RINGKASAN MATERI KULIAH
SISTEM
PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
OLEH :
RINA RAMADHANI
NIM :
1302025003
PROGRAM STUDI ILMU
PEMERINTAHAN REGULER A
FAKULTAS ILMU SOSIAL
DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MULAWARMAN
SAMARINDA
2014
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ...................................................................................................... i
BAB I ..... SISTEM DAN PEMERINTAHAN
................................................. 1
................. 1.1 Pengertian Sistem .......................................................................... 1
................. 1.2 Pengertian
Pemerintahan ............................................................... 5
BAB II..... BENTUK PEMERINTAHAN
......................................................... 9
................. 2.1 Bentuk Pemerintahan
..................................................................... 9
................. 2.2 Bentuk Pemerintahan
................................................................... 13
2.2.1 Bentuk
Pemerintahan Klasik ............................................... 13
2.2.2 Bentuk
Pemerintahan Monarki ............................................ 17
2.2.3 Bentuk
Pemerintahan Republik ........................................... 18
2.3 Sistem Pemerintahan .................................................................... 19
2.3.1 Sistem
Pemerintahan Parlementer ....................................... 20
2.3.2 Sistem Pemerintahan Presidensial ....................................... 25
2.3.3 Sistem
Pemerintahan Referendum ...................................... 29
2.3.4 Sistem Parlemen
Satu Kamar dan Dua Kamar .................... 30
BAB III NEGARA INDONESIA
.................................................................. 34
3.1 Sejarah Indonesia ......................................................................... 34
3.1.1 Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia ................................... 34
3.1.2 Arti Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia ............................ 35
3.1.3 Lahirnya
Pemerintahan Indonesia ....................................... 36
3.2 Sistem Pemerintahan .................................................................... 41
BAB IV DEMOKRASI
.................................................................................. 51
4.1 Bentuk-Bentuk Demokrasi ........................................................... 51
4.2 Perkembangan Demokrasi
Indonesia ........................................... 54
BAB V BADAN EKSEKUTIF, LEGISLATIF, DAN YUDIKATIF
..... 65
5.1 BADAN EKSEKUTIF ................................................................ 65
5.1.1 Wewenang Badan
Eksekutif ............................................... 67
5.1.2 Beberapa Macam
Badan Eksekutif ..................................... 68
§ Sistem
Presidensial dengan Fixed Executive atau
Non-Parliamentary
Executive ................................. 76
5.1.3 Badan Eksekutif di
Negara-Negara Komunis ..................... 79
5.1.4 Badan Eksekutif di
Indonesia ............................................. 86
5.2 BADAN LEGISLATIF ............................................................... 93
5.2.1 Masalah Perwakilan
(Representatif) .................................... 96
5.2.2 Sistem Satu
Majelis dan Sistem Dua Majelis ...................... 99
§ Majelis
Tinggi................................................................. 100
§ Majelis
Rendah .............................................................. 103
5.2.3 Fungsi Badan
Legislatif ...................................................... 104
§ Fungsi
Legislasi ............................................................. 104
§ Fungsi
Kontrol .............................................................. 106
§ Fungsi
Lainnya .............................................................. 109
5.2.4 Badan Legislatif
di Negara-Negara Otoriter ....................... 110
5.2.5 Badan Legislatif
di Indonesia ............................................. 113
§ Vloksraad:
1918-1942 ................................................... 114
§ Komite
Nasional Indonesia Pusat: 1945-1949 .............. 115
§ Badan
Legislatif Republik Indonesia Serikat:
1949-1950
..................................................................... 116
§ Badan
Legislatif Sementara: 1950- 1956 ...................... 117
§ Badan
Legislatif Hasil Pemilu 1955: 1956-1959 .......... 118
§ Badan
Legislatif Pemilu Berlandaskan UUD 1945
(DPR
Peralihan): 1959-1960 ......................................... 118
§ Badan
Legislatif Gotong Royong
Demokrasi
Terpimpin 1960-1966 .................................. 120
§ Badan
Legislatif Gotong Royong
Demokrasi
Pancasila: 1966-1971 .................................. 123
§ Badan
Legislatif Hasil Pemilu 1971-1977 .................... 124
§ Badan
Legislatif Hasil Pemilu 1977-1997 .................... 127
§ Badan
Legislatif Masa Reformasi Hasil Pemilu
1999
dan 2004 ............................................................... 128
5.2.6 Majelis
Permusyawaratan Rakyat ....................................... 129
5.3 BADAN YUDIKATIF ............................................................... 137
5.3.1 Badan Yudikatif
dalam Negara-Negara Demokratis:
Sistem Common Law dan Sistem Civil Law ....................... 138
5.3.2 Badan Yudikatif di
Negera-Negara Komunis .................... 142
5.3.3 Badan Yudikatif
dan Judical Review ................................. 143
5.3.4 Kebebasan Badan
Yudikatif ............................................... 145
5.3.5 Kekuasaan Badan
Yudikatif di Indonesia .......................... 146
§ Kekuasaan
Badan Yudikatif di Indonesia
Setelah
Masa Reformasi ................................................ 151
DAFTAR PUSTAKA
........................................................................................ 156
BAB I
SISTEM DAN PEMERINTAHAN
1.1 Pengertian Sistem
Menurut Prof. Pamudji, sistem adalah :
1. Suatu
kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisasi, suatu himpunan
atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan
yang kompleks atau utuh.
2. Suatu
kebulatan atau keseluruhan yang utuh, di mana didalamnya terdapat
komponen-komponen yang pada gilirannya, merupakan sistem tersendiri yang
mempunyai sistem masing-masing, saling berhubungan satu sama lain menurut pola,
tata atau norma tertentu dalam rangka mencapai suatu tujuan.
Menurut Prof. Prajudi, sistem adalah:
Suatu jaringan dari
prosedur-prosedur yang berhubungan satu sama lain menurut skema atau pola yang
bulat untuk menggerakan suatu fungsi yang utama dari suatu usaha atau urusan.
Menurut W.J.S. Poerwadarminta, sistem adalah:
Sekelompok bagian-bagian (alat dan
sebagainya), yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud.
Menurut Prof. Sumantri, sistem adalah:
Sekelompok bagian-bagian yang
bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud. Apabila salah satu bagian
rusak atau tidak dapat menjalankan tugasnya, maka maksud yang hendak dicapai
tidak akan terpenuhi, atau setidak-tidaknya sistem yang telah terwujud akan
mendapat gangguan.
Menuru Drs. Musanef, sistem adalah:
1. Suatu
sarana yang menguasasi keadaan dan pekerjaan agar dalam menjalankan tugas dapat
teratur.
2. Suatu
tatanan dari hal-hal yang paling berkaitan dan berhubungan sehingga membentuk
satu kesatuan, dan satu keseluruhan.
Jadi
sistem adalah kesatuan yang utuh dari sesuatu rangkaian, yang kait-mengait satu
sama lain. Bagian atau anak cabang dari suatu sistem, menjadi induk sistem dari
rangkaian selanjutnya. Begitulah seterusnya sampai bagian yang terkecil,
rusaknya salah satu bagian akan menggangu kestabilan sistem itu sendiri.
Pemerintahan Indonesia adalah suatu contoh sistem pemerintahan, dan anak
cabangnya adalah sistem pemerintahan daerah, kemudian seterusnya sistem
pemerintahan desa/kelurahan.
Tidak
satu juga sistem pmerintahan suatu negara, yang benar-benar sama dengan sistem
pemerintahan negara lainnya. Jadi oleh karena itu yang sering kita temui
hanyalah perbandingan sistem pemerintahan dengan patokan-patokan perbandingan
tertentu. Namun demikian dapat juga digolongkan beberapa sistem pemerintahan
yang ada sidunia sekarang ini. Pengelompokan sistem pemerintahan ini tidak lain
untuk lebih jauh melihat perbedaan dan kesamaan dari berbagai sistem
pemerintahan, dengan mengetahui tolak ukur pertanggungjawaban pemerintahan
suatu negara terhadap rakyat yang diurusnya.
Berlainan
dengan sistem pemerintahan, Robert Dahl memberiiikan pengertian untuk sistem
sebagai berikut :
A political system is any persisten pattern of human
relationship that involves the significant extent, power, rules or authority.
Jadi
sistem politik dianggap sebagai pola yang tetap dari hubungan antar manusia
yang melibatkan makna yang luas dari kekuasasan, aturan-aturan, dan kewenangan.
Dengan demikian sistem politik menurut
Robert Dahl, mencakup dua hal sebagai berikut:
1. Pola
yang tetep daripada hubungan antar manusia.
2. Melibatkan
sesuatu yang luas dan berarti tentang kekuasasan, aturan-aturan kewenangan.
Menurut Prof. Sumantri, sistem politik adalah:
….
Pelembagaan dari hubungan antara manusia, yang berupa hubungan antara supra
struktur politik dan infrastruktur politik.
Menurut David Easton, iystem politik terdiri dari:
1.
The
political system allocates values.
2.
Its
allocations are authoritative.
3.
Its
authoritative allocation are binding on the society as whole.
Menurut Gabriel Almond, iystem politik adalah:
….. the political system is that system of
interactions to be found in all independent societies, which performs the
function of integration and adaption (both internalli and vis-à-vis other
societies) by means of the employment or threat of employment, of more or less
legitimate physical compulsion.
Jadi
menurut David Easton, sistem politik yang pertama terdiri dari alokasi nilai-nilai,
kemudian yang kedua, pengalokasian nilai-nilai tersebut mengikat masyarakat
secara menyeluruh. Sedangkan menurut Gabriel Almond, sistem politik antara lain
adalah merupakan sistem interaksi yang ditemui dalam masyarakat merdeka, yang
menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.
Akan
halnya sistem administrasi negara, untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan
mencapai tujuan nasional, maka sesuai dengan sistem pemerintahan negara yang berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasasr 1945, pemerintahan Republik Indonesia
menyelenggarakan administrasi negara, yaitu keseluruhan penyelenggaraan
pemerintahan negara Republik Indonesia, dengan memanfaatkan dan mendayagunakan
segala kemampuan aparatur negara serta segenap dana dan daya, demi terciptanya
tujuan nasional, dan terlaksananya tugas Negara Republik Indonesia sebagaimana
ditetapkan dalam Undang-Undang Dasasr 1945.
Dari
rumusan administrasi negara tersebut dapat diketahui bahwa administrasi negara
pada hakikatnya merupakan suatu sistem. Dan sebagaimana telah disampaikan di
muka maka suatu sistem merupakan suatu subsistem dari sistem yang lebih besar.
Sebagai
suatu sistem administrasi negara terdiri dari berbagai subsistem, antara lain tugas,
fungsi, organisasi, kepegawaian, keuangan, materiil, dan lain-lain.
Selanjutnya, aministrasi negara bersama dengan sistem-sistem lain seperti sistem
politik dan sistem pemerintahan, merupakan subsitem dari sistem nasional. Oleh karena
itu, sistem pemerintahan, sistem politik, dan sistem administrasi Negara
Republik Indonesia dalam eksistensinya saling kait-mengait, saling
berinteraksi, dan saling mempengaruhi.
Di
samping itu, ketiga sistem ini juga berinteraksi dengan lingkungan hidup,
lingkungan alam, seperti geografi, topografi, flora, fauna, bahkan juaga
kepariwisataan.
Sistem
pemerintahan, politik, dan administrasi Negara Republik Indonesia ini harus
merupakan penjabaran nilai-nilai luhur Pancasila dan Undang-Undang Dasasr 1945,
dalam keseluruhan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan dalam
rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Dalam eksistesinya, sistem
pemerintahan, politik, dan administrasi negara ini akan berkembang
terus-menerus sesuai dengan perkembangan tugas dan fungsi pemerintahan serta
perubahan dan perkembangan yang ada dalam faktor lingkungan.
Baik
dalam sistem maupun dalam ilmu pemerintahan, politik dan administrasi negara
banyak terdapat penumpang tindihan (convergency).
Hal tersebut karena ketiga displin ilmu tersebut bersamaan objek materialnya,
yaitu negara. Mereka berbeda hanya pada objek formulanya (focus of interest) yang merupakan pusat perhatian dan membuat
cirinya masing-masing menjadi khas.
1.2 Pengertian Pemerintahan
Pemerintahan
adalah suatu ilmu seni. Dikatakan sebagai seni karena beberapa banyak pemimpin
pemerintahan yang tanpa pendidikan pemerintahan, mampu berkiat serta dengan
kharismatik menjalankan roda pemerintahan. Sedangkan dikatakan sebagai suatu
disiplin ilmu pengetahuan, adalah karena memenuhi syarat-syaratnya yaitu dapat
dipelajari dan diajarkan, memiliki objek, baik objek material maupun formal,
universal sifatnya, sistematis serta spesifik (khas).
Pemerintahan
berasasl dari kata pemerintah, yang paling sedikit kata “perintah” tersebut memiliki
empat unsur yaitu ada dua pihak yang terkandung, kedua pihak tersebut memiliki
saling hubugan, pihak yang memeintah memiliki wewenang, dan pihak yang
dipeintah memiliki ketaatan.
Apabia
dalam suatu negara kekuasasan pemerintahan, dibagi atau dipisahkan maka
terdapat perbedaan antara pemerintahan dalam arti luas dengan pemerintahan
dalam arti sempit. Pemerintahan dalam arti sempit hanya meliputi lembaga yang
mengurus pelaksanaan roda pemerintahan (disebut eksekutif), sedangkan
pemerintahan dalam arti luas selain eksekutif termasuk juga lembaga yang
membuat peraturan perundangan-undangan
(disebut legislatif) dan yang melaksanakan peradilan (disebut
yudikatif).
Kekuasasan lain seperti federatif,
konsultatif, inspektif, ataupun konstitutif tidak merata pada tiap negara.
Berikut
ini ada beberapa pendefinisian tentang ilmu pemerintahan, baik yang berasasl
dari pakar Anglo Saxon maupun kontinental.
Menurut D.G.A. van Poelje:
De bestuurskunde leert, hoe men de openbare dienst
het beste inricht en leidt.
Maksudnya
ilmu pemerintahan mengajarkan bagaimana dinas umum disusun dan dipimpin dengan
sebaik-baiknya.
Menurut U. Rosenthal:
De bestuurswetenschap is de wetenschap die zich
uitsluitend bezighoudt met de studie van interneen externe werking van de
stucturen en prosessen.
Maksudnya
ilmu pemerintahan adalah ilmu yang menggeluti studi tentang penunjukan cara
kerja ke dalam dan ke luar struktur dan proses pemerintahan umum.
Menurut H.A. Brasz:
De bestuurswetenschap waaronder het verstaat de
wetenschap die zich bezighoudt meted wijze waarop de openbare dienst is
ingericht en functioneert, intern en naar buiten tegenover de burgers.
Maksudnya
ilmu pemerintahan dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari cara bagaimana
lembaga pemerintahan umum itu disusun dan difungsikan baik secara ke dalam
maupun ke luar terhadap warganya.
Menurut W.S. Sayre :
Government is best as the organized agency of the
state, expressing and exercing its authority.
Maksudnya
pemerintah dalam definisi terbaiknya adalah sebagai organisasi dari negara,
yang memperlihatkan dan menjaankan kekuasasannya.
Menurut C.F. Strong:
Government in the boarder sense, is changed with the
maintenance of the peace and security of state with in and with out. It must
therefore, have first military power or the control of armed forces, secondly
legislative power or the mean’s of making laws, thirdly financial power or the
ability to extract sufficient money from the community to defray the cost of
defending of state and of enforcing the law it makes on the state’s behalf.
Maksudnya
pemerintahan dalam arti luas mempunyai kewenangan untuk memelihara kedamaian
dan keamanan negara, ke dalam dan ke luar. Oleh karena itu pertama harus
mempunyai kekuatan militer atau kemampuan untuk mengendalikan angkatan perang,
yang kedua harus mempunyai kekuatan legislatif atau dalam arti pembuatan
undang-undang, yang ketiga harus mempunyai kekuatan finansial atau kemampuan
untuk mencukupi keuangan masyarakat dalam rangka membiayai ongkos keberadaan negara
dalam menyelenggarkan peraturan, hal tersebut dalam rangka penyelenggaraan
kepentingan negara.
Menurut R.Mac. Iver :
Government is the organization of men under
authority …. How men can be governed.
Maksudnya
pemerintahan itu adalah sebagai suatu organisasi dari orang-orang yang mempunyai
kekuasasan … bagaimana manusia itu bisa diperintah.
Jadi
bagi Mc Iver ilmu pemerintahan adalah sebuah ilmu tentang bagaimana
manusia-manusia dapat diperintah (a science of how men are governed)
Menurut Wilson:
Government in last analysis, is organized force, not
necessarily or invariably organized armed forced, but two of a few men, of many
men, or of a community prepared by organization to realise its own purpose with
references to the common affairs or the community.
Pemerintah
dalam akhir uraiannya, adalah suatu pengorganisasian kekuatan, tidak selalu
berhubungan dengan organisasi kekuatan angkatan bersenjata, tetapi dua atau
sekelompok orang dari sekian banyak kelompok orang yang dipersiapkan oleh suatu
organisasi untuk mewujudkan maksud-maksud bersama mereka, dengan hal-hal yang
mewujudkan maksud-maksud bersama mereka, dengan hal-hal yang memberiiikan
keterangan bagi urusan-urusan umum kemasyarakatan.
Menurut
Apter:
Government is the most generalized memberiiship unit
possessing (a) defined responsibilities for maintenance of the system of which
it is a part and (b) a practical monopoly of coercive power.
Pemerintah
itu merupakan satuan anggota yang paling umum yang memiliki (a) tanggung jawab tertentu
untuk mempertahankan sistem yang mencakupnya, itu adalah bagian dan (b)
monopoli praktis mengenai kekuasasan paksaan.
Menurut
Merriam:
Tujuan
Pemerintah meliputi external security,
internal order, justice, general welfare dan freedom.
Dari
uraian-uraian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa:
Ilmu
pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari bagaimana menyeimbangkan pelaksanaan
kepengurusan (eksekutif), pengaturan (legislatif), kepemimpinan dan koordinasi
pemerintahan (baik pusat dengan daerah, maupun rakyat dengan pemerintahnya)
dalam berbagai peristiwa dan gejala pemerintahan, secara baik dan benar.
BAB II
BENTUK PEMERINTAHAN
2.1 Bentuk Pemerintahan
Istilah pemerintahan dalam arti organ
dapat pula dibedakan antara pemerintahan dalam arti luas dan pemerintahan dalam
arti sempit.
a. Pemerintahan
dalam arti sempit dimaksudkan khusus pada kekuasaan eksekutif.
Contoh:
1) Menurut
UUD 1945, pemerintah ialah Presiden yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri-menteri;
2) Menurut
UUD 1950, pemerintah ialah Presiden, Wakil Presiden bersama-sama dengan
menteri-menteri;
3) Menurut
Konstitusi RIS 1949, pemerintah ialah Presiden bersama menteri-menteri.
b. Pemerintah
dalam arti luas ialah semua organ negara termasuk DPR. Bentuk pemerintah yang
terkenal yaitu Kerajaan (Monarki) dan Republik.
1) Kerajaan
atau monarki, ialah negara yang dikepalai oleh seorang raja dan bersifat
turun-temurun dan menjabat untuk seumur hidup. Selain raja, kepala negara suatu
monarki dapat berupa kaisar atau syah (kaisar Kerajaan Jepang, Syah Iran, dan
sebagaiya).
Contoh monarki : Inggris, Belanda, Norwegia, Swedia,
dan Muang Thai.
2) Republik
(berasal dari bahasa Latin: res publica = kepentingan umum) ialah negara dengan
pemerintahan rakyat yang dikepalai oleh seorang Presiden sebagai kepala negara
yang dipilih dari dan oleh rakyat untuk suatu masa jabatan tertentu (Amerika
Serikat 4 tahun, Indonesia 5 tahun). Biasanya Presiden dapat dipilih kembali
setalah habis masa jabatannya.
Ada
beberapa sistem monarki yaitu:
1) Monarki
Mutlak (absolute). Seluruh kekuasaan dan kewenangan tidak terbatas (kekuasaan
mutlak). Perintah raja merupakan undang-undang yang harus dilaksanakan.
Kehendak raja adalah kehendak rakyat. Terkenal ucapan Raja Louis XIV dari
Perancis, L’Etat moi (negara adalah saya).
2) Monarki
Konstitusional. Kekuasaan raja dibatasi oleh suatu konstitusi (UUD). Raja tidak
boleh berbuat suatu yang bertentangan dengan konstitusi dan segala perbuatannya
harus berdasarkan dan sesuai dengan isi kostitusi.
3) Monarki
Parlementer ialah duatu monarki di mana terdapat suatu parlemen (DPR), para menteri,
baik perseorangan maupun keseluruhan, bertanggung jawab sepenuhnya pada
parlemen tersebut. Dalam sistem parlementer, raja selaku kepala negara
merupakan lambang kesatuan negara, yang tidak dapat dinganggu-gugat, tidak
dapat dipertanggungjawabkan (The King can
do no wrong); yang bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah adalah
menteri baik bersama-sama untuk keseluruhannya maupun untuk perorangan untuk
bidangnya sendiri (sistem pertanggungjawaban menteri: tanggung jawab politik,
pidana dan keuangan).
Seperti halnya dengan monarki, maka
republik itu pun mempunyai sistem-sistem:
a). Republik mutlak (absolute);
b). Republik konstitusional;
c). Republik Parlementer.
Dalam
pengertian pemerintahan, termasuk juga diktator,
yaitu negara yang diperintah oleh seorang diktator dengan kekuasaan mutlak.
Diktator memperoleh kekuasaan yang tak terbatas bukan karena hak turun-temurun
(raja) melainkan karena revolusi yang dipimpinnya, biasanya dengan cara
kekerasan. Ia memerintah selama ia dapat mempertahankan dirinya.
Berkenaan
dengan kesimpangsiuran penggunaan istilah bentuk pemerintah ataukah bentuk pemerintahan,
pada tanggal 3 September 1957, Komisi III dari Konstituante yang dipimpin oleh
Prof. Mr. Dr. R. M. Soeripto telah mengeluarkan pendapatnya antara lain sebagai
berikut.
…
Kelompok Petugas bepedapat bahwa penggunaan istilah “Bentuk Pemerintahan” itu
kurang tepat. Dalam bidang ilmiah ada perbedaan antara pengertian pemerintah sebagai organ dan pengertian pemerinthan sebagai fungsi.
Selain
itu, ada pula perbedaan pengertian pemerintah
dalam arti luas (termasuk didalamnya DPR) dan pemerintah dalam arti sempit (khusus kekuasaan eksekutif),
kedua-duanya dalam arti organ.
Kelompok
Petugas menganggap tepat, jika istilah “Bentuk Pemerintahan” itu diubah dengan
“Bentuk Pemerintah", oleh karena “Pemerintahan” berarti fungsi dan
“Pemerintah” berarti organ yang menjalankan fungsi itu.
Adapun istilah asing yang sama
penertiannya dengan istilah “Bentuk Pemerintah” ialah
1)
The
from of government (Inggris) bukan governing;
2)
La
frome de government (Prancis), bukan governer;
3)
Regeringsvorm
(Belanda) bukan regerensvorm.
Kelompok Petugas manyadari bahwa
pemakaian “Bentuk Pemerintahan” itu sudah meresap dalam masyarakat kita melalui
buku-buku pelajaran di sekolah-sekolah. Meskipun demikian, Kelompok Petugas
berpendapat bahwa penggunaan yang salah itu seyogianya dibetulkan dan
Konstituante adalah instansi resmi yang dalam hal ini layak melakukan koreksi
dan menganjurkan penggunaan istilah yang tepat dalam masyarakat.
….
Dalam bidang Ilmu Negara dan Ilmu Politik, sejak zaman dahulu, sudah diadakan
pembedaan antara “Republik dan “Monarki” sebagai bentuk-bentuk negara.
Teori
yang paling tua adalah Aristoteles, yang membedakan adanya bentuk-bentuk negara
dalam bentukya yang murni dan bentuknya yang merosot (ontaardingsvorm).
Bentuk-bentuk negara menurut Aristoteles
ialah:
1) Monarki
(bentuk murni)-tirani (bentuk merosot);
2) Aristokrasi
(bentuk murni)-oligarki (bentuk merosot);
3) Demokrasi
(bentuk murni)-oklokrasi (bentuk merosot).
(lihat
Prof. von Schmidt: dalam “Grote denkers over staat en recht”).
Pembagian
oleh Aristoteles ini didasarkan kepada jumlah orang yang memerintah: (lihat a.l
Prof. Kranenburg : Algemene Staatsleer,
halaman 80).
Monarki
diperintah oleh seseorang, aristokrasi diperintah oleh sekelompok orang , dan
demokrasi oleh banyak orang, yaitu rakyat seluruhnya.
Teori
kedua yang dikenal adalah Machiavelli yang mengemukakan bahwa di dunia ini
hanya ada dua bentuk negara: republic dan monarki (Prof. Kranenburg: Algemene Staatsleer, halamam 68).
Teori
ketiga ialah dari Jellinek yang juga membagi negara dalam dua bentuk, yaitu
moarki dan republik. Jellinek mengambil kriteria cara membentuk kehendak negara
(staatwill) (lihat Jellinek: Algemeine Staatslehre, halaman 665,
tahun 1914). Kehendak negara dalam monarki ditentukan oleh seorang raja, dan
dalm republik oleh banyak orang.
Di
samping ketiga teori tersebut, timbul teori dari Leon Duguit, yang menggunakan
istilah “formele government” (bentuk
pemerintah) yang dibaginya dalam bentuk: monarki da republik. Kriteria yang
dipakai oleh Duguit, ialah cara penunjukan kepala negara (Traite de Droit Constitutionel, jilid- II halaman 807, 1923); jika
monarki kepala negaranya turun-temurun, republik tidak.
Adapun
teori yang paling modern dalam bidang ilmu-ilmu negara dan ilmu politik
mengenai istilah ini, ialah seperti yang dikemukakan oleh Prof. Kranenburg
dalam bukunya Algemene Staatsleer
(halaman 73, 1955). Kranenburg menyatakan adanya ketidakpastian dalam
penggunaan istilah monarki dan republik, dan tidak terang apakah
monarki/republik itu bentuk pemerintah atau bentuk negara.
Kranenburg
condong kepada pendapat Leon Duguit (lihat Kranenburg, Algemene Staatsleer, halaman 76) dan mengemukakan juga pendapat
Otto Koelreutter, yang mengikuti pula teori dari Leon Duguit. Otto Koelreutter
bahkan menambah lagi bentuk pemerintah yang ketiga, yaitu Negara Pemimpin
Otoriter (Autoritarie Leiderstaat)
(lihat Otto Koelreutter: Grundrisz der
Algemeinen Staatslehre, 1933).
Kelompok
Petugas mengikuti dan bersandar pada teori dari Kranenburg itu karena,
Kranenburg menganjurkan pembedaan pengertian bentuk pemerintah dan bentuk
negara.
Selain
itu, dari ketentuan Pasal 1 UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUDS 1950,
Kelompok Petugas dapat menyimpulkan bahwa pembuat ketiga UUD itu sejalan
pendiriannya dengan teori tersebut di atas.
…
Tentang bentuk pemerintahan itu dipandang tepat teori dari Leon Duguit yang
dikuatkan oleh Kranenburg dan yang meliputi dua macam bentuk, yaitu republik
(tidak turun-temurun kepala negaranya) dan monarki (turun-temurun kepala
negararanya).
…
Pengertian bentuk pemerintah yang seyogianya dibedakan dari pengertian sistem
pemerintahan yang antara lain meliputi persoalan-persoalan kabinet
parlementer/presidensial, sentralisasi, desentralisasi, dekonsentrasi, dan
lain-lain persoalan mengenai tindakan-tindakaan Pemerintah (soal-soal
pemerintahan).
2.2
Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan adalah suatu sistem
yang mengatur alat-alat perlengkapan negara dan hubungan antara alat-alat
perlengkapan itu.
2.2.1 Bentuk
Pemerintahan Klasik
Teori-teori tentang bentuk pemerintahan
klasik pada umumnya masih menggabungkan bentuk negara dan bentuk pemerintahan.
Hal ini sejalan dengan pendapat Mac Iver dan Loen Duguit yang menyatakan bahwa
bentuk negara sama dengan bentuk pemerintahan. Prof. Padmo Wahyono, SH juga
berpendapat bahwa bentuk negara aristokrasi dan demokrasi adalah bentuk
pemerintahan klasik, sedangkan monarki dan republik adalah bentuk pemerintahan
modern.
Dalam teori klasik, bentuk pemerintahan
dapat dibedakan atas jumlah orang yang memerintah dan sifat pemerintahanya.
1.
Ajaran Plato (429-347
SM)
Plato mengemukakan lima bentuk
pemerintahan negara. Kelima bentuk itu menurut Plato harus sesuai dengan
sifat-sifat tertentu manusia. Adapun kelima bentuk itu sebagai berikut:
1)
Aristokrasi, yaitu
bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum cendikiawan yang dilaksanakan
sesuai dengan pikiran keadilan.
2)
Timokrasi, yaitu bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyuran dan
kehormatan.
3)
Oligarki, yaitu bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan.
4)
Demokrasi, yaitu
pemerintahan yang dipegang oleh rakyat jelata, dan
5)
Tirani, yaitu bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh seorang tiran (sewenang-wenang) sehingga jauh
dari cita-cita keadilan.
2. Ajaran
Aristoteles (384-322 SM)
Aristoteles membedakan bentuk
pemerintahan berdasarkan dua kriteria pokok, yaitu jumlah orang yang memegang
pucuk pemerintahan dan kualitas pemerintahannya. Berdasarkan dua kriteria
tersebut, perbedaan bentuk pemerintahan adalah sebagai berikut:
1)
Monarki, yaitu bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum. Sifat
pemerintahan ini baik dan ideal.
2)
Tirani, yaitu bentuk
pemerintah yang dipegang oleh seseorang demi kepentingan pribadi. Bentuk
pemerintahan ini buruk dan merupakan kemerosotan.
3)
Aristokrasi, yaitu
bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendikiawan demi kepentingan
umum. Bentuk pemerintahan ini baik dan ideal.
4)
Oligarki, yaitu bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendikiawan demi kepentingan
kelompoknya. Bentuk pemerintahan ini merupakan pemerosotan dan buruk.
5)
Politeia, yaitu bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat demi kepentingan umum. Bentuk
pemerintahan ini baik dan ideal.
6)
Demokrasi, yaitu bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang tertentu demi kepentingan sebagian
orang. Bentuk pemerintahan ini kurang baik dan merupakan pemerosotan.
3. Ajaran
Polybios (204-122 SM)
Ajaran polybios yang dikenal dengan
teori siklus sebenarnya merupakan pengembangan lebih lanjut dari ajaran
Aristoteles dengan sedikit perubahan, yaitu dengan mengganti bentuk
pemerintahan ideal politeia dengan demokrasi.
Teori siklus menurut Polybios dapa
digambarkan pada bagan berikut ini:
Gambar
2.2.1.1 Skema Teori Siklus Polybios
Monarki adalah
bentuk pemerintahan yang pada mulanya mendirikan kekuasaan atas nama rakyat
dengan baik dan dapat dipercaya. Namun pada perkembangannya, para penguasa
dalam hal ini adalah raja tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk keentingan
umum, bahkan cenderung sewenang-wenang dan menindas rakyat. Bentuk pemerintahan
monarki bergeser menjadi tirani.
Dalam
situasi pemerintahan tirani yang sewenang-wenang, muncullah kaum bangsawan yang
bersekongkol untuk melawan. Mereka bersatu untuk mengadakan pemberontakan
sehingga kekuasaan beralih kepada mereka. Pemerintahan selanjutnya di pegang oleh
beberapa orang dan memperhatian kepentingan umum. Pemerintahan pun berubah dari
tirani menjadi aristokrasi.
Aristokrasi
yang semula baik dan memperhatikan kepentingan umum, pada perkembangannya tidak
lagi menjalankan keadilan dan hanya mementingkan diri sendiri. Keadaan itu
mengakibatkan pemerintahan aristokrasi bergeser
ke oligarki.
Dalam
pemerintahan oligarki yang tidak
memiliki keadilan rakyat mengambil alih kekuasaan untuk memperbaiki nasib lewat
pemberontakan. Rakyat menjalankan kekuasaan negara demi kepentingan rakyat.
Akibatnya, pemerintahan bergeser menjadi demokrasi. Namun, pemerintahan
demokrasi yang awalnya baik lama kelamaan banyak diwarnai kekacauan,
kebobrokan, dan korupsi sehingga hukum sulit ditegakkan. Akibatnya pemerintahan
berubah menjadi pemerintahan okhlokrasi.
Dari pemerintahan okhlokrasi ini kemudian muncul seorang yang kuat dan berani
yang dengan kekerasan dapat memegang pemerintahan. Dengan demikian,
pemerintahan kembali dipegang oleh satu tangan lagi dalam bentuk monarki.
Perjalan
siklus pemerintahan di atas memperlihatkan kepada kita adanya hubungan kausal
(sebab-akibat) antar bentuk pemerintahan yang satu dengan yang lain. Itulah
sebabnya Polybios beranggapan bahwa lahirnya pemerintahan yang satu dengan yang
lain merupakan akibat dari pemerintahan yang sebelumnya telah ada.
2.2.2
Bentuk
Pemerintahan Monarki
Leon
Duguit dalam bukunya Traite de Droit
Constitutional membedakan pemeintahan dalam bentuk monarki dan republik.
Pebedaan antara bentuk pemerintahan monarki dan republik menrurt Leon Duguit, adalah
ada pada kepala negaranya. Jika ditunjuk berdasarkan hak turun temurun, maka
kita berharapan dengan monarki. Kalau kepala negaranya ditunjuk tidak
berdasarkan turun temurun tetapi dipilih, maka kita berhadapan denga republik.
Dalam
praktik-praktik katatanegaraan, bentuk pemerintahan monarki dan republik dapat
dibedakan atas;
1.
Monarki
absolut
Monarki absolut adalah bentuk
pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oeh seorang raja, ratu, syah,
atau kaisar yang kekuasaan dan wewenangnya tidak terbatas. Perintah raja
merupakan undang-undang yang harus dipatuhi oleh rakyatnya. Pada diri raja terdapat
kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif yang menyatu dalam ucapan dan
perbuatannya. Contoh: Perancis semasa Louis XIV dengan semboyannya yang
terkenal L’etat C’est Moi (negara
adalah saya).
2.
Monarki
konstitusional
Monarki konstitusional adalah bentuk
pemeritahan dalam suatau negara yang dikepalai oleh seorang raja yang
kekuasaannya dibatas oleh undang-undang dasar (konstitusi). Proses Monarki
konstitusional adalah sebagai berikut:
-
Ada kalanya proses
Monarki konstitusional itu datang dari raja itu sendiri karena ia takut
dikudeta. Contoh: negara Jepang dengan hak
octrooi.
-
Ada kalanya proses
Monarki konstitusional itu terjadi karena adanya revolusi rakyat terhadap raja.
Contoh: Inggris yang melahirkan Bill og
Rights I tahun 1689, Yordania, Denmark, Arab Saudi, dan Brunai Darussalam.
3.
