BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pemerintahan yang berdaulat merupakan salah satu unsur penting yang harus dipenuhi
untuk berdirinya suatu negara. Pemerintahan adalah alat kelengkapan negara yang
bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan. Oleh karenanya
pemerintah sering menjadi personifikasi sebuah negara. Pemerintah melaksanakan
tujuan negara dengan menjalankan fungsi-fungsinya untuk mencapai kesejahteraan
bersama. Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana yang dimaksud, maka pemerintah
membagi kekuasaan kedalam beberapa organ dengan tujuan adanya pembagian tugas
dan kewenangan. Pembagian kekuasaan dalam sistem
pemerintahan di Indonesia di bagi menjadi tiga, yaitu kekuasaan
perundang-undangan diserahkan kepada lembaga legislatif, kekuasaan pelaksanaan pemerintahan diserahkan kepada
lembaga eksekutif,
dan kekuasaan pengawasan
diserahkan kepada lembaga yudikatif.
Dalam makalah ini akan membahas salah satu pembagian kekuasaan
dalam sistem pemerintahan Indonesia yaitui lembaga eksekutif. Eksekutif
adalah cabang pemerintahan yang bertanggung jawab mengimplementasikan atau
menjalankan hukum. Dengan kata lain eksekutif
melaksanakan substansi undang-undang yang telah disahkan oleh lembaga
legislatif. Kekuasaan eksekutif biasanya dipegang oleh badan eksekutif yang
biasanya terdiri dari kepala negara seperti raja atau presiden, beserta
menteri-menterinya.
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka yang menjadi
rumusan masalah dalam makalah ini adalah:
1.
Apa pengertian dari
eksekutif?
2.
Apa saja bentuk-bentuk
badan eksekutif negara?
3.
Apa saja wewenang
dan kekuasaan badan eksekutif?
4.
Apa saja
fungsi-fungsi kekuasaan eksekutif?
5.
Bagaimana pengaruh
kekuasaan eksekutif terhadap ajaran trias politika?
6.
Apa hubungan badan
eksekutif dan legislatif dalam sistem ketatanegaraan RI?
7.
Bagaimana perkembangan
kekuasaan eksekutif di Indonesia?
1.3
Tujuan
Sesuai dengan latar belakang dan rumusan masalah yang
ada, maka tujuan dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Agar dapat memahami
pengertian eksekutif.
2.
Agar dapat
mengetahui bentuk-bentuk badan eksekutif negara
3.
Agar dapat
mengetahui wewenang dan kekuasaan badan eksekutif.
4.
Agar dapat
mengetahui fungsi-fungsi kekuasaan eksekutif.
5.
Agar dapat memahami
pengaruh ajaran trias politika.
6.
Agar dapat mengetahui
hubungan badan eksekutif dan legislatif dalam sistem ketatanegaraan RI.
7.
Agar dapat memahami
perkembangan kekuasaan eksekutif
di Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Lembaga
Eksekutif
Eksekutif berasal dari kata eksekusi (execution) yang berarti pelaksana.
Lembaga eksekutif adalah lembaga yang ditetapkan untuk menjadi pelaksana dari
peraturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh pihak legislatif. Kekuasaan
eksekutif biasanya dipegang oleh badan eksekutif. Eksekutif merupakan
pemerintahan dalam arti sempit yang melaksanakan pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan haluan negara,
untuk mencapai tujuan negara yang telah ditetapkan sebelumnya. Organisasinya
adalah kabinet atau dewan menteri dimana masing-masing menteri memimpin
departemen dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
Menurut tafsiran tradisional azas Trias Politica
yang dicetuskan oleh Montesquieu, tugas badan eksekutif hanya melaksanakan
kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh badan legislatif serta
menyelenggarakan undang-undang yang dibuat oleh badan legislatif. Akan tetapi,
dalam pelaksanaannya badan eksekutif leluasa sekali ruang-geraknya. Zaman
modern telah menimbulkan paradoks, bahwa lebih banyak undang-undang yang diterima
oleh badan legislatif dan yang harus dilaksanakan oleh badan eksekutif, lebih
luas pula ruang lingkup kekuasaan badan eskekutifnya.
2.2
Bentuk-Bentuk
Badan Eksekutif Negara
Bentuk-bentuk lembaga eksekutif yang dimaksud adalah sebagai
berikut.
1.
Presiden dan Wakil
Presiden
Undang-undang Dasar 1945 yang telah diamandemen,
membatasi masa jabatan presiden/wakil presiden selama 2 periode. Presiden
memegang kekuasaan pemerintahan (eksekutif) berdasarkan konstitusi. Dalam
melakukan tugas tersebut, presiden dibantu wakil presiden. Presiden juga berhak
mengajukan rancangan Undang-undang kepada DPR. Selain itu, Presiden juga
memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan
Undang-undang. Presiden dan Wakil Presiden Indonesia tidak dipilih dan diangkat
oleh MPR melainkan langsung dipilih oleh rakyat dalam Pemilu. Presiden dan
Wakil Presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik sebelum
Pemilu. Setelah terpilih, periode masa jabatan Presiden adalah 5 tahun, dan
setelah itu, ia berhak terpilih kembali hanya untuk 1 lagi periode.
Presiden dengan persetujuan DPR dapat menyatakan
perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain. Dalam membuat
perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar
bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan atau
mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
Disamping itu, Presiden juga memiliki hak untuk
memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah
Agung. Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau
penghapusan pelaksanaan pidana kepada yang diberikan oleh presiden.
Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam
kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat
penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut
ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena
kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang
diatur dalam undang-undang ini.
Presiden juga
memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti
adalah pernyataan umum (diterbitkan melalui atau dengan undang-undang) yang
memuat pencaabutan semua akibat pemidanaan dari suatu perbuatan pidana (delik)
tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana (delik) tertentu, bagi terpidana,
terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan delik-delik tersebut. Abolisi
adalah penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana
kepada seseorang terpidana, terdakwa yang bersalah melakukan delik.
Gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya juga
diberikan Presiden kepada individu maupun kelompok yang diatur dengan
undang-undang. Dalam melakukan tugasnya, Presiden dapat membentuk suatu dewan
pertimbangan untuk memberikan nasehat dan pertimbangan kepadanya, dan ini
diatur dengan undang-undang.
2.
