mutlak dan murni tersebut tidak mungkin dipraktikan kompleksnya, sehingga doktrin itu diartikan hanya sebagai pembagian kekuasaan (distribution of powers); artinya hanya fungsi pokoknya yang dipisahkan, sedangkan selebihnya ketiga cabang kekuasaan itu terjalin satu sama lain.

5.3.1        Badan Yudikatif dalam Negara-Negara Demokratis: Sistem Common Law dan Sistem Civil Law
Sehubungan dengan pembicaraan mengenai kekuasaan yudikatif, dalam hal ini kita perlu membicarakan dua sistem hukum yang berbeda, yaitu: Common Law dan Civil Law.
            Sistem Common Law terdapat di negara-negara Anglo Saxon dan memulai pertumbuhannya di Inggris pada Abad Pertengahan. Sistem ini berdasarkan prinsip bahwa di samping undang-undang yang dibuat oleh parlemen (yang dinamakan statute law) masih terdapat peraturan-peraturan lain yang merupakan Common Law. Common Law ini bukan berupa aturan-aturan yang telah dikodifisir (dimasukkan alam suatu kitab undang-undang seperti Code Civil), tetapi merupakan kumpulan keputusan yang dalam zaman yang lalu telah dirumuskan oleh hakim. Jadi, sesungguhnya hakim juga turut menciptakan hukum dengan keputusannya itu. Inilah yang dinamakan case law atau hukum buatan hakim (judge-made law). Hal ini adalah karakteristik yang kita jumpai di negara-negara dengan sistem Common Law, seperti di Inggris; yang berbeda dari negara-negara dengan sistem kodifikasi Hukum Perdata Umum, seperti di Prancis (walaupun jelas bahwa pengadilan administrasi yang berbeda dengan pengadilan yudisial biasa di Prancis sesungguhnya juga memakai proses tersebut).
            Menurut C.F. Strong, prinsip judge-made didasarkan atas precedent, yaitu keputusan-keputusan para hakim yang terdahulu mengikat hakim-hakim berikutnya dalam perkara yang serupa, biarpun variasi dari keputusan-keputusan ini tergantung pula pada waktu. Jadi, keputusan yang terdahulu sesungguhnya hanyalah berlaku sebagai pedoman saja. Namun demikian dapatlah dianggap bahwa hakim dengan keputusannya itu pada hakikatnya telah menciptakan hukum, biarpun hal ini berbeda sama sekali dengan hukum yang dibuat oleh badan legislatif. Ahli hukum Inggris, A. V. Dicey, dalam hubungan ini mengatakan bahwa: “Kekuasaan hakim pada hakikatnya bersifat legislatif (Essentially legislative authority of Judges);” sedangkan seorang hakim Amerika yang ulung O.W Holmes berpendapat bahwa: “ Hakim-hakim betindak sebagai pembuat peraturan hukum dan memang seharusnya demikian (Judges do and must legislate).”
            Asas case of law ini adalah karakteristik penting yang kita jumpai di negara-negara dengan sistem Common Law, karena di negara-negara tersebut tidak ada kodifikasi hukum dalam Kitab Undang-Undang. Dengan perkataan lain, di negara-negara dengan sistem Common Law tersebut tidak ada suatu sistem hukum yang telah dibukukan (dikodifisir), di mana hakim sebagai suara undang-undang (la voix de la loi) hanya tinggal menerangkan saja hukum apakah yang berlaku dalam menghadapi suatu perkara tertentu yang diajukan kepadanya. Dalam hal ini sistem Common Law mirip dengan sistem Hukum Perdata Adat tak tertulis, oleh karena dalam sistem terakhir peranan pengadilan terutama terikat pada keputusan-keputusan hakim dalam perkara yang serupa.
            Tetapi di kebanyakan negara Eropa Barat Kontinental, di mana kodifikasi hukum telah lama tersusun rapi (sistem Civil Law), penciptaan hukum secara sengaja oleh hakim pada umumnya adalah tidak mungkin. Di Prancis misalnya, di mana kodifikasi hukum telah diadakan sejak zaman Napoleon, para hakim dengan tegas dilarang menciptakan case law. Hakim harus mengadili perkara hanya berdasarkan peraturan hukum yang termuat dalam kodifikasi saja. Inilah yang dalam ilmu hukum disebut sebagai aliran Positivisme perundang-undangan atau Legalisme, yang berpendapat bahwa undang-undang menjadi sumber hukum satu-satunya. Tetapi apabila peraturan hukum dalam kodifikasi itu ternyata tidak mengatur perkara yang diajukan ke pengadilan, maka barulah hakim boleh memberikan putusannya sendiri; akan tetapi putusan ini sama sekali tidaklah mengikat hakim-hakim yang kemudian dalam menghadapi perkara yang serupa (jadi tidak ada precedent). Di sini haki lebih bebas daripada di negara-negara tanpa kodifikasi hukum, dalam arti bahwa hakim tidak terikat oleh adanya precedent. Dan apabila ada suatu perkara yang diajukan yang ternyata tidak diatur dalam peraturan tertulis, hakim tidak usah mengikuti precedent yang terdahulu dalam memberikan keputusannya.
            Di samping itu, hakim dalam negara dengan sistem kodifkasi sekarang juga lebih bebas, karena ia, melalui jalan interpretasi undang-undang lama, dapat melaksanakannya terhadap perkara yang timbul dari perkembangan hukum yang baru, sehingga dalam tahun 1919 suatu keputusan Mahkamah Agung di Netherland pernah disamakan dengan perundang-undangan suatu Kitab Hukum Perdata yang baru sama sekali. Sudah barang tertentu kesemuanya itu tidaklah mengurangi kewenangan badan legislatif untuk mengubah keputusan-keputusan hakim yang terdahulu dengan suatu undang-undang, biarpun putusan-putusan itu dihormati oleh para hakim yang terkemuka sekalipun; ataupun untuk mengubah suatu peraturan hukum. Semua itu adalah dalam rangka kewenangan badan legislatif untuk bertindak sesuai dengan apa yang telah ditentukan berdasarkan Undang-Undang Dasar.
            Tadi sudah dikemukakan bahwa dalam sistem Civil Law kumpulan undang-undang dan peraturan (kodifikasi) menjadi pedoman bagi hakim dalam menyelesaikan persoalan-persoalan. Sering kali untuk meguatkan keputusannya, hakim akan menyebut juga keputusan hakim yang telah member keputusan dalam perkara yang serupa. Keputusan-keputusan ini dinamakan jurisprudensi. Tetapi dasar keputusannya tetap pasal tertentu dari Kitab Undang-Undang. Baik dalam sistem Common Law maupun dalam sistem Civil Law hakim secara teoritis berhak memberi keputusan baru, terlepas dari jurisprudensi atau undang-undang yang bisanya mengikatnya, dengan evaluasi lain atau re-evaluasi jurisprudensi dahulu atau interprestasi atau re-interprestasi baru Kitab Undang-Undang lama. Tetapi dalam praktik hakim terikat pada keputusan-keputusan lebih dulu, terutama pada keputusan-keputusan pengadilan yang lebih tinggi, teristimewa Mahkamah Agung.
            Di negara federal kedudukan badan yudikatif, terutama pengadilan federal, mendapat kedudukan yang lebih istimewa daripada di negara kesatuan karena biasanya mendapat tugas untuk menyelesaikan persoalan-persoalan konstitusional yang telah timbul antara negara federal dengan negara bagian, atau anternegara-negara bagian. Sedangkan dalam negara kesatuan persoalan semacam itu tidak ada.
           