Monarki
parlementer
Monarki parlementer adalah bentuk
pemerinahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan
menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam monarki
parlementer, kekuasaan eksekutif dipegang oleh kabinet (perdana menteri) dan
bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi raja hanya sebagai keala negara
(simbol kekuasaan) yang kedudukannya tidak dapat diganggu gugat. Bentuk monarki
parlementer sampai sekarang masih tetap dilaksanakan di Inggris, Belanda, dan
Malaysia.
2.2.3
Bentuk
Pemerintahan Republik
Dalam pelaksanaannya bentuk pemerintahan
republik dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik konstitusional, dan
republik parlementer.
1.
Republik
absolut
Dalam sistem republik absolt,
pemerintahan bersifat diktator tanpa ada batasan kekuasaa. Penguasa mengabaikan
konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakan partai politik. Dalam
pemerintahan ini, parlemen memang ada, namun tidak berfungsi.
2.
Republik
konstitusional
Dalam sistem republik konstitusional,
presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun,
kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di sampin itu, pengawasan yang
efektif dilakukan oleh parlemen.
3.
Republik
parlementer
Dalam sistem republik parlementer,
presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat
diganggu gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri
yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini, kekuasaan legislatif
lebih tinggi dari pada kekasaan eksekutif.
2.3 Sistem Pemerintahan
Dilihat dari sistem Pemerintahan itu
sendiri, sistem Pemerintahan merupakan gabungan dari dua istilah “sistem” dan
“pemerintahan”. Sistem adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian
yang mempunyai hubungan fungsional baik antara bagian-bagian maupun hubungan
fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga hubungan itu menimbulkan suatu
ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak
bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhannya itu.
Pemerintahan dalam arti luas adalah
segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan
rakyatnya dan kepentingan negara sendiri, jadi tidak diartikan sebagai pemerintahan
yang hanya menjalankan tugas eksektutif saja, melainkan juga meliputi
tugas-tugas lainnya termasuk legislatif dan yudikatif.
Karena itu membicarakan sistem
pemerintahan adalah membicarakan bagaimana kekuasaan serta hubungan antara
lembaga-lembaga negara yang menjalankan kekuasaan-kekuasaan negara itu, dalam
rangka menjalankan kepentingan rakyat.
Menurut Hukum Tata Negara, sistem
pemerintahan memiliki tiga pengertian yaitu:
1.
Sistem pemerintahan
dalam arti sempit, yakni sebuah kajian yang melihat hubungan antara legislatif
dan eksekutif dalam sebuah negara.
Berdasarkan kajian ini menghasilakan dua model pemerintahan yakni, sistem
pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial.
2.
Sistem pemerintahan
dalam arti luas, yakni suatu kajian pemerintahan negara yang bertolak dari
hubungan antara semua organ negara, termaksud hubungan antara pemerintah pusat
dengan bagian-bagian yang ada di dalam negara. Bertitik tolak dari pandangan
ini sistem pemerintahan negara dibedakan menjadi negara kesatuan, negara
serikat (federal), dan negara konfederasi.
3.
Sistem pemerintahan
dalam arti sangat luas, yakni kajian yang menitik beratkan hubungan antara
negara dengan rakyatnya. Berdasarkan kajian ini dapat dibedakan sistem
pemerintahan monarki, pemerintahan aristokrasi, dan pemerintahan demokrasi.
Menurut
Moh.Mahfud MD, sistem pemerintahan negara adalah sistem hubungan dan tata kerja
antara lembaga-lembaga negara, dimana pembagian sistem pemerintahan di dalam
ilmu negara dan ilmu politik menurut Moh. Mahfud MD dikenal beberapa sistem
pemerintahan yakni, presidensial, parlementer, dan referendum.
Sejalan dengan pandangan Mahfud MD,
Jimly Asshiddiqie mengemukakan, Sistem pemerintahan berkaitan dengan pengertian
regeringsdaad yakni penyelenggaraan pemerintahan eksekutif dalam hubungannnya
dengan fungsi legislatif. Sistem pemerintahan yang dikenal di dunia secara
garis besar dapat dibedakan tiga macam, yaitu:
a.
Sistem pemerintahan
parlementer (parlementary sistem);
b.
Sistem pemerintahan
presidensial (presidential sistem);
c.
Sistem campuran (mixed sistem atau hybrid sistem).
Sri
Soemantri juga mengemukakan varian sistem pemerintahan, yaitu sistem
pemerintahan parlementer, sistem pemerintahan presidensial, dan sistem
pemerintahan campuran. Deny Indrayana juga mengemukakan varian sistem
pemerintahan dengan lebih variatif dari beberapa ahli diatas, yakni sistem
parlementer, sistem presidensial, sistem hybrd atau campuran, sistem kolegial,
dan sistem monarki. C.F.Strong dalam buku ”modern
political constitution” membagi sistem pemerintahan ke dalam kategori; parliamnetary executive dan nonparliamentary executive atau the fixed
executive.
2.3.1
Sistem
Pemerintahan Parlementer
Sistem pemerintahan parlementer adalah
sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan pentirng dalam
pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki kewenagan dalam mengangkat
perdana menteri dan perlemen pun dapat menjatuhkan pemerintah, yaitu dengan
cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem
presidensil, sistem parlementer dapat memiliki seorang presiden dan seorang
perdana menteri yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam
presidensial, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam
sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem parlementer terlahir dari adanya
pertanggungjawaban menteri. Seperti halnya yang terjadi di Inggris, di mana
seorang raja tak dapat di ganggu gugat (the
king can do no wrong), maka jika terjadi perselisihan antara raja dengan
rakyat, menterilah yang bertanggung jawab segala tindakan raja. Sebagai contoh,
Thomas Wentworth, salah seorang mentri pada masa Raja Karel I, dituduh
melakukan tindak pidana oleh majelis rendah. Kemudian karena terbukti, menteri
tersebut dijatuhkan hukuman mati oleh majelis tinggi.
Dari pertanggung jawaban pidana ini,
kemudian lahir peranggungjawaban politik, di mana para menteri harus
bertanggungjawab atas seluruh kebijakan pemerintah terhadap parlemen. Sistem
parlementer telah terjadi sejak permulaan abad ke-18 di Inggris. Dari sejarah
ketatanegaraan, dapatlah dikatakan bahwa sistem parlementer ini adalah
kelanjutan dari bentuk negara Monarki Konstitusional, di mana kekuasaan raja
dibatasi oleh konstitusi, karena itu dalam sistem parlementer, raja atau ratu
dan presiden, kedudukannya adalah sebagai kepala negara. Contoh kedudukan ratu
Inggris, raja di Muangthai, dan Presiden di India.
Selanjutnya yang disebut eksekutif dalam
sistem parlementer adalah kabinet itu sendiri. Kabinet yang terdiri dari
perdana menteri dan menteri-menteri bertanggung jawab sendiri atau bersama-sama
kepada parlementer. Kesalahan yang dilakukan oleh kabinet tidak dapat
melibatkan kepala negara. Karena itulah di Inggris dikenal istilah the king can do no wrong.
Pertanggungjawaban menteri kepada parlemen tersebut dapat berakibat kabinet
meletakkan jabatan dan mengembalikan mandat kepada kepala negara mana kala
parlemen tidak lagi percaya terhadap kabinet.
Sebagai catatan dalam pemerintahan
kabinet parlementer, perlu dicapai adanya keseimbangan melalui mayoritas partai
untuk membentuk kabinet atas kekuatan sendiri. Kalau tidak, dibentuk suatu
kabinet koalisi berdasarkan kerja sama antara beberapa partai yang bersama-sama
mencapai mayoritas dalam badan legislatif. Beberapa negara seperti negara
belanda dan negara-negara Skandinavia, pada umumnya berhasil mencapai suatu
keseimbangan, sekalipun tidak dapat dielakkan suatu dualisme antara pemerintah
dan dewan perwakilan rakyat.
Dalam sistem parlementer warga negara
tidak memilih kepala negara secara langsung. Mereka memilih anggota-anggota
parlemen yang diorganisasi ke dalam satu atau lebih partai politik. Pada
umumnya, sistem parlementer mengindikasikan hubungan kelembagaan yang erat
antara eksekutif dan legislatif.
Penyelenggaraan pemilu dalam sistem parlementer
hanya diadakan satu kali, yaitu untuk memilih anggota parlemen. Lewat mekanisme
pemilihan umum, warga negara memilih wakil-wakil meraka untuk duduk di
parlemen. Wakil-wakil yang mereka pilih merupakan anggota dari partai-partai
politik yang ikut serta dalam pemilihan umum.
Sebuah partai akan menang jika
memperoleh suara secara mayoritas, secara otomatis ketua partai tersebut
menjadi perdana menteri. Selanjutnya, tugas yang harus dilakukan perdana mentri
adalah membentuk kabinet. Anggota kabinet diajukan oleh para anggota parlemen
yang terpilih. Anggota kabinet dapat berasal dari partainya sendiri, maupun
dari partai saingannya yang mempunyai jumlah suara yang signifikan.
Menteri-menteri ini yang nantinya akan menjadi pengarah dan kapala departemen non
departemen yang dibentuk.
Pemilu bisa saja tidak menghasilkan
suara mayoritas. Jika pemilu tidak bisa menghasilkan suara mayoritas,
partai-partai harus berkoalisi untuk kemudian memilih perdana menterinya. Ketua
partai dengan jumlah suara paling besar, menjadi perdana menteri dalam koalisi.
Susunan kabinet pun tidak bisa di monopoli oleh satu partai saja. Layaknya
ketika pemilu menghasilkan suara mayoritas. Setiap partai yang berkoalisi
biasanya menuntut jatah menteri sesuai dengan jumlah suara yang mereka hasilkan dalam pemilu. Untuk
selanjutnya, perdana menteri bertanggung jawab kepada parlementer sebagai representasi
rakyat hasil pemilihan umum.
Perdana menteri menjadi kepala
pemerintah sekaligus kepala atau pemimpin partai. Partai yang menang dan masuk
ke dalam kabinet menjadi pemerintah. Sementara partai lainnya yang tetap berada
dalam parlemen menjadi oposisi. Hal yang menarik adalah anggota-anggota
parlemen yang menjadi oposisi membentuk semacam kabinet bayangan. Jika kabinet
pemerintah jatuh, kabinet bayangan ini yang akan menggantikan lewat pemilu yang
dipercepat atau pemilihan perdana menteri baru. Sistem kabinet bayangan ini berlangsung
efektif di Inggris karena kabinet bayangan tersebut mampu bekerja layaknya
kabinet pemerintah.
Dalam sistem parlementer, jika terjadi
perselisihan antara kabinet dengan parlemen dan kepala negara beraanggapan
bahwa kabinet berada dalam pihak yang benar. Kepala negara dapat membubarkan
parlemen. Selanjutnya, kabinet bertanggung jawab untuk melaksanakan pemilu dalam
tempo tiga puluh hari setelah pembubaran itu. Jika partai politik yang
menguasai parlemen berhasil memenagkan pemilu, kabinet akan terus memerintah.
Sebaliknya, jika partai oposisi yang memenagkan pemilu dengan sendirinya
kabinet mengembalikan mandatnya dan partai politik yang menang akan membentuk
kabinet baru.
Berdasarkan uraiaan di atas dapat
ditarik kesimpulan bahwa sistem pemerintahan parlementer memiliki ciri-ciri
sebagai berikut:
1.
Adanya pemisahan antara
kepala negara dan kepala pemerintahan. Akan tetapi tidak ada pemisahan antara kekuasaan
eksekutif dan legislatif.
2.
Kepala pemerintahan
adalah pimpinan kekuatan mayoritas di parlemen. Kepala negara hanya memiliki
kekuasaan simbolis di luar eksekutif dan legislaif. Jadi, kekuasaan legislatif
lebih kuat dari kekuasaan eksekutif.
3.
Eksekutif dan
legislatif berada di parlemen. Jajaran eksekutif adalah anggota parlemen. Oleh
karena itu, sistem ini disebut parlementer.
4.
Kapala pemerintahan
adalah perdana menteri. Kepala negara adalah presiden, raja, ratu, dan gubernur
jendral.
5.
Perdana menteri
diangakat dan diberhentikan oleh parlemen.
6.
Adanya tumpang tindih
antara personil eksekutif dan legislatif.
7.
Anggota legislatif
dipilih langsung melalui pemilihan umum.
8.
Partai dengan kursi
mayoritas di parlemen membentuk pemerintahan. Pimpinan partai ini menjadi
perdana menteri.
9.
Anggota parlemen dari
partai mayoritas menjaadi menteri-menteri.
10. Adanya
mekanisme pemerintah oposisi dalam legislatif.
11. Partai
terbesar kedua di parlemen membentuk oposisi. Pimpinan partai ini menjadi ketua
oposisi, sedangkan anggota-anggota partai lainnya menjadi anggota kabinet
bayangan sehingga disebut sebagai menteri-menteri bayangan.
12. Kebijakan
di pemerintah di perdebatkan di parlemen dengan pihak oposisisesuai dengan
lingkungan masing-masing.
13. Legislatif
dapat membubarkan pemerintahan dengan mosi tidak percaya dan mendesakkan pemilu
untuk memilih anggota parlemen baru.
Sistem
parlementer memiliki sejumlah kelebihan dan kekurangan dalam pelaksanaannya.
Kelebihan dan kelemahan sistem pemerintahan sebagai berikut:
Sistem Pemerintahan Parlementer
|
|
Kelebihan
|
Kekurangan
|
·
Pembuatan kebijakan
dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara
eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan legislatif dan eksekutif
berada pada satu partai atau koalisi partai.
|
·
Kedudukan badan
eksekutif/ kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen
sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dujatuhkan dalam parlementer.
|
·
Garis tanggung jawab
dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
|
·
Kelangsungan kedudukan
badan eksekutif atau kabinet tidak dapat ditentukan berakhir sesuai dengan
masa jabatannya karena sewaktu waktu kabinet dapat bubar.
|
·
Adanya pengawasan yang
kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati
dalam menjalankan pemerintahan.
|
·
Kabinet dapat
mengendalikan parlemen. Hal ini terjadi bila para anggota kabinet adalah
anggota parlemen yang berasal dari partai mayoritas. Kerena pengaruh mereka
berasal dari parlemen dan partai, anggota kabinet pun dapat menguasai
parlemen.
|
·
Parlemen menjadi
tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi
anggota parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untuk menjadi menteri
atau jabatan eksekutif lainnya.
|
|
2.3.2.
Sistem
Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan presidensial adalah
sistem penyelenggaraan kekuasaan negara yang menekankan pentingnya pemilihan
presiden secara langsung, sehingga presiden terpilih mendapat mandat secara
langsung dari rakyat. Dalam sistem pemerintahan presidensial, kedudukan
eksekutif tak tak tergantung padabadan perwakilan rakyat. Adapun dasar hukum
dari kekuasaan eksekutif dikembalikan kepada pemeilihan rakyat. Dalam sistem
ini, presiden berkedudukan sebagai kepala eksekutif atau pemerintahan (head of government) sekaligus sebagai
kepala negara (head of state). Dalam
hal ini berarti presiden adalah seorang penguasa dan sekaligus simbol
kepemimpinan negara. Negara yang memprekarsai penerapan presidensial ini adalah
Amerika Serikat.
Amerika Serikat mempertahankan ajaran
Montesquieu, di mana kedudukan tiga kekuasaan negara, yaitu eksekutif,
legislatif dan yudikatif, terpisah satu sama lain secara tajam dan saling
menguji serta saling mengadakan perimbangan (check and balance). Kekuasaan membuat undang-undang ada di tangan congress, sedangkan presiden mempunyai
hak veto terhadap undang-undang yang sudah dibuat itu. Kekuasaan eksekutif ada
pada presiden dan pemimpin-pemimpin departemennya, yaitu para menteri yang
tidak bertanggung jawab terhadap parlemen. Karena presiden dipilih oleh rakyat,
maka sebagai kepala eksekutif ia hanya bertanggungjawab terhadap rakyat.
Pelaksanaan kekuasaan kehakiman menjadi
tanggungjawab Supreme Court (Mahkama
Agung), dan kekuasaan legislatif berada di tangan DPR atau Konggres (senat dan
parlemen di Amerika). Dalam praktiknya, sistem presidensial menerapkan teori
Trias Politica Montesquieu secara murni melalui pemeisahan kekuasaan (separation of power). Contohnya adalah
Amerika dengan check and balance.
Sedangkan yang diterapkan di Indonesia adalah pembagian kekuasaan (distribution of power).
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan
presidensial adalah sebagai berikut:
1.
Sudah ada pemisah
kekuasaan antara eksekutif dan legislatif
2.
Eksekutif dipegang oleh
presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.
3.
Presiden diangkat
berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih dalam satu pasangan dengan wakil
presiden secara langsung oleh rakyat melalui pemilu.
4.
Presiden tidak
bertanggungjawab terhadap kepada kekuasaan legislatif atau parlemen.
5.
Legislatif dipegang
oleh parlemen yang anggotanya dipilih secara langsung oleh rakyat.
6.
Peran eksekutif dan
legislatif dibuat seimbang dengan sistem check
and balance.
7.
Presiden tidak
bertanggung jawab terhadap kekuasaan legislatif atau parlemen.
8.
Presiden sebagai kepala
pemerintahan mempunyai hak prerogatif (hak istimewa) untuk membentuk kabinet
serta mengangkat dan memberhentikan para menteri.
9.
Para menteri
bertanggungjawab langsung kepada presiden bukan kepada parlemen.
10. Presiden
tidak dapat membubarkan parlemen, begitu juga dengan parlemen tidak dapat
memberhentikan presiden.
11. Presiden
sebagai pemegang kekuasaan eksekutif bisa memveto atau menolak kebijakan
legislatif.
12. Parlemen
sebagai pemegang kekuasaan legislatif memiliki hak untuk mengimpach eksekutif.
13. Presiden
sebagai pimpinan eksekutif memiliki hak untuk mengangkat pejabat negara, tetapi
presiden memerlukan persetujuan legislatif.
14. Masa
jabatan presiden dan wakil presiden ditentukan oleh konstitusi, misalnya lima
tahun.
15. Menteri
tidak boleh merangkap jabatan sebagai anggota parlemen.
Jika
kita pahami dari ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial seperti di atas,
dapat kita pahami bahwa dalam sistem presidensial presiden memilki posisi yang
paling kuat. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan untuk diadakan
kontrol terhadap presiden. Kontrol terhadap presiden ini bisa dilakukan jika
presiden melakukan pelanggaran konstiusi, penghianatan terhadap negara, atau
terlibat dalam masalah kriminal. Posisi presiden bisa djatuhkan. Jika ia
diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil
presiden akan menggantikan posisinya. Model ini dianut oleh Amerika, Filipina,
Indonesia, serta sebagian besar negara Amerika Latin dan Amerika Tenggah.
Sesuai
dengan ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial tersebut, seorang dosen
senior ilmu politik di Universitas Newcastle yang bernama Rod Hague,
berpendapat bahwa pemerintahan presidensial terdiri atas tiga unsur sebagai
berikut:
1.
Presiden yang dipilih
rakyat berwenag memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat
peerintahan yang terkait.
2.
Presiden dengan dewan
perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap dan tidak bisa saling menjatuhkan.
3.
Tidak ada status yang
tumpang tindih antara badan eksekutif dan legislatif.
Dalam
sistem presidensial, pemilu mutlak dilaksanakan. Ada dua macam pemilu dalam
sistem pemerintahan presidensial. Pertama, pemilu untuk memilih anggota
legislatif atau anggota parlemen. Kedua, pemilu untuk memilih presiden. Dua
macam pemilu yang dilakukan dalam sistem pemerintahan presidensial tersebut
dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Setiap
sistem pemerintahan memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan dan kekurangan
dari sistem presidensial adalah sebagai berikut:
Sistem Pemerintahan Presidensial
|
|
Kelebihan
|
Kekurangan
|
·
Badan eksekutif lebih
stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
|
·
Kekuasaan eksekutif di
luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan
mutlak.
|
·
Masa jabatan eksekutif
lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan presiden
amerika serikat 4 tahun, dan Indonesia 5 tahun
|
·
Sistem
pertanggungjawannya kurang jelas.
|
·
Penyusunan program
kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
|
·
Pembuatan keputusan /
kebijakan publik umumnya hasil tawar menawar antara eksektif dengan
legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak jelas dan tegas dan memakan
wakt yang lama.
|
·
Legislatif bukan
tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh
orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
|
|
2.3.3
Sistem
Pemerintahan Referendum
Sistem pemerintahan referendum adalah
variasi dari sistem pemerintahan parlementerdan sistem pemerintahan
presidensial. Di negara Swiss, tugas pembuat undang-undang berada di bawah
pengawasan rakyat yang mempunyai hak pilih. Pengawasan itu dilakukan dalam bentuk
referendum yang terdiri dari referendum
obligatoir, referendum fakultatif, dan referendum
konsultatif.
1.
Referendum
Obligatoir, adalah referendum yang harus terlebih
dahulu mendapat persetujuan langsung dari rakyat sebelum suatu undang-undang
tertentu diberlakukan. Pesetujuan dari rakyat mutlak harus diberikan dalam
pembuatan suatu undang-undang yang mengikat seluruh rakyat karena dianggap
sangat penting. Contoh, persetujuan yang diberikan oleh rakyat terhadap
pembuatan undang-undang dasar.
2.
Referendum
Fakultatif, adalah referendum yang dilaksanakan
apabila dalam waktu tertentu sesudah suatu undang-undang diumumkan dan
dilaksanakan, sejumlah orang tertentu yang mempunyai hak suara menginginkannya
diadakannya referendum. Dalam hal ini apabila referendum menghendaki
undang-undang tersebut dilaksanakan, maka undang-undang itu terus berlaku.
Tetapi apabila undang-undang itu ditolak dalam referendum tersebut, maka
undang-undang itu tidak berlaku lagi.
3.
Referendum
Konsultatif, adalah referendum yang menyangkut
soal-soal teknis. Biasanya rakyat sendiri kurang paham tentang materi
undang-undang yang diminta persetujuannya.
Pada
pemerintahan dengan sistem referendum, pertentangan yang terjadi antara
eksekutif (bundesrat) dan legislatif
(keputusan rakyat) jarang terjadi. Anggota-anggota dari bundesrat ini dipilih oleh bundesversammlung
untuk jangka waktu tiga tahun dan bisa dipilih kembali.
Keuntungan
sistem referendum adalah bahwa pada setiap masalah negara, rakyat langsung ikut
serta menanggulanginya. Keuntungan lain ialah bahwa kedudukan pemerintahan itu
stabil sehingga pemerintah akan memperoleh pengalaman yang baik dalam
menyelenggarakan kepentingan rakyatnya. Akan tetapi kelemahannya adalah bahwa
tidak setiap masalah mampu diselesaikan oleh rakyat karena untuk mengatasinya
perlu pengetahuan yang cukup yang harus dimiliki oleh rakyat itu sendiri. Sistem ini tidak bisa dilaksanakan jika
terdapat bahwa perbedaan pahan antara rakyat dan eksekutif menyangkut kebijakan
publik.
2.3.4
Sistem
Parlemen Satu Kamar dan Dua Kamar
1.
Sistem Parlemen Satu
Kamar
Timbulnya pemikiran terhadap
parlemen sistem satu kamar didasarkan pada pemikiran bahwa apabila majelis
tingginya demokrasi, hal itu semata-mata mencerminkan majelis rendah yang juga
demokratis dan karenanya hanya merupakan duplikasi saja. Teori yang mendukung
pandangan ini berpendapat bahwa fungsi kamar kedua, misalnya meninjau atau
merevisi undang-undang, dapat dilakukan oleh komisi parlementer, sementara
upaya menjaga konstitusi selanjutnya dapat dilakukan melalui konstitusi
tertulis.
Banyak negara yang kini mempunyai
parlemen dengan sistem satu kamar dulunya menganut sistem dua kamar dan
belakangan menghapus majelis tingginya. Salah satu alasannya ialah karena
majelis tinggi yang dipilih hanya bertumpang tindih dengan majelis rendah dan
menghalangi disetujuinya undang-undang. Contohnya adalah kasus Landsting di
Denmark. Alasan lainnya dalah karena majelis yang diangkat terbukti tidak
efektif. Contohnya adalah kasus dewan legislatif di Selandia Baru.
Beberapa hal terkait dengan sistem
satu kamar adalah sebagai berikut:
a.
Para pendukung
menyatakan bahwa sistem satu kamar mencatat perlunya pengendalian atas
pengeluaran pemerintahan yang dihapuskannya pekerjaan berganda yang dilakukan
oleh kedua kamar.
b.
Para pengkritik
menyatakan bahwa sistem satu kamar menunjukkan bahwa adanya pemeriksaan dan
pengimbangan ganda yang diberikan oleh sistem dua kamar dan dapat menambah
tingkat konsensus dalam masalah legislatif.
c.
Kelemahan sistem satu
kamar adalah bahwa wilayah-wilayah urban yang memiliki penduduk yang lebih
besar akan mempunyai pengaruh lebih besar dari pada wilayah-wilayah pedesan
yang penduduknya lebih sedikit. Satu-satunya cara untuk membuat wilayahnya yang
pendududknya lebi sedikit terwakili dalam pemerintahan kesatuan adalah menerapkan
sistem dua kamar, seperti misanya pada periode awal Amerika serikat.
Beberapa
pemerintah subnasional yang menggunakan sistem legislatif satu kamar antara
lain adalah negara bagian Nebraska di Amerika Serikat, Queensland di Australia,
semua provinsi di wilayah Kanada, dan Bundeslander Jerman. Di Britania raya,
parlemen Skotlandia, dewan nasiona Wales, dan dewan Irlandia Utara yang telah
meramping dan menganut sistem satu kamar.
Semua
dewan legislatif kota praktis mendapat satu kamar dalam pengertian bahwa dewan
perwakilan rakyat daerah tidak dibagi menjadi dua kamar. Hingga awal abad ke
20, dewan-dewan kota yang dua kamar lazim ditemukan di Amerika Serikat.
2.
Sistem Parlemen Dua
Kamar
Sistem
parlemen dua kamar adalah praktis pemerintahan yang menggunakan dua kamar
legislatif atau parlemen. Jadi, parlemen dua kamar adalah (bikameral) adalah
parlemen atau lembaga legislatif yang terdiri dari dua kamar. Di Britania Raya,
sistem dua kamar ini diratikkan dengan menngunakan Majelis tinggi (house of lord) dan Majelis rendah (house of commons). Di Amerika Serikat
sistem ini di terapkan melalui kehadiran senat dan dewan perwakilan.
Indonesia
juga menggunakan sistem yang agak mendekati sistem dua kamar melalui kehadiran
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
meskipun dalam praktiknya sistem ini tidak sepenuhnya diberlakukan karena persidangan
MPR tidak berlangsung seiring dengan persidangan DPR.
Adapun
bentuk parlemen dengan sistem dua kamar, dapat dibedakan menjadi;
a.
Federalisme:
Beberapa
negara seperti Australia, Amerika Serikat, India, Brazil, Swiss, dan Jerman. Di
Amerika Serikat, Australia dan Brazil misalnya, masing-masing negara bagian
mendapatkan jumlah kursi yang sama di majelis tinggi badan legislatif dengan
tidak memperdulikan perbedaan jumlah penduduk antara masing-masing negara
bagian. Hal ini dirancang untuk memastikan bahwa negara-negara bagian yang
lebih kecil tidak dibayang-bayangi oleh negara-negara bagian yang penduduknya
lebih banyak. Dan kesepakatan yang menjamin pengaturan di Amerika Serikat di
kenal sebagai kompromi connecticut.
Di
majelis rendah dari masing-masing negara tadi, pengaturan ini tidak diterapkan
dan kursi di menangkan semata-mata hanya berdasaran jumlah penduduk. Karena
itu, sistem dua kamar adalah sebuah metode yang menggabungkan prinsip
kesetaraan demokratis dengan prinsip federalisme. Semua setara di majelis
rendah, sementara di semua negara bagian setara di majelis tinggi.
Dalam
sistem india dan Jerman, majelis tinggi bahkan lebih erat terkait dengan sistem
federal karena para anggotanya dipilih langsung oleh pemerintah dari
masing-masing negara bagian India atau Bundesland
Jerman. Hal ini pun terjadi di Amerika Serikat sebelum amandemen ke-17.
b.
Sistem dua kamar
kebangsawanan:
Di
beberapa negara, sistem dua kamar dilakukan dengan menyejajarkan unsur-unsur
demokratis dan kebangsawanan. Contohnya adalah majelis tinggi (house of lord) Bitania raya yang terdiri
dari sejumlah anggota hereditary peers.
Majelis tinggi ini merupakan sisa-sisa sistem kebangsawanan yang dulu pernah
mendominasi poitik britania raya, sementara mejelis lainnya, majelis rendah (house of commons), anggotanya sepenuhnya
dipilih.
Sejak
beberapa tahun lalu telah muncul berbagai usulan untuk memperbaharui majelis
tinggi dan sebagian telah berhasil. Misalnya, jumlah hereditary
peers telah dikurangi dari sekitar 700 orang menjadi 92 orang dan kekuasaan
majelis tinggi untuk menghadang undang-undang telah dikurangi. Conth lain dari
sistem dua kamar kebangsawanan ini adalah House
of Peers di Jepang, yang dihapuskan setelah perang dunia II.
BAB III
NEGARA INDONESIA
3.1
Sejarah
Indonesia
Ada
tiga kerajaan besar yang tumbuh dan berkembang sebagai leluhur bangsa Indonesia
yaitu, Sriwijaya, Majapahit, dan Mataram Islam. Kerajaan-kerajaan lain yang
juga melahirkan budaya tradisional yang berurat berakar sampai saat ini juga
tidak dapat diabaikan begitu saja sehingga prasasti-prasasti yang diwariskan
pada negeri ini menjadi daya tarik kepariwisataan di kemudian hari.
Kerajaan-kerajaan
tersebut antara lain misalnya Kutai, Mulawarman, Tarumanegara, Padjajaran,
Sunda Kelapa, Kutamaya, Selaparang, Galuh, Pagaruyung, Karang Asem, Kawali,
Goa, Ginayar, Kediri, Padjang, Singosari, Buleleng, Panjalu, melayu,
Tulangbawang, Mataram, Jenggala, Trenggano, Banjar, Banten, Bone, Ternate,
Tidore, Demak, Blambangan, Holiho, Bacan, Kasepuhan, Tallo, Syang Kuala, Deli,
dan terakhir Kesultanan Yogyakarta.
Bendera
Nasional Indonesia adalah merah putih yang sejak zaman Majapahit sudah
dikibarkan oleh Mahapatih Gajahmada di Sorong Irian Jaya Papua, sedangkan lagu
kebangsaan adalah Indonesia Raya yang diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman yang untuk pertama kalinya sudah
diperdengarkan ketika sumpah pemuda pada tangal 28 Oktober 1928 di Jakrata,
jauh sebelum Indonesia merdeka. Fasalfah bangsa adalah Pancasila yang
dicantumkan pada lambang negara Garuda Pancasila yang menoleh ke kanan dengan
tujuh belas bulu sayap serta delapan bulu ekor dan empat puluh lima dibuntutnya
melambangangkan hari kemerdekaan bangsa ini.
3.1.1
Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia
Pada
tanggal 6 Agustus 1945, jumlah bom atom Amerika Serikat di kota Hiroshima.
Pemimpin-pemimpin Jepang mengetahui bahwa negaranya telah medekati kekalahan.
Begitu juga Jendral Terauchi, Panglima Angkatan Perang Jepang untuk Asia
Tenggara yang berkedudukan di Saigon. Agar tidak kehilangan muka terhadap
bangsa Indonesia, Jenderal Terauchi pada tanggal 7 Agustus 1945 mengeluarkan
pernyataan bahwa Indonesia di kemudian hari akan diberikan kemerdekaan sebagai
anggota Kemakmuran Bersama Asia Timur Raya (akan diberikan pada tanggal 24-8-
1945).
Untuk
menerima petunjuk-petunjuk tentang penyelenggaraan kemerdekaan itu, Ir.
Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, dan Dr. Radjiman Wedyodiningrat diminta dating
ke Saigon pada tanggal 9 Agustus 1945. Tetapi ketika bom atom ke dua meledak di
Nagasaki, Jepang tak ada kesempatan dan tak punya kekuasaan lagi untuk
memikirkan nasib bangsa lain.
Pada
tanggal 15 Agustus 1945 menyerahlah Jepang tanpa syarat kepada sekutu.
Lenyaplah, “janji kemerdekaan” dari Jendral Terauchi. Dengan penandatanganan
peyerahan Jepang tanpa syarat pada tanggal 2 September 1945 di geladak kapal
perang Amerika Serikat “Missouri”, lenyap pulalah cita-cita Jepang untuk
membentuk Kemakmuran Bersama Asia Timur Raya di bawah pimpinannya.
Berhubungan dengan kekalahan Jepang
itu, maka pada jam 10.00 pagi hari Jumat tanggal 17 Agustus 1945, di depan
gedung Jalan Pegangsaan Timur No. 56 (sekarang Jalan Proklamasi) Jakarta,
Proklamasi Kemerdekaan Bangsa dan Tanah Air Indonesia di umumkan kepada dunia:
Indonesia Merdeka! Indonesia siap untuk mempertahankan kemerdekaannya.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 itu
sampailah perjuangan rakyat Indonesia mengantarkan rakyat dan bangsa Indonesia
ke “Jembatan Emas Kemerdekaan”, namun kemerdekaan itu harus dibela dan
dipertahankan.
3.1.2
Arti
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Proklasmsi kemerdekaan Indonesia, 17
Agustus 1945, adalah sumber hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan RI.
Proklamasi kemerdekaa itu telah mewujudkan negara RI dari Sabang hingga
Merauke. Namun, negara yang diproklamasikan kemerdekaannya itu bukanlah
merupakan tujuan semata-mata, melainkan hanyalah alat untuk mencapai cita-cita
bangsa dan tujuan negara, yakni membentuk masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila.
Adapun
arti Proklamasi dalam garis besarnya, yaitu:
a. Lahirnya
Negara Kesatuan Republik Indonesia
b. Puncak
perjuangan pergerakan kemerdekaan, setelah berjuang berpuluh-puluh tahun sejak
20 Mei 1908;
c. Titik
tolak pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat. Sejarah pemerintahan Indonesia
bermula semenjak bangsa Indonesiamemproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal
17 Agustus 1945.
Sebelum
itu, sejarah bangsa Indonesia adalah sejarah dari suatu bangsa yang merdeka dan
bernegara, sejarah bangsa Indonesia menyusun pemerintahannya.
Semenjak
hari proklamasi kemerdekaan itu, sejarah bangsa Indonesia adalah sejarah dari
suatu bangsa yang beraneka dan bernegara, sejarah bangsa Indonesia menyusun
pemerintahannya.
Dasar-dasar
pemerintahan suatu negara pada umumnya terletak dalam undang-undang dasar dari
bangsa yang bersangkutan. Bagi bangsa Indonesia, sejarah pemerintahannya telah
mulai sejak berlakunya UUD ke-1: Undang-Undang Dasar Proklamasi 1945 (UUD 1945)
pada tanggal 18 Agustus 1945.
3.1.3
Lahirnya
Pemerintahan Indonesia
Pada tanggal 29 April 1945, Jepang di
Jakarta membentuk suatu badan yang diberi nama Dokuritsu Junbi Tyoosakai atau Badan Penyelidik Persiapan
Kemerdekaan (BPPK). Adan ini beranggotakan 62 orang dan diketuai oleh Dr.