Kementrian Republik
Indonesia
Menteri adalah pembantu presiden. Ia diangkat dan
diberhentikan oleh presiden untuk suatu tugas tertentu. Kementrian di Indonesia
dibagi ke dalam 3 kategori yaitu Kementerian Koordinator, Kementrian
Departemen, dan Kementrian Negara.
Kementrian Koordinator bertugas membantu presiden
dalam suatu bidang tugas. Di Indonesia, menteri koordinator terdiri atas 3
bagian, yaitu : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Menteri Koordinator bidang Perekonomian; Menteri Koordinator bidang
Kesejahteraan Rakyat. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
bertugas membantu Presiden dalam mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan
kebijakan, serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum,
dan keamanan. Fungsi yang ada padanya adalah:
a.
Pengkoordinasian para
Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Departemen (LPND) dalam
keterpaduan pelaksanaan tugas di bidang politik dan keamanan, termasuk
permasalahan dalam pelaksanaan tugas.
b.
Pengkoordinasioan dan
peningkatan keterpaduan dalam penyiapan dan perumusan kebijakan pemerintahan
Kantor Menteri Negara, Departemen, dan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND)
di bidang politik dan keamanan.
c.
Penyampaian
laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan
-
Menteri Negara
Menteri Negara
bertugas membantu presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi terhadap
kebijakan seputar bidang. Menteri Negara RI terdiri atas 10 bidang strategis
yang harus dipimpin seorang menteri negara. Ke-10 bidang tersebut adalah :
a)
Menteri Negara Riset
dan Teknologi,
b)
Menteri Negara Koperasi
dan Usaha Kecil Menengah,
c)
Menteri Negara
Lingkungan Hidup,
d)
Menteri Negara
Pemberdayaan Perempuan,
e)
Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara,
f)
Menteri Negara
Pembangunan Daerah Tertinggal,
g)
Menteri Negara
Perencanaan Pembangunan Nasional,
h)
Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara,
i)
Menteri Negara
Perumahan Rakyat, dan
j)
Menteri Negara Pemuda
dan Olahraga.
-
Menteri Departemen
Menteri
Departemen, adalah para menteri yang diangkat presiden dan mengatur bidang
kerja spesifik. Menteri Departemen mengepalai satu departemen. Di Indonesia
kini dikenal ada 21 Departemen yang dipimpin seorang menteri.
Departemen-departemen tersebut adalah :
a)
Sekretaris Negara
b)
Dalam Negeri
c)
Luar Negeri
d)
Pertahanan
e)
Hukum dan HAM
f)
Keuangan
g)
Energi dan Sumber Daya
Mineral
h)
Perindustrian
i)
Perdagangan
j)
Pertanian
k)
Kehutanan
l)
Perhubungan
m)
Kelautan dan Perikanan
n)
Tenaga Kerja dan
Transmigrasi
o)
Pekerjaan Umum
p)
Kesehatan
q)
Pendidikan Nasional
r)
Sosial
s)
Agama
t)
Kebudayaan dan
Pariwisata
u)
Komunikasi dan
Infomatika
-
Lembaga Setingkat
Menteri
Lembaga
Setingkat Menteri adalah lembaga-lembaga yang secara hukum berada di bawah
Presiden. Namun, lembaga ini memiliki karakteristik tugas khas yang membutuhkan
tata cara pengurusan tersendiri. Di Indonesia, lembaga setingkat menteri
terdiri atas :
a)
Sekretaris Kabinet
b)
Kejaksaan Agung
c)
Tentara Nasional
Republik Indonesia
d)
Kepolisian Negara
Republik Indonesia
-
Lembaga Pemerintah Non
Departemen (LPND)
LPND
mirip dengan kementrian departemen, akan tetapi lebih sempit wilayah yang
dibidangi dan biasanya dikepalai oleh seorang Kepala. LPND yang dikenal di
Indonesia adalah :
a)
Arsip Nasional Republik
Indonesia
b)
Badan Intelijen Negara
c)
Badan Kepegawaian
Negara
d)
Badan Koordinasi
Keluarga Berencana Nasional
e)
Badan Koordinasi
Penanaman Modal
f)
Badan Koordinasi Survei
dan Pemetaan Nasional
g)
Badan
Metereologi dan Geofisika
h)
Badan Pengawasan Obat
dan Makanan
i)
Badan Pengawasan
Perdagangan Berjangka Komoditi
j)
Bedan Pengawas Tenaga
Nuklir
k)
Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan
l)
Badan Pengembangan
Kebudayaan dan Pariwisata
m)
Badan Pengkajian dan
Penerapan Teknologi
n)
Badan Pertanahan
Nasional
o)
Badan Pusat Statistik
p)
Badan Standarisasi
Nasional
q)
Badan Tenaga Atom
Nasional
r)
Badan Urusan Logistik
s)
Lembaga Administrasi
Negara
t)
Lembaga Ilmu
Pengetahuan Nasional
u)
Lembaga Penerbangan dan
Antariksa Nasional
v)
Perpustakaan Nasional
Republik Indonesia
2.3
Wewenang dan Kekuasaan Badan Eksekutif
Wewenang menurut Miriam Budiardjo mencangkup
beberapa bidang:
1.
Administratif, yakni kekuasaan untuk
melaksanakan undang-undang dan peraturan
perundangan lainnya dan menyelenggarakan administrasi
negara.
2.
Legislatif, yaitu membuat rancangan undang-undang dan membimbingnya dalam badan perwakilan rakyat sampai
menjadi undang-undang.
3.
Keamanan, artinya
kekuasaan untuk mengatur polisi dan angkatan bersenjata, menyelenggarakan
perang, pertahanan negara, serta keamanan dalam negeri.
4.
Yudikatif, memberikan grasi dan
amnesti, dan sebagainya.
5.
Diplomatik, yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara
lain.
Wewenang dan kekuasaan eksekutif yaitu Presiden juga di
jelaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 mengenai penyelenggaraan pemerintah
Negara yang tertinggi. Tanggung jawab pelaksanaan pemerintahan berada pada
Presiden.
Berikut
kekuasaan Presiden dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 (amandemen):
Pertama: sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam melaksanakan kewajibannya Presiden dibantu oleh
satu orang Wakil Presiden.
Kedua: sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan Undang-Undang kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk
menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Kewenangan Presiden
sesuai dengan Pasal 5 UUD amandemen adalah mengajukan rancangan Undang-Undang,
yang kewenangan sebelum diamandemen Presiden berhak membentuk Undang-Undang.