5.3.2    Badan Yudikatif di Negara-Negara Komunis
Pandangan orang komunis terhadap peranan dan wewenang badan yudikatif berdasarkan suatu konsep yang dinamakan Soviet Legality. Anggapan ini erat hubungannya dengan tahap-tahap perkembangan komunisme di Uni Soviet melalui suatu masa revolusi sampai dengan tercapainya negara sosialis (Sosialisme oleh mereka dipandang sebagai tahap pertama dari komunisme). Realisasi dari sosialisme ini merupakan unsur yang paling menentukan dalam kehidupan kenegaraan serta menentukan pula peranan hukum di dalamnya. Dikatakan bahwa socialist legality secara aktif memajukan masyarakat Soviet ke arah komunisme, dan karenanya segala aktivitas serta semua alat kenegaraan, termasuk penyelenggaraan hukum dan wewenang badan yudikatif merupakan prasarana untuk melancarkan perkembangan ke arah komunisme. Tingkat perjuangan ini berbeda-beda menurut tempat, dan ada negara komunis, seperti Hongaria, yang lebih menekankan penyelenggaraan kekerasan terhadap musuh-musuh komunisme, seperti terlihat dari Pasal 41 Undang-Undang Dasar : “Badan Pengadilan Republik Rakyat Hongaria menghukum musuh-musuh rakyat pekerja, melindungi dan menjaga negara, ketertiban sosial dan ekonomi, lembaga-lembaga demokrasi rakyat, hak-hak kaum pekerja, dan mendidik rakyat pekerja untuk menaati tata tertib kehidupan masyarakat sosialis (The Courts of Hungarian People’s Republic punish the enemies of the working people, protect and safeguard the state, the social and economic order and the institusion of the people’s democracy and the rights of the workers and educate the working people in the observance of the rule governing the life of a socialist commonwealth)”.
            Di Uni Soviet, barangkali karena sudah lebih maju perkembangannya, segi konsolidasi sistem sosial dan ekonomi sosialis lebih ditekankan. Kata Andrei Y. Vyshinsky dalam The Law of the Soviet State: “Sistem pengadilan dan kejaksaan merupakan alat yang kuat dari dictator proletar, dengan mana tercapainya tugas-tugas sejarah dapat terjamin, tata hukum sosialis di perkuat, dan pelanggar-pelanggar Undang-Undang Soviet diberantas (The court system and the prosecutor’s office are powerful and actual leavers of the proletarian by means of which it assures the fulfillment of its historical tasks, strengthens the socialist legal order, and combats those who violate the laws of Soviet authority).
            Hak asai pun dilihat dalam rangka yang sama dan fungsi badan yudikatif tidak dimaksud untuk melindungi kebebasan individu dari tindakan sewenang-wenang pemerintah (pemikiran yang demikian ini dianggap sebagai paham borjuis). Menurut tafsiran H. Friedmann dalam bukunya Legal Theory: “Hak-hak asasi di Uni Soviet hanya dilindungi sejauh tidak diselenggarakan secara bertentangan dengan tujuan social dan ekonomi (Protects civil rights only in so far they are not exercized in contradiction of the social and economic purposes).”