Radjiman Wedyodiningrat. Dalam badan itu duduk sejumlah pemimpin Indonesia yang
walaupun menggunakan siasat bekerja sama dengan Jepang, namun tetap pada
cita-citanya untuk membelokkan tujuan tindakan-tindakan pemerintah Jepang kea
rah yang mereka cita-citakan.
Tindakan-tindakan
BPPK ternyata segera keluar dari batas-batas tugas yang diberikan kepadanya
oleh pemerintah Jepang. Tidak saja badan itu sekedar “menyelidiki segala
sesuatu mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia”, tetapi badan ini langsung
membicarakan dasar-dasar negara Indonesia Merdeka dan merencanankan
Undang-Undang Dasar Indonesia.
Selama
berdirinya, BPPK mengalami sidang dua kali, yakni: dari tanggal 29 Mei sampai
dengan tanggal 1 Juni 1945, dan dari tanggal 10 sampai 16 Juli 1945. BPPK
membentuk suatu panitia perumus, suatu panitia kecil yang ditugaskan untuk
merumuskan hasil-hasil perundingan badan itu.
Panitia
perumus ini mempunyai 9 orang, yakni: Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr.
A.A. Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakkir, Haji Agus Salim, Mr.
Achmad Subardjo, K.H.A. Wahid Hasyim, dan Mr. Muhammad Yamin. Panitia tersebut
pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil menyusun rancangan Pembukaan Undnag-Undang
Dasar 1945.
Di
samping itu, BPPK telah pula berhasil menyusun sebuah rancangan Undang-Undang
Dasar Indonesia Merdeka pada tanggal 16 JUli 1945. Setelah selesai menyusun
rancangan Undang-Undang Dasar Indonesia, BPPK dibubarkan dan sebagai gantinya
pada tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk sebuah badan baru yang disebut Dokuritsu Junbi Inkai atau Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
PPKI
ini dibentuk setelah Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta dan Dr. Radjiman
Wedyodiningrat kembali dari Saigon memenuhi undangan Jendral Terauchi. Ketua
PPKI adalah Ir. Soekarno dengan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil ketuanya.
Para anggota PPKI adalah pemimpin-pemimpin rakyat yang terkenal.
Maerka
mewaklii daerah dari seluruh wilayah Indonesia. Pada waktu pendiriannya, PPKI
mempunyai 21 orang anggota. Kemudian setelah Jepang menyerah kepada sekutu,
PPKI ditambah anggotanya 6 orang sehingga menjadi 27 orang dan dijadikan sebuah
panitia nasional.
Melihat
susunan anggotaya yang mewakili seluruh wilayah tanah air kita dan seluruh
lapisan masyarakat yang ada di Indonesia, maka pada waktu itu PPKI dapat
dianggap sebagai suatu “Badan Perwakilan” seluruh rakyat Indonesia.
Kemerdekaan
Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 disaksikan juga
oleh PPKI. Keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya
dan menetapkan:
a. Pembentukan
Undang-Undang dasar 1945;
b. Undang-Undang
Dasar 1945;
c. Memilih
Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden
Republik Indonesia;
d. Pekerjaan
Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional;
Sidang
tanggal 19 Agustus 1945 menetapkan:
a. Pembentukan
12 departemen pemerintah;
b. Pembagian
wilayah Indonesia dalam 8 provinsi dan tiap provinsi dibagi ke dalam
keresidenan-keresidenan.
Dengan
terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden atas dasar UUD 1945 itu, secara formal
sempurnalah Negara Republik Indonesia. Sejak saat itu, semua isyarat yang lazim
diperlukan oleh setiap organisasi negara telah ada, yaitu: adanya rakyat negara
tertentu, adanya wilayah negara tertentu, adanya kedaulatan, adanya pemerintahan,
dan tujuan tertentu, yakni sebagai berikut.
a. Rakyat
Negara Indonesia, yakni bansa Indonesia.
b. Wilayah
Negara Indonesia, yaitu tanah air Indonesia yang terdiri dari 17.508 buah pulau
besar dan kecil.
c. Kedaulatan
Negara Indonesia telah ada semenjak pengucapan Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia.
d. Pemerintahan
Nergara Indonesia telah ada semenjak terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden atas dasar UUD
1945 sebagai pucuk pimpinan pemerintahan dalam negara.
e. Tujuan
negara ialah mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan
Pancasila.
f. Bentuk
Negara Indonesia, menurut pasal 1 ayat (1) UUD 1945 aialah Negara Kesatuan.
Pengakuan
terhadap negara Indonesia mula-mula datang dari Mesir pada tanggal 31 Maret
1947, kemudian disusul oleh berpuluh-puluh negara lainnya. Pada taggal 28
September 1950, Indonesia dengan resmi menjadi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
sebagai anggota ke-60.
Seperti
sudah dijelaskan diatas, PPKI telah menetapkan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus
1945. Adapun yang dimaksudkan dengan UUD 1945 itu ialah Konstitusi Republik
Indonesia yang pertama yang terdiri dari berikut ini.
a. Pembukaan,
meliputi 4 alenia (yang berasal dari naskah rancangan Pembukaan UUD yang
disusun oleh Panitia Kecil pada tanggal 22 Juni 1945).
b. Batang
Tubuh atau Isi UUD 1945 meliputi : 16 bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan
dan 2 ayat Aturan Tambahan (yang berasal dari UUD tanggal 16 Juli 1945 disusun
oleh BPPK).
c. Penjelasan
resmi UUD 1945 (disusun oleh Prof. Dr. R. Suporno, S. H.)
Pembukaan
UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI didasarkan pada naskah rancangan Pembukaan
UUD yang kemudian dikenal dengan nama “Piagam Jakarta” tanggal 22 Juni 1945
(dengan perubahan seperlunya di sana-sini), hasil karya Panitia Kecil (9 orang)
dari “Badan Penyelidikan Persiapan Kemerdekaan” (Dokuritsu Junbi Tyoosakai) yang seluruhnya beranggotakan 62 orang
dan dibentuk oleh pemerintah Jepang pada tangal 29 April 1945.
Adapun
UUD 1945 yang ditetapkan itu berasal dari rancangan UUD 16 Julu 1945 yang
disusun oleh badan penyelidik juga sesudah mengalami perubahan-perubahan. Dalam
pertumbuhan selanjutnya, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menjadi inti
Komite Nasional yang kemudian dinamakan Komite Nasional Pusat (KNP) sesudah
ditambah dengan pemimpin-pemimpin rakyat dari segala golongan aliran dan
lapisan seperti pengrehpraja, alim ulama, kaum pergerakan pemuda, kaum pedagang,
dan lain-lain.
Pembukaan
UUD 1945 terdiri dari empat alenia dan pokok-pokok
pikiran yang terpenting di dalamnya ialah
a. Negara
Indoesia haruslah suatu negara yang berdasarkan aliran pengertian negara
persatuan (paham unitarisme);
b. Dasar
negara Indonesia yang terkenal dengan Pancasila, yaitu
-
Ketuhanan Yang Maha
Esa;
-
Kemanusiaan yang adil
dan beradab;
-
Persatuan Indonesia;
-
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan;
-
Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Pokok-pokok
pikiran tersebut meliputi susasan kebatinan dari UUD Negara Indonesia. UUD
menciptakan pokok-pokok pikiran ini alam pasal-pasalnya.
UUD
1945 seluruhnya terdiri dari 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, beserta penjelasannya
ialah
a. Indonesia
ialah negaa berdasar atas hukum;
b. Sistem
konstitusional, yang berarti bahwa pemerintahan berdasar atas konstitusi (hukum
dasar), jadi tidak bersifat kekuasaan yang tidak terbatas (absolutism);
c. Kekuasaan
negara yang tertinggi berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
d. Presiden
ialah penyelenggara pemeritah negara yang tertinggi di bawah MPR;
e. Presiden
tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
f. Menteri
negara ialah pembantu Presiden; Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada
MPR;
g. Kekuasaan
kepala negara tidak tak terbatas, karena kepala negara harus bertanggung jawab
kepada MPR dan kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR;
h. DPR
tidak dapat dibubarkan oleh Presiden.
3.2
Sistem
pemerintahan
1.
Presiden
Pada
tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia merdeka, setelah dijajah oleh Belanda,
Portugis, Inggris dan Jepang. Pembacaan proklamasi disampaikan oleh Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta yang kemudian besok harinya masing-masing
diangkat secara aklamasi sebagai presiden dan wakil presiden negara baru ini.
Selain itu ketika sedang dalam keadaan darurat Indonesia juga pernah dipimpin
oleh Mr. Syarifudin Prawira Negara
dari Bukittinggi karena penjajah yang kembali mengadakan agregsi menduduki
Jakarta dan Yogyakarta. Secara lengkap yang menjadi presiden dan wakil presiden
secara resmi di negara ini adalah sebagaimana table berikut.
Tabel 1
Presiden Republik Indonesia
No.
|
Nama
|
Tanggal Memerintah
|
1.
|
DR. Ir. H. Soekarno
|
18 Agt 1945 – 12 Mrt 1966
|
2.
|
Jendral (Purn) TNI H. M.
Soeharto
|
12 Mrt 1966 – 21 Mei 1998
|
3.
|
Prof. DR. Ing. BJ. Habibie
|
21 Mei 1998 – 23 Okt 1999
|
4.
|
K.H. Abdurahman Wahid
|
23 Okt 1999 – 22 Jul 2001
|
5.
|
Dr (HC). Hj. Megawati Sukarno
Putri
|
23 Jul 2001 – 20 Okt 2004
|
6.
|
Jenderal. DR. Susilo Bambang
Yudoyono, MA
|
20 Okt 2004 – 20 Okt 2009
|
Tabel 2
Wakil Presiden Republik Indonesia
No.
|
Nama
|
Tanggal
Memerintah
|
1.
|
DR. H. Moh. Hatta
|
1945 – 1956
|
2.
|
Sri Sultan Hamengkubuwono IX
|
1973 – 1974
|
3.
|
H. Adam Malik
|
1978 – 1983
|
4.
|
Jenderal (Purn) TNI Umar
Wirahadikusumah
|
1983 – 1988
|
5.
|
Letjen (PurnTNI H. Sudharmono,
SH
|
1988 – 1993
|
6.
|
Jenderal (Purn) TNI Try
Sutrisno
|
1993 – 1998
|
7
|
Prof. DR. Ing. B.J. Habibie
|
1998 – 1999
|
8.
|
DR. (HC) Hj. Megawati Sukarno
Putri
|
1999 – 2001
|
9.
|
DR (HC). H/ Hamzah Haz
|
2001 – 2004
|
10.
|
Drs. H. Muhammad Yusuf Kalla
|
2004 – 2009
|
Pada
waktu perpindahan kekuasaan dari Ir.
Soekarno kepada Mayjen.Soeharto
terjadi pembunuhan para jendral yang oleh PKI dituduh sebagai kapitalisme.
Dengan membesarkan tuduhan tersebut, Soeharto
lalu menyingkirkan Ir. Soekarno dan
memimpin Republik Indonesia selama 32 tahun. Pemilihan umum dibuat sedemikian
rupa demokratis dan dimenangkan terus-menerus serta kepemimpinan selamanya di
tangan Soeharto, karena pidato
pertanggungjawaban yang tidak pernah ditolak. Strateginya adalah dengan
melantik utusan daerah dari para gubernur, para panglima daerah militer, dan
para rektor universitas negeri yang notabene adalah diangkat Soeharto sendiri, kendati utusan daerah
dan utusan golongan yang jumlahnya separo anggota tersebut yang akan melantik
dan mengawasi pemerintahan Soeharto.
2.
Majelis
Permusyawaratan Rakyat
Selain di Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI), lembaga konstitusi ini juga ditemukan di Republik Prancis dan
Republik Islam Iran. Di Indonesia yang membedakan lembaga ini dengan lembaga
legislatif adalah karena lembaga ini adalah gabungan dari DPR (legislatif)
dengan BPD (Badan Perwakilan Daerah).
Pada
masa orde baru tambahan DPR untuk menjadi MPR diambil dari utusan daerah dan
utusan golongan, utusan daerah dari para kepala daerah, para panglima daerah,
dan para rektor di universitas negeri daerah, sehigga resikonya adalah Soeharto
terpilih dari pemilu ke pemilu serta pidato pertanggungjawaban beliau selalu
diterima sebanyak apapun beliau bersalah dan mengorupsi negara ini. Sekarang
DPD yang tanpa mewakili partai politik dipipih bersama partai politik, sehingga
DPD berfungsi identik dengan keberadaan senator di negara-negara yang
memakainya.
MPR
kini tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara, karena tidak lagi meminta
pertanggungjawaban semua lembaga tinggi negara, fungsi tertinggi hanya untuk
pembentukan dan penetapan konstitusi saja. Sedangkan memilih presiden dan wakil
presiden RI kini diserahkan kepada rakyat. Itulah sebabnya perubahan konstitusi
(amandemen) menjadi perubahan mendasar negara Indonesia mendatang.
Untuk
keanggotaan MPR tahun 2004-2009 keseluruhan anggota MPR berjumlah 675 orang
terdiri dari 128 anggota DPD yang dipilih masing-masing 4 (empat) orang dari
masing-masing 32 provinsi di Indonesia, sedangkan partai politik berdasarkan
kemenangan dalam pemilihan umum tanggal 5 April 2004.
Keberadaan
TNI-Polri yang dulu dipersiapkan untuk menjaga keutuhan NKRI yaitu dengan
mempertahankan UUD 1945 dan Pancasila diberikan jatah pada kedua lembaga
(konstitutif dan legislatif ini semasa orde baru) tetapi kini tidak lagi
diberiakan jatah baik dalam DPR maupun dalam MPR hanya sebagian balance
dibuatkan UU TNI-POlri yang memperbolehkan secara aktif pada jabatan
pemerintahan, sedangkan untuk lembaga legislatif dan konstitutif TNI-Polri
harus terlebih dulu memensiunkan diri.
MPR
periode 1999-2004 yang dipimpin Amin
Rais sebagai lokomotif reformasi telah berhasil membuat perubahan besar
dengan mengamandemenkan UUD 1945, sehingga akhirnya DPA yang tampak tidak
efektif terpaksa dilikuidasi walaupun merupaka lembaga tinggi negara, sedangkan
lembaga tinggi negara yang lain dibentuk yaitu Mahkamah Konstitusi.
Jadi
reformasi mahasiswa yang menjatuhkan reformasi Soeharto dan perlahan-lahan menumbangkan pemerintahan Orde Baru,
mengubah negeri ini hampir secara keseluruhan. Buktinya amandemen UUD 1945 yang
semula oleh MPR RI Orde Baru ciptaan Soeharto,
dinyatakan sebagai tidak berkehendak mengubahnya, kini setelah reformasi
dirombak total. Amandeman tersebut telah empat kali disahkan perubahannya
sebagai berikut.
1. Perubahan
Pertama disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999 Meliputi perubahan pasal 5, 7, 9,
13, 14, 15, 17, 20, dan 21.
2. Perubahan
Kedua disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000 Meliputi perubahan pasal 18, 19,
20, 22, 25, 26, 27, dan 28.
3. Perubahan
Ketiga disahkan pada tanggal 10 November 2001 Meliputi perubahan pasal 3, 6, 7,
8, 11, 17, 22, 23, dan 24
4. Perubahan
Keempat disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002 Meliputi perubahan pasal 2, 8,
16, 23, 24, 31, 32, 33, dan 34.
Jadi
yang tidak diubah adalah pasal 1, 4, 10, 12, 29, 35 terutama pasal 29 yang
dianggap akan menimbulkan kerawanan.
Jadi
MPR saat ini hanya lembaga tertinggi negara bukan seperti dulu merupakan
lembaga tetinggi negara yang memnita pertanggungjawaban seluruh lembaga tinggi
negara lainnya, MPR hanya menjadi lembaga tertingi negara dalam kapasitasnya
sebagai lembaga konstitusional.
3.
Dewan
Perwakilan Rakyat
Lembaga ini disebut parlemen karena kata
parle berarti bicara, artinya mereka
harus menyuarakan hati nurani rakyat. Artinya setelah megartikulasikan dan
mengagregasikan kepentingan rakyat, mereka harus membicarakan dalam sidang
parlemen kepada pemerintah yang berkuasa. Oleh karena itu DPR dibentuk di pusat
untuk mengkritisi pemerintah pusat, dibentuk di daerah untuk mengkritisi
pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten sesuai dengan tingkatannya.
Jadi
pemerintah eksekutif mempunyai peranan mengurus, sedangkan legislatif mempunyai
fungsi mengatur. Dengan begitu bagi daerah yang belum memiliki lembaga
legislatif pada tingkat di bawah provinsi disebut pembantu gubernur (dulu
residen) dan pada tingkat di bawah kabupaten disebut pembantu bupati (dulu
kewedanaan) sedangkan untuk tingkat kota disebut kota administratif. Itulah
sebabnya pada setiap pemilihan umum selain DPD kita mendapati tiga tingkat yang
harus dipilih.
Untuk
menjamin pelaksanaan tugas-tugasnya, DPR diberi berbagai hak dan kewajiban oleh
UUD 1945, antara lain sebagai berikut.
1. Hak
Petisi (untuk mengajukan pertanyaan bagi setiap anggota).
2. Hak
Budget (untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah).
3. Hak
Interprestasi (untuk meminta keterangan terutama pada eksekutif).
4. Hak
Amandemen (untuk mengadakan perubahan peraturan).
5. Hak
Angket (untuk mengadakan penyelidikan karena diduga terlibat kasus).
6. Hak
Inisiatif (untuk mengajukan rancangan undang-undang).
7. Hak
Prakarsa
8. Hak
untuk mengajukan pernyataan pendapat.
Sedangkan
kewajiba DPR adalah sebagai berikut.
1. Mempertahankan
Pancasila dan UUD 1945.
2. Menyusun
anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah.
3. Memoerhatikan
aspirasi masyarakat.
Sebagaimana
telah dijelaskan di muka bahwa angota DPR sudah pasti adalah juga anggota MPR
(ex office). Kemudian dalam rangka memperlancar tugasnya DPR mempunyai alat
kelengkapan yaitu sebagai berikut.
1. Pimpinan
DPR.
2. Fraksi-fraksi.
3. Komisi-komisi.
4. Badan
Musyawara.
5. Badan
Urusan Rumah Tangga.
6. Badan
Kerja sama antarparlemen.
7.
Panitia Khusus
(Pansus).
Pimpinan
DPR terdiri dari Ketua dan beberapa Wakil Ketua yang dipilih anggota DPR RI itu
sendiri dengan cara pemilihan yang diatur dalam peraturan tata tertib DPR yang
dibuat DPR sendiri. Setiap anggota DPR harus tergabung ke dalam dalah satu
fraksi yang dibentuk oleh DPR. Fraksi dibentuk untuk bertugas meningkatkan
kemampuan yang tercermin dalam setiap kegiatan DPR, fraksi berbeda dengan
komisi.
Fraksi
adalah pengelompokan anggota DPR yang terdiri dari kekuatan sosial politik dan
mencerminkan susunan golongan dalam masyarakat. Tugas fraksi adalah menentukan
dan mengatur sepenuhnya segala sesuatu yang menyangkut urusan masing-masing
fraksi, serta meningkatkan kemampuan efektivitas, dan efesiensi kerja para
anggota dalam melaksanakan tugasnya. Jadi fraksi orang-orang dalam satu fraksi
pasti satu partai, kalaupun berbeda partai karena berkoalisi tetapi masih satu
ideology dalam satu paham.
Komisi
adalah pengelompokkan anggota DPR yang terdiri dari satu bidang keahlian dan
tugas yang ditetapkan sendiri oleh DPR dengan surat keputusan. Tugas komisi
meliputi bidang perundang-undangan, anggaran, dan pengawasan. Untuk
melaksanakan tugasnya komisi dapat melakukan dengar pendapat, rapat kerja,
mengajukan pernyataan, dan kunjungan kerja. Bahkan jika diperlukan dapat
memanggil aparat pemerintah atau masyarakat umum, baik atas permintaan komisi
ataupun pihak lain.
Badan
Musyawarah bertugas menetapkan acara-acara DPR dalam satu tahun atau masa
persidangan, memberikan pertimbangan kepada pimpinan, menetapkan pokok-pokok
kebijaksanaan DPR sendiri, dan tugas lain yang diserahkan.
Pimpinan
DPR bertugas memimpin rapat untuk menyimpulkan persoalan yang dibicarakan,
menentukan kebijakan anggaran belanja, serta menyusun rencana kerja DPR, yaitu
dengan membagikan pekerjaan antara ketua dan wakil ketua dengan mengumumkan
secara terbuka dalam rapat paripurna.
4.
Mahkamah
Konstitusi
Setelah reformasi, Negara Kesatua
Republik Indonesia memiliki satu lagi lembaga tinggi negara yaitu Mahkamah
Konstitusi. Tetapi sebaliknya di sisi lain menghapuskan Dewan Pertimbangan
Agung yang dianggap tidak efektif.
Mahkamah
Kostitusi merupakan salah satu lembaga pemegang kekuasaan kehakiman di samping
Mahkamah Agung, beserta badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap konstitusi,
memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara, yang kewenangannya diberikan
UUD, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang
hasil pemilihan umum.
Mahkamah
Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan
pelanggaran oleh presiden dan wakil presiden menurut UUD.
MK
mempunyai 9 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden. Untuk
calonanggota hakim konstitusi, presiden mengusulkan 3 orang, Mahkamah Agung 3
(tiga) orang, dan diusul oleh Dewan Perwakilan Rakyat 3 (tiga) orang.
Ketua
dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi.
Hakim Konstitusi harus memiliki integritas dan keperibadian yang tidak tercela,
adil, negarawan, serta menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Hakim
konstitusi tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara lainnya.
Pengangkatan
dan pemberhentian Hakim Konstitusi, Hukum Aara dalam Mahkamah Kostitusi, serta
keentuan lainnya Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.
4
Departemen
Seperti disebutkan dalam ketujuh kunci
pokok Sistem Pemerintahan Indonsesia bahwa untuk membantu presiden, dibentuk
beberapa kementerian departemen. Maka untuk periode cabinet 2004-2009 susunan kabinet
depertemen antara lain Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri
Pertahanan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan,
Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan, Menteri Perhubungan, Menteri Kelautan dan
Perikanan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Pemukiman dan Prasarana
Wilayah, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan Nasional. Menteri Sosial, dan
Menteri Agama.
Selain
itu dibentuk pula kementerian yang tidak mempunyai jajaran depertemen ke daerah
yaitu antara lain Meteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata, Menteri Nrgara Riset
dan Teknologi, Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Menteri Negara
Lingkungan Hidup, menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Negara
Penertiban Aparatur Negara, menteri Negara Percepatan pembangunan Kawasan
Indonesia Timur, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri
Negara Badan Usaha Milik Negara, Menteri Negara Komunikasi dan Informasi.
Kemudian
juga dibentuk pejabat tinggi negara setingkat menteri, yaitu antara lain
Panglima Tentara Nasional Indonesia, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, daan
Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Sekretaris
Jendral memimpin sebuah sekretariat jendral, inspektur jendral memimpin
inspektor jendral, dan direktur jendral memimpin direktorat jendral. Selain itu
juga dibentuk unsure staf ahli menteri, Badan Penelitian dan Pengembangan,
Badan Pendidikan dan Latihan pada beberapa departemen.
Di
dalam sekretariat jendral dibentuk bebrapa biro yang masing-masing dipimpin
oleh seorang kepala biro. Di dalam direktorat jendral dibentuk beberapa
direktorat dipimpin oleh seorang direktur, sedangkan dalam inspektorat jenderal
dibentuk beberapa inspektorat wilayah yang dikepalai oleh seorang seorang
inspektur.
Dalam
rangka pemberian otonomi kepada daerah karena azaz desentralisasi, maka
diesrahkan beberapa urusan kepada suatu daerah sehingga di kabupaten berdiri
sebagai dinas, sedangkan berdasarkan azaz dekonsentrasi sebagaimana kebaradaan
depertemen dibentuk kepanjangan tangannya secara vertikal di provinsi beberapa
instansi vertikal.
Selain
organisasi departemen pemerintah pusat membentuk pula lembaga yang tidak
berbentuk depertemen yaitu Lembaga Pemerintah Nondepartemen (LPND). Hal ini
karena ada persoalan khusus yang bersifat nasional yang tidak dapat dilakukan
oleh departemen yang sudah dibentuk.
Bedanya
antara LPND dengan lembaga depertemen yaitu bila presiden selesai
mempertanggungjawabkan pekerjaannya pada akhir masa jabatan, maka pimpinannya
tidak bersamaan turun dengan menteri, karena beberapa pekerjaan yang bukan
bersifat politis.
Kepala
LPND ini mendapat bimbingan, petunjuk dan bertanggung jawab kepada presiden,
ada pula Kepala LPND yang dijabat rangkap oleh menteri. DI bawah Kepala LPND
dibentuk beberapa deputi seperti deputi pengawasan, deputi administrasi, serta
beberapa Kepala Pusat (Kapus) seperti Kapus Litbang dan Kapus Diklat.
Berikut
ini disampaikan beberapa LPND antara lain yaitu Arsip Nasional, Badan
Kepegawaian Negara, Badan INtelejen Negara, Badan Koordinasi Survey dan
Pemetaan Nasional, Badan Urusan Logistik, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia,
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Pertahanan Nasional, Badan Pusat
Statistik, Badan Narkotika Nasional, Lembaga Administrasi Negara, Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Tenaga Atom Nasional, Lembaga
Penerbangan dan Antariksa Nasional.
Akan
halnya Bank Indonesia, berbeda dengan bank-bank swasta maka Bank Indonesia
adalah milik negara dan merupakan badan hukum yang bergerak melakukan tugas
berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tugas pokoknya adalah membantu
pemerintah dalam mengatur, menjaga, serta memelihara ketertiban nilai rupiah.
Selain itu yang paling penting adalah mendorong kelancaran produksi dan meningkatkan
taraf hidup rakyat melalui ketinggalan nilai rupiah itu sendiri di mata duia
moneter internasional.
Bank
Indonesia dipimpin oleh seorang gubernur setingkat menteri, diangkat oleh
presiden atas usul dewan moneter untuk masa jabatan lima tahun dan sesudahnya
dapat diangkat kembali dengan mendengar usul DPR RI. Oleh karena itu Bank
Indonesia harus memperhatikan kebijakan yang terjadi antara pemerintah
eksekutif dan parlemen legislatif, namun Bank Indonesia dierikan wewenang
memberikan masukan kepada kedua lembaga tinggi tersebut.
Bank
Indonesia bertindak sebagai pemegang kas pemerinta yaitu menyelengarakan
pemindahan uang untuk pemerintah di antara kantor-kantornya di seluruh wilayah
Republik Indonesia, membantu penempatan surat hutang-piutang negara, penataan
usaha administrasi, serta pembayaran kupon dan pelunasannya.
Dalam
rangka pelaksanaan tugas pokoknya, Bank Indonesia menyusun rencana devisa yang
mencerminkan pemeliharaan ekonomi nasional serta memperlancar usaha pembangunan
dengan memperlihatkan posisi likuiditas dan solvabilitas internasional untuk
diajukan kepada pemerintah melalui dewan moneter.
Akan
halnya TNI, TNI berdiri tanggal 5 Oktober 1945 dengan nama YKR (Tentara
Keamanan Rakyat) pimpinan pertamanya adalah Supriyadi yang gugur dalam perkelahian dengan seorang Jepang di
Blitar, beliau kemudian digantikan Sudirman
yang selanjutnya didaulat sebagai Jendral Besar TNI.
BAB IV
DEMOKRASI INDONESIA
4.1 Bentuk-Bentuk Demokrasi
Menurut Torres demokrasi dapat dilihat
dari dua aspek yaitu pertama, formal
democracy dan kedua, substantive
democracy, yaitu menunjuk pada bagaimana proses demokrasi itu dilakukan
(Winataputra, 2006).
Formal democracy menunjuk pada demokrasi
dalam arti sistem pemerintahan. Hal ini dapat dilihat dalam berbagai
pelaksanaan demokrasi di berbagai Negara. Dalam suatu negara misalnya dapat
diterapkan demokrasi dengan menerapkan sistem presidensial, atau sistem
parlementer.
Sistem Presidensial:
sistem ini menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung, sehingga
presiden terpilih mendapatkan mandat secara langsung dari rakyat. Dalam sistem
ini kekuasaan eksekutif (kekuasaan menjalankan pemerintahan) sepenuhnya berada
di tangan presiden. Oleh karena itu presiden adalah merupakan kepala eksekutif
(head of government) dan sekaligus
menjadi kepala negara (head of state).
Presiden adalah penguasa dan sekaligus
sebagai simbol kepemimpinan negara (Tim LP3, UMY). Sistem demokrasi ini
sebagaimana diterapkan di negara Amerika dan negara Indonesia.
Sistem Parlementer:
Sistem ini menerapkan model hubungan yang menyatu antara kekuasaan eksekutif
dan legislatif. Kepala eksekutif (head of
government) adalah berada di tangan seorang perdana menteri. Adapun kepala
negara (head of state) adalah berada
pada seorang ratu, misalnya di negara inggris atau ada pula yang berada pada
seorang presiden misalnya di India.
Selain
bentuk demokrasi sebagaimana dipahami di atas terdapat beberapa sistem
demokrasi yang mendasar pada prinsip filosopi Negara.
1.
Demokrasi
Perwakilan Liberal
Prinsip
demokrasi ini didasarkan pada suatu fisalfat kenegaraan bahwa manusia adalah
sebagai makhluk individu yang bebas. Oleh karena itu dalam sistem demokrasi ini
kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.
Pemikiran
tentang negara demokrasi sebagaimana dikembangkan oleh Hobbes, Locke dan
Rousseau bahwa negara terbentuk karena adanya perbenturan kepentingan hidup
mereka dalam hidup bermasyarakat dalam suatu natural state. Akibatnya terjailah
penindasan di antara satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu
individu-individu dalam suatu masyarakat itu membentuk suatu persekutuan hidup
bersama yang disebut negara, dengan tujuan untuk melindungi kepentingan dan hak
individu dalam kehidupan masyarakat negara. Atas dasar kepentingan ini dalam
kenyataan muncullah kekuasaan yang kadangkala menjurus ke arah otoriterianisme.
Berdasarkan
kenyataan yang dilematis tersebut, maka muncullah pemikiran ke arah kehidupan
demokrasi perwakilan liberal, dan hal inilah yang sering dikenal dengan
democrat-demokrat liberal. Individu dalam suatu negara dalam partisipasinya
disalurkannya melalui wakil-wakil yang dipilih melalui proses demokrasi.
Menurut
Held (2004: 10), bahwa demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu pembaharuan
kelembagaan pokok untuk mengatasi probelema keseimbangan antara kekuasaan
memaksa dan kebebasan. Namun demikia perlu disadari bahwa dalam prinsip
demokrasi ini apapun yang dikembangkan melalui kelembagaan negara senantiasa
merupakan suatu manifestasi perlindungan serta jaminan asas kebebasan individu
dalam hidup bernegara. Rakyat harus diberikan jaminan kebebasan secara
individual baik di dalam kehdupan politik, ekonomi, sosial, keagamaan bahkan
kebebasan anti agama.
Konsekuensi
dari implementasi sistem dan prinsip demokrasi ini adalah berkembang persaingan
bebas, terutama dalam kehidupan ekonomi sehingga akibatnya individu yang tidak
mampu menghadapi persaingan tersebut akan tenggelam. Akibatnya kekuasaan
kapitalislah yang menguasai kehidupan negara, bahkan kebijakan dalam negara
sangat ditentukan oleh kekuasaan kapital. Hal ini sesuai dengan analisis P.L.
Berger bahwa dalam era global dewasa ini dengan
semangat pasar bebas yang dijiwai oleh filosifi demokrasi liberal, maka
kaum kapitalislah yang berkuasa. Kapitalisme telah menjadi fenomena global dan
dapat mengubah masyarakat diseluruh dunia baik dalam bidang sosial, politik,
maupun kebudayaan (Berger, 1988).
2.
Demokrasi
Satu Partai dan Komunisme
Demokrasi
satu partai ini lazimnya dilaksanakan di negara-negara komunis seperti Rusia,
China, Vietnam dan lainnya. Kebebasan formal berdasarkan demokrasi liberal akan
menghasilkan kesenjangan kelas yang semakin lebar dalam masyarakat, dan
akhirnya kapitalislah yang menguasai negara.
Dalam
hubungan ini Marx mengembangkan pemikiran sistem demokrasi “commune structure” (struktur
persekutuan). Menurut sistem demokrasi ini masyarakat tersusun atas
komunitas-komunitas yang terkecil. Komunitas yang paling kecil ini mengatur
urusan mereka sendiri, yang akan memilih wakil-wakil untuk unit-unit
administratif yang besar misalnya distrik atau kota. Unit-unit administratif
yang lebih besar ini kemudian akan memilih calon-calon administratif yang lebih
besar lagi yang sering diistilahkan dengan delegasi nasional (Marx, 1970: 67).
Susunan ini sering dikenal dengan struktur “piramida” dari “demokrasi
delegatif”. Semua delegasi bisa ditarik kembali, diikat oleh perintah-perintah
dari distrik pemilihan mereka dan diorganisasikan dalam suatu “piramida”
komite-komite yang dipilih secara langsung. Oleh karena itu menurut komunis,
negara post kapitalis tidak akan melahirkan kemiripan apapun dengan suatu rezim
liberal, yakni rezim parlementer. Semua perwakilan atau agen negara akan
dimasukkan ke dalam lingkungan seperangkat institusi-institusi tunggal yang
bertanggung jawab secara langsung.
Menurut
pandangan kaum Marxis-Leninis, sistem demokrasi delegatif harus dilengkapi,
pada prinsipnya dengan suatu sistem yang terpisah tetapi sama pada tingkat
partai komunis. Transisi menuju sosialisme dan komunisme memerlukan
kepemimpinan yang profesiaonal, dari kader-kader revolusioner dan dispilin
(Lenin, 1947). Hanya kepemimpinan yang seperti itu yang mempunyai kemampuan
untuk mengoraganisasikan pertahanan revolusi melawan kekuatan-kekuatan
kapitalis dan mengawasi rekonstruksi masyarakat. Hal itu dikarenakan perbedaan
kepentingan yang fundamental adalah kepentingan kelas, karena titik tolak
kepentingan kelas pekerja merupakan suatu kepentingan yang progresif dalam masyarakat,
dan karena selama dan setelah revolusi kepentingan kelas pekerja itu harus
diartikulasikan secara pasti. Oleh karena itu partai revolusioner merupakan hal
yang esensial. Partai tersebut merupakan instrument yang bisa menciptakan
landasan bagi sosialisme dan komunisme
(Held, 2004: 15-17).
Berdasarkan
teori serta praktek demokrasi sebagaimana dijelaskan di atas maka pengertian
demokrasi secara filosofis menjadi semakin luas, artinya masing-masing paham
mendasarkan pengertian bahwa kekuasaan di tangan rakyat.
4.2. Perkembangan
Demokrasi di Indonesia
Dalam sejarah negara Republik
Indonesia yang telah lebih dari setengah abad, perkembangan demokrasi telah
mengalami pasang surut. Masalah pokok yang diahadapi oleh bangsa Indonesia
ialah bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan sosial
dan politik yang demokratis dalam masyarakat yang beraneka ragam pola adat
budayanya. Masalah ini berkisar pada penyusunan suatu sistem poitik dengan
kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi serta character
and nation building, dengan partisipasi rakyat, sekaligus menghindarkan
timbulnya diktator perorangan, partai ataupun militer.