Ketiga: Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi
atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara (Pasal 10 UUD 1945
amandemen).
Keempat: Presiden berhak menyatakan perang dan
menyatakan bahaya (Pasal 11 UUD 1945 amandemen).
Kelima: Presiden berwenang mengangkat duta, konsul
dan menerima duta dari Negara lain (Pasal 13 UUD 1945 amandemen).
Keenam:
Presiden berwenang memberi grasi,
rehabilitasi, abosili dan amnesti (Pasal 14 UUD 1945 amandemen).
Ketujuh: Presiden berwenang untuk memberi gelar dan
tanda jasa.
Presiden sebagai pelaksanaan semua keputusan yang
dikeluarkan lembaga tertinggi Negara yaitu MPR, seakan-akan Presiden mempunyai
kekuasaan yang tidak terbatas dalam melaksanakan pemerintahan, kekuasaan
presiden itu sendiri dibatasi dengan berbagai ketentuan. Karena luasnya tugas
Presiden dalam pelaksanaan pemerintahan, maka dalam melaksanakan tugasnya
presiden berhak untuk mengangkat Presiden maka menteri harus bertanggung jawab
kepada Presiden. Pertanggung jawaban menteri kepada Presiden ini bukan bentuk
tanggung jawab secara yuridis akan tetapi pertanggung jawaban secara
organisatoris, artinya bukan pertanggung jawaban sebagai mana tanggung jawab
Presiden kepada MPR setiap akhir jabatannya.
2.4
Fungsi-Fungsi
Kekuasaan Eksekutif
Fungsi-fungsi kekuasaan eksekutif ini garis besarnya
adalah : Chief of state, Head of
government, Party chief, Commander in chief, Dispenser of appointments, dan
Chief legislators.
a
Chief
of State, artinya kepala negara, jadi seorang
Presiden atau Perdana Menteri merupakan kepada suatu negara, simbol suatu
negara. Apapun tindakan seorang Presiden atau Perdana Menteri, berarti tindakan
dari negara yang bersangkutan. Fungsi sebagai kepala negara ini misalnya
dibuktikan dengan memimpin upacara, peresmian suatu kegiatan, penerimaan duta
besar, penyelesaian konflik, dan sejenisnya.
b
Head
of Government, artinya adalah kepala
pemerintahan. Presiden atau Perdana Menteri yang melakukan kegiatan eksekutif
sehari-hari. Misalnya mengangkat menteri-menteri, menjalin perjanjian dengan
negara lain, terlibat dalam keanggotaan suatu lembaga internasional, menandatangi
surat hutang dan pembayarannya dari lembaga donor, dan sejenisnya. Di dalam
tiap negara, terkadang terjadi pemisahaan fungsi antara kepala negara dengan
kepala pemerintahan.
c.
Party Chief,
berarti seorang kepala eksekutif sekaligus juga merupakan kepala dari suatu
partai yang menang pemilu. Fungsi sebagai ketua partai ini lebih mengemuka di
suatu negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer. Di dalam sistem
parlementer, kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang berasal
dari partai yang menang pemilu.
d.
Commander
in Chief adalah fungsi mengepalai angkatan
bersenjata. Presiden atau perdana menteri adalah pimpinan tertinggi angkatan
bersenjata. Seorang presiden atau perdana menteri, meskipun tidak memiliki
latar belakang militer memiliki peran ini. Namun, terkadang terdapat pergesekan
dengan pihak militer jika yang menjadi presiden ataupun perdana menteri adalah
orang bukan kalangan militer.
e.
Dispenser
of Appointment merupakan fungsi eksekutif untuk
menandatangani perjanjian dengan negara lain atau lembaga internasional. Dalam
fungsi ini, penandatangan dilakukan oleh presiden, menteri luar negeri, ataupun
anggota-anggota kabinet yang lain, yang diangkat oleh presiden atau perdana
menteri.
f.
Chief
Legislation, adalah fungsi eksekutif untuk
mempromosikan diterbitkannya suatu undang-undang. Meskipun kekuasaan membuat
undang-undang berada di tangan DPR, tetapi di dalam sistem tata negara
dimungkinkan lembaga eksekutif mempromosikan diterbitkannya suatu undang-undang
oleh sebab tantangan riil dalam implementasi suatu undang-undang banyak ditemui
oleh pihak yang sehari-hari melaksanakan undang-undang tersebut.
2.5
Kekuasaan
Eksekutif Dalam Ajaran Trias Politika
Biasanya, dalam sistem politik, struktur dibedakan
atas kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ini
menurut ajaran trias politika, meskipun tidak banyak negara yang menerapkan
ajaran ini secara murni. Dalam perkembangannya, negara-negara demokrasi modern
cenderung menggunakan asas pembagian kekuasaan dibandingkan dengan menggunakan
asas pemisahan kekuasaan murni sebagaimana diajarkan oleh John Locke, kekuasaan
negara dibagi menjadi tiga yakni kekuasaan legislatif,kekuasaan eksekutif,dan
kekuasaan federatif. Masing-masing kekuasaan ini terpisah satu dengan yang
lain.
Kekuasaan eksekutif merupakan
kekuasaan melaksanakan undang-undang dan di dalamnya termasuk kekuasan
mengadili. Miriam Budiardjo mengatakan,”Tugas badan eksekutif menurut tafsiran
tradisional trias politika hanya melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah
ditetapkan oleh badan legislatif serta menyelenggarakan undang-undang yang
dibuat oleh badan legislatif”.
Eksekutif berasal dari bahasa Latin, execure yang
berarti melukakan atau melaksanakan. Kekuasaan eksekutif biasanya dipegang oleh
badan eksekutif. Di negara demokratis, badan eksekutif biasanya terdiri atas
kepala negara seperti raja atau presiden. Badan eksekutif dalam arti luas juga
mencakup para pegawai negeri sipil dan militer.
Dalam sistem presidensial mentri-mentri merupakan
pembantu presiden dan dipilih olehnya, sedangkan dalam sistem parlamenter para
mentri dipimpin oleh seorang perdana mentri.