5.3.3    Badan Yudikatif dan Judical Riview
Satu cirri yang terdapat di kebanyakan negara, baik yang memakai sistem Common Law maupun sistem Civil Law ialah hak menguji (toetsingsrecht), yaitu hak menguji apakah peraturan-peraturan hukum yang lebih rendah dari undang-undang sesuai atau tidak dengan undang-undang yang bersangkutan. Di beberapa negera tertentu, seperti Amerika Serikat, India, dan Jerman Barat, Mahkamah Angung juga mempunyai wewenang menguji apakah suatu undang-undang sesuai dengan Undang-Undang Dasar atau tidak, dan untuk menolak melaksanakan undang-undang serta perraturan-peraturan lainnya yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar ini dinamakan Judical Review. Wewenang ini tidak secara eksplisit dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar Amerika Serikat, tetapi dalam tahun 1803 telah ditafsirkan demikian oleh Ketua Mahkamah Agung John Marshall, dan kemudian diterima oleh masyarakat sebagai suatu hal yang wajar.
            Untuk sarjana-sarjana ilmu politik wewenang ini sangat menarik perhatian karena keputusan hakim yang menyangkut soal-soal konstitusional mempunyai pengaruh besar atas proses politik. Peranan politik ini sangat nyata di Amerika Serikat; maka dari itu setiap penunjukan hakim agung baru atau setap keputusan Mahkamah Agung yang menyangkut soal-soal konstitusional mendapat perhatian besar dari masyarakat umum.
            Di Amerika keputusan Mahkamah Agung yang dianggap telah sangat mempengaruhi keadaan politik adalah keputusan mengenai Public School Desegregation Act (Brown v Board of Education 1954), yakni bahwa pemisahan antara golongan kulit putih dan golongan Afrika-Amerika/ African-American (segregation) merupakan diskriminasi dan tidak dibenarkan. Undang-undang ini dianggap sebagai tonggak sejarah dalam perjuangan orang Afrika-Amerika untuk mendapatkan hak-hak sipil.
            Di India dapat disebut keputusan Mahkamah Agung yang pada tahun 1969 telah menyatakan undang-undang yang diprakarsai oleh pemerintah Indira Ghandi untuk menasionalisasikan beberapa bank swasta, sebagai unconstitutional.