Perkembangan demokrasi di Indonesia
dapat dibagi dalam empat periode:
a. Periode 1945-1959,
masa demokrasi parlementer yang menonjolkan peranan parlemen serta
partai-partai. Pada masa ini kelemahan demokrasi parlementer memberi peluang
untuk dominsai partai-partai politik dan DPR. Akibatnya persatuan yang digalang
selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina
menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan
b. Periode 1959-1965,
masa Demokrasi Terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari
demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat.
Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik,
perkembangan pengaruh komunis, dan peran ABRi sebagai unusur sosial-politik,
semakin meluas.
c. Periode 1966-1998,
masa demokrasi Pancasila era Orde Baru yang merupakan demokrasi konstitusional
yang menonjolkan sistem presidensial. Landasan formal periode ini adalah
Pancasila, UUD 1945 dan ketetapan MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan
kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa Demokarasi
Terpimpin. Namun dalam perkembangannya peran presiden semakin dominan terhadap
lembaga-lembaga negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa ini, nama
Pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi politis penguasa saat itu, sebab
kenyataannya yang dilaksanakan tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
d. Periode 1999-sekarang,
masa demokrasi Pancasila era Reformasi dengan berakar pada kekuatan multi
partai yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan antar lembaga negara,
antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pada masa ini peran partai politik
kembali menonjol, sehingga iklim demokrasi memperoleh nafas baru. Jikalau
esensi demokrasi adalah kekuasaan di tangan rakyat, maka praktek demokrasi
tatkala pemilu memang demikian, namun dalam pelaksaannya setelah pemilu banyak
kebijakan tidak mendasarkan pada kepentingan rakyat, melainkan lebih ke arah
pembagian kekuasaan antara presiden dan partai politik dalam DPR. Dengan lain
perkataan model demokrasi era reformasi dewasa ini, kurang mendasarkan pada
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (walfar state).
PERKEMBANGAN
DEMOKRASI DI INDONESIA
Perkembangan demokrasi di Indonesia
telah mengalami pasasng surut. Selama 25 tahun berdirinya Republik Indonesia
ternyata masalah pokok yang kita hadapi ialah bagaimana, dalam masyarakat yang
beraneka ragam pola budayanya, mempertinggi tingkat kehidupan ekonomi disamping
membina suatu kehidupan social dan politik yang demokratis. Pada pokoknya masalah
ini berkisar pada penyusunan suatu sistem politik di mana kepemimpinan cukup
kuat untuk melaksanankan pembagunan ekonomi serta nation building, dengan partisipasi rakyat seraya menghindarkan
timbulnya diktator, apakah diktator ini bersifat perorangan, partai, ataupun
militer.
Dipandang
dari sudut perkembangan demokrasi sejarah Indonesia dapat dibagi dalam empat masa,
yaitu:
a. Masa
Republik Indonesia I (1945-1959), yaitu masa demokrasi (konstitusional) yang
menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai dan yang karena itu dinamakan
Demokrasi Parlementer.
b. Masa
Republik Indonesia II (1959-1965), yaitu masa Demokrasi Terpimpin yang dalam
banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional yang secara formal
merupakan landasasnnya, dan menunjukkan beberapa aspek demokrasi rakyat.
c. Masa
Republik Indonesia III (1965-1998), yaitu masa Demokrasi Pancasila yang
merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial.
d. Masa
Republik Indonesia IV (1998-sekarang), yaitu masa Reformasi yang menginginkan
tegaknya demokrasi di Indonesia sebagai koreksi terhadap praktik-praktik
politik yang terjadi pada masa Republik Indonesia III.
v Masa Republik Indonesia
I (1945-1959): Masa Demokrasi Konstitusional
Sistem parlementer yang mulai berlaku
sebulan sesudah kemerdekaan diproklamirkan dan kemudian diperkuat dalam
Undang-Undang Dasasr 1945 dan 1950, ternyata kurang cocok untuk Indonesia
meskipun dapat berjalan secara memuaskan dalam beberapa Negara Asia lain.
Persatuan yang didapat digalang untuk selalu menghadapi musuh bersama menjadi
kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan-kekuatan konstruktif sesudah
kemerdekaan tercapai. Karena lemahnya benih-benih demokrasi sistem parlementer
memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan Dewan Perwakilan
Rakyat.
Undang-Undang
Dasasr 1950 menetapkan berlakunya system parlementer di mana badan eksekutif
yang terdiri atas presiden sebagai kepala Negara konstitusional (constitutional head) dan
menteri-menterinya mempunyai tanggung jawab politik. Karena fragmentasi partai-partai
politik, setiap kabinet berdasasrkan koalisi yang berkisar pada satu atau dua
partai besar dengan beberapa partai kecil. Koalisi ternyata kurang mantap dan
partai-partai dalam koalisi tidak segan-segan untuk menarik dukungannya
sewaktu-waktu, sehingga kabinet sering kali jatuh karena keretakan dalam
koalisi sendiri. Dengan demikian ditimbulkan kesan bahwa partai-parai dalam
koalisi kurang dewasa dalam menghadapi tanggung jawab mengenai permasalahan
pemerintahan. Di lain pihak, partai-partai dalam barisan oposisi tidak mampu
berperan sebagai oposisi yang konstruktif yang menyusun program-program
alternatif, tetapi hanya menonjolkan segi-segi negatif dari tugas oposisi.
Umumnya
kabinet dalam masa pra pemilihan umum yang diadakan pada tahun 1955 tidak dapat
bertahan lebih lama dari rata-rata delapan bulan, dan hal ini menghambat
perkembangan ekonomi dan politik oleh karena pemerintah tidak mendapat
kesempatan untuk melaksanakan programnya. Pun pemilihan umum tahun 1955 tidak
membawa stabilitas yang diharapkan, bahkan tidak dapat menghindarkan perpecahan
yang paling gawat antara pemerintah pusat dan beberapa daerah.
Di
samping itu ternyata ada beberapa kekuatan sosial dan politik yang tidak
memperoleh saluran dan tempat yang realistis dalam konstelasi politik, padahal
merupakan kekuatan yang paling penting, yaitu seorang presiden yang tidak mau
bertindak sebagai rubberstamp
(presiden yang membubuhi capnya belaka) dan suatu tentara yang karena lahir dalam
revolusi merasas bertanggung jawab untuk turut menyelesaikan
persoalan-persoalan yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia pada umumnya.
Faktor-faktor
semacam ini, ditambah dengan tidak adanya anggota-anggota partai-partai yang
tergabung dalam konstituante untuk mencapai konsensus mengenai dasasr negara
untuk undang-undang dasasr baru, mendorong Ir. Soekarno sebagai presiden untuk
mengeluarkan Dektrit Presiden 5 Juli yang meentukan berlakunya kembali
Undang-Undang Dasasr 1945. Dengan demikian masa demokrasi berdasasrkan sistem
parlementer berakhir.
v Masa Republik Indonesia
II (1959-1965): Masa Demokrasi Terpimpin
Ciri-ciri
periode ini ialah dominasi dari presiden, terbatasnya peranan partai politik,
berkembangnya penganruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur
sosial-politik.
Dektrit Presiden 5 Juli dapat
dipandang sebagai suatu usaha untuk mencari jalan keluar dari kemacetan politik
melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat. Undang-Undang Dasasr 1945 membuka
kesempatan bagi seorang presiden untuk bertahan sekurang-kurangnya lima tahun.
Akan tetapi ketetapan MPRS No. III/1963 yang mengagkat Ir. Soekarno sebagai
presiden seumur hidup telah membatalkan pembatasan waktu lima tahun ini
(Undang-Undang Dasar memungkinkan seorang presiden untuk dipilih kembali) yang
telah ditentukan oleh Undang-Undang Dasasr. Selain itu, banyak lagi tindakan
yang menyimpang dari atau menyeleweng terhadap ketentuan-ketentuan
Undang-Undang Dasar. Misalnya dalam tahun 1960 Ir. Soekarno sebagai presiden
membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umun, padahal dalam penjelasasn
Undang-Undang Dasar 1945 secara eksplisit ditentukan bahwa presiden tidak
mempunyai wewenang untuk berbuat demikian. Dewan Perwakilan Rakyat Gotong
Royong yang menggati Dewan Perwakilan Rakyat pilihan rakyat ditonjolkan
peranannya sebagai pembantu pemerintahan, sedangkan fungsi kontrol ditiadakan.
Bahkan pemimpin Dewan Perwakilan Rakyat dijadikan menteri dan dengan demikian
ditekankan fungsi mereka sebagai pembantu presiden, di samping fungsi sebagai
wakil rakyat. Hal terakhir ini mencerminkan telah ditnggalkannya doktrin Trias Politika. Dalam rangka ini harus
pula dilihat beberapa ketentuan lain yang memberi wewenag kepada presiden
sebagai badan eksekutif untuk ikut campur tangan di bidang lain selain bidang
eksekutif. Misalnya presiden diberi wewenang untuk campur tangan di bidang
yudikatif berdasarkan Undang-Undang No.19/1964, dan di bidang legislatif berdasarkan
Peraturan Presiden No. 14/1960 dalam hal anggota Dewan Perwakila Rakyat tidak
mencapai mufakat.
Selain itu terjadi penyelewengan di
bidang perundang-undangan di mana berbagai tindakan pemerintah dilaksanakan
melalui Penetapan Presiden (Penpres) yang memakai Dektrit 5 Juli sebagai sumber
hukum. Tambahan pula didirikan badan-badan ekstra konstitusional seperti Front
Nasional yang ternyata dipakai oleh pihak komunis sebagai arena kegiatan,
sesuai dengan taktik Komunisme Internasional yang menggariskan pembentukan
front nasional sebagai persiapan ke arah terbentuknya demokrasi rakyat. Partai
politik dan pers yang dianggap menyimpang dari rel revolusi ditutup, tidak
dibenarkan, dan dibreidel, sedangkan politik merucu suar di bidang hubungan
luar negeri dan ekonomi dalam negeri telah menyebabkan keadaan ekonomi menjadi
bertambah suram. G 30 S/PKI telah mengakhiri periode ini dan membuka peluang
untuk dimulainya masa demokrasi Pancasila.
v Masa Republik Indonesia
III (1965-1998): Masa Demokrasi Pancasila
Landasan formal dari periode ini ialah
Pancasila, Undang-Undang dasasr 1945, serta ketetapan-ketetapan MPRS. Dalam
usaha untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap Undang-Undang Dasasr yang
telah terjadi dalam masa Demokrasi Terpimpin, telah diadakan sejumlah tindakan
korektif. Ketetapan MPRS No. III/1963 yang menetapkan masa jabatan seumur hidup
untuk Ir. Soekarno telah dibatalkan dan jabatan presiden kembali menjadi
jabatan elektif setiap lima tahun. Ketetapan MPRS No. XIX/1996 telah menentukan
ditinjaunya kembali produk-produk legislatif dari masa Demokrasi Terpimpin dan
atas dasar itu Undang-Undang No. 19/1964 telah diganti dengan suatu
undang-undang baru (No.14/1970) yang menetapkan kembali ke asas kebebasasn
badan-badan pengadilan. Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong diberi beberapa
hak kontrol disamping tetap mempunyai fungsi untuk membantu pemerintah.
Pemimpinnya tidak lagi mempunyai status menteri. Begitu pula tata tertib Dewan
Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang
baru telah meniadakan pasal yang telah memberi wewenang kepala presiden untuk
memutuskan permasalahan yang tidak dapat mencapai mufakat antara anggota badan
legislatif. Golongan Karya, di mana anggota ABRI memainkan peranan penting,
diberi landasasn konstitusional yang lebih formal. Selain itu baberapa hak asasi
diusahakan supaya diselenggarakan lebih penuh dengan memberi kebebasasn lebih
luas kepada pers untuk menyatakan pendapat dan kepada partai-partai politik
untuk bergerak dan menyusun kekuatannya, terutama menjelang pemilihan umum
1971. Dengan demikian diharapkan terbinanya partisipasi golongan-golongan dalam
masyarakat di samping diadakan pembagunan ekonomi secara teratur serta
terencana.
Perkembangan
lebih lanjut padan masa Republik Indonesia III (yang juga disebut sebagai Orde
Baru yang menggantikan Orde Lama) menunjukan peranan presiden yang semakin
besar. Secara lambat laun tercipta pemusaran kekuasasan di tangan presiden
karena Presiden Soeharto telah menjelma sebagai seorang tokoh yang paling
dominan dalam sistem politik Indonesia, tidak saja kerana jabatannya sebagai
presiden dalam sistem presidensial, tetapi juga karena pengaruhnya yang dominan
dalam elit politik Indonesia. Keberhasilan memimpin penumpasasn G 30 S/PKI dan
kemudian membubarkan PKI dengan menggunakan Surat Perintah 11 Maret (Super
Semar) memberikan peluang yang besar kepada Jendral Soeharto untuk tampil
sebagai tokoh yang paling berpengaruh di Indonesia. Status ini membuka peluang
bagi Jendral Soeharto untuk menjadi presiden berikutnya sebagai penganti
Presiden Soekarno.
Perlunya
menjaga kestabilan politik, pembangunan nasional, dan integrasi nasional telah
digunakan sebagai alat pembenaran bagi pemerintah untuk melakukan
tindakan-tindakan politik, termasuk yang bertentangan dengan demokrasi.
Contohnya adalah prinsip monoloyolitas pegawai negeri sipil (PNS). Semula
prinsip itu diperlukan untuk melindungi Orde Baru dari gangguan yang mungkin
timbul dari musuh-musuh Orde Baru dengan mewajibkan semua PNS untuk memilih
Golkar dalam setiap pemilihan umum (pemilu). Kemudian setelah Orde Baru menjadi
lebih kuat, ternyata prinsip monoloyolitas tersebut masih tetap digunakan untuk
mencegah partai politik lain keluar sebagai pemenang dalam pemilu sehingga
Golkar dan Orde Baru dapat terus berkuasas.
Masa
Republik Indonesia III menunjukan keberhasilan dalam penyelanggaraan pemilu.
Pemilu diadakan secara teratur dan berkesinambungan sehingga selama periode
tersebut berhasil diadakan diadakan enam kali pemilu, masing-masing pada tahun
1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Dari awal, Orde Baru memang
menginginkan adanya pemilu. Ini terlihat dari dikeluarkannya Undang-Undang (UU)
Pemilu pada tahun 1969, hanya setahun setelah Presiden Soeharto dilantik
sebagai presiden oleh MPRS pada tahun 1968 atau dua tahun setelah ia dilantik
sebagai Pejabat Presiden pada tahun 1967. Hal ini sesuai dengan slogan Orde
Baru pada masa awalnya, yakni Melaksanakan UUD 1945 secara muri dan konsekuen.
Namun
ternyata nilai-nilai demokrasi tidak diberlakukan dalam pemilu-pemilu tersebut
karena tidak ada kebebasasn memilih bagi para pemilih dan tidak ada kesempatan
yang sama bagi ketiga organisasi peserta pemilu (OPP) untuk menenangkan pemilu.
Sebelum fusi partai politik tahun 1973, semua OPP, kecuali Golkar, menghadapi
berbagai kendala dalam menarik dukungan dari para pemilih, antara lain karena
adanya asas monoloyolitas yang sudah disebutkan sebelumnya. Setelah fusi 1973
yang menghasilkan dua partai politik di samping Golkar, tidak ada perubahan
dalam pemilu karena Golkar tetap dapat dipastikan memenagkan setiap pemilu. Hal
ini desebabkan karena OPP ini mendapatkan dukungan dan fasilitas dari
pemerintah sedangkan dua partai lainnya, yaitu Partai Persatuan Pembangunan
(PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) menghadapi banyak kendala dalam
memperoleh dukungan dari para pemilih. Terlepas dari semua itu, pelaksanaan
pemilu sebanyak 6 kali tersebut telah memberikan pendidikan politik yang
penting bagi rakyat Indonesia sehingga rakyat telah tebiasas memberikan suara
dan menentukan pilihan dalam pemilu.
Keberhasilan
pemerintah Presiden Soeharto untuk menjadikan Indonesia swasembada beras pada
pertengahan dasaswarsa 1980-an dan pembangunan ekonomi pada masa-masa setelah
itu ternyata tidak diikuti dengan kemampuan untuk memberiantas korupsi.
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) berkembang dengan pesat seiring dengan
keberhasilan pembangunan ekonomi. Keberhasilan pembangunan ekonomi malah
dianggap sebagai peluang untuk melakukan KKN yang dilakukan oleh para anggota
keluarga dan kroni para penguasas, baik di pusat maupun di daerah.
Di
bidang politik, dominasi Presiden Soeharto telah membuat presiden menjadi penguasa
mutlak karena tidak ada satu institusi/lembaga pun yang dapat menjadi pengawas
presiden dan mencegahnya melakukan penyelewengan kekuasasan (abuse of power). Menjelang berakhirnya
Orde Baru, elite membuat semakin tidak peduli dengan aspirasi rakyat dan
semakin banyak membuat kebijakan-kebijakan yang menguntungkan para kroni dan
merugikan negara dan rakyat banyak.
Akibat
dari semua ini adalah semakin menguatnya kelompok-kelompok yang menentang
Presiden Soeharto dan Orde Baru. Yang menjadi pelopor para penentang ini adalah
para mahasiswa dan pemuda. Gerakan mahasiswa yang berhasil menduduki Gedung
MPR/DPR di Senayan pada bulan Mei 1998 merupakan langkah awal kejatuhan
Presiden Soeharto dan tumbangnya Orde Baru. Kekuatan mahasiswa yang besar yang
menyebabkan sulitnya mereka diusir dari gedung tersebut dan semakin kuatnya
dukungan para mahasiswa dan masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia
terhadap gerakan tersebut berhasil memaksa elite politik untuk berubah sikap
terhadap Presiden Soeharto. Pimpinan DPR secara terbuka meminta presiden
turun. Kemudian 14 orang menteri Kabinet
Pembangunan menyatakan penolakan mereka untuk bergabung dengan kabinet yang
akan dibentuk oleh Presiden Soeharto yang berusaha untuk memenuhi tuntutan
mahasiswa. Melihat perkembangan politik seperti ini, Presiden Soeharto merasas
yakin bahwa ia tidak mendapat dukungan yang besar dari rakyat dan orang-orang
dekatnya sendiri, sehingga ia kemudian memutuskan untuk mundur sebagai Presiden
RI pada tanggal 20 Mei 1998. Mundurnya Soeharto dari kursi presiden menjadi
pertanda dari berakhirnya masa Republik Indonesia III yang sisusul oleh
munculnya Republik Indonesia IV.
v Masa Republik Indonesia
IV (198-sekarang): Masa Reformasi
Tumbangnya Orde Baru membuka peluang
terjadinya reformasi politik dan demokratisasi di Indonesia. Pengalaman Orde
Baru mengajarkan kepada bangsa Indoensia bahwa pelanggaran terhadap demokrasi
membawa kehancuran bagi negara dan penderitaan rakyat. Oleh karena itu bangsa
Indonesia bersepakat untuk sekali lagi melakukan demokratisasi, yakni proses
pendemokrasian sistem politik Indonesia sehingga kebebasasn rakyat terbentuk,
kedaulatan rakyat dapat ditegakkan, dan pengawasasn terhadap lembaga eksekutif
dapat dilakukan oleh lembaga wakil rakyat (DPR).
Presiden
Habibie yang dilantik sebagai presiden untuk menggantikan Presiden Soeharto
dapat dianggap sebagai persiden yang akan memulai langkah-langkah demokratisaisi
dalam Orde Reformasi. Oleh karena itu, langkah yang dilakukan pemerintahan
Habibie adalah mempersiapkan pemilu dan melakukan beberapa langkah penting
dalam demokratisasi. UU politik yang meliputi UU Partai Politik, UU Pemilu, dan
UU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD yang baru disahkan pada awal 1999.
UU politik ini jauh lebih demokratis dibandingkan dengan UU politik sebelumnya
sehingga Pemilu 1999 menjadi pemilu yang demokratis yang diakui oleh dunia
internasional. Pada masa pemerintahan Habibie juga terjadi demokratisasi yang
tidak kalah pentingnya, yaitu penghapusan dwifungsi ABRI sehingga fungsi
sosial-politik ABRI (sekarang TNI atau Tentara Nasional Indonesia) dihilangkan.
Fungsi pertahanan menjadi fungsi satu-satunya yang dimiliki TNI semenjak
reformasi internal TNI tersebut.
Langkah
terobosan yang dilakukan dalam proses demokratisasi adalah amandemen UUD 1945
yang dilakukan oleh MPR hasil Pemilu 1999 dalam empat tahap selama empat tahun
(1999-2002). Beberapa perubahan penting dikakukan terhadap UUD 1945 agar UUD
1945 mampu menghasilkan pemerintahan yang demokratis. Peranan DPR sebagai
lembaga legislatif diperkuat, semua anggota DPR dipilih dalam pemilu, pengawasasn
terhadap presiden lebih diperketat, dan hak asasi manusia memperoleh jaminan
yang semakin kuat. Amandeman UUD 1945 juga memperkenalkan pemilihan umum untuk
memilih presiden dan wakil presiden secara langsung (pilpres). Pilpres pertama
dilakukan pada tahun 2004 setelah pemilihan umum untuk lembaga legislatif.
Langkah
demokratisasi berikutnya adalah pemilihan umum untuk memilih kepala daerah
secara langsung (pilkada) yang diatur dalam UU No. 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah. UU ini mengharuskan semua kepala daerah di seluruh
Indonesia dipilih memalui pilkada mulai pertengahan 2005. Semenjak itu, semua
kepala daerah yang telah habis jabatannya harus dipilih memalui pilkada.
Pilkada bertujuan untuk menjadikan pemerintah daerah lebih demokratisasi dengan
diberikan hak bagi rakyat untuk menentukan kepala daerah. Hal ini tentu saja
berbeda dengan pemilihan kepala daerah sebelumnya yang bersifat tidak langsung
karena dipilih oleh DPRD.
Pelaksanaan
pemilu legslatif dan pemilihan presiden pada tahun 2004 merupakan tonggak
sajarah politik penting dalam sejarah politik Indonesia modern karena
terpilihnya presiden dan wakil presiden yang didahului oleh terpiihnya
anggota-anggota DPR, DPD (Dewan Perwakilan Daerah), dan DPRD telah menuntaskan
demokratisasi di bidang lembaga-lembaga politik di Indonesia. Dapat dikatakan
bahwa demokratisasi telah berhasil membentuk pemerintah Indonesia yang
demokratis karena nilai-nilai demokrasi yang penting telah diterapkan melalui
pelaksanaan peraturan perundangan mulai dari UUD 1945. Memang benar bahwa
demokratisasi adalah proses tanpa akhir karena demokrasi adalah sebuah kondisi
yang tidak pernah terwujud secara tuntas. Namun dengan adanya
perubahan-perubahan tadi, demokrasi di Indonesia telah mempunyai dasar yang
kuat untuk berkembang.
BAB V
BADAN EKSEKUTIF,
LEGISLATIF, DAN YUDIKATIF
5.1
BADAN
EKSEKUTIF
Kekuasasan
eksekutif biasanya dipegang oleh badan eksekutif. Di Negara-negara demokratis
badan eksekutif biasasnya terdiri atas kepala negara seperti raja atau
presiden, beserta menteri-menterinya. Badan eksekutif dalam arti luas juga
mencakup para pegawai negeri sipil dan militer. Dalam makalah ini istilah badan
eksekuif dipakai dalam arti sempitnya.
Dalam sistem presidensial
menteri-menteri merupakan pembantu presiden dan langsung dipimpin olehnya,
sedangkan dalam sistem parlementer para menteri dipimpin oleh seorang perdana
menteri. Dalam sistem parlementer pula perdana menteri beserta
menteri-menterinya dinamakan bagian dari badan eksekutif yang bertanggung
jawab, sedangkan raja dalam monarki konstitusional dinamakan “ bagian dari
badan eksekutif yang tidak dapat diganggu gugat (the king can do no wrong).”
Jumlah badan eksekutif, jaul lebih
kecil daripada jumlah anggota badan legislatif, biasasnya berjumlan 20 atau 30
orang. Sedangkan badan legislatif yang ada anggotanya sampai 1.000 orang lebih.
Badan eksekutif yang kecil dapat bertindak cepat dan memberi pimpinan yang
tepat serta efektif; dalam hal ini ia berbeda dengan badan legislatif yang biasasnya
terlalu besar untuk mengambil keputusan yang cepat.
Tujuan badan eksekutif, menurut
tafsiran tradisional asas Trias Politika, hanya melaksanakan
kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh badan legislatif serta
menyelenggarakan undang-undang yang dibuat oleh badan legislatif. Akan tetapi
dalam pelaksanaannya badan eksekutif leluasa sekali ruang geraknya. Zaman
modern telah menimbulkan paradox bahwa lebih banyak undang-undang yang diterima
oleh badan legislatif dan yang harus dilaksanakan oleh badan eksekuif, lebih
luas pula ruang lingkup kekuasasan badan eksekutifnya.
Di samping itu jelas dalam
perkembangan negara modern bahwa wewenang badan eksekutif dewasas ini jauh
lebih luas daripada hanya melaksanakan Undang-Undang Dasasr saja. Kadang
malahan dikatakan bahwa dalam negara modern badan eksekutif sudah mengganti
badan legislatif sebagai pembuat kebijaksanaan yang utama. Perkembangan ini
tergolong oleh banyak faktor, seperti perkembangan teknologi, proses
modernisasi yang sudah berjalan jauh, semakin terjalinya hubungan politik dan
ekonomi antarnegara, krisis ekonomi, dan revolusi sosial. Akan tetapi meluasnya
peranan negara terutama disebabkan karena penyelenggaraan kesejahteraan
rakyatnya merupakan tugas pokok dari setiap negara dewasas ini, apalagi jika ia
tergolong Negara Kesejahteraan (Welfare
State). Negara Kesejahteraan menjamin bagi warga negaranya tersedianya
aspek-aspek minimal dari pendidikan, pelayanan kesehatan, perumahan, pekerjaan
dan sebagainya, dan karena itu kegiatannya mempengaruhi semua aspek kehidupan
masyarakat.
Dalam menjalankan tugasnya, badan
eksekutif ditunjang oleh tenaga kerja yang terampil dan ahli serta tersedianya
bermacam-macam fasilitas serta alat-alat di masing-masing kementerian.
Sebaliknya keahliah serta fasilitas yang tersedia bagi badan legislatif jauh
lebih terbatas. Oleh karena itu, badan legislatif berada dalam kekedudukan yang
kurang menguntungkan dibandingkan badan eksekutif. Di beberapa negara baru
keadaan ini cukup mencolok.
Hal ini tidak berarti bahwa peranan
badan legislatif tidak ada artinya. Di dalam negara demokratis badan legislatif
tetap penting untuk menjaga jangan sampai badan eksekutif keluar dari
garis-garis yang telah ditentukan oleh badan legislatif, dan tetap merupakan
penghalang atas kecenderungan yang terdapat pada hampir setiap badan eksekutif
untuk memperluas ruang lingkup wewenangnya. Akan tetapi, dalam usaha negara
dalam meningkatkan tingkat penghidupan rakyatnya badan eksekutiflah yang
diharapkan memberi bimbingan, pengarahan, dan kepemimpinan yang dinamis.
5.1.1
Wewenang
Badan Eksekutif
Kekuasasan badan
eksekutif mencakup beberapa bidang:
1. Administratif,
yakni kekuasasan untuk melaksanakan undang-undang dan peraturan perundangan
lainnya dan menyelenggarakan administrasi negara.
2. Legislatif,
yaitu membuat rancangan undang-undang dan membimbinganya dalam badan perwakilan
rakyat sampai menjadi undang-undang.
3. Keamanan,
artinya kekuasasan untuk mengatur polisi dan angkatan bersenjata,
menyelenggarakan perang, pertahanan negara, serta keamanan dalam negeri.
4. Yudikatif,
memberi grasi, amnesti, dan sebagainya.
5. Diplomatik,
yaitu kekuasasan untuk menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan
negara-negara lain.
5.1.2 Beberapa Macam Badan Eksekutif
Dalam
menjalankan badan eksekutif di negara-negara demokratis kita melihat adanya dua
macam badan eksekutif yaitu menurut sistem perlementer dan menurut sistem
presidensial. Sekalipun demikian, mengadakan pengelompokan ini hendaknya
diingat bahwa dalam setiap kelompok terdapat bervariasi.
§ Sistem
Parlemener dengan Parliamentary Executive
Dalam sistem ini
badan eksekutif dan badan legislatif bergantung pada satu sama lain. Kabinet,
sebagai bagian dari badan eksekutif yang “bertanggung jawab”, diharap
mencerminkan kekuatan-kekuatan politik dalam badan legislatif yang mendukungnya, dan mati hidupnya kabinet
bergantung pada dukungan dalam badan legislatif (atas tanggung jawab menteri).
Kabinet semacam ini dinamakan kabinet parlementer. Sifat serta bobot “ketergantungan”
ini berbeda dari satu negara dengan negara lain, akan tetapi umumnya dicoba
untuk mencapai semacam keseimbangan antara badan eksekutif dan badan
legislatif.
Keseimbangan ini lebih mudah
tercapai jika terdapat satu partai yang cukup besar mayoritasnya untuk
membentuk kabinet asas kekuatan sendiri. Kalau tidak ada, maka diusahakan
terbentuknya suatu kabinet koalisi berdasasrkan kerjasasma antara beberapa
partai yang bersama-sama mencapai mayoritas dalam badan legislatif. Beberapa
negara, seperti negeri Belanda dan negara-negara Skandinavia, pada umumnya
berhasil mencapai suatu keseimbangan, sekalipun tidak dapat dielakkan “dualisme
antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat”.
Dalam hal terjadinya suatu krisis
kabinet karena kabinet tidak lagi memperoleh dukungan dari mayoritas badan
legislatif, kadang-kadang dialami kesukaran untuk membentuk suatu kabinet baru,
oleh karena pandangan masing-masing partai tidak dapat dipertemukan. Dalam
keadaan semacam ini terpaksa dibentuk suatu kabinet ekstra-parlementer, yaitu suatu kabinet yang dibentuk oleh formatur
kabinet tanpa terikat pada konstelasi kekuatan politik dalam badan legislaitif.
Dengan demikian formatur kabinet mempuyai peluang untuk menunjuk menteri berdasasrkan
keahlian yang diperlukan tanpa mempertimbangkan apakah ia mempunyai dukungan
partai. Kalaupun ada menteri yang merupakan anggota partai, maka secara formal
ia tidak mewakili partainya. Biasasnya suatu kabinet ekstra-parlementer mempunyai program kerja yang terbatas dan
mengikat diri untuk menangguhkan pemecahan masalah-masalah yang bersifat
fundamental.
Menurut sejarah ketatanegaraan
Belanda, terdapat beberapa macam kabinet ekstra-parlementer:
a. Zaken
Kabinet, yaitu suatu kabinet yang mengikat diri untuk menyelenggarakan suatu
program yang terbatas.
b. Kabinet
Nasional (Nationaal Kabinet), yaitu suatu kabinet yang menteri-menterinya
diambil dari berbagai golongan masyarakat. Kabinet semacam ini biasasnya
dibentuk dalam keadaan krisis, di mana komposisi kabinet diharap mencerminkan
persatuan nasional.
Akan
tetapi di beberapa negara lain, termasuk Republik Prancis IV (1946-1958) dan
Indonesia sabelum tahun 1959, keseimbangan antara badan eksekutif dan
legislatif tidak tercapai dan telah muncul dominasi badan legislatif (secara
langsung atau tidak langsung) yang akibatnya cukup menggangu komunitas
kebijakan pemerintah. Meskipun demikian, di Prancis efek negatifnya tidak
terlalu mengganggu, oleh karenanya aparatur pemerintah dapat berjalan terus.
Sedangkan di Indonesia setiap krisis kabinet dalam masa demokrasi parlementer
(1945-1959) mempunyai akibat yang destruktif dan mengganggu kelancaran jalannya
pemerintahan, karena lemahnya aparatur administratif.
Di
samping itu perlu disebut suatu bentuk sistem parlementer khusus, yang memberi
peluang kepada badan eksekutif untuk memainkan peranan yang lebih dominan dan
karena itu disebut pemerintah kabinet (cabinet
government). Sistem ini terdapat di Inggris, Australia, dan India. Di sisni
hubungan antara badan eksekutif dan badan legislatif begitu terjalin sehingga boleh
dinamakan suatu partnership (Istilah yang sering dipakai ialah fushion atau union antara badan eksekutif dan badan legislatif). Di dalam
partnership ini kabiet memainkan peranan yang cukup dominan. Sistem ini sering
disebut sebagai Westminster model. Di
Inggris sistem ini berjalan lebih lancar daripada di India, karena sudah berjalan lama
dan juga karena dibantu oleh adanya sistem dwi-partai.
Di
bawah ini beberapa contoh negara yang menerapkan sistem parlementer:
a.
Republik Prancis IV (1946-1958)
Oleh karena di
Prancis tidak terdapat satu partai yang cukup besar untuk membentuk kabinet
atas kekuatan sendiri, maka kabinet di Prancis hampir semuanya berdasasrkan
koalisi. Badan eksekutif terdiri dari seorang presiden yang sedikit sekali kekuasasannya
serta menteri-menteri yang dipimpin oleh seorang perdana menteri. Kedudukan
menteri tidak boleh dirangkap dengan dedudukan sebagai anggota parlemen.
Berdasasrkan kenyataan bahwa dalam
Republik Prancis III (1870-1940) kabinet
sering jatuh karena badan legislatif menerima mosi tak percaya, maka dalam
Undang-Undang Dasar Republik Prancis IV ditentukan bahwa kalau dua kabinet
jatuh dalam masa 18 bulan sebagai akibat dari mosi tak percaya, maka badan
legislatif boleh dibubarkan. Akan tetapi, dalam masa Republik Prancis IV krisis
kabinet tetap tidak dapat dihindarkan; bukan karena banyaknya mosi, tapi karena
salah satu dari beberapa partai yang tadinya mendukung kabinet koalisi
menghentikan dukungannya dan menarik kembali menterinya. Hal ini menyebabkan
jatuhnya kabinet dan terjadinya krisis kabinet.
b.
Republik Prancis V
Tedorong
oleh kegagalan sistem parlementer Republik Prancis IV karena badan eksekutifnya
terlalu banyak didominasikan oleh badan legislatif. Presiden de Gaulle pada
tahun 1958 berhasil memprakarsai suatu undang-undang dasasr baru yang
memperkuat kedudukan badan eksekutif, baik presiden maupu kabinetnya. Dengan
demikian sistem ini lebih menjurus ke sistem presidensial. Kedudukan presiden
diperkuat karena ia tidak lagi dipilih oleh anggota badan legislatif, seperti
dalam Republik Prancis IV, tetapi oleh suatu majelis pemilihan yang terdiri
atas 80.000 orang; dan mulai tahun 1962 malahan langsung dipilih oleh seluruh
rakyat yang berhak memilih. Dan, masa jabatan presiden menjadi tujuh tahun.