Tipe
Lembaga eksekutif terbagi menjadi dua, yakni:
a
Hareditary
Monarch yakni pemerintahan yang kepala
negaranya dipilih berdasarkan keturunan. Contohnya adalah Inggris dengan
dipilihnya kepala negara dari keluarga kerajaan.
b
Elected
Monarch adalah kepala negara biasanya president
yang dipilih oleh badan legislatif ataupun lembaga pemilihan.
Sistem
Lembaga Eksekutif terbagi menjadi dua:
a
Sistem pemerintahan parlementer kepala negara dan kepala
pemerintahan terpisah. Kepala
pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri, sedangkan kepala negara
dipimpin oleh presiden. Tetapi kepala negara disini hanya berfungsi sebagai
simbol suatu negara yang berdaulat.
b
Sistem pemerintahan presidensial kepala pemerintahan dan
kepala negara, keduanya dipengang oleh presiden.
Kekuasaan
eksekutif dipengaruhi oleh:
1.
Sistem pemerintahan
- Presidensiil. Hubungan di dalam sebuah trias politika tidak
dapat saling menjatuhkan. Contoh: Indonesia 2004- sekarang.
- Parlementer.
Ada bagian di dalam sebuah trias politika yang dapat menjatuhkan bagian lain,
yaitu legislatif terhadap eksekutif riil. Contoh: Indonesia pada era
parlementer.
- Presidensiil
semu: eksekutif tidak dapat di
jatuhkan oleh pengemban
kekuasaan legislatif. Namun
ironisnya, ada lembaga tertinggi negara
yang notabene adalah bagian dari legislatif dan dapat menjatuhkan eksekutif.
Contoh: Indonesia pada masa Orde Baru.
- Parlementer
semu: eksekutif riil merupakan bagian dari legislatif karena ia dipilih oleh
legislatif (parlemen) dan konsekuensinya ia dapat dijatuhkan parlemen. Namun,
parlemen ternyata dapat juga dibubarkan oleh eksekutif, tepatnya eksekutif
nominal. Contoh: Perancis, dimana PM dapat dipecat parlemen, dan parlemen dapat
dibubarkan presiden sekaligus mempercepat pemilu legislatif.
2.
Jenis eksekutif
- Eksekutif
riil adalah bagian dari eksekutif yang menjalankan roda pemerintahan. Contoh: kepala pemerintahan.
- Eksekutif
nominal adalah bagian dari eksekutif yang menjalankan kekuasaan simbolik dan
seremonial. Contoh: kepala negara.
3.
Fungsi dasar eksekutif
- Kepala
negara. Tugas utama: menjadi simbol negara dan memimpin kegiatan seremonial
kenegaraan.
- Kepala
pemerintahan. Tugas utama: memimpin kabinet (menjalankan pemerintahan).
4.
Konsekuensi dari
implementasi prinsip kekuasaan yang mempengaruhi pola hubungan dalam trias
politika.
- Pemisahan
kekuasaan.
- Pembagian
kekuasaan.
5.
Asas pemerintahan yang
diaplikasikan eksekutif
- Sentralisasi
- desentralisasi
- dekonsentrasi
- medebewind
2.6
Hubungan
Badan Eksekutif dengan Badan Legislatif
DPR sebagai lembaga legislatif adalah badan atau
lembaga yang berwenang untuk membuat Undang-Undang dan sebagai kontrol terhadap
pemerintahan atau eksekutif, sedangkan Eksekutif atau Presiden adalah lembaga
yang berwenang untuk menjalankan roda pemerintahan. Dari fungsinya tersebut
maka antara pihak legislatif dan eksekutif dituntut untuk melakukan kerjasama,
apalagi di Indonesia memegang prinsip Pembagian Kekuasaan. Dalam hal ini, maka
tidak boleh ada suatu kekuatan yang mendominasi.
Dalam setiap hubungan kerjasama pasti akan selalu
terjadi gesekan-gesekan, begitu juga dengan hubungan antara eksekutif dan
legislatif. Legislatif yang merupakan wakil dari partai tentunya dalam menjalankan
tugasnya tidak jauh dari kepentingan partai, begitu juga dengan eksekutif yang
meskipun dipilih langsung oleh rakyat tetapi secara historis presiden memiliki
hubungan dengan partai, presiden sedikit banyak juga pasti mementingkan
kepentingan partainya. Akibatnya konflik yang terjadi dari hubungan eksekutif
dan legislatif adalah konflik kepentingan antar partai yang ada.
Hubungan eksekutif dan legislatif pada masa sebelum
amandemen Undang-Undang Dasar 1945 atau dengan kata lain pada masa Orde Baru,
adalah sangat baik. Bisa dikatakan demikian karena hampir tidak ada konflik
antara Eksekutif dan Legislatif pada masa itu. Soeharto sebagai pemegang tampuk
kekuasaan pada masa itu menggunakan topangan superioritas lembaga eksekutif
terhadap DPR dan peran dwifungsi ABRI menghasilkan kehidupan politis yang
stabil. DPR yang tentunya sebagian besar dari Fraksi Golongan Karya, selalu
‘manut’ dengan apa yang ditentukan oleh Soeharto. Hal ini sangat berbeda dengan
masa setelah Orba, yaitu pada masa reformasi. Legislatif tidak mau lagi hanya
berdiam diri, menuruti segala apa yang dikatakan presiden. Bahkan cenderung
kekuatan legislatif kini semakin kuat. Hal ini bisa dilihat ketika DPR
menjatuhkan impeachment terhadap Gus Dur.
Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 mengenai
pemilihan eksekutif dalam hal ini presiden dan wakil presiden dan pemilihan
legislatif dalam hal ini anggota DPR yang telah mengubah pola atau sistem yaitu
dengan pemilihan langsung oleh rakyat. Perubahan sistem pemilihan ini ternyata
juga berpengaruh terhadap relasi atau hubungan antara Presiden dengan anggota
DPR itu sendiri. Pengaruh yang dimaksud disini adalah tentang relasi antara
Presiden dan anggota DPR yang tidak kunjung membaik. Dengan pemilihan dari
rakyat langsung, membuat Presiden dan anggota DPR merasa mempunyai legitimasi
ataupun mempunyai hak bahwa dirinya adalah wakil dari rakyat langsung dan
merasa punya dukungan penuh dari rakyat. Perasaan yang seperti ini, maka bisa
jadi mendorong presiden menjadi kurang bertoleransi dengan kelompok oposisi.
Hal ini membuat keegoisan antara Presiden dan anggota DPR menjadi semakin kuat.