5.3.4        Kebebasan Badan Yudikatif
Dalam doktrin Trias Politika, baik yang diartikan sebagai pemisahan kekuasaan maupun sebaai pembagian kekuasaan, khusus untuk cabang kekuasaan yudikatif, prinsip yang tetap dipegang ialah bahwa dalam tiap negara hukum badan yudikatif haruslah bebas dari campur tangan badan eksekutif. Ini dimaksudkan agar badan yudikatif dapat berfungsi secara sewajarnya demi penegakan hukum dan keadilan serta menjamin hak-hak asasi manusia. Sebab hanya dengan asas kebebasan badan yudikatif itulah dapat diharapkan bahwak keputusan yang diambil oleh badan yudikatif dalam suatu perkara tidak akan memihak, berat sebelah, dan semata-mata berpedoman pada norma-norma hukum dan keadilan serta hati nurani hakim itu sendiri dengan tidak usah takut bahwa kedudukannya terancam.
            Pokoknya, baik dalam perlindungan konstitusional maupun dalam hukum administrasi, perlindungan yang utama terhadap individu tergantung pada badan kehakiman yang tegas, bebas, berani, dan dihormati. Pasal 10 Universal Declaration of Human Rights memandang kebebasan dan tidak memihaknya badan-badan pengadilan (independent and impartial tribunals) di tiap-tiap negara sebagai suatu hal yang esensial. Badan yudikatif yang bebas adalah syarat mutlak dalam suatu masyarakat yang bebas di bawah Rule of Law. Kebebasan tersebut meliputi kebebasan dai campur tangan badan eksekutif, legislatif maupun masyarakat umum, di dalam menjalankan tugas yudikatifnya. Tetapi jelas bahwa hal itu tidaklah berarti hakim boleh bertindak secara serampangan saja. Kewajibannya adalah untuk menafsirkan hukum serta prinsip-prinsip fundamental dan asumsi-asumsi yang berhubungan dengan hal itu berdasarkan perasaan keadilan serta hati nuraninya.
            Bagaimanakah caranya untuk menjamin pelaksanaan asas kebebasan badan yudikatif? Pertama, kita lihat bahwa di beberapa negara jabatan hakim adalah permanen, seumur hidup atau setidak-tidaknya sampai saatnya pension (di mana biasnya pension diberikan pada usia lebih tinggi daripada pegawai lain), selama ia berkelakuan baik dan tidak tersangkut kejahatan. Selain itu, di kebanyakan negara jabatan kehakiman tidak didasarkan atas hasil pemilihan seperti halnya pada jabatan legislatif dan kepala eksekutif  (misalnya persiden di Indonesia dan Amerika Serikat). Hakim biasanya diangkat oleh badan eksekutif yang dalam hal Amerika Serikat didasarkan atas persetujuan Senat atau dalam hal di Indonesia atas rekomendasi badan legislatif. Ini dimaksudkan agar kekausaan yudikatif tidak dipengaruhi oleh fluktuasi politik suatu masa, sehingga dengan demikian diharapkan yudikatifnya bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

5.3.5        Kekuasaan Badan Yudikatif di Indonesia
Dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya sistem Hukum Perdata, hingga kini masih terdapat dualism, yaitu:
a.       Sistem hukum adat, suatu tata hukum yag bercorak asli Indonesia dan umumnya tidak tertulis.
b.      Sistem hukum Eropa Barat (Belanda) yang bercorak kode-kode Prancis zaman Napoleon yang dipengaruhi oleh hukum Romawi.