Juga kekuasasan untuk bertindak dalam masa darurat diperkuat, di mana presiden
boleh mengambil tindakan apa saja yang dianggap perlu untuk mengatasi krisis
itu. Akan tetapi bedan legislatif tidak boleh dibubarkan dan harus terus
bersidang, dalam masa darurat sekali pun.
Jika timbul pertentangan antara
kabinet dan badan legislatif, presiden boleh membubarkan badan legislatif.
Undang-undang yang telah diterima oleh badan legislatif, tetapi tidak
disetujuai oleh presiden, dapat diajukan olehnya langsung kepada rakyat supaya
diputuskan dalam suatu referendum, atau dapat diminta pertimbangan Majelis
Konstitusional. Badan ini mempunyai wewenang untuk manyatakan suatu
undang-undang tidak sesuai dengan undang-undang dasar. Juga penerimaan mosi dan
interpelasi dipersukar; misalnya sebelum sebuah mosi diajukan dalam sidang
legislatif, harus didukung oleh 10% dari jumlah anggota badan itu. Sampai
sekarang sistem ini menunjukkan cukup keseimbangan antara badan eksekutif dan
badan legislatif, dan malahan dianggap lebih menjurus ke sistem presidensial.
c. Inggris
Badan eksekutif
terdiri atas raja sebagai bagian dari badan eksekutif yang tak dapat diganggu
gugat, serta ± 20 menteri yang bekerja atas asas tanggung jawab menteri (ministerial responsibility). Kekuasasan
raja bersifat simbolis, sedangkan kekuasasan sesungguhnya adalah di tangan
perdana menteri yang memimpin para menteri.
Inggris terkenal sebagai tempat asal
asas tanggung jawab menteri, akan tetapi di Inggris sendiri masih berbentuk
konvensi. Prinsipnya ialah bahwa menteri ataupun seluruh kabinet yang tidak
lagi memperoleh kepercayaan dari badan legislatif harus meletakkan jabatan.
Jadi, masa hidup suatu kabinet tergantung pada dukungan dalam badan legislatif.
Akan tetapi di Inggris, berbeda dengan kebanyakan negara lain yang memakai
sistem parlementer, perdana menteri sewaktu-waktu dapat mengadakan pemilihan
umum baru sebelum masa jabatan parlemen yang lamanya lima tahun berakhir.
Secara formal rajalah yang membubarkan parlemen dan menginstruksikan
diadakannya pemilihan umum baru, akan tetapi hal ini dilakukan atas saran
perdana menteri.
Wewenag perdana menteri ini dapat
dipakai misalnya dalam keadaan di mana kabinet dikenakan mosi tak percaya dan
harus meletakkan jabatan. Perdana menteri dapat menolak untuk berbuat demikian
dan memutuskan untuk menyerahkan keputusan terakhir langsung kepada rakyat
dalam suatu pemilihan umum. Selain itu wewenang ini dapat dipakai dalam suatu
situasi di mana perdana menteri merasas partainya sedang sangat popular dan
saatnya baik untuk mengadakan pemilihan umum dengan harapan dapat memperoleh
mandat serta masa jabatan baru untuk partainya. Wewenang perdana menteri ini
sangat memperkuat kedudukannya terhadap badan legislatif.
Selain itu di Inggris ada beberapa
faktor yang menguntungkan bagi Perdana Menteri. Ada dua partai yang dominan,
yaitu Partai Konservatif dan Partai Buruh, sehingga partai yang menang dalam
pemilihan umum dapat mengharapkan dukungan mayoritas dalam parlemen, sedangkan
partai oposisinya hanya ada satu yang menonjol. Dengan demikian perdana menteri
dapat menguasasi parlemen melalui partainya. Maka dari itu kadang-kadang
kabinet Inggris diumpamakan dengan satu “panitia parlementer”. Faktor lain yang
menguntungkan kepemimpinan perdana menteri Inggris ialah adanya disiplin yang
ketat dalam partai, sehingga sukar bagi seorang anggota partai untuk terlalu
banyak menyimpang dari garis politik yang telah ditentukan oleh pimpinan
partainya.
Hal-hal yang tersebut di atas telah
mengakibatkan sangat menonjolnya kepemimpinan yang diseleggarakan oleh kabinet
sehingga sistem di Inggris disebut Pemerintahan Kabinet (Cabinet Government). Hal ini tidak bararti bahwa kabinet Inggris
hanya mendiktekan dan menginstruksikan usaha, tetapi bahwa dalam partnership dengan badan legislatif ia
mempunyai peluang untuk memainkan peranan dominan.
Akhirnya faktor terjalinnya
personalia dari kedua badan membantu tercapainya hubungan yang lancar. Dalam
hal ini berlaku konvensi bahwa menteri harus diambil dari keanggotaan badan
legislatif, oleh karena dianggap bahwa jabatan menteri hanya boleh dipegang
oleh seorang yang telah membuktikan dalam suatu pemilihan umum bahwa ia
dipercaya oleh rakyat banyak. Sesudah menjadi menteri maka kedudukan sebagai
anggota parlemen tidak dilepaskannya sehingga terjamin adanya hubungan erat
antara anggota badan eksekutif dan badan legislatif. Dengan demikian
menteri-menteri kabinet dapat turut memupuk suasasna kerja sama yang baik dan
memperlancar jalannya program pemerintah.
Nyatalah bahwa perdana menteri
Inggris mempunyai kekuasasan yang cukup besar, berdasasrkan wewenang untuk:
1) Memimpin
kabinet,
2) Membimbing
Majelis Rendah,
3) Menjadi
penghubung dengan raja,
4) Memimpin
partai mayoritas.
d. India
Sistem
ketatanegaraan India agak mirip dengan Inggris, dan sistem pemerintahannya pun
adalah kabinet government. Badan eksekutif terdiri atas seorang presiden
sebagai kepala negara dan menteri-menteri yang dipimpin oleh seorang perdana
menteri. Presiden dipilih untuk masa jabatan lima tahun oleh anggota-anggota
badan legislatif baik pusat maupun di negara-negara bagian. Sistem parlementer
gaya cabinet government dapat
berjalan agak lancar semasa hidupnya Perdana Menteri Nehru dan selama Partai
Kongres dapat menguasai keidupan politik. Dalam masa itu kabinet oleh M.V.
Pylee disebut “ciptaan parlemen, tetapi ciptaan yang membimbing penciptanya” (a creature of Parliament, but a creature
which guides its creator).
Sesudah pemilihan umum tahun 1976
dominasi Partai Kongres jauh berkurang sehingga pernyataan Pylee itu pada waktu
itu agaknya kurang berlaku. Akan tetapi dalam pemilihan umum 1972 Indira Gandhi
berhasil memperoleh mayoritas yang meyakinkan yaitu 2/3 dari jumlah kursi
Majelis Rendah. Sekalipun demikian, Perdana Menteri Indira Ghandi banyak sekali
mendapat tantangan dari berbagai pihak, sehingga sabilitas nasional mulai
terancam. Dalam bulan Juni 1975 ia merasas terpaksa untuk menyatakkan “keadaan
darurat” dan sejak saat itu pemerintahan India mengadakan bermacam-macam pembatasasn
atas kegiatan para pelaku politik dan kegiatan media masa agar tidak mengganggu
usaha.
§ Sistem
Presidensial dengan Fixed Executive atau
Non-Parliamentary Executive
Dalam sistem ini
kelangsungan hidup badan eksekutif tidak tergantung pada badan legislatif, dan
badan eksekutif mempunyai masa jabatan tertentu. Kebebasasn badan eksekutif
terhadap badan legislatif mengakibatkan kedudukan badan eksekutif lebih kuat
dalam menghadapi badan legislatif. Lagi pula menteri-menteri dalam kabinet
presidensial dapat dipilih menurut kebijaksanaan persiden sendiri tanpa
menghiraukan tuntutan-tuntutan partai politik. Dengan demikian pilihan presiden
dapat didasasrkan atas keahlian serta faktor-faktor lain yang dianggap penting.
Sistem ini terdapat di Amerika Serikat, Pakistan dalam masa Demokrasi Dasasr
(1958-1969), dan Indonesia di bawah UUD 1945.
Di bawah ini beberapa contoh negara
yang menerapkan sistem presidensial:
a.
Amerika
Serikat
Badan eksekutif
terdiri atas presiden beserta menteri-menterinya yang merupakan pembantunya.
Presiden dinamakan Chief Executive.
Secara formal, sesuai dengan trias politika klasik, presiden sama sekali
terpisah dari badan legislatif dan tidak boleh mempengaruhi organisasi dan
penyelenggaraan pekerjaan Congerss.
Selama masa jabatan empat tahun, yang boleh diperpanjang menjadi delapan tahun
kalau dipilih kembali, ia tidak dapat dijatuhkan oleh Congress; tetapi ia pun tidak mempunyai wewenang untuk membubarkan Congress. Tetapi presiden dapat
mempengaruhi Congress melalui Pidato Ke-negaraan (State of the Union Message) yang diucapkannya tiap tahun pada
pembukaan sidang baru di mana presiden mengajukan rencana kerja dan anggaran
belanja. Kebanyakan rancangan undang-undang disiapkan oleh pemerintah dan
diajukan dalam Congress dengan
perantaraan anggota separtai dan Congress.
Kekuasasan presiden terletak dalam
wewenangnya untuk memveto suatu rancangan undang-undang yang telah diterima
baik oleh Congress. Presiden dapat
menolak untuk menandatangani (veto) dalam sepuluh hari sesudah diterima baik
oleh Congress. Kalau Congress sepakat untuk menolak veto
presiden ini, maka rancangan undang-undang dapat dikirim kembali kepada Congress. Kalau rancangan undang-undang
itu diterima lagi dengan mayoritas 2/3 dalam setiap majelis, maka veto presiden
dianggap batal. Jadi, pada tahap akhir presiden harus tunduk kepada keputusan Congress.
Dalam rangka mengadakan check and balances, di satu pihak
presiden boleh memilih menteriya sendiri, akan tetapi penunjukan pejabat tinggi
seperti hakim agung dan duta besar harus disetujui oleh Senat. Begitu pula setiap perjanjian internasional yang sudah
ditandatangani oleh presiden harus pula disetujui oleh Senat. Kalau tidak setuju, maka otomatis perjanjian itu batal.
Dalam memilih menterinya, presiden
tidak terbatas pada partainya sendiri, akan tetapi dapat memilih dari partai
lain, atau sama sekali di luar partai. Begitu pula presiden bebas untuk memilih
penasihat pribadinya, yang tidak perlu disetujui oleh Senat. Penasihat presiden
ini kadang-kadang lebih banyak berpengaruh atas presiden daripada menteri.
Contoh: Presiden Roosevelt dan Harry Hopkins, Presiden Nixon dan Henry
Kissinger (sebelum menjadi menteri).
b. Pakistan (dalam masa Demokrasi Dasasr)
Seperti
India, Pakistan memulai masa kemerdekaannya dengan suatu sistem parlementer
yang mirip dengan sistem di Inggris. Undang-Undang Dasar yang sesudah mengalami
kemacetan perlementer selama beberapa tahun, diterima pada tahun 1956,
menetapkan lagi sistem parlementer ini. Akan tetapi undang-undang dasar ini
hanya berlaku selama dua tahun, sebab tahun 1958 dibatalkan. Di bawah Jendral
Ayub Khan dimulailah suatu sistem
pemerintahan presidensial dengan badan eksekutif yang kuat.
Menurut Undang-Undang Dasar 1962
yang berlaku sampai tahun 1969, badan eksekutif terdiri atas presiden yang
beragama Islam beserta menteri-menteri. Perdana Menteri merupakan pembantunya
dan tidak boleh merangkap menjadi anggota badan legislatif. Presiden mempunyai
wewenang untuk memveto rancangan undang-undang yang telah diterima oleh badan
legislatif. Veto ini oleh badan legislatif dapat dibatalkan kalau racangan
undang-undang itu diterima lagi olehnya dengan mayoritas 2/3 suara. Sebaliknya
presiden dapat mengajukan rancangan undang-undang yang sedang dibicarakan itu
kepada suatu referendum. Selain itu persiden mempunyai wewenang untuk
membubarkan badan legislatif; dalam keadaan ini ia sendiri harus mengundurkan
diri dalam waktu empat bulan dan mengadakan pemilihan umum baru. Dalam keadaan
darurat presiden berhak mengeluarkan ordinances
yang harus diakukan kepada badan legislatif dalam masa paling lama enam bulan.
Presiden dapat dipecat (impeach) oleh
badan legislatif kalau melanggar undang-undang dasar atau dalam hal berkelakuan
buruk, dengan ¾ jumlah suara badan legislatif. Akan tetapi, jika
anggota-anggota yang memulai mosi pemecatan itu tidak berhasil memperoleh 50%
suara, maka dikeluarkan dari badan itu. Dewasas ini Pakistan telah kembali ke
sistem parlementer.
5.1.3 Badan
Eksekutif di Negara-Negara Komunis
Di
samping badan eksekutif di negara-negara demokratis, perlu juga kita bicarakan
badan eksekutif di negara-negara komunis. Ada beberapa perbedaan yang menonjol,
oleh karena Dewan Perwakilan Rakyat tidak dilihat sebagai badan legislatif
melulu, tetapi sebagai badan di mana semua kekuasasan (eksekutif, legislatif,
dan yudikatif) dipusatkan. Sistem ini kadang-kadang disebut peperintahan
majelis (assembly government). Akan
tetapi perbedaan yang terbesar ialah peranan yang dominan dari Partai Komunis
yang menyelami semua aparatur kenegaraan. Negara-negara komunis dalam garis
besarnya mengikuti pola Uni Soviet.
Di Uni Soviet fungsi-fungsi
eksekutif dibagi antara dua badan, yaitu antara pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat, yakni Presidium Soviet Tertinggi, dan kabinet. Pembagian semacam ini
menadikan perbedaan antara badan eksekutif dan legislatif, seperti yang dikenal
di negara-negara demokratis, agak kabur.
Presidium, yang terdiri atas
kira-kira 30 orang anggota Soviet Tertinggi, bertindak sebagai steering committee dari Soviet Tertinggi
dan menyelenggarakan tugas-tugasnya selama badan itu tidak bersidang, seperti
misalnya menunjuk dan menghentikan menteri. Ia dapat membubarkan Soviet
Tertinggi kalau ada perselisihan antara kedua majelis dan mengadakan pemilihan
umum baru (hal ini belum pernah terjadi).
Kedudukan Presidium Soviet Tertinggi
tertentu, ia juga merupakan kepala negara kolektif (collegium president). Dalam menjalankan fungsinya anggota-anggota
presidium mempunyai kedudukan yang sama, hanya dalam upacara formal dan
protokoler seperti menyematkan tanda jasas dan menerima tamu asing, ketua Presidium bertindak atas seluruh
Presidium. Ia juga biasa disebut Presiden Uni Soviet.
Wewenang presidium mencakup bidang
eksekutif seperti mengeluarkan dektrit-dektrit, yang dalam sidang Soviet.
Tertinggi berikutnya disahkan. Di keputusan-keputusan dan aturan-aturan kabinet
kalau dianggap tidak sesuai dengan undang-undang dan memberi tafsiran yag
mengikat mengenai undang-undang. Presidium secara formal bertanggung jawab
kepada Soviet Tertinggi, akan tetapi dalam praktik presidium membimbing Soviet
Tertinggi. Hal ini dimungkinkan oleh karena anggota Presidium merangkap menjadi
pemimpin dalam Partai Komunis.
Anggota kabinet berkisar antara 25
dan 50 orang. Secara formal para menteri diangkat oleh Soviet Tertinggi dan
bertanggung jawab kepadanya. Dalam praktik kabinet lebih berkuasa, karena
administrasi negara mencakup dan menguasai hampir semua aspek kehidupan rakyat,
terutama dibidang ekonomi. Kekuasaan kabinet meliputi bidang legislatif, sebab
biarpun secara formal Soviet Tertinggi merupakan badan legislatif yang
tertinggi dan merupakan satu-satunya badan yang menyelenggarakan kekuasasan
legislatif, tetapi dalam praktiknya kabinet merupakan legislator yang paling
penting. Ialah yang menyusun rancangan undang-undang dan mengajukan kepada
Soviet Tertinggi, di mana pembahasasn dengan bantuan anggota majelis yang juga
merangkap anggota Partai Komunis dikendalikan sedemikian rupa sehingga tidak
terlalu menyimpang dari rancangan yang diajukan itu. Di samping itu kabinet
berwenang mengeluarkan aturan-aturan dan keputusan-keputusan (decision and orders) yang bersifat
mengikat di seluruh wilayah Uni Soviet. Secara formal Soviet Tertinggi
mempunyai wewenang untuk membatalkan aturan-aturan dan keputusan-keputusan ini,
tetapi dalam praktik dibatalkan oleh kabinet sendiri kalau dirasa perlu.
Kabinet juga meempunyai suatu
presidium di mana duduk kira-kira 17 menit inti. Sekalipun kekuasasan kabinet
besar sekali, ia pada hakikatnya hanya merupakan alat untuk melaksanakan
keptusan-keputusan yang diambil dalam partai. Hal ini dimungkinkan oleh karena
menteri merangkap jabatan anggota pemipnan artai Komunis. Mengenai hal ini
dikatakan Andrei Y.Vyshinky:
Partai
mengecek pekerjaan organ-organ pemerintahan serta organ-organ yang berwenang,
dengan jalan mengkoreksi kesalahan-kesalahan serta kekurangan-kekurangan yang
tidak dapat dihindarkan, membantunya memperkembangkan keputusan-keputusan
pemerintah dan berusaha memperoleh dukungan massa dan tidak ada satu keputusan
yang diambil oleh mereka tanpa petunjuk-petunjuk dari Partai (The Party verifies the work of the organs of
government and the organs of authority correcting unavoidable mistakes and
shortcomings, helping them develop the decisions of the government and trying
to guarantee the support of the masses-and not single important decision is
taken by them without corresponding direction of the Party).
Jabatan perdana menteri dianggap di
bawah kedudukan Sekretaris Partai. Di masa lampau Stalin sebagai Sekretaris
partai tidak menganggap perlu untuk menjabat suatu kedudukan dalam kabinet.
Baru pada tahun 1941, menjelang pecah Perang Dunia II, Stalin merangkap menjadi
perdana menteri. Begitu pula Khurushchev jatuh, kedua jabatan kembali terpisah.
Memabahas badan eksekutif di China (Chinese party Congress), Komite Sentral
Partai Komunis China (Central Committee),
Politbiro dan Standing Committee Politbiro adalah organ dari partai Komunis China
di tingkat nasional. Chinese Party
Congress dalam teorinya adalah organ partai tertinggi yang berfungsi untuk
membuat kebijakan-kebijakan penting. Chinese
Party Congress bersidang sekali dalam lima tahun dengan anggota ribuan
orang. Karena ukurannya yang besar dari sisi keanggotaan dan hanya sesekali
bertemu, fungsi utamanya hanya untuk mengumumkan dan memberi legitimasi dari
kebijakan penting, bukan sebagai inisiator dari pembuatan kebijakan.
Komite Sentral partai Komunis China
(CC PKC), adalah organ yang lebih kecil diandingakan dengan Chinese Party Congress, tetapi jumlahnya
masih terhitung besar untuk bisa berjalan efektif. Saat ini jumlahnya adalah
198 orang. CC PKC bertemu sekali dua kali dalam setahun. Anggota sentral komite
secara formal terdiri atas mereka yang dipilih Chinese Party Congress, tapi
dalam kenyataannya adalah nana-nama yang direkomendasikan oleh Politibiro
setelah berkonsultasi dengan elite tertinggi. Biasanya para anggota CC PKC
merangkap juga jabatan sebagai kepala partai di tingkat provinsi, perwakilan
dari kelompok minoritas, dan juga tokoh-tokoh dari beragam kelompok seperti
kelompok petani, buruh, pengusaha, maupun militer. Ketika mereka bertemu dan
berkongres, fungsi utamanya adalah mendiskusikan serta megumumkan beragam
kebijakan yang akan diambil tapi bukan sebagai pemutus akhir dan penentu.
Politbiro adalah kelompok yang lebih
kecil jumlahnya dan lebih berkuasa dibandingkan dengan dua orang partai yang
dijelaskan sebelumnya. Anggotanya berkisar 25-35 orang. Politbiro bukanlah
badan yang bekerja secara full time.
Fungsi utama dari politbiro adalah sebagai komando dari markas besar PKC.
Anggota Politbiro PKC, lebih dari anggota CC PKC, adalah elite penting partai
yang memiliki, kewenangan, dan pengaruh politik yang besar.
Kekuasasan, pengaruh, dan kewenangan
yang terpenting dipegang oleh Standing
Committee of The Politbiro yang anggotanya lebih kecil lagi dibandingkan
dengan Politbiro dan hanya bekisar antar 5-9 orang. Saat ini anggotanya
berjumlah Sembilan orang yaitu, Hu
Jintao, Wu Bangguo, Wen Jiabao, Jia Qingling, Zeng Qinghong, Huang Ju, Wu
Guanzheng, Li Changchun, dan Luo Gan. Standing
Committee Politbiro bertemu setiap minggu. Sampai dengan tahun 1982, ketua
dari Standing Committee Politbiro
adalah ketua dari partai Komunis China, tapi setelah 1982 posisi ketua
dihapuskan (untuk mencegah kultus individu) dan digantikan dengan Sekretaris
Jendral PKC. Saat ini sekjen PKC dipegang oleh Hu Jintao yang terpilih dalam
Kongres Partai nasional ke-16 tahun 2002.
Pemimpin tertinggi partai Komunis
China sejak 1949 adalah Mao edong (1949-1976), Hua Guofeng sebagai pemimpin
transisi (1976-1981), Deng Xiaoping (1982-1989), Jiang Zemin (1989-2002) dan Hu
Jintao (2002-sekarang).
Seperti juga di Negara komunis
lainnya, peran partai komunis sangat besar dan menyelami hampir semua institusi
kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif). Kekuasasan pemerintahan secara
formal seperti yang tertuang dalam konstitusi China terletak di Kongres Rakyat
Nasional atau KRN (National People Congress) yang bertemu setiap tahun. Di masa
lalu, NPC hanya berfungsi sebagai stempel karet untuk mengesahkan saja semua
keputusan yang sudah dibuat oleh partai komunis China. Pada saat sekarang peran
NPC dalam siskusi dan drafting
pembuatan undang-undang menjadi lebih hidup.
Dalam teori, NPC memilih dewan
negara (state council) yang diketuai
oleh perdana menteri. Perdana menteri sering juga disebut sebagai ketua dewan
negara (head of state council). Perdana
menteri menurut konstitusi China didominasikan oleh prsiden yang memegang
jabatan ketua Kongres Rakyat Nasional (KRN). Namun dalam praktiknya baik
presiden maupun merdana menteri adalah hasil seleksi dari negosiasi tingkat
tinggi dalam jajaran elite tertinggi PKC. Perdana menteri di China adalah juga
anggota Standing Committee of The Politbiro seperti juga Sekretaris Jendral
Partai Komunis China. Perdana menteri memegang kekuasasan eksekutif dan
membentuk kementerian negara. Jumlah kementerian negara berkisar anara 24
sampai 60 kementerian.
Perdana menteri di China juga
memiliki tugas dan bertanggung jawab untuk mengorganisir birokrasi dan
administrasi pemerintahan di tingkat pusat yang kekuasasannya vertikal sampai
ke tingkat lokal. Pada masa sekarang ada pembagian tugas antara Presiden China
dengan Perdana Menteri. Perdana menteri bertanggung jawab pada rincian teknis
implementasi kebijakan negara, sementara Presiden bertugas untuk mendapatkan
dukungan politik bagi kebijakan pemerintah.
Saat ini Perdana Menteri China
dijabat oleh Wen Jiabao yan terpilih mengantikan Zhu Rongji pada tanggal 16
Maret 2003. Daftar panjang dari Perdana Menteri China sejak 1949 adalah Zhou
Enlai (1 Oktober 1949-8 Januari 1976), Hua Goufeng (4 Februari 1976-10
September 1980), Zhao Ziyang (10 September 1980-24 November 1987), Li Peng
(1987-17 Maret 1998), serta Zhu Rongji (17 maret 1998-16 Maret 2003).
Struktur organisasi dari Partai
Komunis China dan aparatur Negara seperti yang digambarkan di atas, dalam
kenyataannya lebih kompleks keadaannya dari penjelasan tersebut.
5.1.4 Badan Eksekutif di Indonesia
Dalam
masa pra-Demokrasi Terpimpin, yaitu November 1945 sampai Juni 1959, kita kenal
badan eksekutif yang terdiri atas presiden serta wakil presiden, sebagai bagian
dari badan eksekutif yang tak dapat diganggu gugat, dan menteri-menteri yang
dipimpin oleh seorang perdana menteri dan yang bekerja atas dasar asas tanggung
jawab menteri. Kabinet merupakan kabinet yang dipimpin oleh wakil Presiden Moh.
Hatta, yang karena itu dianamakan kabinet presidensial.
Jumlah menteri dalam masa sebelum 27
Desember 1949 berkisar 16 (kabinet Sjahrir ke-1) dan 37 (kabinet Amir
Syarifuddin ke-2) orang. Jumlah menteri dalam masa sesudahnya berkisar 18
(kabinet Wilopo) dan 25 (kabinet Ali Sastroamidjojo ke-2) orang. Para menteri
dapat dibagi dalam beberapa golongan, yaitu menteri inti dan menteri negara,
kadang-kadang juga terdapat menteri muda terutama dalam masa sebelum Desember
1949.
Mulai Juni 1959 Undang-Undang Dasar
1945 berlaku kembali dan menurut ketentuan Undang-Undang Dasar itu badan
eksekutif terdiri atas seorang presiden, wakil presiden, beserta
menteri-menteri. Menteri-menteri membantu presiden dan diangkat serta
diberhentikan olehnya. Presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR dan
presiden merupakan “Mandataris” MPR. Ia bertanggung jawab kepada MPR dan
kedudukannya untergeordnet kepada
MPR.
Presiden memegang kekuasasan
pemerintah selama lima tahun yang hanya dibatasi oleh peraturan-peraturan dalam
Undang-Undang Dasar di mana sesuatu hal diperlukan adanya suatu undang-undang.
Selama masa itu presiden tidak boleh dijatuhkan oleh DPR; sebaliknya presiden
tidak mempunyai wewenang untuk dibubarkan DPR.
Presiden memerlukan persetujan dari
DPR untuk membentuk undang-undang dan untuk menyatakan perang, membuat
perdamian dan perjanjian dengan negara lain. Dalam keadaan memaksa, Presiden
menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti undang-undang, maka Peraturan
Pemerintah itu kemudian harus mendapat persetujuan DPR. Selain itu presiden
berwenang menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang
sebagaimana mestinya dan presiden memegang kekuasasan yang tertinggi atas angkata darat, angkatan laut, dan
angkatan udara. Sistem checks dan
balances seperti yang dikenal dalam sistem Amerika Serikat, di mana badan
eksekutif dan legislatif, sekalipun bebas satu sama lain, mengadakan check satu
sama lain, tidak dikenal dalam sistem Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam masa Demokasi Terpimpin tidak
ada wakil presiden. Sesuai dengan keinginannya untuk memperkuat kedudukannya,
Ir. Soekarno oleh MPRS ditetapkan sebagai presiden seumur hidup. Begitu pula
pejabat teras dari badan legislatif (yaitu pimpinan MPRS dan DPR Gotong Royong)
dan dari badan yudikatif (yaitu ketua Mahkamah Agung) diberi status menteri.
Dengan demikian jumlah menteri mencapai lebih dari seratus. Selain dari itu, berdasarkan
Penetapan Presiden No. 14 Tahun 1960, presiden diberi wewenang untuk mengambil
keputusan dalam keadaan anggota badan legislatif tidak dapat mencapai mufakat
mengenai suatu hal atau sesuatu rancangan undang-undang. Lagi pula, dalam
banyak hal presiden mengesampingkan DPR dengan jalan mengatur soal-soal
peradilan, yaitu melalui Undang-Undang No. 19 Tahun 1964. Undang-undang ini
jelas menyimpang dari Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam masa Orde Baru Ketetapan MPRS
yang memberi kedudukan presiden seumur hidup kepada Ir. Soekarno telah
dibatalkan. Dengan Ketetapan MPRS No. XXXXIV Tahun 1968 Jendral Soeharto
dipilih oleh MPRS sebagai presiden. Jabatan wakil presiden untuk sementara
tidak diisi. Dengan undang-undang ditetapkan bahwan menteri tidak boleh merangkap
menjadi anggota DPR. Jumlah menteri dikurangi menjadi sekitar 23, yang
kebanyakan dipilih atas dasar keahlian dalam rangka penyelenggaraan Rencana
Lima Tahun yang menjadi progam kabinet.
Dalam sidangnya pada tahun 1973 MPR
telah memilih Jendral Soeharto sebagai Presiden Republik Indonesia dan Sri
Sultan Hamengkubuwono IX sebagai wakil presiden.
Sistem presidensial yang digunakan
oleh UUD 1945 memberikan kekuasasan yang besar bagi presiden. Di samping
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, presiden juga memengang kekuasasan
membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR. Hal ini dicantumkan dalam pasasl
5 Ayat (1) UUD 1945 yang asli. Ketentuan ini menunjukkan bahwan UUD 1945 yang
asli memberikan kewenangan legislatif yang besar bagi presiden. Apalagi
presiden juga berhak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
sebagaimana diatur oleh Pasasl 22 Ayat (1) UUD 1945 asli. Perpu dapat
dikeluarkan oleh presiden dalam keadaan “kepentingan yang memaksa”. Bila tidak
disetujui oleh DPR, Perpu tersebut harus dicabut. Kewenangan legislatif lainnya
dari badan eksekutif menurut UUD 1945 yang asli adalah pengajuan RUU (Rancangan
UU) yang juga disebut sebagai hak inisiatif lembaga eksekutif.
Perkembangan politik di Indonesia
pada masa-masa awal Orde Baru menujukan peranan Presiden Soeharto yang semakin
dominan. Di samping kewenangan-kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945, situasi
politik Indonesia memberikan kesempatan yang besar bagi Presiden Soeharto untuk
berperan sebagai presiden yang dominan. Presiden Soeharto adalah tokoh utama
yang tampil setelah Gerakan 30 September/PKI, yang memimpin usaha-usaha
pemberantasan komunis di Indonesia. Meskipun Jendral Nasution lebih senior,
namun posisinya sebagai ketua MPRS memberi peluang kepada Soeharto untuk tampil
sebagai presiden berikutnya yang menggantikan Presiden Soekarno. Senioritas
Soeharto dalam Angkatan Darat memperkuat posisinya dalam dunia politik
Indonesia. Peranan dominan Soeharto semakin menguat seiring dengan usia Orde
Baru.
Keberhasilan Orde Baru dalam
membangun ekonomi, termasuk keberhasilan swasembada beras pada pertengagan
decade 1980-an, memberikan kedudukan dominan yang semakin kokoh bagi Presiden
Soeharto. Kedudukan dominan tersebut menyebabkan tidak ada satu pun di antara
elite politik nasional yang dapat dianggap sebagai calon pengganti Presiden
Soeharto. Tokoh-tokoh yang lain dianggap sebagai tokoh-tokoh yang menjadi
pengikut Soeharto. Mereka bersaing antara mereka sendiri untuk mendapat posisi
terdekat dengan Soeharto. Tidak ada satu pun tokoh Orde Baru yang mau bersaing
dengan Soeharto.
Oleh karena itu tidak mengherakan
bila elite Orde Baru semenjak awal dekade 1990-an dikuasasi sepenuhnya oleh
Presiden Soeharto. Dominasi mutlak dalam politik menghasilkan penyelewengan
kekuasasan. Peyelewengan kekuasasan ini semakin hebat menjelang berakhirnya
Orde Baru pada tahun 1998. Kebebasan berbicara (terutama nayng menyinggng
Presiden Soeharto dan keluarganya) tidak diperbolehkan sama sekali, persaigan
politik antara dua partai politik dan Golkar menghilang, peranan ABRI yang
semakin besar seiring dengan meluasnya dwifungsi ABRI, da munculnya
anggota-anggota keluarga Soeharto sebagai pengusaha-pengusaha besar
(konglomerat) yang menggunakan kekuasasan, fasilitas, dan keuangan Negara untuk
kepentingan bisnis mereka.
Ternyata kesabaran memang ada
batasnya. Kekuasasan yang domain menghasilkan penyelewengan politik yang meluas
yang berujung pada maraknya praktik-praktik KKN (korupsi, kolusi, dan
nepotisme). Perkembangan politik tersebut menyulut terjadinya protes
besar-besaran yang dilakukan oleh para mahasiswa dari berbagai daerah di
Indonesia dengan cara menduduki Gedung MPR/DPR di Senayan, Jakarta. Gerakan
mahasiswa ini mampu memaksa pimpinan MPR/DPR untuk mendukung gerakan tersebut
dan menuntut pengunduran diri Presiden Soeharto. Desakan rakyat tersebut
membuat Presiden Soeharto mengambil keputusan untuk mengundurkan diri sebagai
presiden pada tanggal 20 Mei 1998 yang menandai berakhirnya periode Orde Baru
dalam sejarah politik Indonesia.
Masa sesudah Orde Baru dikenal
sebagai Orde Reformasi. Yang ingin dilakukan setelah Orde Baru tumbang
pertama-tama adalah melakukan perubahan-perubahan politik sehingga sistem
politik Indonesia menjadi lebih demokratis. Praktik-praktik yang kurang atau
tidak demokratis dihilangkan dengan melakukan perubahan-perubahan terhadap
peraturan perundangan. UU politik yang
baru dan lebih demokratis dikeluarkan pada awal 1999 dan UU tentang
pemerintahan daerah yang lebih demokratis dikeluarkan pada pertengahan tahun yang
sama. UU politik baru menghasilkan Pemilu 1999 yang dianggap sebagai pemilu
yang demokratis yang mendapat pujian dari dunia internasional. Pemerintah
daerah juga mengalami demokratisasi dengan dihilangkannya kekdudukan kepada
daerah sebagai penguasas tunggal dan DPRD menjadi lembaga legislatif daerah.
Langkah terobosan yang dilakukan
oleh Orde Reformasi adalah amandemen UUD 1945 yang mengubah UUD 1945 secara
drastic sehingga UUD 1945 yang asli menjadi sangat berbeda dibandingkan UUD
1945 hasil amandemen. UUD 1945 hasil amandemen menjadi lebih demokratis
dibandingkan dengan UUD 1945 yang asli. Sebagai contoh, masa jabatan presiden
lebih dipertegas selama lima tahun sehingga tidak ada lagi penafsiran yang
dapat membuat seorang presiden terpilih lebih dari dua kali. Amandemen yang
dilakukan sebanyak empat tahap dalam empat tahun telah menjadi sebuah bagian
terpenting dari proses demokratisasi di Indonesia.