Bertolak dari pandangan Linz dan Cile tentang sistem multipartai dalam sistem
presidensil, maka bisa jadi hubungan yang tidak kunjung membaik antara presiden
dengan legislatif karena sistem tersebut. Linz menyatakan bahwa jika dalam
sistem seperti disebut di atas, maka hubungan antara eksekutif dan legislatif
akan mengalami deadlock. Cile juga berpandapat serupa bahwa deadlock bisa
terjadi dan itu akan menghalangi proses demokrasi.
Hubungan atau relasi presiden dengan anggota DPR,
bisa juga disebabkan oleh sistem presidensil pada pemerintahan Indonesia.
Disini dapat dijelaskan bahwa sistem presidensil yang tidak mengenal adanya
mosi tidak percaya, apabila suatu ketika ada konflik atau masalah dengan
legislatif, eksekutif tidak perlu takut dengan adanya penggulingan kekuasaan,
karena DPR tidak bisa memberikan mosi tidak percaya. Dari sinilah, maka
perselisihan antara presiden dengan anggota DPR bisa terus berlanjut tanpa ada
suatu ‘ketakutan’ eksekutif akan kekuasaannya.
Hubungan
yang tidak sehat antara eksekutif dan legislatif memang selalu terjadi di
setiap pemerintahan. Dulu semasa pemerintahan Orde Baru, ada Sri Bintang
Pamungkas, masa Gus Dur sangat terlihat karena dengan adanya impeachment
terhadap Gus Dur, dan sekarang pada masa SBY-JK, diantaranya adalah intepelasi
DPR terhadap penggantian panglima TNI oleh Presiden SBY, soal impor beras pada
masa SBY, tentang pemilihan Gubernur BI, tentang Iran, dan sebagainya.
Relasi antara eksekutif dan legislatif pada masa
pemerintahan SBY-JK ini patut dicermati. Hal ini terkait karena pada pemilihan
presiden 2004 lalu, SBY-JK terpilih dari partai kecil dan dukungan minoritas di
legislatif (DPR). Presiden SBY kemudian membentuk kabinet Indonesia Bersatu
yang bukan merupakan kabinet keahlian melainkan kabinet koalisi. Hal ini
dilakukan SBY karena dia dan wakilnya berasal dari partai kecil maka dia
berusaha untuk mencegah rongrongan dari DPR dengan membentuk kabinet koalisi
dari partai-partai. Hal ini juga menimbulkan adanya fenomena ‘dua kaki’, yaitu
partai dimana wakilnya menduduki menteri dalam kabinet Indonesia Bersatu, dan
sementara di dalam DPR, partai ini menjadi partai oposisi.
Kasus SBY-JK dimana mereka terpilih dari partai kecil
mengharuskan SBY-JK menjalin hubungan yang baik dengan DPR. Hal ini disebabkan
oleh banyaknya aspek yang memerlukan kompromi politik dengan DPR, misalnya
dalam penetapan anggaran Bila hubungan tidak berjalan dengan baik, maka sangat
mungkin sering terjadi penolakan-penolakan oleh DPR terhadap pengajuan anggaran
ataupun pengajuan kebijakan ataupun RUU, dan lain-lain. Penolakan-penolakan ini
tentunya akan membuat pemerintahan berjalan dengan tidak efektif.
Hubungan eksekutif dan legislatif yang tidak menunjukkan
sinyal positif disebabkan oleh keegoisan di masing-masing pihak dimana mereka
sama-sama merasa mempunyai legitimasi yang kuat karena dipilih langsung oleh
rakyat. Hal ini seharusnya tidak boleh terjadi. Seharusnya eksekutif dan
legislatif selalu bekerjasama dimana yang satu menjadi pelaksana dan yang satu
menjadi kontrol terhadap pelaksanaan kebijakan. Hal ini tentunya akan lebih
baik dibandingkan hubungan yang saling menjatuhkan dan ujungnya sebenarnya
tidak berpihak kepada rakyat hanya kepentingan kelompok masing-masing saja.
Namun, terlepas dari itu semua, hubungan antara eksekutif dan legislatif ini
memang sedang mencari jati dirinya karena kita semua sedang belajar tentang
demokrasi.
2.7
Kekuasaan
Eksekutif Di Indonesia Dari Masa Orde Lama-Reformasi
Orde lama adalah sebutan bagi orde pemerintahan
sebelum orde baru yang dianggap tidak melaksanakan Pancasila dan UUD 1945
secara murni dan konsekuen yang ditandai dengan diterapkannya Demokrasi
Terpimpin di bawah kepemimpinan Soekarno. Presiden Soekarno sebagai tokoh
sentral orde lama adalah Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, bahkan ia
bertindak sebagai pemimpin besar revolusi.
1.
Kekuasaan Eksekutif
Masa Demokrasi Kontitusional (1945-1959)
Sistem
parlementer yang mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan diproklamirkan dan
kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949, dan1950, ternyata kurang
cocok untuk Indonesia meskipun dapat berjalan secara memuaskan dalam beberapa
negara Asia lain. Persatuan yang dapat digalang untuk salalu menghadapi musuh
bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan-kekuatan
konstruktif sesudah kemerdekaan tercapai. Karena lemahnya benih-benih demokrasi
sistem parlementer memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan
Dewan Perwakilan Rakyat.
Undang-Undang
Dasar 1950 menetapkan berlakunya sistem parlementer di mana badan eksekutif
yang terdiri atas presiden sebagai kepala negara konstitusional dan
mentri-mentrinya mempunyai tanggung jawab politik. Karena fragmentasi
partai-partai politik setiap kabinet berdasarkan koalisi yang berkisar pada
pada satu atau dua partai besar dengan beberapa partai kecil.
Koalisi ternyata kurang
mantap dan partai-partai dalam koalisi sewaktu-waktu tidak segan menarik
dukungannya. Dilain pihak
partai oposisi, tidak mampu berperan sebagai oposisi yang kontruktif, tetapi
hanya menonjolkan segi-segi negatif dari tugas oposisi. Umumnya kabinet dalam
masa pra pemilu yang diadakan pada tahun 1955 tidak dapat bertahan lebih lama
dari rata-rata delapan bulan, dan hal ini menghambat perkembangan ekonomi dan
politik oleh karena pemerintah tidak mendapat kesempatan untuk menjalankan
programnya. Pun pemilu tahun 1955 tidak membawa stabilitas yang diharapakan,
bahkan tidak dapat menghindarkan perpecahan yang paling gawat antara pemerintah
pusat dan beberapa daerah.