Asas kebebasan badan yudikatif (independent judiciary) juga dikenal di Indonesia. Hal itu terdapat dalam Penjelasan (Pasal 24 dan 25 ) Undang-Undang Dasar 1945 mengenai Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan: “ Kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu harus diadakan jaminan dalam undang-undang tentang kedudukan para hakim”.
            Akan tetapi dalam masa Demokrasi Terpimpin telah terjadi penyelewengan-penyelewengan terhadap asas kebebasan badan yudikatif seperti yang ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar 1945, yaitu dengan dikeluarkan nya Undang-Undang No. 19 Tahun 1964 Tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang dalam Pasal 19 Undang-undang itu dinyatakan: “Demi kepentinag revolusi, kehormatan negara dan bangsa atau kepentingan masyarakat yang mendesak, Presiden dapat turut atau campur tangan dalam soal pengadilan.” Di dalam Penjelasan Umum undang-undang itu dinyatakan bahwa Trias Politika tidak mempunyai tempat sama sekali dalam Hukum Nasional Indonesia karena kita berada dalam revolusi, dan dikatakan selanjutnya bahwa Pengadilan adalah tidak bebas dari pengaruh kekuasaan eksekutif dan kekuasaan membuat undang-undang.
            Nyatalah di sini bahwa isi dan jiwa undang-undang itu bertentangan sekali dengan isi dan jiwa Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu tepatlah bahwa MPRS sebagai lembaga negara tertinggi dalam sidangnya yang ke-4 antara lain mengeluarkan Ketetapan MPRS No. XIX Tahun 1966, Tentang Peninjauan kembali Produk-Produk Legislatif Negara di Luar Produk MPRS yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Sesuai dengan asas kebebasan badan yudikatif seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 Pasal 4 Ayat 3, menentukan bahwa: “ Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak-pihak lain di luar Kekuasaan Kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal yang tersebut dalam Undang-Undang Dasar”.
            Di samping itu, dalam masa Demokarasi Terpimpin telah terjadinya penyelewengan-penyelewengan lain yang juga bertentangan dengan asas kebebasan badan yudikatif, yaitu memberi status menteri kepada Ketua Mahkamah Agung. Dengan demikian jabatan Ketua Mahkamah Agung yang sebenarnya merupakan jabatan yang terpisah dari badan eksekutif, menjadi bagian dari badan eksekutif pula, di samping merupakan bagian dari badan yudikatif. Dalam masa Orde Baru keadaan ini segera dikoreksi dan ketua Mahkamah Agung tidak lagi menjadi menteri atau pembantu Presiden.
            Asas judicial review seperti yang ada di Amerika Serikat dan India, tidak dikenal di Indonesia sebelum masa Reformasi; Undang-Undang Dasar 1945 bungkam mengenai hal ini. Akan tetapi Undang-Undang Dasar 1949 (Pasal 130) dan Undang-Undang Dasar 1950 (Pasal 95) dengan tegas mengatakan bahwa: “Undang-undang tidak dapat diganggu gugat”, yang berarti bahwa menurut Undang-Undang Dasar 1949 dan 1950 undang-undang tidak dapat diuji, sekalipun diakui adanya hak menguji (toetsingsrecht) untuk aturan-aturan yang lebih rendah dari undang-undang mengenai sah tidaknya suatu peraturan atau bertentangan tidaknya dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
            Oleh karena Undang-Undang Dasar 1945 tidak menyebutkannya, maka ada beberapa golongan dalam masyarakat, antara lain Kesatuan Aksi Sarjana Indonesia (KASI), yang pada permulaan masa Demokrasi Pancasila telah sangat mendesak pemerintah untuk mengakui adanya hak menguji undang-undang pada Mahkamah Agung.  Diharapkan bahwa dengan adanya wewenang judicial reviw ini, dijamin tidak terulang kembali penyelewenga-penyelewengan seperti yang dilakunan oleh Ir. Soekarno pada masa Demokrasi Terpimpin. Akan tetapi rupa-rupanya pemerintah berpendapat lain, seperti terbukti dari Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan kehakiman yang menggantikan Undang-Undang No. 19 Tahun 1964.
            Melihat Pasal 26 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 yang mengatur hak Mahkamah Agung untuk menguji dan menyatakan tidak sah semua peraturan perundangan dari tingkat yang lebih rendah dari undang-undang, tanpa pasal itu menyebut wewenang menyatakan tidak sah undang-undang, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pedoman kita dalam hal ini adalah sesuai dengan jiwa Pasal 130 Undang-Undang Dasar RIS dan Pasal 95 Undang-Undang Dasar Sementara 1950 bahwa: “Undang-Undang tidak dapat diganggu gugat”. Penjelasan mengenai Pasal 26 justru lebih jelas dalam hal ini karena menetapkan bahwa hanya Undang-Undang Dasar atau Ketetapan MPR(S) yang dapat memberi ketentuan apakah Mahkamah Agung mempunyai hak menguji undang-undang atau tidak. Perumusan dari penjelasan atas Pasal 26 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 adalah sebagai berikut:
            … Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia hak menguji Undang-Undang dan peraturan pelaksanaan Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar sebagai fungsi pokok tidak terdapat pada Mahkamah Agung.