UUD 1945 hasil amandemen memperkuat
sistem presidensial di Indonesia dengan mengadakan pemilihan umum untuk memilih
presiden/wakil presiden (pilpres) secara
langsung oleh rakyat. Pilpres memperkuat legitimasi presiden karena ia dipilih
langsung oleh rakyat seperti DPR. Di samping iti, UUD 1945 hasil amandemen
mempersulit pemecatan (impeachment)
presiden oleh MPR. Pemecatan presiden dalam UUD 1945 yang asli dapat dilakukan
dengan mudah oleh MPR. Bila DPR melihat bahwa presiden telah menyimpang dari
GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) atau elah melakukan kebijakan-kebijakan
yang berebda dari pandangan DPR, DPR dapat mengundang MPR untuk melakukan
Sidang Istimewa yang khusus diadakan untuk memecat presiden. Dalam UUD 1945
hasil amandemen, presiden tidak dapat dipecat karena masalah politik. Presiden
hanya dapat dipecat bila ia dianggap telah “melakukan pelanggaran hukum berupa
pegkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
atau perbuatan tercela …..”. Hal ini
diatur dala pasal 7A UUD 1945 hasil amandemen. Proses pemecatan ini juga
melalui proses panjang karena pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pesiden
harus diverifikasi oleh Mahkamah Konstitusi.
Amandemen UUD 1945 mengurangi
peranan presiden dalam fungsi legislatif. Pasasl 20 Ayat (1) UUD 1945 hasil
amandemen mangatakan bahwa kekuasasan membentuk UU dipegang oleh DPR. Hal ini
jelas berbeda dari UUD 1945 seperti telah disebutkan sebelumnya yang mengatakan
bahwa presiden memegang kekuasasan membentuk UU. Setiap RUU harus dibicarakan
bersama oleh DPR dan badan eksekutif. Namun bila presiden tidak mengundangkan
sebuah RUU yang telah disetujuai bersama dalam waktu 30 hari setelah RUU itu
disetujui, RUU tersebut sah sebagai UU dan wajib diundangkan (Pasasl 20 Ayat
(5) UUD 1945 hasil amandemen). Ketentuan baru ini memberikan hak bagi DPR untuk
melakukan by pass sehingga RUU sah
menjadi UU tanpa menunggu persetujuan presiden.
Presiden di bawah UUD 1945 hasil
amandemen adalah presiden di dalam sistem presidensial yang demokratis. Ia
tidak dapat diberhentikan oleh DPR karena masalah-masalah politik; sebaliknya,
presiden tidak dapat membubarkan DPR. Presiden membutuhkan dukungan yang cukup
kuat sehingga memerlukan adanya partai politik atau koalisi partai politik yang
kuat sehingga presiden dapat memerintah dengan baik. Yang diperlukan oleh
Presiden RI dalam sistem presidensial yang berlaku sekarang ini adalah kerja
sama yang baik dengan DPR sehingga terbentuk sinergi dalam pemerintahan.
Perbedaan-perbedaan pandangan antara presiden dan DPR (atau partai-partai
politik) diharapkan tidak menghambat presiden dalam melaksanakan tugas-tugasnya
sebagai kepala badan eksekutif.
5.2
BADAN
LEGISLATIF
Badan legislatif
atau Legislature mencerminkan salah satu fungsi badan itu, yaitu legislate, atau membuat undang-undang.
Nama lain yang sering dipakai ialah Assembly
yang mengutamakan unsur “berkumpul” (untuk membicarakan masalah-masalah
publik). Nama lain lagi adalah Parliament,
suatu istilah yang menekan unsur “bicara”
(parler) dan merundingkan. Sebutan lain mengutamakan representasi atau
keterwakilan anggota-anggotanya dan dinamkan People’s Representative Body atau Dewan Perwakilan Rakyat. Akan
tetapi apa pun perbedaan dalam namanya dapat dipastikan bahwa badan ini
merupakan simbol dari rakyat yang berdaulat.
Menurut teori yang berlaku,
rakyatlah yang berdaulat; rakyat yang berdaulat ini mempunyai suatu “kehendak”
(yang oleh Rousseau disebut Volonte
Generale atau Generale Will).
Keputusan-keputusan yang diambil oleh badan ini merupakan suara yang authentic dari general will itu. Karena itu keputusan-keputusannya, baik yang
bersifat kebijakan maupun undang-undang, mengikat seluruh masyarakat.
Tidak dari semula badan legislatif
mempunyai wewenang untuk menentukan kebijakan umum membuat undang-undang.
Parlemen Inggris yang merupakan badan legislatif tertua di dunia, mula-mula
hanya bertugas mengumpulkan dana untuk memungkinkan raja membiayai kegiatan
pemerintahan serta peperangannya. Akan tetapi lambat laun setiap penyerahan
dana (semacam pajak) oleh golongan elite disertai tuntutan agar pihak raja
menyerahkan pula beberapa hak privilege
sebagai imbalan. Dengan demikian secara berangur-angsur Parlemen berhasil
bertindak sebagai badan yeng membatasi kekuasasan raja yang tadinya berkekuasasan
absolute (absolutisme). Puncak Parlemen adalah peristiwa The Glorious
Revolution of 1688.
Dengan berkembangnya gagasan bahwa
kedaulatan ada di tangan rakyat, maka badan legislatif menjadi badan yang
berhak menyelenggarakan kedaulatan itu dengan jalan menentukan kebijakan umum
dan menuangkannya dalam undang-undang. Dalam pada itu badan eksekutif hanya
merupakan penyelenggara dari kebijakan umum itu.
Rousseau yang merupakan pelopor dari
gagasasn kedaulatan rakyat tidak menyetujui adanya badan perwakilan, tetapi
mencita-citakan suatu bentuk “demokrasi langsung” (seperti terdapat di Jenewa
pada masa hidup Rousseau), di mana rakyat secara langsung merundingkan serta
memutuskan soal-soal kenegaraan dan politik. Akan tetapi dewasas ini demokrasi
langsung seperti yang diinginkan oleh Rousseau diaggap tidak praktis, dan hanya
dipertahankan dalam bentuk khusus dan terbatas seperti referendum dan plebisit.
Boleh dikatakan dalam negara modern dewas ini rakyat menyelenggarakan
kedaulatan yang dimilikinya melalui wakil-wakil yang dipilihnya secara berkala.
Badan legislatif di negara-negara
demokrasi disusun sedemikian rupa sehingga ia mewakili mayoritas dari rakyat dan
pemerintah bertanggung jawab kepadanya. Untuk meminjam perumusan C. F. Strong
yang menggabungkan tiga unsur dari suatu negara demokrasi, yaitu, representasi,
partisipasi, dan tanggung jawab politik:
Demokrasi
adalah suatu sistem pemerintahan yang mayoritas anggota dewasa dari suatu
komunitas politik berpartisipasi atas dasar sistem perwakilan yang menjamin
bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggugjawabkan tidakan-tindakannya kepada
mayoritas itu (A system of government in
which the majority of the grown members of a political community participate
through a method of representation which secures that the government is
ultimately responsible for its action to that majority)
Atau dengan
perkataan lain, negara demokrasi didasari oleh sistem perwakilan demokratis
yang menjamin kedaulatan rakyat.
5.2.1
Masalah
Perwakilan (Representasi)
Biasasnya ada
dua kategori yang dibedakan. Kategori pertama adalah perwakilan politik (political representation) dan perwakilan
fungsional (functional representation).
Ketegori kedua menyangkut peran anggota parlemen sebagai trustee; dan perannya
sebagai pengemban “mandat” Perwakilan (representation)
adalah konsep bahwa seorang atau suatu kelompok mempunyai kemampuan atau
kewajiban untuk bicara dan bertidak atas nama suatu kelompok yang lebih besar.
Dewasa ini anggota badan legislatif pada umumnya mewakili rakyat melalui partai
politik. Hal ini dinamakan perwakilan yang bersifat politik (political representation).
Sekalipun asas perwakilan politik
telah menjadi sangat umum, tetapi ada beberapa kalangan yang merasas bahwa
partai politik dan perwakilan yang berdasarkan kesatuan-kesatuan politik
semata-mata, mengabaikan berbagai kepentingan dan kekuatan lain yang ada di
dalam masyarakat terutama di bidang ekonomi. Beberapa Negara telah mencoba
untuk mengatasi persoalan ini dengan mengikutsertakan wakil dari
golongan-golongan yang dianggap memerlukan perlindungan khusus. Misalnya India
mengangkat beberapa orang wakil dari golongan Anglo-Indian sebagai anggota
mejelis rendah, sedangkan beberapa wakil dari kalangan kebudayaan,
kesusastraan, dan pekerjaan sosial diangkat menjadi anggota mejelis tinggi. Di
parlemen Pakistan dalam masa Demokrasi Dasar disediakan beberapa kursi untuk
golongan perempuan dan untuk orang-orang yang berjasa di berbagai bidang,
misalnya bekas pejabat tinggi seperti gubernur atau menteri, dan dari kalangan
kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan profesi-profesi (seperti pengacara, dan
sebagainya). Umumnya boleh dikatakan bahwa pengangkatan wakil dari berbagai
minoritas dimaksudkan sebagai sekedar koreksi terhadap asas perwakilan politik.
Di samping itu ditemukan bahwa di beberapa
negara asas perwakilan politik diragukan kewajarannya dan perlu diganti atau
sekurang-kurangnya dilengkapi dengan asas perwakilan fungsional (functional or occupational representation).
Dianggap bahwa negara modern dikuasasi oleh bermacam-macam kepentingan terutama
di bidang ekonomi, yang dalam sistem perwakilan politik kurang diperhatikan dan
tidak dilibatkan dalam proses politik. Dicanangkan agar si pemilih mendapat
kesempatan untuk memilih dalam golongan ekonomi atau profesi di mana ia
bekerja, dan tidak semata-mata menurut golongan politiknya, seperti halnya
dalam sistem perwakilan politik. Golongan yang gigih memperjuangkan pandangan
ini antara lain Guild Socialists pada
awal abad ke-20.
Bermacam-macam cara telah digunakan
untuk mengtasi masalah ini. Misalnya di Irlandia, berdasarkan Undang-Undang Dasar
1937, wakil-wakil golongan fungsional dipilih dan didudukan dalam Senat. Di
Republik Prancis IV pada tahun 1946 didirikan suatu majelis khusus di luar
badan legislatif, yaitu Majelis Ekonomi, yang berhak memperbincangkan rancangan
undang-undang yang menyangkut soal ekonomi, akan tetapi badan ini tidak
mempunyai wewenanag untuk mengambil keputusan, dan hanya memainkan peranan
sebagai penasihat dari badan legislatif. Di Republik Prancis V Undang-Undang Dasar
1958 menentukan adanya suatu Majelis Ekonomi dan Sosial, akan tetapi fungsinya
berbeda dengan Majelis Ekonomi yang digantinya; ia tidak memberi nasihat kepada
badan legislatif, tetapi kepada pemerintah. Anggotanya ditunjuk oleh pemerintah
dari bermacam-macam golongan ekonomi, sosial, profesi, dan bidang keahlian
lain.
Di Italia asas functional representation diperkenalkan oleh Mussolini pada tahun
1926. Perwakilan didasarkan atas golongan ekonomi, dan untuk keperluan itu
dibentuk 22 corporation yang
masing-masing mewakili satu industri, misalnya industri tekstil. Setiap corporations mencakup baik golongan
pekerja maupun golongan management
dalam bidang industri itu. Melalui wakil-wakilnya dalam Council of Coroprations yang didrikan pada tahun 1930 dan yang pada
tahun 1939 menggantikan dewan perwakilan yang ada (badan baru disebut Chamber of Fasces and Corporations dan
terdiri atas tokoh-tokoh Partai Fasis dan Council
of Corporatons), Corporations ini memainkan peranan yang penting. Karena
itu Italia masa itu dinamakan negara Korporatif (Corporate State). Dengan
jatuhnya Mussolini, eksperimen ini juga terhenti.
Dari uraian di atas dapat ditarik
kesimpulan bahwa dewasa ini perwakilan politik merupakan sistem perwakilan yang
dianggap paling wajar. Di samping itu beberapa negara merasa bahwa asas functional or occupational representation
perlu diperhatikan dan sedapat mungkin diakui kepentingannya di samping sistem
perwakilan politik, sebagai cara untuk memasukkan sifat profesiaonal ke dalam
proses pengambilan keputusan yang mencakup kepentinagn umum. Dalam rangka itu
perlu diakui bahwa ada masalah yang sampai sekarang belum terpecahkan yaitu
bagaimana menetapkan patokan obyektif mengenai sifat-sifat dari golongan
fungsional yang akan diikutsertakan, dan bagaimana menentukan kriteria untuk
mengukur kekuatan golongan fugsional masing-masing.
Di Indonesia asas perwakilan
fungsional (Golongan Karya) juga telah di kenal, di samping asas perwakilan
politik. Pemilihan umum tahun 1971 diselenggarakan dengan mengikutsertakan baik
partai maupun golongan fungsional.
5.2.2
Sistem
Satu Majelis dan Sistem Dua Majelis
Ada negara yang
memakai sistem satu majelis (yang biasa
dinamakan House of Representatives atau Lower House). Negara lain memakai
sistem dua majelis yaitu Upper House
atau Senate. Atas dasar apa negara
memilih antara dua sistem itu ? Para penganjur sistem satu majelis berpendapat
bahwa satu kamar mencerminkan mayoritas dari “kehendak rakyat” karena biasanya
dipilih secara langsung oleh masyarakat. Prinsip mayoritas inilah yang dianggap
sesuai dengan konsep demokrasi. Lagi pula prosedur pengambilan keputusan dapat
berjalan dengan relatif cepat.
Di pihak lain para pendukung sistem
dua majelis yakni bahwa kekuasaan sistem satu mejelis perlu dibatasi, karna
memberi peluang untuk menyalahguanakan wewengang itu. Anggota-anggotanya mudah
dipengaruhi oleh fluktuasi situasi politik, karena dipilih langsung oleh
rakyat. Dalam sistem dua majelis, Senat sedikit banyak dapat menetralisir
kencenderungan itu melalui pembahasan tambahan yang moderat. Suatu alasan lain
ialah bahwa sistem dua majelis memberi kesempatan kepada provinsi atau negara
bagian untuk memajukan kepentingan-kepeningannya, yang khusus tambahan bisanya
disusun sedemikian rupa sehingga wewenangnya kurang daripada badan yang
mewakili rakyat.
§ Majelis
Tinggi
Keanggotaan
Majelis ini ditentukan atas berbagai dasar:
a. Turun-temurun
(Inggris)
b. Ditunjuk
(Inggris, Kanada)
c. Dipilih
(India, Amerika, Filipina).
Majelis
Tinggi Inggris (House of Lords)nmrupakan
satu-satunya majelis di mana sebagian anggotanya berkedudukan secara
turun-temurun. Di samping itu ada anggota yang ditunjuk berdasarkan jasanya
kepada masyarakat (misalnya Ny. Churchill sesudahnya suaminya meninggal). Dalam
hal seperti ini keangotaan tidak turun-temurun. Begitu pula di Kanada,
penunjukan anggota Senat seiring berdasarkan jasanya terhadap masyarakat atau
kepada partai yang berkuasa.
Mengenai
anggota majelis tinggi yang dipilih, kita menjumpai bahwa masa jabatan anggota
majelis tinggi lebih lama daripada masa jabatan anggota majelis rendah, seperti
India, Amerika Serikat, dan Filipina. Dalam keadaan semacam ini tidak mustahil
kedua majelis itu pada suatu waktu berlainan komposisinya, dalam arti bahwa
majelis rendah dikuasai oleh partai tertentu sedangkan majelis tinggi diuasai
oleh partai lain. Hal ini dapat menghambat kelancaran pekerjaan.
Hal
ini telah menimbulkan kecaman bahwa adanya majelis tinggi tidak demokratis,
karena tidak mencerminkan konstelasi kekuasaan yang sebenarnya, padahal
wewenangnya cukup besar. Kecaman lain yang dilontarkan ialah bahwa adanya dua
majelis akan menghambat kelancaran pembahasan perundang-undangan, lagi pula
dapat menimbulkan persaingan antara dua majelis itu. Maka dari itu sering
terjadi bobot wewenang majelis tinggi kurang dibanding dengan bobot wewengang
majelis rendah. Misalnya, yang mempunyai wewenang untuk menjatuhkan kabinet
hanya majelis rendah-kecuali di Amerika Serikat di mana majelis tinggi (Senate) mempunyai kekuasaan yang lebih
besar daripada mejelis rendah (House of
Representatives).
Di
bawah ini dibentangkan beberapa contoh dari bi-kameralisme:
Inggris:
House of Lords. Jumlah anggota pada
tahun 2007 adalah 847 orang. Sebagian keanggotaan berdasarkan keturunan,
sebagian lagi berdasarkan penunjukan seumur hidup. Wewenangnya: rancangan
undang-undang dapat ditangguhkan selama paling lama satu tahun, akan tetapi
rancangan anggaran belanja tidak boleh ditolak. Badan ini tidak dapat
menjatuhkan badan eksekutif.
India:
Rajya Sabha (Council of States).
Jumlah aggotanya kira-kira 250 orang dengan masa jabatan 6 tahun. Mayoritas
anggota dipilih oleh badan legislatif negara-negara bagian, dan kira-kira 12
anggota ditunjuk dari kalangan ahli kebudayaan, pekerjaan sosial, cendikiawan,
dan sebagainya. Rajya Sabha tidak dapat menjatuhkan kabinet. Di bidang
perundang-udangan wewenangnya hampir sama dengan majelis rendah (Lok Sabha),
kecuali dalam hal rancangan undang-undang keuangan di mana kekudukannya hanya
sebagai penasihat.
Amerika
Serikat:
Senate.
Jumlah anggota 100 (2 dari setiap negara bagian) orang yang dipilih secara
langsung dalam pemilihan umum dengan masa jabatan enam tahun. Wewenagnnya jauh
lebih besar daripada Majelis Rendah (House
of Representatives). Setiap perjanjian internasional, begitu pula
pengangkatan-pengangkatan yang penting, seperti menteri, duta besar, dan hakim
agung harus disetujui oleh Senat. Sering jabatan di senat menjadi batu loncatan
untuk menjadi presiden, seperti John F. Kennedy, Lyndon B. Johnson, dan Gerald
Ford.
Filipina:
Senate.
Jumlah anggota 24 orang, dengan masa jabatan enam tahun.
Australia: Senate.
Jumlah anggota pada tahun 1999 adalah 76 orang. Karena terbatasnya wewenang,
kadang-kadang disebut House of Review.
Republik
Indonesia Serikat:
Senat. Jumlah angota kira-kira 32 orang
sebagai wakil dari 16 daerah bagian. Senat tidak dapat menjatuhkan badan
eksekutif. Di bidang perundang-undangan wewenangnya kurang daripada majelis
rendah. Jika rancangan undang-undang telah diterima oleh badan legislatif,
tetapi ditolak oleh senat, maka rancangan undang-undang dapat dibicarakan lagi
dalam badan legislatif. Jika diterima dengan mayoritas 2/3 dari anggota yang
hadir, rancangan undang-undang dianggap telah diterima.
§ Majelis
Rendah
Biasanya
semua anggota dipilih dalam pemilihan umum; dianggap sebagai majelis yang
terpenting. Biasanya masa jabatan sudah ditentukan (Amerika Serikat 2 tahun,
Filipina 2 tahun). Di Inggris dan India masa jabatan maksimal 5 tahun, akan
tetapi sewaktu-waktu dapat dibubarkan atas anjuran perdana menteri untuk
diadakan pemilihan baru (Westminster
style).
Wewenang
majelis rendah biasanya lebih besar daripada wewenang majelis tinggi, kecuali
di Amerika Serikat. Wewengan ini tercermin baik dibidang legislatif maupun di
bidang pengawasan (konrol). Di negara-negara yang memakai sistem parlementer,
seperti Inggris, India, dan Australia, majelis ini dapat mejatuhkan kabinet.
Dalam sistem presidensial, seperti Amerika Serikat dan Filipina, majelis rendah
tidak mempuyai wewenang ini.
Inggris: House commons.
Jumlah anggota 646 orang, dengan masa jabatan maksimal lima tahun. House of
commons dapat menjatuhkan badan eksekutif.
India: Lok Sabha.
Jumlah anggota 530-552 orang, dengan masa jabatan maksimal lima tahun. Lok
Sabha dapat menjatuhkan badan eksekutif.
Amerika
Serikat:
House of Representatives. Jumlah anggotanya
kira-kira 435 orang, dengan masa jabatan dua tahun.
Filipina: National Assembly.
Jumlah anggota kira-kira 104 orang, dengan masa jabaan empat tahun.
Australia: House of
Representatives. Jumlah anggotanya 150 orang,
dengan masa jabatan tiga tahun.
5.2.3
Fungsi
Badan Legislatif
Di
antara fungsi badan legislatif yang paling penting ialah:
1. Menentukan
kebijakan (policy) dan membuat undang-undang. Untuk itu badan legislatif diberi
hak inisiatif, hak untuk mengadakan amandemen terhadap rancangan undang-undang
yang disusun oleh pemerintah, dan terutama di bidang budget atau anggaran.
2. Mengontrol
badan eksekutif dalam arti menjaga agar semua tindakan bedan eksekutif sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang telah
ditetapkan (scrutiny, oversight).
Untuk menyelenggarakan tugas ini, badan perwakilan rakyat diberi hak-hak
kontrol khusus.
Di
samping itu terdapat banyak badan legislatif yang menyelenggarakan beberapa
fungsi lain seperti mengesahkan (rafity)
perjanjian-perjanjian internasional yang dibuat oleh badan eksekutif. Perlu
dicatat bahwa beberapa badan legislatif (antara lain Senat Amerika Serikat)
mempunyai wewenang untuk menuntut (meng-impeach)
dan mengadili pejabat tinggi, termasuk presiden. Di Prancis badan legislatif
berwengan menuntut pejabat tinggi termasuk presiden dan menteri-menteri, akan
tetapi pengadilan tinggilah yang mengadili.
§ Fungsi
Legislasi
Menurut
teori yag berlaku tugas utama legislatif terletak di bidang perundang-undangan,
sekalipun ia tidak mempunyai monopoli di bidang itu. Untuk membahas rancangan
undang-undang sering dibentuk panitia-panitia yang berwenang untuk memanggil
menteri atau pejabat lainnya untuk dimintai keterangan seperlunya. Di beberapa
negara seperti Amerika Serikat dan Prancis panitia legislatif ini sangat
berkuasa, tetapi di negara lain seperti Inggris, panitia-panitia ini hanya
merupakan panitia teknis saja. Biasanya sidang-sidang panitia legislatif
diadakan secara tertutup, kecuali di Amerika Serikat di mana sidang panitia
dapat ditentukan terbuka untuk umum.
Akan tetapi dewasa ini telah menjadi
gejala umum bahwa titik berat di bidang legislatif telah banyak bergeser ke
badan eksekutif. Mayoritas undang-undang dirumuskan dan dipersiapkan oleh badan
eksekutif, sedangkan badan legislatif tinggal membahas dan mengamandemenkannya.
Sebagai rumus umum dapat dikatakan bahwa kebanyakan negara yang dipantau enactment rate (persentase jumlah
rancangan undang-undang yang diterima baik oleh badan legislatif dibanding
dengan jumlah rancangan undang-undang yang berasal dari badan eksekutif) adalah
90%. Negara-negara ini antara lain adalah negeri Belanda, Malaysia, Inggris,
dan Australia. Selain itu rancangan undang-undang yang dibuat atas inisiatif
badan legislatif sedikit jumlahnya dan jarang menyangkut kepentingan umum.
Keadaan ini tidak mengherankan sebab
dalam negara modern badan eksekutif bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat
dan karena itu harus aktif mengatur semua aspek kehidupan masyarakat. Dalam
melaksanakan tugas badan eksekutif didukung oleh staf ahli serta sarana-sarana
lainnya di masing-masing kementerian, yang memang merupakan syarat mutlak untuk
merumuskan rancangan undang-undang. Sebaliknya keahlian anggota-anggota badan
legislatif lebih terbatas, sekalipun di beberapa negara legislatif dibantu oleh
staf administrasi dan ahli research
yang berkualitas tinggi.
Akan tetapi pada umumnya di bidang keuangan,
pengaruh badan legislatif lebih besar daripada di bidang legislasi umum.
Rancangan aggaran belanja diajukan ke badan legislatif oleh badan eksekutif,
akan tetapi badan legislatif mempunyai hak untuk mengadakan amandemen, dan
dalam hal ini menentukan seberapa anggaran pemerintah dapat disetujui. Jadi,
badan legislatiflah yang pada akhirnya menentukan berapa dan dengan cara
bagaimana uang rakyat diergunakan.
Di negara yang bada eksekutifnya
dominan, badan legislatif bisanya tidak akan terlalu banyak mengubah rancangan
anggaran belanja. Akan tetapi di negara yang badan legislatifnya kuat, badan
itu dapat saja mengadakan benyak perubahan, termasuk mengurangi anggaran yang
akan dipegunakan. Congress Amerika
Serikat, misalnya, sering mengurangi bantuan ekonomi untuk negara-negara yang
sedang berkembang. Begitu juga di Australia wewenang pemerintah terhadap badan
legislatif mengenai budget lebih kuat dibanding dengan negara lain.
§ Fungsi
Kontrol
Dengan
semakin berkurangnya pengaruh badan legislatif di bidang legislatif, maka
peranannya di bidang pengawasan dan kontrol bertambah menonjol. Badan
legislatif berkewajiban untuk mengawasi aktivitas badan eksekutif, agar sesuai
dengan kebijakan yang telah ditetapkannya. Pengawasan dilakukan melalui sidang
panitia-panitia legislatif dan melalui hak-hak kontrol yang khusus, seperti hak
bertanya, interpelasi, dan sebagainya.
a.
Pertanyaan Parlementer:
Anggota
badan legislatif berhak unuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah mengenai
sesuatu masalah. Di Inggris, Australia, dan India kita melihat adanya jam
bertanya (question hour), di mana
pertanyaan diajukan secara lisan dalam sidang umum dan menteri sendiri yang
menjawabnya secara lisan. Oleh karena segala kegiatannya banyak menarik
perhatian media massa, maka badan legislatif dengan mengajukan pertanyaan
parlementer dapat menarik perhatian umum terhadap sesuatu peristiwa dan
mengorek informasi mengenai kebijakan pemerintah.
Di
Indonesia semua badan legislatif, kecuali badan legislatif Gotong Royong di
zaman Demokrasi Terpimpin, mempunyai hak bertanya. Pertanyaan ini biasanya
diajukan secara tertulis dan dijawab pula secara tertulis oleh departemen yang
bersangkutan; pertanyaan parlementer serta jawaban pemerintah tidak banyak efek
politiknya.
b.
Interpelasi:
Kebanyakan
badan legislatif mempunyai hak interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan
kepada pemerintah mengenai kebijakan di sesuatu bidang. Badan eksekutif wajib
memberi penjelasan dalam sidang pleno, yang mana dibahas oleh anggota-anggota
dan diakhiri dengan pungutan suara mengenai apakah keterangan pemerintah
memuaskan atau tidak. Jika hasil pemungutan suara bersifat negatif, hal ini
merupakan tanda peringatan bagi pemerintah bahwa kebijakannya diragukan. Dalam
hal terjadi perselisihan antara badan legislatif dan badan eksekutif,
interpelasi dapat dijadikan batu loncatan untuk diajukan mosi tak percaya. Di
Republik Prancis III (1870-1940) interpelasi sering mengguncangkan kedudukan
kabinet.
Di
Indonesia semua badan legislatif, kecuali Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
masa Demokrasi Terpimpin, mempunyai hak interpelasi. Di masa Orde Baru, hak
interpelasi tidak pernah digunakan. Hak ini kembali digunakan di era Reformasi
ketika DPR (2004-2009) mengusung interpelasi masalah impor beras dan lumpur
Lapindo. Usaha anggota dewan ini akhirnya gagal karena tidak memenuhi kourum.
c.
Angket (Enquete):
Hak
angket adalah hak anggota badan legislatif untuk mengadakan penyelidikan
sendiri. Untuk keperluan ini dapat dibentuk suatu panitia angket yang melapokan
hasil penyelidikannya kepada anggota badan legislatif lainnya, yang selanjutnya
merumuskan pandapatnya mengenai soal ini dengan harapan agar diperhatikan oleh
pemerintah.
Di
Indonesia semua badan legislatif, kecuali Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
zaman Demokrasi Terpimpin, mempunyai hak angket. Namun, hak ini tidak pernah
digunakan kecuali oleh anggota DPR masa Reformasi (2004-2009) untuk masalah
impor beras.
d.
Mosi:
Umumnya
dianggap bahwa hak mosi merupakan hak kontrol yang paling ampuh. Jika badan
legislatif menerima suatu mosi tidak percaya, maka dalam sistem parlementer
kabinet harus mengundurkan diri dan terjadi suatu krisis kabinet. Republik
Prancis III (1870-1940) dan IV (1946-1958) terkenal karena banyaknya mosi yang
mengguncang kedudukan kabinet.
Di Indonesia pada masa sistem
parlementer, badan legislatif mempunyai hak mosi, tetapi mulai zaman Demokrasi
Terpimpin hak ini ditiadakan. Pada masa Reformasi, anggota DPR (1999-2004)
menggunakan hak mosi ketika mekalukan pemakzulan Presiden Abdurrahman Wahid sebagai
presiden tahun 2001. Hal ini memang tidak lazim karena umumnya hak ini
digunakan dalam sistem parlementer dan bukan sistem presidensial.
§ Fungsi
Lainnya
Di
samping fungsi legislasi dan kontrol, bada legislatif mempunyai beberapa fungsi
lain. Dengan meningkatnya peranan badan eksekutif dan berkurangnya peranan
badan legislatif di bidang perundang-undangan, dewasa ini lebih ditonjolkan
peranan edukatifnya. Badan legislatif dianggap sebagai forum kerja sama
berbagai golongan serta partai dengan pemerintah, di mana beraneka ragam
pendapat dibicarakan di muka umum.
Bagi
anggota badan legislatif terbuka kesempatan untuk betindak sebagai pembawa
suara rakyat dan mengajukan beraneka ragam pandangan yang berkembang secara
dinamis dalam masyarakat. Dengan demikian jarak (gap) antara yang memerintah dan yang diperitah dapat diperkecil. Di
pihak lain, pembahasan kebijaksanaan pemerintah dimuka umum merupakan
kesempatan bagi pemerintah untuk menjelaskan tindakan-tindakan serta
rencananya.
Melalui
media massa (terutama televisi) masyarakat ramai diajak mengikuti persoalan
yang menyangkut kepentingan umum dan menilainya menurut kemampuan
masing-masing. Dengan demikian rakyat dididik ke arah kewarganegaraan yang
sadar dan bertanggung jawab, dan partisipasi politiknya dapat dibina.
Suatu
fungsi lain yang tidak kalah pentingnya ialah sebagai sarana rekrutmen politik.
Ia merupakan training ground bagi
generasi muda untuk mendapat pengalaman di bidang politik sampai ke tingkat
nasional.
5.2.4
Badan
Legislatif di Negara-Negara Otoriter
Di
bawah ini hanya akan dibahas sebagai contoh dari badan legislatif di bawah
rezim komunis dan Federasi Rusia sebagai suatu negara yang ingin demokratis dan
membebaskan diri dari ideologi komunis, sekalipun ada beberapa negara otoriter
lainnya.
Peranan
dan wewenang badan legislatif di negara-negara komunis berlainan sekali dengan
badan legislatif di negara-negara demokratis oleh karena didasari oleh ideologi
komunis. Lagi pula dalam meneropong kekuasaan dan wewenang badan legislatif
perlu diperhatikan peranan Partai Komunis yang selama 1917-1991 memegang
kedudukan sebagai partai tunggal.
Badan
legislatif Uni Soviet, yaitu Soviet Tertinggi, secara resmi sangat ditonjolkan
peranannya sebagai organ kekuasaan negara tertinggi, sebagai perwujudan dari “kemauan
rakyat yang tungal”. Soviet Tertinggi tidak hanya mempunyai kekuasaan
legislatif, tetapi juga kekeusaan eksekutif dan yudikatif. Badan itu
mendelegasikan sebagian besar kekuasaannya kepada suatu Kabinet (Council of Ministers) yang secara
formal bertanggung jawab kepada Soviet Tertinggi. Kekuasaan Yudikatif
diserahkan kepada badan-badan peradilan. Akan tetapi karena Soviet Tertinggi
hanya bersidang beberapa minggu setahun, badan itu praktis tidak dapat
menyelenggarakan kekuasaan yang luas.
Anggota
Soviet Tertinggi berjumlah kira-kira 1300 orang dan dibagi dalam dua majelis,
yaitu Soviet of the Union (yang boleh disamakan dengan mejelis rendah) dan
Soviet of Nationalities (yang boleh disamakan dengan majelis tinggi).
Keanggotaannya mencakup anggota Partai Komunis yang dipilih untuk masa jabatan
empat tahun. Di samping itu, orang non-partai yang telah disetujui oleh Partai
bisa dipilih. Akan tetapi karena dalam pemilihan hanya dibenarkan satu calon
untuk satu kursi, dan tidak ada persaingan dalam perebutan kursi, hasil
pemilihan umum dapat diragukan validitasnya. Menurut perhitungan resmi, jumlah
anggota non-partai dalam Soviet Tertinggi dalam periode 1962-1966 adalah 24%.
Anggota Soviet Tertinggi tidak merupakan professional politicians, tetapi
dianggap pula mewakili berbagai bidang kegiatan ekonomi dan industri yang telah
selesai bersidang di Moskwa selama dua atau tiga minggu kembali ke pekerjaannya
di daerah masing-masing. Hal ini didasari pandangan bahwa badan legislatif
seharusnya merupakan working bodies
dan bukan talking bodies.
Anggota Soviet Tertinggi memilih kira-kira 30
orang sebagai Presidiumnya. Presedium bertindak atas nama Soviet Tertinggi
selama badan itu tidak bersidang, dengan kewenangan antara lain menunjuk dan
menghentikan menteri. Ia secara resmi dapat membubarkan Soviet Tertinggi jika
ada perselisihan antara kedua majelis dan mengadakan pemilihan umum baru (hal
ini belum pernah terjadi). Presidium Soviet Tertinggi juga merupakan kepala
negara kolektif (collegiums president). Sedangkan Presidium bertindak atas nama
seluruh Presidium.
Wewenang
Presidium mencakup bidang eksekutif seperti mengeluarkan dektrit-dektrit yang
dalam sidang Soviet Tertinggi berikutnya disahkan. Di samping itu Presidium
mempunyai wewenang yudikatif untuk membatalkan keputusan dan peraturan kabinet
jika dianggap tidak sesuai dengan undang-undang. Presidium secara formal
bertanggung jawab kepada Soviet Tertinggi, tetapi dalam praktik Presidium
malahan membimbing Soviet Tertinggi. Hal ini dimungkinkan karena anggota Presidium
merangkap menjadi pimpinan Partai Komunis.
Akan
tetapi kekuasaan yang sebenarnya ada di tangan pimpinan Partai. Kelancaran
pekerjaan dan koordinasi antara masing-masing badan kekuasaan terjamin karena
anggota Presidium juga menjadi anggota pimpinan Partai. Jadi, sekalipun secara
formal semua kekuasaan ada di tangan Soviet tertinggi sebagai wakil rakyat,
tetapi penyelenggaraan kekuasaan itu tidak ditentukan oleh badan tersebut,
melainkan oleh pimpinan Partai Komunis.
Dalam
praktik badan legislatif komunis, baik di Uni Soviet maupun di negara-negara
komunis lainnya yang mengakui pola Uni Soviet, tidak bertindak sebagai badan
pembuat undang-undang atau sebagai badan pengontrol terhadap pemerintah, akan
tetapi merupakan sarana untuk menjalin hubungan yang lancar antara masyarakat
dengan aparatur negara, sekaligus diharapkan dapat meyakinkan masyarakat bahwa
mereka berpartisipasi dalam proses pemerintahan. Untuk badan eksekutif, diskusi
umum ini merupakan forum untuk mengumumkan dan menjelaskan kebijakannya.