Faktor-faktor
semacam ini, ditambah dengan tidak adanya anggota-anggota partai-partai yang
tidak tergabung dalam konstituante untuk mencapai konsensus mengenai dasar
negara untuk Undang-Undang
Dasar baru, mendorong Ir. Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli
1959 yang menentukan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini
menjadi awal dari masa demokrasi terpimpin yang menggantikan masa demokrasi
kontitusional.
2.
Kekuasaan Eksekutif
Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Dengan kembalinya ke UUD 1945 yang
dianggap satu-satunya jalan keluar, maka kepemimpinan Soekarno sebagai kepala
negara tidak terbatas, apalagi MPRS tidak berfungsi, kecuali dalam melegalisasi
"kebijakan" yang diambil presiden, bahkan telah mengangkat Soekarno
sebagai Presiden seumur hidup,
sedangkan DPR produk Pemilu I dibubarkan melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959
dapat dipandang sebagai suatu usaha untuk mencari jalan keluar dari kemacetan
politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat.
Mulai Juni 1959 UUD 1945, berlaku kembali dan
menurut ketentuan UUD 1945 itu badan eksekutif terdiri atas seorang presiden, Wakil Presiden beserta
mentri-mentri. Kekuasaan eksekutif diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab
III pasal 4 samapai dengan 15.
Mentri-mentri membantu Presiden dan diangkat
serta dihentikan olehnya. Presiden dan Wakil
Presiden dipilih oleh
MPR dan Presiden merupakan
“Mandataris” MPR. Ia bertanggung jawab kepada MPR dan kedudukannya
untergeordnet kepada MPR.
Presiden
memegang kekuasaan pemerintah selama lima tahun yang hanya dibatasi oleh
peraturan-peraturan dalam UUD 1945 dimana sesuatu hal diperlukan adanya suatu
undang-undang. Selama masa itu presiden tidak boleh dijatuhkan oleh DPR,
sebaliknya presiden tidak mempunyai wewenang untuk membubarkan DPR
.Presiden memerlukan persetujuan dari DPR untuk
membentuk Undang-Undang dan utuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan
perjanjian-perjanjian dengan negara lain. Dalam keadaan memaksa presiden
menetapakan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, maka
peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujauan DPR.
Selain itu presiden berwenang menetapakan Peraturan
Pemerintah untuk menalankan Undang-Undang sebagaiman mestinya dan presiden
memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkata darat, angaktan laut, dan udara.
Pada masa demokrasi terpimpin terjadi dominasi dari
presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis
dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Dalam masa demokrasi
terpimpin tidak ada wakil presiden. Sesuai dengan keinginannya untuk memperkuat
kedudukannya oleh MPRS ditetapkan sebagai presiden seumur hidup. Begitu pula
dengan pejabat teras dari Legislatif (yaitu pimpinan MPRS dan DPR Gotong
Royong) dan dari badan Yudikatif (yaitu ketua Mahkamah Agung) diberi status
mentri. Dengan demikian jumlah mentri lebih dari seratus.
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang mengganti
Dewan Perwakilan Rakyat pilihan rakyat ditonjolkan peranannya sebagai pembantu
pemerintah, sedangkan fungsi kontrol ditiadakan. Bahkan pemimpin DPR dijadikan
mentri dan dengan demikian ditekankan fungsi pembantu presiden, di samping
fungsi sebagai wakil rakyat. Hal terakhir ini mencerminkan telah
ditinggalkannya doktrin Trias Politika.
Penyimpangan
lain dalam demokrasi terpimpin adalah campur tangan presiden dalamm bidang
Yudikatif seperti presiden diberi wewenang untuk melakukan intervensi di bidang
yudikatif berdasarkan UUD No.19 tahun 1964 yang jelas bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar 1945 dan di bidang Legislatif berdasarkan Peraturan
Presiden No.14 tahun 1960 dalam hal anggota DPR tidak mencapai mufakat mengenai
suatu hal atau sesuatu rancangan Undang-Undang.
Selain itu terjadi penyelewengan di bidang
perundang-undangan di mana pelbagai tindakan pemerintah dilaksanakan melalui
Penetapan Presiden (Panpres) yang memakai Dekrit 5 Juli 1959 sebagai sumber
hukum. Tambahan pula didirikan badan-badan ektra kontitusional seperti front
nasional yang ternyata dipakai oleh pihak komunis sebagai arena kegiatan,
sesuai denga taktik komunisme internasional yang menggariskan pembentukan front
nasional sebagai persiapan ke arah terbentuknya demokrasi rakyat.
Partai politik dan pers dianggap menyimpang dari rel
revolusi ditutup, tidak dibenarkan, dan ditutup, sedangkan politik mercusuar di
bidang hubungan luar negeri dan ekonomi dalam negeri telah menyebabkan keadaan
ekonomi menjadi bertambah suram. Pada masa orde lama terjadi persaingan antara
Angkatan Darat, Presiden, dan PKI. Persaingan ini mencapai klimaks dengan
meletusnya perisiwa Gerakan 30 September 1965 yang dilakukan oleh PKI. Ketika
itu bangsa Indonesia didominasi oleh partai komunis yang sangat kuat.
3.
Awal Orde Baru
Peristiwa Gerakan 30 September PKI mengakhiri masa
Demorasi Tepimpin yang dengan demikian masa orde lama pun berakhir. Malalui
ketetapan MPRS No.II tahun 1667, jabatan Presiden selaku pemegang kekuasaan
pemerintahan negara dicabut dari tangan Bung Karno. Dengan ketetapan MPRS
No.XXXXIV tahun 1968, Jendral Soeharto dipilih MPRS sebagai presiden. Jabatan wakil presiden untuk sementara tidak diisi.
Dengan undang-undang ditetapkan bahwa menteri tidak boleh merangkap menjadi
anggota DPR. Jumlah menteri dikurangi menjadi sekitar 23, yang kebanyakan
dipilih atas dasar keahlian dalam rangka penyelenggaraan Rencana Lima Tahun
yang menjadi program kabinet.