            Oleh karena Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengaturnya, maka tidak dengan sendirinya hak menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar oleh Mahkamah Agung dapat diletakan dalam Undang-Undang ini. Hak menguji tersebut apabila hendak diberikan kepada Mahkamah Agung seharusnya merupakan ketentuan Konstitusionil.

            Demikian pula, MPR (S) hingga sekarang tidak menetapkan hak menguji oleh Mahkamah Agung.

Tidak disebut hak menguji ini dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan dalam Ketetapan MPR(S) yang dapat mengaturnya sebagai suatu perwujudan dari hubungan hukum antara alat perlengkapan Negara yang ada dalam Negara, berarti bahwa Undang-Undang ini (Undang-Undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman) tidak dapat memberikan kepada Mahkamah Agung kewenangan hak menguji, apalagi secara meteriil Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.

            Hanya Undang-Undang dasar ataupun Ketetapan MPR(S) dapat memberikan ketentuan.

§  Kekuasaan Badan Yudikatif di Indonesia Setelah Masa Reformasi
Kekuasaan kehakiman di Indonesia banyak mengalami perubahan sejak masa reformasi. Amandemen ketiga UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 10 Nopember tahun 2001, mengenai Bab Kekuasaan Kehakiman (BAB IX) memuat beberapa perubahan (Pasal 24A, 24B, 24C). Amandeman menyebutkan penyelenggara kekuasaan kehakiman terdiri atas Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung bertugas untuk menguji peraturan perundangan di bawah UU terhadap UU. Sedangkan Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan menguji UU terhadap UUD 45.

Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang untuk:
1.      Mengadili pada tingat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk:
- Menguji undang-undang terhadap UUD 1945 (Judicial Review)
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara.
- Memutus pembubaran partai politik.
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
2.   Memberikan putusan pemakzulan (impeachment) presiden dan/atau wakil presiden atas permintaan DPR karena melakukan pelanggaran berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela.

      Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, DPR, dan Presiden. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konsitusi dipilih dari dan oleh hakim kostitusi. Hakim konstitusi tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara.

Mahkamah Agung (MA) seperti yang kita kenal, kewenangannya adalah menyelenggarakan kekuasaan peradilan yang berada dilingkungan peradilan umum, militer, agama, dan tata usaha negara. Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi. Mahkamah Agung menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang (Pasal 24A).
            Calon hakim agung diajukan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.

Komisi Yudisial (KY) adalah suatu lembaga baru yang bebas dan mandiri, yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan berwenang dalam rangka menegakkan kehormatan dan perilaku hakim. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24B).
            Seperti yang telah disampaikan pada bab sebelumnya tentang Amandemen UUD di Indonesia setelah masa reformasi, perubahan yang terjadi pada kekuasaan kehakiman setelah dilakukan amandemen konstitusi juga telah menyebabkan terjadinya perubahan yang cukup mendasar.
            Pelaksanaan dari ketentuan yang tercantum dalam kekuasaan kehakiman seperti yang termuat dalam UUD 1945 hasil amandemen, dituangkan dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Undang-undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.
            Beberapa masalah yang muncul yang tidak diatur dengan jelas adalah:
1.      Bagaimana status peradilan lain yang secara factual telah ada seperti: pengadilan niaga, pengadilan ad hoc HAM, pengadilan pajak, pengadilan syariah Nanggroe Aceh Darussalam, dan pegadilan adat (otonomi khusus Papua)? Apakah berbagai peradilan itu dimasukkan ke dalam salah satu lingkungan peradilan saja, atau dikualifikasi sebagai suatu peradilan khusus?
2.      Di mana tempat pengadilan khusus seperti misalnya pengadilan anti-korupsi, pengadilan lingkungan, pengadilan pertanahan dan perburuan?