Dengan
berakhirnya negara Uni Soviet pada tahun 1991 dimulailah suatu era baru Partai
Komunis pada tahun 1992. Parlemen baru dari federasi Rusia terdiri dari 2 Kamar
yaitu State Duma (Lower House) dan Federation Council (Upper House) dengan 178
anggota. Sekalipun wewenang badan eksekutif lebih besar daripada masa lampau
tetapi tetap terbatas. Badan eksekutif dapat menolak undang-undang yang telah
di terima baik oleh Lower House.
5.2.5
Badan
Legislatif di Indonesia
Kita
telah mengenal lima belas badan legislatif di Indonesia, yaitu:
1.
Volksraad: 1918-1942
2.
Komite Nasional
Indonesia: 1945-1949
3.
DPR dan Senat Republik
Indonesia Serikat: 1949-1950
4.
DPR Sementara:
1950-1956
5.
a. DPR (hasil pemilihan
umum 1955): 1956-1959
b. DPR Peralihan:
1959-1960
6. DPR-Gotong-Royong-Demokrasi Terpimpin:
1960-1966
7. DPR-Gotong-Royong-Demokrasi Pancasila:
1966-1971
8. DPR hasil pemilihan umum 1971
9. DPR hasil pemilihan umum 1977
10. DPR hasil pemilihan umum 1982
11. DPR hasil pemilihan umum 1987
12. DPR hasil pemilihan umum 1992
13. DPR hasil pemilihan umum 1997
14. DPR hasil pemilihan umum 1999
15. DPR hasil pemilihan umum 2004
§ Volksraad:1918-1942
Jumlah
anggota 38 orang, ditambah dengan ketua, seorang Belanda, yang ditunjuk oleh
pemerintah. Pada permulaan berdirinya Volksraad partisipasi dari organisasi
politik Indonesia sangat terbatas. Dari 38 orang anggota, 4 orang mewakili
organisasi Indonesia, di antaranya dari Budi Utomo dan Sarikat Islam. Hal ini
berubah pada tahun 1931, waktu diterima prinsip “mayoritas pribumi”. Dari jumlah
60 orang anggota ada 30 orang Indonesia pribumi, diantaranya 22 dari partai dan
organisasi politik; ketuanya tetap orang Belanda. Fraksi Nasional di bawah
pimpinan Husni Thamrin memainkan peranan yang penting.
§ Komite
Nasional Indonesia Pusat (KNIP):1945-1949
KNIP
merupakan badan pembantu Presiden yang pembentukannya didasarkan pada keputusan
sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945.
KNIP yang merupakan pengembangan dari 29 Agustus 1945. Pada sidang KNI tanggal 22
Agustus 1945, anggotanya berjumlah 103 orang, sedangkan pada sidang KNIP
tanggal 29 Agustus jumlah anggotanya sudah bertambah menjadi 137 orang (terdiri
dari tokoh mesyarakat dan anggota PPKI). Pada sidang terakhir, jumlah anggota
KNIP berjumlah 536 orang.
Pada
sidang pertama KNIP tanggal 29 Agustus 1945 dipilih pengurus KNIP dengan
susunan pimpinan sebagai berikut:
Ketua : Mr. Kasman Singodimedjo
Wakil
Ketua : Mr. Sutardjo Kartohadikusuma
Wakil
Ketua : Mr. J. Latuharhary
Wakil
Ketua : Adam Malik
KNIP
yang semula berfungsi sebagai pembantu presiden, kemudian berubah melaksanakan
tugas legislatif berdasarkan Maklumat
Wakil Presiden No. X yang berbunyi:
Bahwa
komite Nasional Indonesia Pusat, sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan
Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat, diserahi kekuasaan legislatif dan ikut
menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara, serta menyetujui bahwa pekerjaan
Komite Nasional Indonesia Pusat sehari-hari, berhubungan dengan gentingnya
keadaan, dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih di antara mereka dan
yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional Indonesia Pusat.
Setelah
itu pekerjaan sehari-hari KNIP dipegang oleh Badan Pekerja KNIP (BP KNIP). BP
KNIP dibentuk pada tanggal 17 Oktober 1945 dengan ketuanya Sutan Sjahrir dan
wakil Mr. Amir Sjarifuddin.
Sebagai
badan perwakilan, KNIP-BP telah menjalankan hak dan kewajibannya, yaitu telah
mengajukan usul/insisatif, interpelasi. Angket, pertanyaan, dan mosi (khususnya
mosi kepercayaan). Fungsi pengawasan ini sebagian berhasil diputuskan menjadi
perundang-undangan, sebagian tidak, bahkan sebagaian sukar ditelusuri.
Sejak
proklamasi kemerdekaan sampai pulihnya kembali Negara Ksatuan RI tanggal 17
Agustus 1950, Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia dan Komite Nasional
sendiri telah menyetujui 133 Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang, di
antaranya yang terpenting adalah Undang-Undang No. 11 Tahun 1949 tentang
pengesahan Konstitusi Republik Indonesia Serikat; mebgeluarkan 6 mosi dan 2
interpelasi.
§ Badan
Legislatif Republik Indonesia Serikat: 1949-1950
Terdiri dari dua
majelis, yaitu: Senat, dengan jumlah 32 ornag dan Badan legislatif dengan
jumlah 146 orang, 49 orang di antaranya dari Republik Indonesia yang berpusat
di Yogyakarta. DPR mempunyai hak budget, inisiatif, dan amandemen, di samping
wewenang untuk menyusun rancangan undang-undang bersama-sama pemerintah.
Hak-hak lainnya yang dimiliki adalah hak bertanya, hak implementasi, dan hak
angket; akan tetapi tidak mempunyai hak untuk menjatuhkan kabinet.
Dalam masa setahun itu telah
diselesaikan 7 buah undang-undang termasuk di antaranya Undang-Undang No. 7
tahun 1950 tentang perubahan konstitusi sementara R.I.S menjadi Undang-Undang
Dasar Sementara Republik Indonesia; 16 mosi dan 1 interpelasi, baik oleh Senat
maupun DPR.
§ Badan
Legislatif Sementara:1950-1956
DPRS ini
mempunyai kira-kira 235 anggota terdiri atas anggota bekas DPR dan bekas Senat
Republik Indonesia Serikat, serta anggota Badan Pekerja Komite Nasional
Indonesia dan anggota Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia yang berpusat
di Yogyakarta. Badan ini mempunyai hak legislatif seperti hak budget, hak
amandemen, hak inisiatif, dan hak control seperti hak bertanya, interpelasi,
angket, dan mosi.
Badan legislatif sementara telah
membicarakan 237 Rancangan Undang-Undang dan menyetujui 167 di antaranya
menjadi Undang-Undang, yang terpenting di antaranya adalah Undang-Undang No. 7
Yahun 1953 tentang pemilihan Anggota-Anggota Konstituante dan Anggota-Anggota
Badan legislatif. Juga telah menyetujui 21 mosi dari 82 yang diusulkan, 16
interpelasi dari 24 yang diajukan, 1 angket dan melaksanakan 2 kali hak budget.
§ Badan
Legislatif Hasil Pemilihan Umum 1955: 1956-1959
Jumlah anggota
pada tahun 1956 adalah 272 orang. Dari jumlah tersebut 60 anggota merupakan
wakil Masyumi, 58 wakil PNI, 47 wakil NU, 32 wakil PKI dan selebihnya
anggota-anggota dari sejumlah partai-partai kecil. Jumlah Fraksi adalah 18 dan
2 orang wakil yang berfraksi. Wewenang badan ini di bidang legislatif dan kontrol
tidak berbeda dengan DPR-Sementara.
Dalam masa DPR ini telah diajukan
145 Rancangan Undang-Undang dan 113 di antaranya disetujui menjadi
Undang-Undang, diusulkan 8 mosi dan 2 di antaranya disetujui, dan diajukan 8
interpelasi dan 3 di antaranya disetujui.
§ Badan
Legislatif Pemilihan Umum Berlandaskan UUD 1945 (DPR Peralihan): 1959-1960
Dengan
berlakunya kembali UUD 1945, melalui Penetapan Presiden No. 1 tahun 1959
ditetapkan bahwa DPR hasil pemilihan umum 1955 menjalankan tugas DPR menurut
UUD 1945. DPR ini sering disebut DPR Peralihan. Dengan berlakunya kembali UUD
1945, maka badan legslatif bekerja dalam suatu rangka yang lebih sempit, dalam
arti bahwa hak-haknya kurang terperinci dalam UUD 1945 jika dibandingkan dengan
UUD RIS 1949 dan UUDS 1950.
UUD 1945 menentukan adanya sistem
presidensial di mana DPR boleh menjatuhkan presiden. Secara formal kedudukan
DPR terhadap badan eksekutif adalah sama derajat (nevengeschikt) akan tetapi di
dalam beberapa hal kedudukan DPR terhadap presiden cukup kuat, oleh karena
anggota DPR secara otomatis menjadi anggota MPR. Jumlah total mereka adalah 50%
dari anggota MPR, jadi suara naggota DPR kalau kompak dan bersatu dapat
mempengaruhi suasana dalam MPR (seperti terbukti waktu Memorandum DPR-GR
tanggal 9 Juni 1966 yang diajukan kepada MPRS diterima oleh badan itu sebagai
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966). DPR juga mempunyai hak untuk memanggil sidang
luar biasa MPR kalau dianggap perlu untuk meminta tanggung jawab keapda
Presiden, suatu hak yang tidak diberikan kepada Presiden.
Wewenang badan legislatif menurut
UUD 1945 mencakup ketetapan bahwa tiap undang-undang memerlukan persetujuan DPR
(Pasal 20). DPR mempunyai hak inisiatif (Pasal 21), hak untuk memprakarsai
rancangan undang-undang. Juga ditentukan bahwa “dalam hal ikhwal kepentingan
yang memaksa” presiden boleh menentapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti
undang-undang yang harus pula mendapat persetujuan DPR (Pasal 22). Dalam
penjelasan dikemukakan bahwa “dalam keadaan yang genting, yang memaksa
pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat …. Pemerintah tidak akan terlepas
dari pengawasan DPR”. Hak lain yang ditentukan UUD 1945 ialah hak budget (Pasal 23), yaitu hak untuk turut memutuskan
rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
DPR Peralihan ini dibuarkan dengan
Penetapan Preiden No. 3 Tahun 1960 justru karena timbulnya perselisihan antara
pemerintah dengan DPR Peralihan ini mengenai penetapan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, di mana dar 44 miliar rupiah yang diajukan pemerintah hanya
disetujui sekitar 36 sampai 38 miliar rupiah saja. Di samping hak-hak tersebut,
dalam rangka melaksanakan tugasnya di bidang pengawasan, DPR Peralihan
mempunyai hak-hak; mengajukan pertanyaan, meminta keterangan, mengadakan
penyelidikan, mengajukan amandemen, mengajukan usul pernyataan pendapat atau
usul-usul lain, dan dapat mengajukan anjuran calon untuk mengisi suatu jabatan
dalam hal demikian ditentukan oleh undang-undang (Peraturan Tata Tertib DPR,
Keputusan No. 8/DPR-45/Pasal 70).
DPR Peralihan ini mempunyai 262
anggota yang terdiri atas 56 anggota dapri PNI, 53 anggota dari masyumi, 45
anggota dari NU, 33 anggota dari PKI, dan selebihnya anggota dari sejumlah
partai-partai kecil. Jumlah fraksi adalah 18 dan 4 anggota tidak berfraksi.
DPR Peralihan ini hanya
menyelesaikan 5 buah undang-undang dan 2 buah usul pernyataan pendapat.
§ Badan
Legislatif Gotong Royong Demokrasi Terpimpin: 1960-1966
Badan legislatif
Gotong Royong ini didirikan dengan Penetapan Presiden No. 4 Tahun 1960 sebagai
pengganti DPR Peralihan yang dibubarkan dengan Penetapan Presiden No. 3 Tahun
1990. DPR-GR berbeda sekali dengan badan-badan legislatif sebelumnya. Tidak
hanya karena ia bekerja dalam sistem pemerintahan yang lain, akan tetapi juga
karena ia bekerja dalam suasana di mana DPR ditonjolkan peranannya sebagai
pembantu pemerintah, yang tercermin dalam istilah Gotong Royong. Perubahan
fungsi ini tercermin di dalam tata tertib DPR-GR yang dituangkan dalam
Peraturan Presiden No. 14 Tahun 1960. Di dalam peraturan tata tertib tidak
disebut hak kontrol seperti hak bertanya dan hak interpelasi.
Kelemahan DPR-GR di bidang
legislatif ialah bahwa DPR-GR kurang sekali memakai hak inisiatifnya untuk
mengajukan rancangan undang-undang. Selain itu DPR-GR telah membiarkan badan
eksekutif mengadakan Penetapan-Penetapan Presiden atas dasar Dektrit 5 Juli
1959, seolah-olah dektrit itu merupakan sumber hukum baru. Padahal dektrit itu
sekedar menuntun langkah kembali ke Undang-Undang Dasar 1945. Sesudah itu,
semua perundang-undangan seharusnya berdasarkan langsung pada Undang-Undang
Dasar 1945. Lagi pula banyak keputusan penting (seperti pengguntingan uang,
politik konfrontasi, pengambilan perkebunan dan perusahaan asing) diputuskan di
luar DPR-GR.
Selain itu DPR-GR telah menerima
baik Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 19 Tahun 1964, yang memberi
wewenang kepada presiden untuk “turut atau campur tangan dalam soal pengadilan”
demi kepentingan revolusi. Ini adalah suatu ketentuan yang dengan tegas
menyalahi ketentuan Undang-Undang Dasar, yakni bahwa kekuasaan kehakiman
terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah (Penjelasan Pasal 24 dan 25).
Juga, dalam hal keanggotaan, DPR
mengalami perubahan besar. Jika dalam DPR sebelumnya perwakilan didasarkan atas
asas perwakilan politik atau atas perwakilan melalui perwakilan partai-partai
politik, maka dalam DPR-GR keanggotaan meliputi juga beberapa golongan karya
seperti anggota dari angkatan bersenjata, petani, buruh, alim ulama, pemuda,
koperasi, dan perempuan. Jumlah total anggota adalah 130 dari partai, 152
golongan karya, dan satu wakil Irian, sehingga menjadi 283 anggota. Semua
angota ini tidak dipilih tetapi ditunjuk dari daftar-daftar yang daijukan oleh
golongan masing-masing. Dari partai-partai politik banyak anggota DPR hasil
pemilihan umum kembali menduduki kursi dalam DPR-GR kecuali wakil-wakil dari
partai Masyumi dan PSI yang pada tahun 1960 telah dibubarkan oleh Perisiden
Soekarno. Pimpinan DPR-GR diberi status menteri, sesuatu yang bertentangan
dengan asas Trias Politika.
Dalam suasana Demokrasi Terpimpin sistem
pemungutan suara diganti dengan sistem musyawarah untuk mencapai mufakat.
Ketentuan ini terdapat antara lain dalam Amanat Presiden 1959 yang menyatakan
bahwa “Undang-Undang Dasar 1945 adalah asli cerminian kepribadian bangsa
Indonesia yang sejak zaman purbakala mulai mendasarkan sistem pemerintahannya
kepada musyawarah dan mufakat dengan pimpinan sesuatu kekuasaan sentral di
tangan seorang sesepuh, seorang ketua yang tidak mendiktator tetapi “memimpin”,
“mengayomi”. Dalam tata tertib DPR-GR (Peraturan Presiden No. 14 Tahun 1960,
Pasal 103) yang berlaku sampai September 1964, ditentukan bahwa “Keputusan
sedapat mengkin diambil dengan kata mufakat”. Akan tetapi ditetapkan pula
bahwa, jika tidak tercapai kata mufakat, maka Presiden mengambil keputusan dengan
memperhatikan pendapat-pendapat yang dikemukakan dalam musyawarah. Dengan
demikian Kepala Eksekutif diberi wewenang dalam proses pengambilan keputusan
badan legislatif. Dalam tata tertib baru (Peraturan Presiden No. 32 Tahun 1964)
prosedur musyawarah/ mufakat tetap dipertahankan, akan tetapi peranan Presiden
dalam proses pengambilan keputusan tidak disebut.
Selama masa kerjanya, DPR-GR telah
mengesahkan 117 Undang-Undang, dengan perincian: tahun 1960 disahkan 5
Undang-Undang, tahun 1961 disahkan 22 Undang-Undang, tahun 1962 disahkan 19
Undang-Undang, tahun 1963 disahkan 14 Undang-Undang, tahun 1964 disahkan 36
Undang-Undang, tahun 1965 disahkan 21 Undang-Undang.
§ Badan
Legislatif Gotong-Royong Demokrasi Pancasila: 1966-1971
Dalam suasana
menegakkan Orde Baru sesuadah terjadinya G 30 S/PKI, DPR-GR mengalami
perubahan, baik mengenai keanggotaan maupun wewenangnya. Anggota PKI
dikeluarkan, sedang partai-partai politik lainnya memakai hak recall untuk mengganti anggota yang
dainggap tersangkut dalam datau bersimpati kepada PKI dengan wakil lain.
Susunan keanggotaan DPR-GR menjadi berjumlah total 424 anggota. Dari jumlah
tersebut 102 merupakan anggota partai politik, yakni 44 anggota PNI dan 36 NU,
selebihnya anggota dari baberapa partai kecil. Sedangkan 140 anggota sisanya
adalah dari Golongan Karya (termasuk ABRI).
Selain itu juga diusahakan agar tata
kerja DPR-GR lebuh sesuai dengan ketentuan-ketentuan Undang-Undang Dasar 1945,
terutama yang menyangkut kontrol. Aturan tata tertib baru (pertama, Keputusan
DPR-GR No. 31/DPR-GR/IV/65-66, kemudian disempurnakan dengan Keputusan DPR-GR
No. 10/DPR-GR/III/967-1968) Pasal 77 ayat 1 menentukan bahwa badan itu
melakukan pengawasan dengan usaha-usanha seperti berikut: mengajukan
pertanyaan, meminta keterangan (interpelasi), mengadakan penyelidikan (angket),
mengajukan perubahan, mengajukan usul pernyataan pendapat atau usul-usul lain
menganjurkan seseorang jika ditentukan oleh undang-undang.
Mengenai pengambilan keputusan,
system musyawarah/mufakat masih dipertahankan dengan ketentuan bahwa keputusan
harus diambil oleh anggota DPR sendiri (tanpa campur tangan presiden). Di
samping itu dibuka kemungkinan untuk menggunakan cara “dengan suara terbanyak”
oleh MPR (berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945). Ditetapkan bahwa dalam hal
pengambilan keputusan diadakan dua tahap, pertama-tama dicoba mencari mufakat;
jika tidak tercapai mufakat, padahal soal ini menyangkut
kepentingan-kepentingan nasional yang penting, maka diadakan pemungutan suara
secara rahasia dan tertulis atas sistem suara yang terbanyak (Tata Tertib Pasal
4).
DPR-GR Demokrasi Pancasila telah
menyelesaikan 82 buah Undang-Undang yang terpenting di antaranya ialah
Undang-Undang No. 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan
Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat dan Undang-Undang No. 16 Tahun 1969 tentang
susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD, 7 buah resolusi, 9 buah pernyataan
pendapat, dan 1 buah angket.
§ Badan
Legislatif Hasil Pemilihan Umum 1971-1977
DPR-RI ini
adalah hasil pemilihan yang diselenggarakan pada tanggal 3 Juli 1971
berdasarkan Undang-Undang No. 15 tahun 1969 tentang Pemilihan Umum
Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat dan Undang-Undang No.
16 Tahun 1969 tentang Susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD. Mempunyai 460
anggota (100 anggota diangkat, 360 anggota dipilih dalam pemilihan umum seperti
disebut dalam Pasal 10 ayat 3 Undang-Undang No. 16 Tahun 1969) yang terdiri
atas:
261
abggota dari Golongan Karya Pembangunan (277 anggota dipilih melalui pemilihan
umum, 25 diangkat, dan 9 anggota mewakili Irian Jaya)
58 anggota dari NU
24 anggota dari Parmusi
10 anggota dari PSII
2 anggota dari Perti
20 anggota dari PNI
7 anggota dari Parkindo
3 anggota dari Partai katolik dan
75 anggota dari ABRI (seluruhnya
diangkat).
Untuk menyederhanakan dan
meningkatkan efesiensi kerja para anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai
wakil rakyat maka dibentuk Fraksi dala DPR-RI. Pengertian Fraksi menurut
peraturan tata tertib DPR-RI (keputusan No. 7/DPR-RI/III/71-72 Pasal 33 ayat 1)
adalah pengelompokan anggota-anggota DPR-RI yang mencerminkan konstelasi
pengelompokan politik dalam masyarakat yang terdiri dari unsur-unsur Golongan
Karya dan Golongan Politik. Semua anggota DPR-Ri wajib menjadi anggota Fraksi.
Berdasarkan pengelompokan dia atas maka dibentuk Fraksi yaitu:
-
Fraksi ABRI
-
Fraksi Karya
Pembangunan
-
Fraksi Demokrasi
Pembangunan yang terdiri (pengelompokan) atas PNI, Parkindo, dan Partai Katolik
yang setelah berfusi menjadi Fraksi
Partai Demokrasi Indonesia, dan
-
Fraksi Persatuan Pembangunan
yang terdiri (pengelompokan) atas NU, Parmusi, PSII, dan Perti yang setelah
berfusi menjadi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan; sehingga komposisinya
sekarang menjadi sebagai berikut; Fraksi ABRI 75 anggota, Fraksi Karya
Pembangunan 261 anggota, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia 30 anggota, dan
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan 94 anggota.
Sesuai
dengan ketentuan UUD 1945, DPR-Ri ini di samping bersama-sama bertugas
membentuk undang-undang dan menetapkan APBN, juga bertugas melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah (control).
Untuk melaksanakan tugas kontrol ini sebagai disebutkan dalam Pasal 8 ayat 1
Peraturan Tata Tertib DPR-RI, anggota DPR-RI mempunyai hak; mengajukan
pernyataan, meminta keterangan (interpelasi), mengadakan penyelidikan (angket),
mengadakan perubahan (amandemen), mengajukan pernyataan pendapat dan
mengajukan/menganjurkan seseorang jika ditentukan oleh perundang-undangan.
Sebagai
hasil pelaksanaan tugas-tugas DPR-RI di atas, sejak tanggal 2 Oktober 1971
sampai dengan 27 April 1976 telah dihasilkan 34 buah undang-undang, 3 buah
memorandum, dan 4 buah usul pernyataan pendapat. Berbeda dengan DPR-GR
Demokrasi Pancasila yang melaksanakan tugas membentuk undang-undang dibentuk
bagian dan untuk melaksanakan tugas pengawasan dibentuk Komisi, maka dalam
melaksanakan kedua bentuk tugas tersebut DPR-RI hanya membentuk Komisi yang
jumlahnya, termasuk Komisi APBN, 11 buah.
Sama
halnya dengan DPR-GR Demokrasi Pancasila dalam hal pengambilan keputusan, sistem
musyawarah masih tetap diutamakan (tanpa campur tangan Presiden) atau baru
apabila tidak mungkin maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Cara
pengambilan/penyampaian suara dilakukan oleh para anggota dengan secara
lisan/mengangkat tangan /berdiri/tertulis, yang menyatakan sikap setuju,
menolak atau abstain; sementara pemungutan suara tentang orang dan
masalah-masalah yang dipandang penting oleh rakyat dapat dilakukan dengan
tertulis atau rahasia.
§ Badan
legislatif Hasil Pemilu 1977-1997
Seperti jumlah
anggota DPR hasil Pemilu 1971, jumlah total anggota DPR hasil Pemilu tahun 1977
dan 1982 adalah 460 anggota. Jumlah ini terdiri dari 360 anggota DPR yang
dipilih dan 100 anggota yang diangkat. Perubahan jumlah anggota DPR yang
dipilih dan daingkat terjadi sejak Pemilu 1978 dimana jumlah otal anggota
mengikat menjadi 500 anggota dengan perincian 400 anggota dipilih dan 100
anggota diangkat. DPR hasil Pemilu 1992 tetap berjumlah 500 anggota dengan
peningkatan jumlah anggota DPR yang diplih yaitu 425 anggota dan penurunan
jumlah anggota DPR yang diangkat menjadi 75 anggota.
Setelah Pemilu 1971, terjadi
perubahan secara fundamental dalamsistem epartaian di Indonesia. Presiden
Soeharto pada tahun 1973 mengajak kesembilan partai politik dan Sekber Golkar
yang bertarung pada Pemilu 1971 untuk memfusikan diri atas dasar Golongan
Spritual, Gologan Nasionalis, dan Golongan Karya. Fusi ini menghasilkan tiga
partai politik; PPP, PDI, dan Glkar.
§ Badan
Legislatif Masa Reformasi Hasil Pemilu 1999 dan 2004
DPR periode 1999
dan 2004 merupakan DPR pertama yang terpilih dalam masa reformasi. Pada tanggal
7 Juni 1999 Pemilu untuk memilih anggota legislatif dilaksanakan. Pemilu ini
dilaksanakan setelah terlebih dahulu mengubah UU tentang Partai Politik, UU Pemilihan
Umum, UU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD (UU Susduk) dengan
tujuan mengganti sistem Pemilu ke arah yang demokratis.
DPR hasil pemilu 1999 menghasilkan
tujuh partai besar yaitu PDIP, Golkar, PPP, PKB, PAN, PK dan PBB.
DPR hasil Pemilu 1999 telah berhasil
melakukan amandemen terhadap UUD 1945 sebanyak empat kali pada tahun 1999,
2000, 2001, dan 2002. Meskipun hasil amandemen tersebut masih belum ideal,
namun ada beberapa perubahan penting yang terjadi. Salah satu perubahan tersebut
adalah lahirnya Dewan Perwakilan Daearah (DPD), lahirnya system pemilihan
presiden secara langsung, dan lahirnya Mahkamah Konstitusi. Selain itu, dari
sisi jumlah UU yang dihasilkan, DPR ini paling produktif yaitu mengesahkan 175
RUU menjadi UU.
Perbedaan yang signifikan antara DPR
hasil Pemilu 2004 dan DPR hasil Pemilu 1999 adalah seluruh anggota DPR dipilih
melalui Pemilu dan tidak ada lagi anggota TNI/Polri yang diangkat.
Dilihat dari komposisinya, terdapat
tujuh partai politik yang mendapat kursi terbanyak yaitu Golkar ( 128 kursi),
PDIP (109 kursi), PPP (58 kursi), Partai Demokrat (57 kursi), PAN (52 kursi),
dan PKB (52 kursi).
5.2.6 Majelis Permusyawaratan Rakyat
Pembahasan
mengenai badan legislatif di Indonesia, terutama dalam masa berlakunya Undang-Undang
Dasar 1945 tidak akan lengkap jika tidak meneropong Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
Sejak dibentuk telah dikenal
beberapa periode Majelis Permusyawaratan Rakyat di Indonesia yaitu;
1.
MPR(S)
masa Demokrasi Terpimpin, 1960-1965
Majelis ini dibentuk dengan Penetapan Presiden No. 2
Tahun 1959 sebagai pelaksanaan dari Dektrit Presiden 5 Juli 1959 yang
menetapkan:
1. Pembuabaran
Konstituante.
2. Menetapkan
Undang-Undang Dasar 1945 berlaku kembali.
3. Pembentukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.
4. Pembentukan
Dewan Pertimbangan Angung Sementara.
Susunan
keanggotaan Majelis ini ditetapkan dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 1959
dengan komposisi sebagai berikut: Anggota DPR-GR sebanyak 283, Utusan Daerah
sebanyak 94, dan wakil Golongan Karya sebanyak 232, sehingga jumlah seluruhnya
609 orang.
Majelis bersidang 3 kali yaitu:
a. Sidang
Umum I, tanggal 19 November sampai dengan 3 Desember 1960 di Bandung.
b. Sidang
Umum II, tanggal 15 sampai dengan 22 Mei 1963 di Bandung.
c. Sidang
Umum III, tanggal 11 sampai dengan 16 April 1965 di Bandung.
Pada
masa Demokrasi Terpimpin ini Pimpinan MPRS adalah melembaga, tetapi tidak lepas
dari pengaruh Presiden karena Pimpinan ini deberi predikat Menteri yang berarti
pembantu presiden. Malah ketuanya sendiri berpredikat Wakil Perdana Menteri.
Cara
mengambil keputusan pada Sidang Umum ialah berdasarkan musyawarah untuk
mencapai mufakat dengan kemungkinan campur tangan Presiden sebagaimana
diatur/dipertegas dalam Ketetapan MPRS No. VII/MPRS/1965. Dalam ketetapan ini
antara lain disebutkan bahwa apabila setelah diusahakan tetapi musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai maka masalahnya diserahkan kepada pimpinan MPRS. Dengan
demikian tidak ada kemungkinan untuk mengambil keputusan dengan persetujuan
suara terbaiknya.
Majelis
masa Demokrasi Terpimpin dalam tiga kali Sidang Umum telah menghasilkan delapan
ketetapan yaitu Ketetapan No I sampai dengan VIII dengan perincian dua
ketetapan pada Sidang Umum I, dua ketetapan pada Sidang Umum II, dan empat
ketatapan pada Sidang Umum III. Yang penting di antara ketetapan tersebut ialah
Ketetapan No. I/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik RI sebagai Garis-Garis
besar Haluan Negara dan Ketetapan No. VIII/MPRS/1965 tentang prinsip musyawarah
untuk mufakat dalam Demokrasi Terpimpin sebagai pedoman bagi lembaga
permusyawaratan/perwakilan. Di smaping itu Majelis juga telah menghasilkan
beberapa resolusi, keputusan, dan nota.
2.
MPR(S)
masa Demokrasi Pancasila 1966-1971
Sebagai Majelis
transisi (yaitu perubahan dari masa Demokrasi Terpimpin ke Demokrasi Pancasila
atau masa Orde Lama ke Orde Baru, di mana banyak anggotanya yang mengalami
pemecatan karena dianggap terlibat dalam Gerakan 30 S/PKI) waktu Sidang Umum IV
di Jakarta jumlah anggota hanya sebanyak 545 orang yang terdiri atas anggota
DPR 241 orang, Utusan Daerah 110 orang, dan Golongan Karya 194 orang. Pada
Sidang Istimewa jumlah anggotanya sebanyak 660 orang, sedang pada Sidang Umum V
jumlah anggotanya menjadi 828 orang.
Majelis ini bersidang tiga kali,
yaitu dua kali Sidang Umum dan sekali Sidang Istimewa dengan perincian sebagai
berikut:
a. Sidang
Umum IV, tanggal 20 Juni sampai dengan 5 Juli 1966 di Jakarta.
b. Sidang
Istimewa, tanggal 7 sampai dengan 12 Maret 1967 di Jakarta.
c. Sidang
Umum V, tangan 21 sampai 27 Maret 1968 di Jakarta.
Majelis
ini menghasilkan 36 ketetapan, yaitu No. IX s.d XLIV dengan perincian :
-
Sidang Umum Iv
menghasilkan 24 ketetapan (Ketetapan No. IX sampai dengan XXXII/MPRS/1966).
-
Sidang Istimewa
menghasilkan empat ketetapan (No. XXXIII sampai dengan XXXVI/MPRS/1967).
-
Sidang Umum V
menghasilkan delapa ketetapan (No. XXXVII sampai dengan XLIV/MPRS/1968).
Ketetapan yang
penting antara lain No. IX/MPRS/1966 tentang Surat Perintah 11 Maret dijadikan
Tap MPRS dan No. XXXIII/MPRS/67 tentang pencabutan kekuasaan pemerintah negara
dari Presiden Soekarno. Majelis ini juga menghasilkan beberapa keputusan,
keputusan Pimpinan dan Nota Pimpinan.
Pimpinan Majelis pada masa Demokrasi
Pancasila ini juga melembaga tetapi lepas dari pengaruh/kekuasaan Presiden karena
menurut UU No.10 Tahun 1966 tentang kedudukan MPR dan DPR-GR Pasal 19 Pimpinan
MPRS tidak dapat dirangkap dengan jabatan-jabatan Presiden, Wakil Presiden,
Menteri, Jaksa Angung, Ketua dan Hakim-Hakim Anggota Mahkamah Angung, Ketua dan
Anggota BPK, Ketua dan Anggota DPA, dan jabatan-jabatan lain. Demikian juga
dengan Ketetapan MPRS No. X/MPRS/1966, posisi dan fungsi semua lembaga negara
telah dikembalikan menurut posisi dan fungsi sebagaimana diatur oleh UUD 1945.
Dengan demikian kedudukan dan fungsi Pimpinan MPRS masa Demokrasi Pancasila ini
luas sekali, lebih luas dari Pimpinan MPRS masa Demokrasi Terpimpin dan
Pimpinan MPR hasil Pemilihan Umum 1971.
Di samping fungsi yang sifatnya
protokoler, Pimpinan MPRS juga bertugas/berwenang: memimpin dan mewakili MPRS,
mengikuti dan mengawasi pelaksanaan ketetapan-ketetapan MPRS. Karena itu
Pimpinan MPRS berhak mengeluarkan putusan-putusan yang disebut: Keputusan
Pimpinan MPRS, Instruksi Pimpinan MPRS, Memorandum Pimpinan MPRS, dan Nota
Pimpinan MPRS. Juga Badan Pekerja MPRS berwenang/bertugas untuk mengikuti dan
mengawasi pelaksanaan ketetapan-ketetapan MPRS, sehingga dapat merupakan
saingan DPR-GR pada masa tersebut (Peraturan Tata Tertib MPRS, keputusan No.
1/MPRS/1966 dan No. 8/MPRS1968). Pimpinan MPRS berbeda dengan Pimpinan
sebelumnya, yakni dipilih dari antara anggotanya.
Cara mengambil keputusan dalam
Majelis masa Demokrasi Pancasila tetap dengan musyawarah untuk mufakat (tanpa
campur tangan Presiden) walaupun kemungkinan untuk mengambil keputusan
berdasarkan persetujuan suara terbanyak telah diatur (Ketetapan MPRS No.
XXXVII/MPRS/1968).
3.
MPR-RI
hasil Pemilihan Umum 1972-1977
Majelis
ini dibentuk berdasarkan UU No. 16 Tahun 1969 tettang susunan dan kedudukan
MPR, DPR, dan DPRD. Jumlah seluruh anggotanya adalah 920 orang yang terdiri
dari 460 anggota DPR-RI, 130 orang Utusan Dareah, dan 530 orang utusan Golongan
Karya.
Majelis
ini mengadakan Sidang Umum tanggal 12 sampai dengan 24 Maret 1973 di Jakarta.
Majelis menghasilkan delapan ketetapan dan beberapa keputusan, antara lain yang
penting adalah ketetapan No. IV/MPR/1973 tentang Garis-Garis Besar Haluan
Negara.
Berbeda
dengan Majelis-Majelis sebelumnya, Majelis ini hanya mempunyai dua jenis
keputusan yaitu:
§ Ketetapan
MPR yang mempunyai kekuatan hukum mengikat ke luar dan ke dalam.
§ Keputusan
yang haya mempunyai kekuatan hukum mengikat ke dalam Majelis.