Dalam sidangnya pada tahun 1973 MPR telah memilih
Jenderal Soeharto sebagai Presiden Republik Indonesia dn Sri Sultan
Hamengkubuwono IX sebagai Wakil Presiden.
Perkembangan
politik di Indonesia pada masa-masa awal Orde Baru menunjukkan peranan Presiden
Soeharto yang semakin dominan. Di samping kewenangan-kewenangan yang diberikan
oleh UUD 1945, situasi politik Indonesia memberikan kesempatan yang besar bagi
Presiden Soeharto untuk berperan sebagai presiden yang dominan. Presiden
Soeharto adalah tokoh utama yang tampil setelah Gerakan 30 September/PKI, yang
memimpin usaha-usaha pemberantasan komunis di Indonesia. Meskipun Jenderal
Nasution lebih senior, namun posisinya sebagai Ketua MPRS memberi peluang kepada
Soeharto untuk tampil sebagai presiden berikutnya yang menggantikan Presiden
Soekarno. Senioritas Soeharto dalam Angkatan Darat memperkuat posisinya dalam
dunia politik Indonesia. Peranan dominan Soeharto semakin menguat seiring
dengan usia Orde Baru.
Ternyata kesabaran memang ada batasnya. Kekuasaan yang
dominan menghasilkan penyelewangan politik yang berujung pada maraknya
praktik-praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Perkembangan politik
tersebut menyulut terjadinya protes besar-besaran yang dilakukan oleh para
mahasiswa dari berbagai daerah di Indonesia dengan cara menduduki gedung
MPR/DPR di Senayan, Jakarta. Gerakan mahasiswa ini mampu memaksa pimpinan
MPR/DPR untuk mendukung gerakan tersebut dan menuntut pengunduran diri Presiden
Soeharto. Desakan rakyat tersebut membuat Presiden Soeharto mengambil keputusan
untuk mengundurkan diri sebagai Presiden pada tanggal 20 Mei 1998 yang menandai
berakhirnya periode Orde Baru dalam sejarah politik Indonesia.
4.
Orde Reformasi
Masa sesudah Orde Baru dikenal sebagai Orde Reformasi.
Yang ingin dilakukan setelah Orde Baru tumbang pertama-tama adalah melakukan
perubahan-perubahan politik sehingga sistem politik indonesia menjadi lebih
demokratis. Praktik-praktik yang kurang demokratis dihilangkan dengan melakukan
perubahan-perubahan terhadap peraturan perundangan. Undang-undang politik yang
baru dan lebih demokratis dikeluarkan pada awal 1999. Dan UU tentang
pemerintahan daerah yang lebih demokratis dikeluarkan pada pertengahan tahun
yang sama. UU politik baru menghasilkan Pemilu 1999 yang dianggap sebagai
Pemilu yang demokratis. Pemerintahan daerah juga mengalami demokratisasi dengan
dihilangkannya kedudukan kepala daerah sebagai penguasa tunggal dan DPRD
menjadi lembaga legislatif daerah.
Langkah terobosan yang dilakukan oleh Orde Reformasi
adalah mengamandemen UUD secara drastis sehingga UUD 1945 yang asli menjadi
sangat berbeda dibandingkan UUD 1945 hasil amandemen. Sebagai contoh, masa
jabatan Presiden lebih dipertegas selama lima tahun sehingga tidak ada lagi
penafsiran yang dapat membuat seorang presiden terpilih lebih dari dua kali.
UUD 1945 hasil amandemen memperkuat sistem presidensial
di Indonesia dengan mengadakan pemilihan untuk memilih presiden/wakil presiden
(pilpres) secara langsung oleh rakyat. Pilpres memperkuat legitimasi presiden
karena ia dipilih langsung oleh rakyat seperti DPR. Di samping itu, UUD 1945
hasil amandemen mempersulit pemecatan (impeachment) presiden oleh MPR.
Pemecatan presiden dalam UUD 1945 yang asli dapat dilakukan dengan mudah oleh
MPR. Bila DPR melihat bahwa presiden telah menyimpang dari GBHN atau telah
melakukan kebijakan-kebijakan yang berbeda dari pandangan DPR, DPR dapat
mengundang MPR untuk melakukan Sidang Istimewa yang khusus diadakan untuk
memecat presiden. Dalam UUD 1945 hasil amandemen, presiden tidak dapat dipecat
karena masalah politik. Presiden hanya dapat dipecat bila ia dianggap telah
“melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.....” Hal ini
diatur dalam pasal 7A UUD 1945 hasil amandemen. Proses pemecatan ini juga
melalui proses panjang karena pelanggaran hukum yang dilakukan oleh presiden
harus diverifikasi oleh Mahkamah Konstitusi.
Amandemen UUD 1945 mengurangi peranan presiden dalam
fungsi legislatif. Pasal 20 Ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen mengatakan bahwa
kekuasaan membentuk UU dipegang oleh DPR. Hal ini jelas berbeda dari UUD 1945 asli
seperti telah disebutkan sebelumnya yang mengatakan bahwa presiden memegang
kekuasaan membentuk UU. Setiap RUU harus dibicarakan bersama oleh DPR dan badan
eksekutif. Namun bila presiden tidak mengundangkan sebuah RUU yang telah
disetujui bersama dalam waktu 30 hari setelah RUU disetujui, RUU tersebut sah
sebagai UU dan wajib diundangkan (Pasal 20 Ayat (5) UUD 1945 hasil amandemen).
Ketentuan baru ini diberikan hak bagi DPR untuk melakukan by pass sehingga RUU sah menjadi UU tanpa menunggu persetujuan
presiden.
Presiden di bawah UUD 1945 hasil amandemen adalah
presiden di dalam sistem presidensial yang demokratis. Ia tidak dapat
diberhentikan oleh DPR karena massalah-masalah politik; sebaliknya, presiden
tidak dapat membubarkan DPR. Presiden membutuhkan dukungan yang cukup kuat
sehingga memerlukan adanya partai politik atau koalisi partai politik yang kuat
sehingga presiden dapat memerintah dengan baik. Yang diperlukan oleh Presiden
RI dalam sistem presidensial yang berlaku sekarang ini adalah kerja sama yang
baik dengan DPR sehingga terbentuk sinergi dalam pemerintahan.
Perbedaan-perbedaan pandangan antara presiden dan DPR (atau partai-partai
politik) diharapkan tidak menghambat presiden dalam melaksanakan tugas-tugasnya
sebagai kepala badan eksekutif.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Lembaga eksekutif adalah lembaga yang ditetapkan
untuk menjadi pelaksana dari peraturan perundang-undangan yang telah dibuat
oleh pihak legislatif. Kekuasaan eksekutif biasanya dipegang oleh badan
eksekutif. Menurut tafsiran tradisional azas Trias Politica yang dicetuskan
oleh Montesquieu, tugas badan eksekutif hanya melaksanakan kebijakan-kebijakan
yang telah ditetapkan oleh badan legislatif serta menyelenggarakan
undang-undang yang dibuat oleh badan legislatif.
Bentuk-bentuk dari
lembaga eksekutif yaitu Presiden
dan Wakil Presiden serta Kementrian
Republik Indonesia.
Wewenang dan kekuasaan badan eksekutif
yaitu: administratif, legislatif,
keamanan, yudikatif, dan diplomatik.
Fungsi-fungsi kekuasaan eksekutif garis besarnya
adalah : Chief of state, Head of
government, Party chief, Commander in chief, Dispenser of appointments, dan
Chief legislators.
Tugas badan eksekutif menurut tafsiran tradisional
trias politika hanya melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan
oleh badan legislatif serta menyelenggarakan undang-undang yang dibuat oleh
badan legislatif.
Hubungan badan eksekutif dengan badan legislatif
dapat dilihat dari DPR sebagai lembaga legislatif adalah badan atau lembaga
yang berwenang untuk membuat Undang-Undang dan sebagai kontrol terhadap
pemerintahan atau eksekutif, sedangkan Eksekutif atau Presiden adalah lembaga
yang berwenang untuk menjalankan roda pemerintahan. Dari fungsinya tersebut
maka antara pihak legislatif dan eksekutif dituntut untuk melakukan kerjasama.
Orde lama adalah sebutan bagi orde pemerintahan
sebelum orde baru yang dianggap tidak melaksanakan Pancasila dan UUD 1945
secara murni dan konsekuen yang ditandai dengan diterapkannya Demokrasi
Terpimpin di bawah kepemimpinan Soekarno. Presiden Soekarno sebagai tokoh
sentral orde lama adalah Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, bahkan ia
bertindak sebagai pemimpin besar revolusi.
Kekuasaan eksekutif masa demokrasi kontitusional,
sistem parlementer yang mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan diproklamirkan
dan kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949, dan1950. Tetapi sejak
Ir. Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menentukan berlakunya
kembali Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini menjadi awal dari masa demokrasi
terpimpin yang menggantikan masa demokrasi kontitusional.
Pada masa demokrasi terpimpin terjadi dominasi dari
presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis
dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Dalam masa demokrasi
terpimpin tidak ada wakil presiden. Sesuai dengan keinginannya untuk memperkuat
kedudukannya oleh MPRS ditetapkan sebagai presiden seumur hidup. Begitu pula
dengan pejabat teras dari Legislatif (yaitu pimpinan MPRS dan DPR Gotong
Royong) dan dari badan Yudikatif (yaitu ketua Mahkamah Agung) diberi status
mentri. Dengan demikian jumlah mentri lebih dari seratus. Hal terakhir ini
mencerminkan telah ditinggalkannya doktrin Trias Politika sehingga terjadinya
suatu penyimpangan dan adanya penyelewengan di bidang perundang-undangan pada
periode demokrasi terpimpin.
Peristiwa
Gerakan 30 September PKI mengakhiri masa Demorasi Tepimpin yang dengan demikian
masa orde lama pun berakhir. Dengan ketetapan MPRS No.XXXXIV tahun 1968,
Jendral Soeharto dipilih MPRS sebagai presiden. Perkembangan politik di Indonesia pada masa-masa awal Orde Baru menunjukkan
peranan Presiden Soeharto yang semakin dominan. Di samping
kewenangan-kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945, situasi politik Indonesia
memberikan kesempatan yang besar bagi Presiden Soeharto untuk berperan sebagai
presiden yang dominan. Kekuasaan
yang dominan tersebut menghasilkan penyelewangan politik yang berujung pada maraknya
praktik-praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Perkembangan politik
tersebut menyulut terjadinya protes besar-besaran yang dilakukan oleh para
mahasiswa. Desakan
rakyat tersebut membuat Presiden Soeharto mengambil keputusan untuk
mengundurkan diri sebagai Presiden.
Dengan tumbangnya Orde Baru dan munculnya Orde Reformasi pertama-tama meakukan
perubahan-perubahan politik sehingga sistem politik
indonesia menjadi lebih demokratis. Praktik-praktik yang kurang demokratis
dihilangkan dengan melakukan perubahan-perubahan terhadap peraturan
perundangan. Undang-undang politik yang baru dan lebih demokratis dikeluarkan
pada awal 1999. Dan UU tentang pemerintahan daerah yang lebih demokratis
dikeluarkan pada pertengahan tahun yang sama.
3.2
Saran
Agar kekuasaan
lembaga eksekutif dalam sistem pemerintahan di Indonesia
dapat terealisasi secara optimal dan efektif, dibutuhkannya hubungan kerja sama
antar lembaga lainnya. Agar terciptanya suatu pemerintahan yang diingikan oleh
Indonesia. Dimana pemerintahan yang menjalankan undang-undang harus sesuai
dengan tata pemerintaha.
DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo, Miriam.
2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik.
Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Syah, Mudakir
Iskandar. 2008. Pengantar Ilmu Hukum dan
Tata Hukum Indonesia. Surabaya: Sagung Seto.
Sumber Lain:
Undang-Undang Dasar 1945
Permatasari, Nur
Hanunggrah.
2012. Badan Eksekutif di Indonesia. [online]
http://nhpermatasari.blogspot.com/2012/6/badan-eksekutif-di-indonesia.html (diakses 15 Maret 2014).
Suratman. 2012. Political Photography: Lembaga Eksekutif,
[online] http://politicalphotography.blogspot.com/2012/11/lembaga-eksekutif.html# (diakses 11 Maret 2014).
Wikipedia Indonesia. Eksekutif, [online] http://id.wikipedia.org/wiki/Eksekutif (diakses 11 Maret 2014).
2012.
Badan Eksekutif Indonesia, [online] http://dgchuank.blogspot.com/2012/07/badan-eksekutif-indonesia.html (diakses 15 Maret 2014).