Memang harus diakui bahwa meski perjalanan reformasi di Indonesia yang digulirkan sejak Mei 1998  tak semudah yang direncanakan, namun dalam bidang hukum ada banyak upaya untuk memperbaikinya dengan tujuan untuk menegakkan supremasi hukum dan moderenisasi hukum. Salah satunya dengan dibentuknya lembaga-lembaga baru, di samping yang sudah disebutkan diatas, atau yang sudah ada sebelumnya seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang awal pembentukannya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 50 Tahu 1993.
Lembaga-lembaga baru tersebut, antara lain adalah:
-          Komisi Hukum Nasional (KHN) yang dibentuk melalui Keputusan Presiden No. 15 Tahun 2000 tanggal 18 Februari 2000. Pembentukan Komisi Hukum Nasional ini adalah untuk mewujudkan sistem hukum nasional demi menegakkan supremasi hukum dan hak-hak asasi manusia berdasarkan keadilan dan kebenaran dengan melakkan pengkajian masalah-masalah hukum serta penyusunan rencana pembaruan di bidang hukum secara obyektif dengan melibatkan unsur-unsur dalam masyarakat.
-          Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pembentukannya melalui Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pembentukan KPK merupakan respons pemerintah terhadap rasa pesimistis masyarakat terhadap kinerja dan reputasi kejaksaan maupun kepolisian dalam hal pemberantasan korupsi.
-          Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, yang lebih dikenal dengan sebutan Komnas Perempuan. Lembaga independen ini dibentuk sebagai mekanisme nasional untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan. Komisi nasional ini didirikan tanggal 15 Oktober 1998 berdasarkan Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998. Lahirnya Komnas Perempuan merupakan jawaban pemerintah terhadap tuntutan masyarakat sipil, khususnya kaum perempuan, sebagai wujud tanggung jawab negara dalam menanggapi dan menagani kekerasan terhadap perempuan.
-          Komisi Ombusman Nasional atau disingkat KON, diebntuk tanggal 20 Maret 2000 berdasarkan Keputusan Presiden No. 44 Tahun 2000. KON berperan agar pelayanan umum yang dijalankan oleh instansi-instansi pemerintahan berjalan dengan baik. Untuk itu KON menerima pengaduan masyarakat. Tujuannya, melalui peran serta masyarakat, membantu menciptakan dan/atau mengembangkan kondisi yang kondusif dalam melaksanakan pemberantasan korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), dan lainnya meningkatkan perlindungan hak-hak masyarakat agar memperoleh pelayanan umum, keadilan, dan kesejahteraan secara lebih baik.
Adanya berbagai lembaga ini diharapkan dapat mendukung reformasi di bidang hukum.












DAFTAR PUSTAKA

Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi). Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Budiyanto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas XXI Jilid 3. Jakarta: Erlangga.

Kaelan, dan Achmad Zubaidi. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma.

Kansil, C.S.T dan Christine S.T. Kansil. 2008. Sistem Pemerintahan Indonesia (Edisi Revisi). Jakarta: Bumi Askara.

Syafiie, Inu Kencana. 2001. Pengantar Ilmu Pemerintahan (Edisi Revisi). Bandung: Refika Aditama.

Syafiie, Inu Kencana, dkk. 2002. Sistem Pemerintahan Indonesia (Edisi Revisi). Jakarta: Rineka Cipta.

Syafiie, Inu Kencana dan Andi Azikin. 2008. Perbandingan Pemerintahan. Bandung: Refika Aditama.