Pimpinan
Majelis ini hanya sebagai pimpinan sidang-sidang dan pimpinan yang bersifat
protokoler, tetapi tidak berwenang mengatsanamakan Majelis atau mengawasi
ketetapan-ketetapan Majelis. Pimpinan MPR juga tidak dapat dirangkap dengan
jabatan-jabatan Presiden, Menteri, dan sebagainya. Sama halnya dengan Pimpinan
MPRS masa Demokrasi Pancasila, Pimpinan Majelis ini diangkat dari dan oleh
anggotanya. Berbeda dengan Pimpinan sebelumnya, Pimpinan Majelis hasil
pemilihan umum ini dirangkap oleh pimpinan DPR-RI, kecuali Wakil Ketua yang
diambil dari unsur utusan daerah.
Cara
mengambil keputusan dalam sidang-sidang Majelis tetap dengan musyawarah untuk
mufakat walaupun kemungkinan untuk mengambil keputusan dengan persetujuan suara
terbanyak tetap tersedia seperti halnya pada masa Demokrasi Pancasila
(Ketetapan No. I/MPR/1973 Tentang Peraturan Tata Tertib Pasal 90 s.d 97).
4.
MPR
hasil Pemilihan Umum 1977-1982 dan 1982-1987
Jumlah
aggota MPR yang dua kali anggota DPR, yaitu 920 orang, berlangsung sejak
periode 1977-1982 dan 1982-1987. Untuk
Periode 1987-1992, 1992-1997, dan 1997-1999 jumlah anggota MPR meningkat
menjadi 1000 orang. Tambahan anggota ditunjuk mewakili kelompok dan golongan
selain tiga partai peserta pemilu (Golkar, PDI, PPP).
5.
MPR
hasil Pemilihan Umum 1999
Keanggotaan
MPR menurut UNdang-Undang No. 4/1999 tentang Susunan Kedudukan MPR, DPR, dan
DPRD Pasal 2 berjumlah 700 orang, yang terdiri atas:
Anggota
DPR 500 orang;
Utusan
Daerah 135 orang;
Utusan
Golongan 65 orang.
Keanggotaan
DPR berasal dari unsure Partai Politik yang dipilih rakyat dalam Pemilu 1999
(462 orang), dan unsur TNI-Polri yang diangkat sebanyak 38 orang. Keanggotaan
Utusan Daerah (135 orang) berasal dari masing-masing provinsi lima orang.
Proses rekrutmen di setiap provinsi adalah dipilih oleh masing-masing DPRD
provinsi. Utusan Golongan yang berjumlah 65 orang berasal dari unsur organisasi
atau golongan. Penentuan orang-orang yang akan duduk di MPR ditentukan oleh
masing-masing organisasi atau golongan. Sedangkan penentuan organisasi atau
golongan mana yang akan mewakili Utusan Golongan ditentukan oleh KPU. Pada
tahun 1999 keanggotaan KPU berasal dari unsur partai politik peserta Pemilu
1999 dan Pemerintah.
6.
MPR
hasil Amandemen UUD 1945
Amandemen
UUD 1945 mengubah secara substantive komposisi, tugas, wewenang, dan fungsi
dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR saat ini didefinisikan sebagai lembaga
negara yang terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan
Daerah (DPD).
Jumlah
anggota MPR saat ini adalah 678 orang, terdiri atas 550 anggota DPR dan 128
anggota DPD. Masa jabatan anggota MPR adalah lima tahun, dan berakhir bersamaan
pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Tugas,
wewenang, dan hak MPR antara lain:
1.
Mengubah dan menetapkan
UUD.
2.
Melantik presiden dan
wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum.
3.
Memutuskan usul DPR
berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden/wakil
presiden dalam masa jabatannya.
4.
Melantik wakil presiden
menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhenikan, atau tidak
dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
5.
Memilih wakil presiden
dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden
dalam masa jabatannya.
6.
Memilih presiden dan
wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa
jabatannya.
Alat
kelengkapan MPR terdiri atas pimpinan yang mencakup seorang ketua dan tiga
wakil ketua yang mencerminkan unsur DPR dan DPD, dan diilih oleh anggota MPR
dalam sidang paripurna MPR.
Kedudukan
MPR setelah perubahan UUD 1945 membawa implikasi pada kedudukan, tugas, dan
wewenangnya. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara,
pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat, kini berkedudukan sebagai
salah satu lembaga negara yang setara dengan DPR, DPD, BPK, MA, dan MK.
MPR
tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN. MPR juga tidak lagi
mengeluarkan TAP MPR kecuali yang menetapkan wapres menjadi presiden dan
memilih wapres bila presiden mankat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya.
3.3 BADAN YUDIKATIF
Suatu studi
mengenal kekuasaan yudikatif sebenarnya lebih bersifat teknis yuridis dan
termasuk bidang ilmu hukum daripada bidang ilmu politik, kecuali di beberapa
negara di mana Mahkamah Agung memaikna peranan politik berdasarkan konsep “judicial review”. Akan tetapi, akan
tidak membicarakan tentang kekuasaan yudikatif, karena kekuasaan yudikatif erat
hubungannya dengan kedua kekuasaan lainnya (legislatif dan eksekutif) serta
dengan hak dan kewajiban individu.
Dari pembicaraan tentang trias politika dalam negara-negara
demokratis telah kita ketahui bahwa artinya yang asli dan murni, doktrin itu
diartikan sebagai pemisahan kekuasaan (separation
of powers) yang mutlak di antara ketiga cabang kekuasaan (legislatif,
eksekutif, yudikatif), baik mengenai fungsi serta tugasnya maupun mengenai
organ yang menjalankan fungsi tersebut. Akan tetapi dari perkembangannya telah
kita ketahui bahwa doktrin pemisah kekuasaan yang mutlak dan murni tersebut
tidak mungkin dipraktikan kompleksnya, sehingga doktrin itu diartikan hanya
sebagai pembagian kekuasaan (distribution
of powers); artinya hanya fungsi pokoknya yang dipisahkan, sedangkan
selebihnya ketiga cabang kekuasaan itu terjalin satu sama lain.
5.3.1
Badan
Yudikatif dalam Negara-Negara Demokratis: Sistem Common Law dan Sistem Civil
Law
Sehubungan
dengan pembicaraan mengenai kekuasaan yudikatif, dalam hal ini kita perlu
membicarakan dua sistem hukum yang berbeda, yaitu: Common Law dan Civil Law.
Sistem Common Law terdapat di negara-negara Anglo Saxon dan memulai
pertumbuhannya di Inggris pada Abad Pertengahan. Sistem ini berdasarkan prinsip
bahwa di samping undang-undang yang dibuat oleh parlemen (yang dinamakan statute
law) masih terdapat peraturan-peraturan lain yang merupakan Common Law. Common Law ini bukan berupa
aturan-aturan yang telah dikodifisir (dimasukkan alam suatu kitab undang-undang
seperti Code Civil), tetapi merupakan
kumpulan keputusan yang dalam zaman yang lalu telah dirumuskan oleh hakim.
Jadi, sesungguhnya hakim juga turut menciptakan hukum dengan keputusannya itu.
Inilah yang dinamakan case law atau
hukum buatan hakim (judge-made law). Hal ini adalah karakteristik yang kita
jumpai di negara-negara dengan sistem Common
Law, seperti di Inggris; yang berbeda dari negara-negara dengan sistem
kodifikasi Hukum Perdata Umum, seperti di Prancis (walaupun jelas bahwa
pengadilan administrasi yang berbeda dengan pengadilan yudisial biasa di
Prancis sesungguhnya juga memakai proses tersebut).
Menurut C.F. Strong, prinsip judge-made didasarkan atas precedent,
yaitu keputusan-keputusan para hakim yang terdahulu mengikat hakim-hakim
berikutnya dalam perkara yang serupa, biarpun variasi dari keputusan-keputusan
ini tergantung pula pada waktu. Jadi, keputusan yang terdahulu sesungguhnya
hanyalah berlaku sebagai pedoman saja. Namun demikian dapatlah dianggap bahwa
hakim dengan keputusannya itu pada hakikatnya telah menciptakan hukum, biarpun
hal ini berbeda sama sekali dengan hukum yang dibuat oleh badan legislatif.
Ahli hukum Inggris, A. V. Dicey, dalam hubungan ini mengatakan bahwa:
“Kekuasaan hakim pada hakikatnya bersifat legislatif (Essentially legislative authority of Judges);” sedangkan seorang
hakim Amerika yang ulung O.W Holmes berpendapat bahwa: “ Hakim-hakim betindak
sebagai pembuat peraturan hukum dan memang seharusnya demikian (Judges do and must legislate).”
Asas
case of law ini adalah karakteristik
penting yang kita jumpai di negara-negara dengan sistem Common Law, karena di negara-negara tersebut tidak ada kodifikasi hukum
dalam Kitab Undang-Undang. Dengan perkataan lain, di negara-negara dengan sistem
Common Law tersebut tidak ada suatu sistem
hukum yang telah dibukukan (dikodifisir), di mana hakim sebagai suara
undang-undang (la voix de la loi)
hanya tinggal menerangkan saja hukum apakah yang berlaku dalam menghadapi suatu
perkara tertentu yang diajukan kepadanya. Dalam hal ini sistem Common Law mirip dengan sistem Hukum
Perdata Adat tak tertulis, oleh karena dalam sistem terakhir peranan pengadilan
terutama terikat pada keputusan-keputusan hakim dalam perkara yang serupa.
Tetapi di kebanyakan negara Eropa
Barat Kontinental, di mana kodifikasi hukum telah lama tersusun rapi (sistem
Civil Law), penciptaan hukum secara sengaja oleh hakim pada umumnya adalah
tidak mungkin. Di Prancis misalnya, di mana kodifikasi hukum telah diadakan
sejak zaman Napoleon, para hakim dengan tegas dilarang menciptakan case law.
Hakim harus mengadili perkara hanya berdasarkan peraturan hukum yang termuat
dalam kodifikasi saja. Inilah yang dalam ilmu hukum disebut sebagai aliran
Positivisme perundang-undangan atau Legalisme, yang berpendapat bahwa
undang-undang menjadi sumber hukum satu-satunya. Tetapi apabila peraturan hukum
dalam kodifikasi itu ternyata tidak mengatur perkara yang diajukan ke
pengadilan, maka barulah hakim boleh memberikan putusannya sendiri; akan tetapi
putusan ini sama sekali tidaklah mengikat hakim-hakim yang kemudian dalam
menghadapi perkara yang serupa (jadi tidak ada precedent). Di sini haki lebih
bebas daripada di negara-negara tanpa kodifikasi hukum, dalam arti bahwa hakim
tidak terikat oleh adanya precedent. Dan apabila ada suatu perkara yang
diajukan yang ternyata tidak diatur dalam peraturan tertulis, hakim tidak usah
mengikuti precedent yang terdahulu dalam memberikan keputusannya.
Di samping itu, hakim dalam negara
dengan sistem kodifkasi sekarang juga lebih bebas, karena ia, melalui jalan
interpretasi undang-undang lama, dapat melaksanakannya terhadap perkara yang
timbul dari perkembangan hukum yang baru, sehingga dalam tahun 1919 suatu
keputusan Mahkamah Agung di Netherland pernah disamakan dengan
perundang-undangan suatu Kitab Hukum Perdata yang baru sama sekali. Sudah
barang tertentu kesemuanya itu tidaklah mengurangi kewenangan badan legislatif
untuk mengubah keputusan-keputusan hakim yang terdahulu dengan suatu
undang-undang, biarpun putusan-putusan itu dihormati oleh para hakim yang
terkemuka sekalipun; ataupun untuk mengubah suatu peraturan hukum. Semua itu
adalah dalam rangka kewenangan badan legislatif untuk bertindak sesuai dengan
apa yang telah ditentukan berdasarkan Undang-Undang Dasar.
Tadi sudah dikemukakan bahwa dalam
sistem Civil Law kumpulan
undang-undang dan peraturan (kodifikasi) menjadi pedoman bagi hakim dalam
menyelesaikan persoalan-persoalan. Sering kali untuk meguatkan keputusannya,
hakim akan menyebut juga keputusan hakim yang telah member keputusan dalam
perkara yang serupa. Keputusan-keputusan ini dinamakan jurisprudensi. Tetapi
dasar keputusannya tetap pasal tertentu dari Kitab Undang-Undang. Baik dalam
sistem Common Law maupun dalam sistem
Civil Law hakim secara teoritis
berhak memberi keputusan baru, terlepas dari jurisprudensi atau undang-undang
yang bisanya mengikatnya, dengan evaluasi lain atau re-evaluasi jurisprudensi
dahulu atau interprestasi atau re-interprestasi baru Kitab Undang-Undang lama.
Tetapi dalam praktik hakim terikat pada keputusan-keputusan lebih dulu,
terutama pada keputusan-keputusan pengadilan yang lebih tinggi, teristimewa
Mahkamah Agung.
Di negara federal kedudukan badan
yudikatif, terutama pengadilan federal, mendapat kedudukan yang lebih istimewa
daripada di negara kesatuan karena biasanya mendapat tugas untuk menyelesaikan
persoalan-persoalan konstitusional yang telah timbul antara negara federal
dengan negara bagian, atau anternegara-negara bagian. Sedangkan dalam negara
kesatuan persoalan semacam itu tidak ada.
5.3.2 Badan Yudikatif di Negara-Negara Komunis
Pandangan orang
komunis terhadap peranan dan wewenang badan yudikatif berdasarkan suatu konsep
yang dinamakan Soviet Legality. Anggapan ini erat hubungannya dengan
tahap-tahap perkembangan komunisme di Uni Soviet melalui suatu masa revolusi
sampai dengan tercapainya negara sosialis (Sosialisme oleh mereka dipandang
sebagai tahap pertama dari komunisme). Realisasi dari sosialisme ini merupakan
unsur yang paling menentukan dalam kehidupan kenegaraan serta menentukan pula
peranan hukum di dalamnya. Dikatakan bahwa socialist legality secara aktif memajukan
masyarakat Soviet ke arah komunisme, dan karenanya segala aktivitas serta semua
alat kenegaraan, termasuk penyelenggaraan hukum dan wewenang badan yudikatif
merupakan prasarana untuk melancarkan perkembangan ke arah komunisme. Tingkat
perjuangan ini berbeda-beda menurut tempat, dan ada negara komunis, seperti
Hongaria, yang lebih menekankan penyelenggaraan kekerasan terhadap musuh-musuh
komunisme, seperti terlihat dari Pasal 41 Undang-Undang Dasar : “Badan
Pengadilan Republik Rakyat Hongaria menghukum musuh-musuh rakyat pekerja, melindungi
dan menjaga negara, ketertiban sosial dan ekonomi, lembaga-lembaga demokrasi
rakyat, hak-hak kaum pekerja, dan mendidik rakyat pekerja untuk menaati tata
tertib kehidupan masyarakat sosialis (The
Courts of Hungarian People’s Republic punish the enemies of the working people,
protect and safeguard the state, the social and economic order and the
institusion of the people’s democracy and the rights of the workers and educate
the working people in the observance of the rule governing the life of a socialist
commonwealth)”.
Di
Uni Soviet, barangkali karena sudah lebih maju perkembangannya, segi
konsolidasi sistem sosial dan ekonomi sosialis lebih ditekankan. Kata Andrei Y.
Vyshinsky dalam The Law of the Soviet
State: “Sistem pengadilan dan kejaksaan merupakan alat yang kuat dari dictator
proletar, dengan mana tercapainya tugas-tugas sejarah dapat terjamin, tata
hukum sosialis di perkuat, dan pelanggar-pelanggar Undang-Undang Soviet
diberantas (The court system and the
prosecutor’s office are powerful and actual leavers of the proletarian by means
of which it assures the fulfillment of its historical tasks, strengthens the
socialist legal order, and combats those who violate the laws of Soviet
authority).
Hak
asai pun dilihat dalam rangka yang sama dan fungsi badan yudikatif tidak
dimaksud untuk melindungi kebebasan individu dari tindakan sewenang-wenang
pemerintah (pemikiran yang demikian ini dianggap sebagai paham borjuis).
Menurut tafsiran H. Friedmann dalam bukunya Legal Theory: “Hak-hak asasi di Uni
Soviet hanya dilindungi sejauh tidak diselenggarakan secara bertentangan dengan
tujuan social dan ekonomi (Protects civil
rights only in so far they are not exercized in contradiction of the social and
economic purposes).”
5.3.3 Badan Yudikatif dan Judical Riview
Satu cirri yang
terdapat di kebanyakan negara, baik yang memakai sistem Common Law maupun sistem Civil
Law ialah hak menguji (toetsingsrecht),
yaitu hak menguji apakah peraturan-peraturan hukum yang lebih rendah dari
undang-undang sesuai atau tidak dengan undang-undang yang bersangkutan. Di
beberapa negera tertentu, seperti Amerika Serikat, India, dan Jerman Barat,
Mahkamah Angung juga mempunyai wewenang menguji apakah suatu undang-undang
sesuai dengan Undang-Undang Dasar atau tidak, dan untuk menolak melaksanakan
undang-undang serta perraturan-peraturan lainnya yang dianggap bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar ini dinamakan Judical
Review. Wewenang ini tidak secara eksplisit dinyatakan dalam Undang-Undang
Dasar Amerika Serikat, tetapi dalam tahun 1803 telah ditafsirkan demikian oleh
Ketua Mahkamah Agung John Marshall, dan kemudian diterima oleh masyarakat
sebagai suatu hal yang wajar.
Untuk
sarjana-sarjana ilmu politik wewenang ini sangat menarik perhatian karena
keputusan hakim yang menyangkut soal-soal konstitusional mempunyai pengaruh
besar atas proses politik. Peranan politik ini sangat nyata di Amerika Serikat;
maka dari itu setiap penunjukan hakim agung baru atau setap keputusan Mahkamah
Agung yang menyangkut soal-soal konstitusional mendapat perhatian besar dari
masyarakat umum.
Di
Amerika keputusan Mahkamah Agung yang dianggap telah sangat mempengaruhi
keadaan politik adalah keputusan mengenai Public
School Desegregation Act (Brown v
Board of Education 1954), yakni bahwa pemisahan antara golongan kulit putih
dan golongan Afrika-Amerika/ African-American (segregation) merupakan diskriminasi dan tidak dibenarkan.
Undang-undang ini dianggap sebagai tonggak sejarah dalam perjuangan orang
Afrika-Amerika untuk mendapatkan hak-hak sipil.
Di
India dapat disebut keputusan Mahkamah Agung yang pada tahun 1969 telah
menyatakan undang-undang yang diprakarsai oleh pemerintah Indira Ghandi untuk
menasionalisasikan beberapa bank swasta, sebagai unconstitutional.
5.3.4
Kebebasan
Badan Yudikatif
Dalam doktrin
Trias Politika, baik yang diartikan sebagai pemisahan kekuasaan maupun sebaai
pembagian kekuasaan, khusus untuk cabang kekuasaan yudikatif, prinsip yang
tetap dipegang ialah bahwa dalam tiap negara hukum badan yudikatif haruslah
bebas dari campur tangan badan eksekutif. Ini dimaksudkan agar badan yudikatif
dapat berfungsi secara sewajarnya demi penegakan hukum dan keadilan serta
menjamin hak-hak asasi manusia. Sebab hanya dengan asas kebebasan badan
yudikatif itulah dapat diharapkan bahwak keputusan yang diambil oleh badan
yudikatif dalam suatu perkara tidak akan memihak, berat sebelah, dan
semata-mata berpedoman pada norma-norma hukum dan keadilan serta hati nurani
hakim itu sendiri dengan tidak usah takut bahwa kedudukannya terancam.
Pokoknya, baik dalam perlindungan
konstitusional maupun dalam hukum administrasi, perlindungan yang utama
terhadap individu tergantung pada badan kehakiman yang tegas, bebas, berani,
dan dihormati. Pasal 10 Universal
Declaration of Human Rights memandang kebebasan dan tidak memihaknya
badan-badan pengadilan (independent and
impartial tribunals) di tiap-tiap negara sebagai suatu hal yang esensial.
Badan yudikatif yang bebas adalah syarat mutlak dalam suatu masyarakat yang
bebas di bawah Rule of Law. Kebebasan
tersebut meliputi kebebasan dai campur tangan badan eksekutif, legislatif
maupun masyarakat umum, di dalam menjalankan tugas yudikatifnya. Tetapi jelas
bahwa hal itu tidaklah berarti hakim boleh bertindak secara serampangan saja.
Kewajibannya adalah untuk menafsirkan hukum serta prinsip-prinsip fundamental
dan asumsi-asumsi yang berhubungan dengan hal itu berdasarkan perasaan keadilan
serta hati nuraninya.
Bagaimanakah
caranya untuk menjamin pelaksanaan asas kebebasan badan yudikatif? Pertama,
kita lihat bahwa di beberapa negara jabatan hakim adalah permanen, seumur hidup
atau setidak-tidaknya sampai saatnya pension (di mana biasnya pension diberikan
pada usia lebih tinggi daripada pegawai lain), selama ia berkelakuan baik dan
tidak tersangkut kejahatan. Selain itu, di kebanyakan negara jabatan kehakiman
tidak didasarkan atas hasil pemilihan seperti halnya pada jabatan legislatif
dan kepala eksekutif (misalnya persiden
di Indonesia dan Amerika Serikat). Hakim biasanya diangkat oleh badan eksekutif
yang dalam hal Amerika Serikat didasarkan atas persetujuan Senat atau dalam hal
di Indonesia atas rekomendasi badan legislatif. Ini dimaksudkan agar kekausaan
yudikatif tidak dipengaruhi oleh fluktuasi politik suatu masa, sehingga dengan
demikian diharapkan yudikatifnya bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
5.3.5
Kekuasaan
Badan Yudikatif di Indonesia
Dalam sistem
hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya sistem Hukum Perdata, hingga kini masih
terdapat dualism, yaitu:
a. Sistem
hukum adat, suatu tata hukum yag bercorak asli Indonesia dan umumnya tidak
tertulis.
b. Sistem
hukum Eropa Barat (Belanda) yang bercorak kode-kode Prancis zaman Napoleon yang
dipengaruhi oleh hukum Romawi.
Asas
kebebasan badan yudikatif (independent
judiciary) juga dikenal di Indonesia. Hal itu terdapat dalam Penjelasan
(Pasal 24 dan 25 ) Undang-Undang Dasar 1945 mengenai Kekuasaan Kehakiman yang
menyatakan: “ Kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas
dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu harus diadakan jaminan
dalam undang-undang tentang kedudukan para hakim”.
Akan
tetapi dalam masa Demokrasi Terpimpin telah terjadi penyelewengan-penyelewengan
terhadap asas kebebasan badan yudikatif seperti yang ditetapkan oleh
Undang-Undang Dasar 1945, yaitu dengan dikeluarkan nya Undang-Undang No. 19
Tahun 1964 Tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang dalam Pasal 19
Undang-undang itu dinyatakan: “Demi kepentinag revolusi, kehormatan negara dan
bangsa atau kepentingan masyarakat yang mendesak, Presiden dapat turut atau
campur tangan dalam soal pengadilan.” Di dalam Penjelasan Umum undang-undang
itu dinyatakan bahwa Trias Politika tidak mempunyai tempat sama sekali dalam
Hukum Nasional Indonesia karena kita berada dalam revolusi, dan dikatakan
selanjutnya bahwa Pengadilan adalah tidak bebas dari pengaruh kekuasaan
eksekutif dan kekuasaan membuat undang-undang.
Nyatalah
di sini bahwa isi dan jiwa undang-undang itu bertentangan sekali dengan isi dan
jiwa Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu tepatlah bahwa MPRS sebagai
lembaga negara tertinggi dalam sidangnya yang ke-4 antara lain mengeluarkan
Ketetapan MPRS No. XIX Tahun 1966, Tentang Peninjauan kembali Produk-Produk
Legislatif Negara di Luar Produk MPRS yang tidak sesuai dengan Undang-Undang
Dasar 1945. Sesuai dengan asas kebebasan badan yudikatif seperti yang tercantum
dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 Pasal 4 Ayat 3, menentukan bahwa: “
Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak-pihak lain di luar
Kekuasaan Kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal yang tersebut dalam
Undang-Undang Dasar”.
Di samping itu, dalam masa
Demokarasi Terpimpin telah terjadinya penyelewengan-penyelewengan lain yang
juga bertentangan dengan asas kebebasan badan yudikatif, yaitu memberi status
menteri kepada Ketua Mahkamah Agung. Dengan demikian jabatan Ketua Mahkamah
Agung yang sebenarnya merupakan jabatan yang terpisah dari badan eksekutif,
menjadi bagian dari badan eksekutif pula, di samping merupakan bagian dari
badan yudikatif. Dalam masa Orde Baru keadaan ini segera dikoreksi dan ketua
Mahkamah Agung tidak lagi menjadi menteri atau pembantu Presiden.
Asas
judicial review seperti yang ada di
Amerika Serikat dan India, tidak dikenal di Indonesia sebelum masa Reformasi; Undang-Undang
Dasar 1945 bungkam mengenai hal ini. Akan tetapi Undang-Undang Dasar 1949 (Pasal
130) dan Undang-Undang Dasar 1950 (Pasal 95) dengan tegas mengatakan bahwa:
“Undang-undang tidak dapat diganggu gugat”, yang berarti bahwa menurut
Undang-Undang Dasar 1949 dan 1950 undang-undang tidak dapat diuji, sekalipun
diakui adanya hak menguji (toetsingsrecht)
untuk aturan-aturan yang lebih rendah dari undang-undang mengenai sah tidaknya
suatu peraturan atau bertentangan tidaknya dengan ketentuan perundang-undangan
yang lebih tinggi.
Oleh
karena Undang-Undang Dasar 1945 tidak menyebutkannya, maka ada beberapa
golongan dalam masyarakat, antara lain Kesatuan Aksi Sarjana Indonesia (KASI),
yang pada permulaan masa Demokrasi Pancasila telah sangat mendesak pemerintah
untuk mengakui adanya hak menguji undang-undang pada Mahkamah Agung. Diharapkan bahwa dengan adanya wewenang judicial reviw ini, dijamin tidak
terulang kembali penyelewenga-penyelewengan seperti yang dilakunan oleh Ir. Soekarno
pada masa Demokrasi Terpimpin. Akan tetapi rupa-rupanya pemerintah berpendapat
lain, seperti terbukti dari Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 Tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan kehakiman yang menggantikan Undang-Undang
No. 19 Tahun 1964.
Melihat
Pasal 26 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 yang mengatur hak Mahkamah Agung untuk
menguji dan menyatakan tidak sah semua peraturan perundangan dari tingkat yang
lebih rendah dari undang-undang, tanpa pasal itu menyebut wewenang menyatakan tidak
sah undang-undang, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pedoman kita dalam hal
ini adalah sesuai dengan jiwa Pasal 130 Undang-Undang Dasar RIS dan Pasal 95
Undang-Undang Dasar Sementara 1950 bahwa: “Undang-Undang tidak dapat diganggu
gugat”. Penjelasan mengenai Pasal 26 justru lebih jelas dalam hal ini karena
menetapkan bahwa hanya Undang-Undang Dasar atau Ketetapan MPR(S) yang dapat
memberi ketentuan apakah Mahkamah Agung mempunyai hak menguji undang-undang
atau tidak. Perumusan dari penjelasan atas Pasal 26 Undang-Undang No. 14 Tahun
1970 adalah sebagai berikut:
… Dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia hak menguji Undang-Undang dan peraturan pelaksanaan Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar sebagai fungsi pokok tidak terdapat pada Mahkamah
Agung.
Oleh karena Undang-Undang Dasar 1945
tidak mengaturnya, maka tidak dengan sendirinya hak menguji Undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar oleh Mahkamah Agung dapat diletakan dalam
Undang-Undang ini. Hak menguji tersebut apabila hendak diberikan kepada
Mahkamah Agung seharusnya merupakan ketentuan Konstitusionil.
Demikian pula, MPR (S) hingga
sekarang tidak menetapkan hak menguji oleh Mahkamah Agung.
Tidak disebut hak
menguji ini dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan dalam Ketetapan MPR(S) yang
dapat mengaturnya sebagai suatu perwujudan dari hubungan hukum antara alat
perlengkapan Negara yang ada dalam Negara, berarti bahwa Undang-Undang ini
(Undang-Undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman) tidak
dapat memberikan kepada Mahkamah Agung kewenangan hak menguji, apalagi secara
meteriil Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
Hanya Undang-Undang dasar ataupun
Ketetapan MPR(S) dapat memberikan ketentuan.
§ Kekuasaan Badan
Yudikatif di Indonesia Setelah Masa Reformasi
Kekuasaan
kehakiman di Indonesia banyak mengalami perubahan sejak masa reformasi.
Amandemen ketiga UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 10 Nopember tahun 2001,
mengenai Bab Kekuasaan Kehakiman (BAB IX) memuat beberapa perubahan (Pasal 24A,
24B, 24C). Amandeman menyebutkan penyelenggara kekuasaan kehakiman terdiri atas
Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung bertugas untuk menguji
peraturan perundangan di bawah UU terhadap UU. Sedangkan Mahkamah Konstitusi
mempunyai kewenangan menguji UU terhadap UUD 45.
Mahkamah Konstitusi (MK)
berwenang untuk:
1. Mengadili
pada tingat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk:
- Menguji undang-undang terhadap
UUD 1945 (Judicial Review)
- Memutus sengketa kewenangan
lembaga negara.
- Memutus pembubaran partai
politik.
- Memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum.
2. Memberikan
putusan pemakzulan (impeachment) presiden dan/atau wakil presiden atas
permintaan DPR karena melakukan pelanggaran berupa pengkhianatan terhadap
negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela.
Mahkamah
Konstitusi beranggotakan sembilan orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh
Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, DPR, dan Presiden.
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konsitusi dipilih dari dan oleh hakim kostitusi.
Hakim konstitusi tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara.
Mahkamah Agung (MA)
seperti yang kita kenal, kewenangannya adalah menyelenggarakan kekuasaan
peradilan yang berada dilingkungan peradilan umum, militer, agama, dan tata
usaha negara. Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi. Mahkamah
Agung menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang (Pasal 24A).
Calon hakim agung diajukan oleh
Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, dan ditetapkan
sebagai hakim agung oleh Presiden. Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih
dari dan oleh hakim agung.
Komisi Yudisial (KY)
adalah suatu lembaga baru yang bebas dan mandiri, yang berwenang mengusulkan
pengangkatan hakim agung dan berwenang dalam rangka menegakkan kehormatan dan
perilaku hakim. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24B).
Seperti yang telah disampaikan pada
bab sebelumnya tentang Amandemen UUD di Indonesia setelah masa reformasi,
perubahan yang terjadi pada kekuasaan kehakiman setelah dilakukan amandemen
konstitusi juga telah menyebabkan terjadinya perubahan yang cukup mendasar.
Pelaksanaan dari ketentuan yang
tercantum dalam kekuasaan kehakiman seperti yang termuat dalam UUD 1945 hasil
amandemen, dituangkan dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi
Yudisial, Undang-undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan
Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.
Beberapa masalah yang muncul yang
tidak diatur dengan jelas adalah:
1. Bagaimana
status peradilan lain yang secara factual telah ada seperti: pengadilan niaga,
pengadilan ad hoc HAM, pengadilan pajak, pengadilan syariah Nanggroe Aceh
Darussalam, dan pegadilan adat (otonomi khusus Papua)? Apakah berbagai
peradilan itu dimasukkan ke dalam salah satu lingkungan peradilan saja, atau
dikualifikasi sebagai suatu peradilan khusus?
2. Di
mana tempat pengadilan khusus seperti misalnya pengadilan anti-korupsi,
pengadilan lingkungan, pengadilan pertanahan dan perburuan?
Memang
harus diakui bahwa meski perjalanan reformasi di Indonesia yang digulirkan
sejak Mei 1998 tak semudah yang
direncanakan, namun dalam bidang hukum ada banyak upaya untuk memperbaikinya
dengan tujuan untuk menegakkan supremasi hukum dan moderenisasi hukum. Salah
satunya dengan dibentuknya lembaga-lembaga baru, di samping yang sudah
disebutkan diatas, atau yang sudah ada sebelumnya seperti Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (Komnas HAM) yang awal pembentukannya berdasarkan Keputusan
Presiden (Keppres) No. 50 Tahu 1993.
Lembaga-lembaga
baru tersebut, antara lain adalah:
-
Komisi
Hukum Nasional (KHN) yang dibentuk melalui
Keputusan Presiden No. 15 Tahun 2000 tanggal 18 Februari 2000. Pembentukan
Komisi Hukum Nasional ini adalah untuk mewujudkan sistem hukum nasional demi
menegakkan supremasi hukum dan hak-hak asasi manusia berdasarkan keadilan dan kebenaran
dengan melakkan pengkajian masalah-masalah hukum serta penyusunan rencana
pembaruan di bidang hukum secara obyektif dengan melibatkan unsur-unsur dalam
masyarakat.
-
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pembentukannya
melalui Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Pembentukan KPK merupakan respons pemerintah terhadap rasa pesimistis
masyarakat terhadap kinerja dan reputasi kejaksaan maupun kepolisian dalam hal
pemberantasan korupsi.
-
Komisi
Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan,
yang lebih dikenal dengan sebutan Komnas Perempuan. Lembaga independen ini
dibentuk sebagai mekanisme nasional untuk menghapuskan kekerasan terhadap
perempuan. Komisi nasional ini didirikan tanggal 15 Oktober 1998 berdasarkan
Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998. Lahirnya Komnas Perempuan merupakan
jawaban pemerintah terhadap tuntutan masyarakat sipil, khususnya kaum
perempuan, sebagai wujud tanggung jawab negara dalam menanggapi dan menagani
kekerasan terhadap perempuan.
-
Komisi
Ombusman Nasional atau disingkat KON, diebntuk tanggal 20 Maret 2000
berdasarkan Keputusan Presiden No. 44 Tahun 2000. KON berperan agar pelayanan
umum yang dijalankan oleh instansi-instansi pemerintahan berjalan dengan baik.
Untuk itu KON menerima pengaduan masyarakat. Tujuannya, melalui peran serta
masyarakat, membantu menciptakan dan/atau mengembangkan kondisi yang kondusif
dalam melaksanakan pemberantasan korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), dan
lainnya meningkatkan perlindungan hak-hak masyarakat agar memperoleh pelayanan
umum, keadilan, dan kesejahteraan secara lebih baik.
Adanya berbagai lembaga
ini diharapkan dapat mendukung reformasi di bidang hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi). Jakarta: Gramedia Pustaka
Utama.
Budiyanto. 2007. Pendidikan
Kewarganegaraan untuk SMA Kelas XXI Jilid 3. Jakarta: Erlangga.
Kaelan, dan Achmad Zubaidi. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta:
Paradigma.
Kansil, C.S.T dan Christine S.T. Kansil. 2008. Sistem Pemerintahan Indonesia (Edisi
Revisi). Jakarta: Bumi Askara.
Syafiie, Inu Kencana. 2001. Pengantar Ilmu Pemerintahan (Edisi Revisi). Bandung: Refika
Aditama.
Syafiie, Inu Kencana, dkk. 2002. Sistem Pemerintahan Indonesia (Edisi
Revisi). Jakarta: Rineka Cipta.
Syafiie, Inu Kencana dan Andi Azikin. 2008. Perbandingan Pemerintahan. Bandung:
Refika Aditama.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar